Tuesday, 17 December 2013

Seperti Halnya Pesawat

Seperti halnya pesawat.
Kepergianmu seperti halnya pesawat yang meninggalkan seorang anak kecil dibawahnya ketika ia (pesawat) terbang di angkasa. Di langit yang biru dengan dan atau tanpa awan.
Anak kecil yang dengan polosnya meminta sesuatu darinya. Meminta sesuatu yang jelas-jelas tak bisa anak kecil itu dapatkan.
Sesuatu yang mustahil. Bagaimana mungkin anak kecil meminta uang banyak dari sebuah benda bernama pesawat. Bagaimana mungkin? Bagaimana bisa?
Tapi anak kecil itu tetap berharap, tetap mempunyai harapan atas hal tersebut. Sangat polos sekali anak itu. Tak peduli pesawat itu mau mendengar atau tidak apa yang anak itu mau dan apa yang anak itu minta. Pesawat terus melaju menuju jalan yang telah ditentukan. Jalan yang telah ia pilih.
Mungkin disini aku seperti anak kecil itu. Selalu meminta, selalu berteriak, selalu mempunyai harapan suatu hari kamu mendengar apa yang kumau dan apa yang kuminta tanpa pernah peduli kamu mendengar atau tidak, tanpa pernah peduli kamu mau merespon dan berpaling atau tidak. Tapi nyatanya dan senyatanya tetap terus melaju meninggalkan seseorang disini yang mempunyai harapan terhadapmu. Seperti pesawat yang meninggalkan seorang anak kecil dengan harapan-harapan yang anak itu miliki.
Kamu tahu? Semakin aku mencoba melupakanmu semakin aku ingat, semakin aku sakit dan semakin aku kecewa. Dan sekali lagi ada yang bertanya padaku, apa sih yang kusuka darimu? Kamu tahu jawabanku apa? Aku menjawab, tak tahu. Aku tak tahu apa yang membuatku seperti ini padamu. Mungkin ini yang namanya cinta tanpa alasan.
Mungkin juga aku tak butuh alasan atas semua itu. Atas semua rasa ini. Seperti halnya seorang anak kecil yang tak butuh alasan kenapa ia meminta seperti itu pada pesawat. Pada sebuah benda mati. Meskipun anak kecil itu berkata "Beri aku uaaaannngg, Pesawat." tapi pasti jauh dilubuk hatinya bukan itu yang ia mau. Bukan itu yang ia inginkan. Karna apa yang ia ucapkan belum tentu itu yang ia mau. Belum tentu itu yang ia inginkan. Aku mungkin bisa berkata aku melupakanmu tapi tentu bukan itu yang kuinginkan. Bukan itu yang kurasakan.
Ya, seperti halnya pesawat. Seperti halnya anak kecil itu yang harus ikhlas melepaskan pesawat itu pergi tanpa pernah mendapat apa yang ia (anak kecil itu) mau. Terselip do'a diantara beberapa harapan. Semoga Allah swt mengganti dengan yang baru dan yang lebih baik darimu. Amin

To : Madiun

Monday, 9 December 2013

Aku penonton dan Kamu pemain utama

Melepasmu ke udara. Seperti melepas semua ingatanku tentang kamu. Melepas semua memori itu. Melepasmu ke udara. Berat. Tak seperti melepas orang-orang sebelummu.
Ada haru, ada kebahagiaan, ada kesedihan, ada cemburu dan ada rasa iri.
Ceritamu memang seperti kisah sinetron. Kamu sebagai pemain dan aku sebagai penonton. Ya hanya penonton.
Kamu. Pemain yang memperjuangkan cintamu. Memperjuangkan kisah cintamu beberapa bulan yang lalu. Kamu kembali kepada orang yang dulu memutuskan semuanya. Kamu masih memberikan separuh hatimu untuknya meskipun kamu berucap tak ada rasa apapun padanya tapi sorot matamu berbeda dan aku? Aku hanya sebagai penonton yang bodoh yang berusaha merebut separuh hati yang kamu berikan untuknya. Yang berusaha menjadi pemain utama padahal nyatanya aku hanya sebagai penonton yang terlalu bermimpi.
Sia-sia aku menunggumu. Sia-sia aku peduli padamu. Sia-sia usahaku menyembuhkan lukamu. Belum sempat aku mengenalmu Belum sempat kita dekat tapi kamu sudah pergi terlebih dahulu. Bahkan sebelum kamu tau seberapa besar rasa ini untukmu. Ah betapa bodohnya aku. Bodoh. Bagaimana mungkin aku mendapatkan hatimu jika kita belum saling mengenal.
Dia sakit. Dia yang dulu memutuskan semuanya kini sakit. Dia si pemeran antagonis dan kamu si pemeran protagonis tetap rela menunggu, tetap rela merawat dia yang kini masih kamu sayang. Tetap rela merawat dia. Menunggui dia di rumah sakit. Bukan hanya dia yang kini sakit tapi ada aku si penonton yang kini juga sakit. Bukan sakit raga tapi sakit hati. Terluka. Ya aku sekali lagi harus berusaha menyembuhkan luka ini sendiri. Tanpa bantuan siapapun. Tanpa bantuanmu. Siapalah aku di matamu? Aku hanya sebagai penonton kisah kasihmu.
Bohong memang kalau aku berucap ikhlas karna sebenarnya aku memang tak ikhlas. Tak ikhlas kamu kembali pada orang yang dulu membuatmu sakit. Kamu terlalu baik untuknya. Kamu terlalu baik untuk orang sepertinya. Tapi ya sudahlah, itu sudah keputusanmu. Semoga kalian mendapatkan apa yang kalian berdua mau. Semoga kalian berdua bisa meyakinkan bapak, ibunya dan ibumu. Semoga kisah kalian berjalan lancar.

Yogyakarta
untukmu Sang Pemain Utama
Madiun

Tuesday, 3 December 2013

Aku dan Kamu, Mas Seperti Halnya Daun dan Embun

Daun dan embun. Daun dan embun selalu bersama di pagi hari. Meskