gak tau tulisan ini harus mulai darimana, gak tau apakah harus nangis atau sedih, gak tau apa yang harus dilakukan setelah ini. ga ada semangat untuk menjalani kehidupan.
menjadi secret admirer dari seorang laki-laki yang kusuka dan (mungkin) kucinta memang penuh resiko. resiko dia diambil orang lain dan aku sadar resiko itu. nyatanya sekarang resiko itu benar-benar terjadi. lalu apa yang harus kulakukan? aku takut...aku kalut dan saat ini aku tak percaya lagi dengan apa itu cinta..apa harus aku hidup dari cinta seorang laki-laki? apa harus aku menunggu dan berharap cinta dari laki-laki? apa aku ini terlalu naif ketika ada laki-laki yang menyukaiku dan aku baru sadar saat dia tak lagi menyukaiku? apa aku sudah menutup hati ini untuk laki-laki? apa benar setiap manusia sudah ditakdirkan untuk berpasang-pasangan? dan siapa pemilik tulang rusuk ini? Ya Allah..kenapa aku harus seperti ini lagi? kenapa aku harus terjebak pada perasaan dan keadaan seperti ini? apa kejadian tiga tahun lalu tak cukup untuk memberiku pelajaran tentang arti cinta dan memiliki? kenapa? kenapa sampai saat ini aku masih saja sendiri dan selalu menjadi secret admirer? apa aku terlalu hina untuk mendapatkan cinta dan di cintai oleh seorang laki-laki? apa aku tak pantas mendapat semua itu? sampai kapan semua rasa ini terbalas? sampai kapan laki-laki yang benar-benar mencintaiku dan menyayangiku sepenuh hatinya datang dan menjadi milikku sampai akhir hayat ini? sampai kapan aku harus bersabar dan menunggu datangnya laki-laki yang Kau takdirkan untukku? sampai kapan?
hanya sebuah tempat curahan hati dan pelarian diri dari hingar bingar dunia nyata
Sunday, 23 December 2012
Thursday, 13 December 2012
Jinayat Qishash
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kehidupan bermasyarakat khususnya dalam kehidupan
masyarakat agama Islam terdapat berbagai masalah yang timbul menyangkut segala
hal tentang tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh manusia. Karena adanya hal
itu maka dibuatlah sanksi. Sanksi itu sesuai dengan tingkat pelanggaran yang
dilakukan oleh manusia. Dalam hukum Islam diterapkan jarimah (hukuman) sebagai
konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Yang akan dibahas dalam makalah ini
yaitu Qishash. Banyak orang yang menilai bahwa Qishash merupakan tindakan sadis
namun Qishash hanyalah suatu hukuman dengan tujuan utamanya yaitu agar manusia
jera dan dapat tercipta kehidupan yang sesuai dengan Sunnah dan
ketentuan-ketentuan Ilahi. Dalam makalah ini akan dijelaskan apa itu Qishash,
sejarah Qishash dan berbagai macam hal yang berhubungan dengan Qishash.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Qishash?
2.
Apa saja syarat-syarat Qishash?
3.
Bagaimana pelaksanaan teknis
hukum Qishash?
4.
Apa yang dimaksud dengan Qishash
Jiwa dan Qishash Perlukaan?
5.
Seperti apa hikmah dari Qishash?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Qishash
Qishash atau Jarimah Qishash adalah akibat sama yang diberikan kepada orang
yang menghilangkan nyawa atau anggota badan, menghilangkan kegunaannya atau
melukai orang lain seperti apa yang diperbuatnya (manusia). [1]
Menurut syar’i Qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan
melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai
pelangarannya.[2]
Qishash muncul dari pengertian mengenai awal mula hidup manusia. Manusia
pada awalnya terbentuk dari suatu proses pembuahan. Pada saat janin (manusia)
berumur 4 bulan 10 hari, manusia ditiupkan rohnya oleh Allah swt. Adanya roh
ini mengindikasikan bahwa pada saat itu hak-hak manusia dan akibat-akibat hukum
mulai muncul. Pada saat manusia dilahirkan maka hak-hak dan akibat-akibat hukum
mulai jelas. Manusia berbeda dengan makhluk Allah yang lain karena manusia
memiliki akal pikiran dan mempunyai tugas sebagai khalifah dimuka bumi. Apabila
hak-hak manusia dilanggar seperti pembunuhan maka hukuman yang tepat bagi orang
yang membunuh adalah dibunuh. Awalnya tidak ada hukum yang mengatur mengenai
hal ini namun lama kelamaan munculah hukum Qishash atau Jarimah Qishash sebagai
hukum dari hal-hal yang menghilangkan hak-hak manusia yaitu pembunuhan atau
penganiayaan.
Hukum Qishash atau Jarimah Qishash ada 2 macam, yaitu :
1.
Qishash Jiwa yaitu hukum bunuh
bagi tindak pidana pembunuhan
2.
Qishash Perlukaan yaitu untuk
tindak pidana yang menghilangkan anggota badan atau kemanfaatannya dan
perlukaan anggota badan.
B.
Syarat-syarat
Qishash
a.
Pembunuh sudah baligh dan berakal
(mukallaf). Tidak wajib bagi anak kecil atau orang gila sebab mereka belum dan
tidak berdosa.
b.
Pembunuh bukan bapak dari yang
terbunuh. Tidak wajib bagi bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib bila anak
membunuh bapaknya.
c.
Orang yang dibunuh sama
derajatnya, Islam dengan Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan
perempuan dan budak dengan budak.
d.
Dilakukan dalam hal yang sama
misalnya jiwa dengan jiwa.
e.
Dilakukan dengan jenis barang
yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai
f.
Orang yang terbunuh itu berhak
melindungi jiwanya kecuali jiwa orang kafir, pezina, mukhshan dan pembunuh
tanpa hak. Hal ini selaras hadits
rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari
tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang
benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasa’i).[3]
C.
Teknis
Pelaksanaan Hukum Qishash
Prinsip
pelaksanaan hukum qishash, si pembunuh harus dibunuh sebagaimana cara ia
membunuh, karena hal ini merupakan hukuman yang setimpal dan sepadan. Allah swt
menegaskan:
"Oleh sebab itu, barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (Q.S Al-Baqarah: 194)
"Oleh sebab itu, barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (Q.S Al-Baqarah: 194)
“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah
dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” (Q.S
An-Nahl: 126)
Di
samping itu, Rasulullah saw pernah melempar dengan batu kepala orang Yahudi
sebagaimana orang termaksud melempar dengan batu kepala seorang perempuan.[4]
D. Qishash Jiwa
Merupakan salah
satu delik yang besar. Menurut Abi Dhiya’ pada diri si pembunuh melekat 3 hak,
yaitu hak Allah, hak terbunuh dan hak wali terbunuh. Apabila si pembunuh
menyesali perbuatannya kepada wali dan wali menerimanya maka hak Allah dan hak
wali gugur karena wali memaafkannya. Pelaksanaan Qishash ini harus mendapat
izin dari Imam setelah ada keputusan hakim. Jika si pembunuh sedang mengandung
maka pelaksanaanya ditunggu sampai ia melahirkan. Jika si pembunuh mati sebelum
di Qishash maka hal ini menjadi gugur. [5]
E.
Qishash Perlukaan
Adalah melukai,
menghilangkan anggota badan dan menghilangkan manfaat anggota badan orang lain.
Ada beberapa hal mengenai Qishash Perlukaan, yaitu:
1.
Mengenai perlukaan pada kepala
a.
Mudhihah (luka sampai tulang),
diyatnya 5 ekor unta (50 dinar), jika muka menjadi cacat ditambah setengahnya
menjadi 75 dinar.
b.
Hasyimah (luka sampai pecah
tulang), diyatnya 10 ekor unta (100 dinar).
c.
Munaqqilah (luka sampai tulang
melesat), diyatnya 15 ekor unta (150 dinar)
d.
Mukmumah (luka sampai kulit
tengkorak), diyatnya 1/3 diyat.
e.
Jaifah (perlukaan anggota badan),
diyatnya 1/3 diyat.
2.
Mengenai menghilangkan anggota
badan
a.
Telinga, diyatnya ½ kalau 2
telinga diyatnya penuh.
b.
Mata, masing-masing setengah
diyat.
c.
Kelopak mata, masing-masing ¼
diyat
d.
Hidung, diyat penuh.
e.
Bibir, masing-masing setengah
diyat.
f.
Lidah, 1 diyat penuh.
g.
Gigi asli yang tak berguyah, 1
gigi diyatnya 5 ekor unta.
h.
Rahang, untuk setiap rahang
diyatnya setengah diyat.
i.
Tangan, untuk setiap tangan
setengah diyat. Diperhitungkan dari pergelangan tangan. Kalau hanya
menghilangkan jari, diyatnya 5 ekor unta.
j.
Kaki, sama dengan diyat tangan.
k.
Puting susu, untuk tiap-tiap
puting setengah diyat.
l.
Dua buah pelir, diyatnya sama
dengan puting susu.
m. Dzakar, 1 diyat penuh.
n.
Dua buah pinggul, sama dengan
puting susu.
o.
Kedua bibir kemaluan wanita, pada
salah satunya setengah diyat.
p.
Penyayatan kulit, satu diyat
penuh.
3.
Diyat melenyapkan manfaat anggota
badan
a.
Akal, diyatnya 1 diyat penuh.
b.
Pendengaran, diyatnya satu diyat
penuh.
c.
Daya pemandangan, pada setiap
mata setengah diyat.
d.
Penciuman, diyatnya 1 diyat
penuh.
e.
Kemampuan berbicara, diyatnya 1
diyat penuh.
f.
Lenyapnya suara, diyatnya 1 diyat
penuh.
g.
Lenyapnya perasaan, diyatnya 1
diyat penuh.
h.
Lenyapnya rasa pengunyahan,
diyatnya 1 diyat penuh.
i.
Lenyapnya kekuatan inzal, wajib 1
diyat.
j.
Lenyapnya perempuan untuk
berketurunan, wajib 1 diyat.
k.
Lenyapnya kemampuan bersetubuh,
wajib 1 diyat.
l.
Rusaknya satu saluran sehingga
air mani tidak bisa sampai pada rahim, wajib 1 diyat.
m. Lenyapnya daya gerak tangan sehingga lumpuh wajib 1 diyat.
F.
Hikmah Qishash
Hikmah
qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena
akibat perbuatan membunuh orang, tentu ia takut membunuh orang lain. Dengan
demikian terpeliharalah jiwa dari terbunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh membunuh. Ringkasnya,
menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu, memeliharakan hidup
masyarakat: dan Al-Quran tiada menamai hokum yang dijatuhkan atas pembunuh itu,
dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai
hukum setimpal dan sebanding dengan kesalahan. Operasi
pemberantasan kejahatan yang dilakukan pemerintah menjadi bukti betapa tinggi
dan benarnya ajaran islam terutama yang berkenaan hukum qishash atau hukum
pidana Islam.[7]
BAB III
PENUTUP
Qishash atau Jarimah Qishash adalah akibat sama yang diberikan kepada orang
yang menghilangkan nyawa atau anggota badan, menghilangkan kegunaannya atau
melukai orang lain seperti apa yang diperbuatnya (manusia). Hukum Qishash atau
Jarimah Qishash ada 2 macam, yaitu :
1.
Qishash Jiwa yaitu hukum bunuh
bagi tindak pidana pembunuhan
2.
Qishash Perlukaan yaitu untuk
tindak pidana yang menghilangkan anggota badan atau kemanfaatannya dan
perlukaan anggota badan.
Qishash Jiwa merupakan salah satu delik yang besar.
Menurut Abi Dhiya’ pada diri si pembunuh melekat 3 hak, yaitu hak Allah, hak
terbunuh dan hak wali terbunuh. Apabila si pembunuh menyesali perbuatannya
kepada wali dan wali menerimanya maka hak Allah dan hak wali gugur karena wali
memaafkannya. Qishash Perlukaan adalah melukai, menghilangkan anggota badan dan
menghilangkan manfaat anggota badan orang lain.
Teknis
Pelaksanaan Hukum Qishash yaitu Prinsip pelaksanaan hukum Qishash, si pembunuh harus dibunuh sebagaimana
cara ia membunuh, karena hal ini merupakan hukuman yang setimpal dan sepadan
sementara hikmah Qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh.
DAFTAR PUSTAKA
Marsum,
Drs. (1991). Jinayat (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta: Perpustakaan Fak. Hukum
Universitas Islam Indonesia.
2http://rajaalmasthuriyah-cestlavie.blogspot.com/2009/11/pengertian-qishash.htmlpada tanggal 23 Oktober 2012 pukul 19:02
[5]Drs. Marsum, Jinayat (Hukum Pidana Islam)
(Yogyakarta: Perpustakaan Fak. Hukum
Universitas Islam Indonesia, 1991), hal 118-119
[7]http://rajaalmasthuriyah-cestlavie.blogspot.com/2009/11/pengertian-qishash.htmlpada tanggal 23 Oktober 2012 pukul 19:02
Tugas Perdata
BADAN
HUKUM/RECHTPERSOON
A. PENGERTIAN BADAN HUKUM/RECHTPERSOON
Badan Hukum merupakan terjemahan istilah dari hukum
Belanda yaitu rechtpersoon. Ada beberapa istilah untuk menggantikan
istilah badan hukum antara lain purusa hukum (Oetarid Sadino), awak
hukum (St. K. Malikul Adil), pribadi hukum (Soerjono Soekanto,
Purnadi Purbacaraka) dan sebagainya.[1]
Selain terjemahan dari Belanda, istilah badan hukum juga
merupakan istilah yang berasal dari Inggris (legal persons) dan Latin (persona
moralis). Istilah rechtpersoon baru diperkenalkan pada awal abad XX yaitu
pada saat diadakannya undang-undang tentang kanak-kanak (Kinderwetten).[2]
Ada beberapa pengertian badan hukum menurut pendapat para
ahli yaitu :
Menurut Maijers, badan hukum adalah meliputi sesuatu yang
menjadi pendukung hak dan kewajiban.[3]
Menurut Logemann, badan hukum adalah suatu personifikatie
(personifikasi) yaitu suatu bestendigheid (perwujudan, penjelmaan)
hak-kewajiban. Hukum organisasi (organisatierecht) menentukan
innerlijkstruktuur (struktur intern) dari personifikatie itu.
Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) yaitu
badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya
dijelaskan bahwa hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau
lebih tepat yang bukan manusia. Badan hukum bisa disebut juga sebagai gejala
yang riil merupakan fakta benar-benar, dalam pergaulan hukum biarpun tidak
berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya.
Menurut Logemann, badan hukum sebagai penerus hak dan
kewajiban, tetap ada dan diteruskan sedangkan pengurusnya yang menjadi wakil
itu dapat berganti-ganti.
Bothingk berpendapat bahwa badan hukum itu hanya suatu
gambar yuridis tentang identitas bukan manusia yang dapat melakukan
perbuatan-perbuatan.
Menurut R. Subekti, badan hukum adalah suatu badan atau
perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang
manusia, serta memiliki kekayaan sendri, dapat digugat atau menggugat di depan
hakim.
Menurut R. Rochmat Soemitro, badan hukum (rechtpersoon)
adalah suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak serta kewajiban seperti
orang pribadi.
Menurut Sri Soedewi Maschun Sofwan, manusia tunggal dapat
juga oleh hukum diberikan kedudukan sebagai badan pribadi kepada wujud lain
yaitu badan hukum dimana badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang
bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan
yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu (yayasan).
Menurut H. Th. Ch. Kal dan V.F.M. Den Hartog, purusa
wajar ada 2 yaitu manusia dan subjek hukum. Subjek hukum ada yang bersifat
tidak wajar yaitu berupa organisasi. Organisasi itu memperoleh sifat subjek
hukum, organisasi itu adalah purusa hukum atau badan hukum. Purusa hukum ini
boleh mempunyai milik, boleh berunding, boleh mengikat perjanjian, boleh
bertindak dalam persengketaan hukum dan sebagainya serta memikul tanggung jawab
dalam arti hukum tentang segala perbuatannya.[4]
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo, pribadi
hukum adalah suatu badan yang memiliki harta kekayaan terlepas dari
anggota-anggotanya dianggap sebagai subjek hukum mempunyai kemampuan untuk
melakukan perbuatan hukum, mempunyai pengurus atau pengelola dan dapat
bertindak sendiri sebagai pihak di dalam suatu perjanjian.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, badan hukum adalah badan
yang disamping manusia perseorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum
dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap
orang lain atau badan lain.
Menurut Sudirman Kartohadiprodjo, badan hukum adalah
lawan dari orang yang bercorak manusia (orang asli/naturlijkr persoon).[5]
Menurut J.J. Dormeier, badan hukum dapat diartikan
sebagai berikut:
a.
Persekutuan orang-orang yang di
dalam pergaulan hukum bertindak selaku seorang saja.
b.
Yayasan, yaitu suatu harta atau
kekayaan yang dipergunakan untuk suatu maksud yang tertentu dan yayasan itu
diperlukan sebagai oknum.
Dari semua pendapat para ahli hukum diatas, dapat
disimpulkan bahwa sebenarnya badan hukum itu terdiri dari beberapa hal, yaitu:
a.
Perkumpulan orang (organisasi)
b.
Dapat melakukan perbuatan hukum
(rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking)
c.
Mempunyai harta kekayaan sendiri
d.
Mempunyai pengurus
e.
Mempunyai hak dan kewajiban
f.
Dapat digugat atau menggugat di
depan pengadilan
Sedangkan pengertian pokok badan hukum
itu adalah segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat yang
demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban. [6]
B.
SYARAT BADAN
HUKUM
Syarat-syarat
yang harus dimiliki oleh badan hukum, terdiri dari:
1.
Tidak Ada Peraturan Dasar
K.U.H. Perdata tidak mengatur secara lengkap dan
sempurna apalagi secara lengkap, khusus dan sistematis mengenai badan hukum.
Karena pada waktu pembentukan K.U.H. Perdata, dalam perundang-undangan yang ada
masih terdapat keragu-raguan mengenai badan hukum.[7]
Dalam pasal 1653 K.U.H. Perdata yang merupakan
peraturan umum menyebutkan ada 3 macam perkumpulan (badan hukum), yaitu:
a.
Yang diadakan oleh kekuasaan umum
b.
Perkumpulan yang diakui oleh
kekuasaan umum
c.
Perkumpulan yang diperkenankan
atau untuk suatu maksud tertentu yang tidak berlawanan dengan undang-undang
atau kesusilaan
Dalam pasal ini
mengatur badan hukum publik dan badan hukum privat namun tidak memberikan
perbedaan antara korporasi dengan pemisahan kekayaan untuk tujuan tertentu dan
lembaga umum yang diadakan oleh kekuasaan umum. Tentang yayasan dan perseroan,
K.U.H. Perdata tidak menyebut mengenai itu. Oleh karena itu dianggap berlebihan
jika pasal ini dikatakan sebagai peraturan dasar atau ketentuan umum bagi badan
hukum. [8]
Selain pasal
1653, ada juga pasal-pasal yang berkaitan dengan badan hukum yaitu pasal
1654,1655, 1656, 1661, 1665 dan 1663 yang semuanya terdapat dalam Buku III
K.U.H. Perdata namun para ahli hukum pada umumnya sependapat bahwa Buku III
K.U.H. Perdata bukan tempat untuk mengatur badan hukum.[9]
2.
Doctrine
Ada empat kriteria yang dipakai untuk menentukan
adanya kedudukan suatu badan hukum. Empat syarat itu antara lain:
a.
Adanya harta kekayaan yang
terpisah
Badan hukum mempunyai tanggung jawab sendiri
terhadap harta kekayaan meskipun harta kekayaan itu berasal dari pemasukan para
anggota karena harta kekayaan itu terpisah dari harta kekayaan masing-masing
anggotanya.[10]
Perbuatan pribadi yang dilakukan oleh para anggotanya tidak mempunyai akibat
hukum terhadap harta kekayaan yang terpisah itu. Harta kekayaan yang terpisah
itu membawa akibat:
1.
Kreditur pribadi para anggotanya
tidak mempunyai hak untuk menuntut harta kekayaan badan hukum itu.
2.
Para anggota pribadi tidak dapat
menagih piutang dari badan hukum terhadap pihak ketiga.
3.
Kompensasi antara hutang pribadi
dan hutang badan hukum tidak diperkenankan.
4.
Hubungan hukum, baik persetujuan
maupun proses-proses antara anggota dan badan hukum mungkin saja seperti halnya
antara badan hukum dengan pihak ketiga.
5.
Pada kepailitan, hanya para kreditur
badan hukum dapat menuntut harta kekayaan yang terpisah itu.
b.
Mempunyai tujuan tertentu
Tujuan itu adalah tujuan tersendiri dari badan hukum
dan karena itu, tujuan bukanlah merupakan kepentingan pribadi dari satu atau
beberapa orang. Oleh karena itu badan hukum hanya dapat bertindak dengan
perantaraan organnya, maka perumusan tujuan hendaknya tegas dan jelas. Hal ini
sangat penting bagi organ itu sendiri maupun pihak ketiga dalam hubungan antara
badan hukum dengan dunia luar. Adanya ketegasan ini memudahkan pemisahan apakah
organ bertindak dalam batas-batas kewenangannya ataukah diluarnya.[11]
c.
Mempunyai kepentingan sendiri
Kepentingan itu adalah hak-hak subjectief sebagai
akibat dari peristiwa-peristiwa hukum sehingga kepentingan itu merupakan
kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Karena badan hukum yang mempunyai
kepentingan sendiri itu dapat menuntut dan mempertahankan kepentingannya itu
terhadap pihak ketiga dalam pergaulan hukumnya.[12]
d.
Adanya organisasi yang teratur
Badan hukum merupakan suatu kesatuan sendiri yang
hanya dapat bertindak hukum dengan organnya yang dibentuk oleh manusia dan
merupakan badan yang mempunyai anggota (korporasi) atau merupakan badan yang
tidak mempunyai anggota seperti yayasan. Sejauh mana organ yang terdiri dari
manusia itu bertindak hukum sebagai perwakilan dari badan hukum dan dengan
jalan bagaimana manusia yang berada dalam organ, dipilih dan diganti dan
sebagainya diatur oleh anggaran dasar dan peraturan atau keputusan rapat
anggota yang tidak lain adalah pembagian tugas dan dengan demikian badan hukum
mempunyai organisasi.[13]
C.
TEORI-TEORI
TENTANG BADAN HUKUM
Ada beberapa teori tentang badan hukum yang
dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu:
1.
Teori Fiksi/ Fictie
Teori ini dikemukakan oleh von Savigny. Menurutnya
badan hukum adalah suatu abstraksi dan bukan merupakan suatu hal yang konkrit.
Karena hanya suatu abstraksi maka tidak mungkin menjadi suatu subjek dari
hubungan hukum sebab hukum memberi hak-hak kepada yang bersangkutan.
Badan hukum semata-mata hanya buatan pemerintah atau
negara. Badan hukum itu merupakan fiksi yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak ada
tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya untuk menerangkan suatu hal.
Jadi, orang bersikap seolah-olah ada subjek hukum lain namun wujud yang tidak
riil itu tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan sehingga yang melakukan
adalah manusia sebagai wakilnya.
2.
Teori Orgaan
Teori ini dikemukakan oleh sarjana Jerman yaitu Otto
von Gierke. Menurutnya badan hukum adalah suatu badan yang membentuk kehendaknya
dengan perantaraan alat-alat perlengkapannya atau organ-organ badan tersebut.
Badan hukum bukan suatu hal yang abstrak tapi benar-benar ada dan bukan suatu
kekayaan (hak) yang tidak bersubjek tetapi badan hukum itu suatu organisme yang
riil yang hidup sama seperti manusia biasa. [14]Dan
apa yang mereka (pengurus dan anggota-anggotanya) putuskan merupakan kehendak
atau kemauan dari badan hukum. Teori ini menggambarkan badan hukum sebagai
suatu yang tidak berbeda dengan manusia.[15]
3.
Teori Kekayaan Bersama
Dikemukakan oleh Rudolf von Jhering. Teori ini
menganggap badan hukum sebagai kumpulan manusia dan kepentingan badan hukum
adalah kepentingan seluruh anggotanya. Menurut teori ini, badan hukum bukan
abstraksi dan bukan organisme. Hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan
kewajiban anggota bersama-sama. Harta kekayaan adalah milik (eigendom) bersama
seluruh anggota. Para anggota yang berhimpun adalah suatu kesatuan yang
membentuk suatu pribadi yaitu badan hukum. Teori ini disebut juga dengan
propiete collective theorie (Planiol), gezemenlijke vermogenstheorie
(Mollengraaff), teori kepunyaan kolektif (Utrecht), collectiviteitstheorie dan
bestemmingstheorie.[16]
Teori ini berlaku untuk korporasi yaitu badan hukum yang mempunyai anggota
namun untuk yayasan, teori ini berlaku sebaliknya.[17]
4.
Leer van het ambtelijk vermogen
Badan hukum yang berkehendak ialah para pengurus
maka pada badan hukum semua hak itu diliputi oleh pengurus. Konsekuensi ajaran
ini adalah orang yang belum dewasa diwakili oleh wali dalam melakukan segala
perbuatan.
5.
Teori Kekayaan Bertujuan
Menurut teori ini kekayaan badan hukum itu tidak
terdiri dari hak-hak sebagaimana lazimnya. Kekayaan badan hukum dipandang
terlepas dari yang memegangnya. Yang terpenting adalah kekayaan tersebut diurus
dengan tujuan tertentu. Apa yang disebut hak-hak badan hukum sebenarnya hak-hak
tanpa subjek hukum karena itu penggantinya adalah kekayaan yang terikat oleh suatu
tujuan.
6.
Teori Kenyataan Yuridis
Menurut teori ini, badan hukum adalah wujud yang
riil, sama riilnya dengan manusia dan lain-lain perikatan.
7.
Teori dari Leon Duguit
Menurut Duguit, tidak ada persoon-persoon lainnya
daripada manusia-manusia individual. Akan tetapi manusiapun sebagaimana
perhimpunan dan yayasan tidak dapat menjadi pendukung dari hak subjektif. [18]
D. MACAM-MACAM BADAN HUKUM
I.
Pembagian badan hukum menurut
macam-macamnya:
Menurut landasan atau dasar hukum di Indonesia
dikenal dua macam badan hukum, yaitu :
1.
Badan hukum orsinil (murni asli)
yaitu negara, contohnya negara Republik Indonesia yang berdiri pada tanggal 17
Agustus 1945.
2.
Badan hukum yang tidak orsinil
(tidak murni, tidak asli) yaitu badan hukum yang berwujud sebagai perkumpulan
berdasarkan ketentuan pasal 1653 KUHPerdata.
Ada empat jenis badan hukum menurut pasal 1653
yaitu:
a.
Badan hukum yang diadakan atau
didirikan oleh kekuasaan umum. Contoh: provinsi, kotapraja dan bank-bank yang
didirikan oleh negara.
b.
Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan
umum. Contohnya: perseroan (venootschap), gereja-gereja (sebelum diatur
tersendiri tahun 1927), waterschapen seperti subak di Bali.
c.
Badan hukum yang diperkenankan
karena diizinkan
d.
Badan hukum yang didirikan untuk
suatu maksud atau tujuan tertentu.
Badan hukum nomor 3 dan 4 disebut pula dengan badan
hukum dengan konstruksi keperdataan, contohnya: perseroan terbatas dan orang-orang
yang membentuk partai politik.[19]
II.
Pembagian Badan Hukum Menurut
Jenis-Jenisnya
a.
Badan Hukum Publik
a). Badan hukum yang mempunyai teritorial, yaitu
badan hukum harus memperhatikan kepentingan mereka yang tinggal di dalam daerah
atau wilayahnya. Misal NKRI mempunyai wilayah dari Sabang sampai Merauke. Namun
ada juga badan hukum yang hanya menyelenggarakan kepentingan beberapa orang
saja seperti subak di Bali dan waterschap di Klaten.
b). Badan hukum yang tidak mempunyai teritorial
Badan hukum yang dibentuk oleh yang berwajib hanya
untuk tujuan tertentu saja. Contohnya: Bank Indonesia. Badan hukum tersebut
dianggap tidak mempunyai teritorial atau teritorialnya sama dengan teritorial
negara.
b.
Badan Hukum Perdata
Adalah badan hukum yang terjadi atau didirikan atas
pernyataan kehendak dari orang-perorangan. Ada beberapa macam badan hukum
perdata, antara lain:
a). Perkumpulan (vereniging) diatur dalam pasal 1653
KUHPer juga Stb. 1870-64 dan Stb. 1939-570
b). Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam pasal 36
KUHDagang
c). Rederij diatur dalam pasal 323 KUHDagang.
d). Kerkgenootschappen diatur dalam Stb. 1927-156.
e). Koperasi diatur dalam UU Pokok Koperasi No.12
tahun 1967
f). Yayasan, dan lain sebagainya.[20]
III. Pembagian Badan Hukum Menurut
Sifatnya
a. Korporasi (corporatie)
Menurut E.Utrecht/Moh.Soleh Djindang,
korporasi adalah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak
bersama-sama sebagai satu subjek hukum tersendiri atau badan hukum yang
beranggota tetapi mempunyai hak-kewajiban sendiri yang terpisah dari hak kewajiban
anggota masing-masingnya. Badan hukum
keperdataan yang dapat dipandang sebagai korporasi dapat diperinci kedalam
beberapa golongan artinya perincian tersebut terletak pada cara mendirikannya
dan juga ada peraturan perundang-undangan sendiri, yaitu:
(1) Korporasi yang menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, terutama
kepentingan harta kekayaan, misalnya Perseroan Terbatas, Serikat Sekerja.
(2) Korporasi lain yang tidak menyelenggarakan kepentingan para anggotanya,
seperti badan-badan yang mempunyai tujuan altruistis misalnya perhimpunan yang
memperhatikan nasib orang-orang tuna netra, tuna rungu, penyakit tbc, penyakit
jantung, penderita cacat. Taman Siswa, Muhamadiyah dan sebagainya.
Sehubungan dengan hal di atas, biasanya
ditarik batas, yaitu ada korporasi yang altruistis dan korporasi yang egoistis.
Yang terakhir menurut KUHDagang adalah Perseroan Terbatas.[21]
b. Yayasan
Menurut E.Utrecht/Moh.Soleh Djindang,
yayasan adalah tiap kekayaan (vermogen) yang tidak merupakan kekayaan orang
atau kekayaan badan dan yang diberi tujuan tertentu. Yayasan dalam pergaulan
hukum bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban tersendiri. Yayasan dalam
hukum islam dan hukum adat dikenal dibawah nama wakap dan didirikan untuk
mengatur kedudukan keuangan, milik dan sebagainya serta tanah, masjid dan
objek-objek lain yang suci.[22]
A.
Perbedaan yayasan dan lembaga
umum
Yayasan dan lembaga umum dipisahkan oleh
suatu harta kekayaan tertentu, diadakan suatu organisasi dengan tujuan tertentu
yang mempunyai kekayaan tersendiri yang terpisah yaitu harta yang diberi tujuan
yang dipisahkan oleh seorang manusia. Agar organisasi dapat mencapai tujuannya
maka dibentuklah pengurus.
B.
Perbedaan korporasi dengan
yayasan
Pada korporasi, para anggota
bersama-sama mempunyai kekayaan dan bermacam-macam menyelenggarakan kepentingan
yang berwujud dalam badan hukum itu. Para anggotanya sama-sama termasuk pada
orgaan yang memegang kekuasaan tertinggi. Para anggota dan penguruslah yang
menentukan maksud dan tujuan dari korporasi. Menitik beratkan pada kekuasaannya
dan kerja.
Pada yayasan, kekuasaan dipegang oleh
pengurusnya dan titik beratnya terletak pada modal namun paling sering dari
yayasan titk beratnya terletak pada tujuannya.[23]
IV. Pembagian
Lainnya
1). Menurut
E.Utrecht/Moh.Soleh Djindang, dalam pergaulan hukum ada bermacam-macam badan
hukum, yaitu:
a. perhimpunan
(vereniging) yang dibentuk sukarela oleh orang yang bermaksud memperkuat
kedudukan ekonomis mereka, memelihara kebudayaan, mengurus soal-soal sosial dan
sebagainya.
b. persekutuan
orang yang terbentuk karena faktor-faktor kemasyarakatan dan politik dalam
sejarah, misalnya: negara, provinsi, kabupaten, desa.
c. organisasi
orang yang didirikan berdasarkan undang-undang tetapi perhimpunan.
d. yayasan
2). Menurut
Wirjono Prodjodikoro, badan hukum dapat berupa korporasi atau yayasan.
3). Menurut Sri
Soedewi M.S.
a. badan hukum
ketatanegaraan, terdiri dari: daerah otonom dan lembaga-lembaga, majelis dan
bank-bank.
b. badan hukum
keperdataan, terdiri dari: zandelijke lichaan (diatur dalam buku II BW), yayasan,
badan-badan hukum yang termasuk dalam hukum dagang (PT, Koperasi yang berbadan
hukum, I.M.A., dan lain-lain).
4). Menurut
Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo, badan hukum adalah pribadi hukum.
Ada berbagai
kategori yang digunakan untuk membeda-bedakan badan usaha, yaitu:
a.
Berdasarkan pendaftaran
(terdaftar dan tidak terdaftar)
b.
Menurut sistem hukum perdata
internasional di Amerika Serikat (pribadi hukum yang mempunyai suatu kehidupan
dan asosiasi-asosiasi yang tidak berbadan hukum)
c.
Dari segi kewenangannya (pribadi
hukum multinasional yang berpusat, pribadi hukum multinasional yang
desentralized, usaha-usaha dagang multi nasional, pribadi hukum untuk
maksud-maksud ekonomis).[24]
DAFTAR PUSTAKA
Chidir
Ali, S.H., 1987. Badan Hukum. Bandung: Alumni.
Ali
Rido, S.H., 1986. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan,
Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf.
Bandung: Alumni.
[15]Ali Rido, S.H., Badan Hukum dan Kedudukan Badan
Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi,
Yayasan, Wakaf (Bandung: Alumni, 1986), hal. 11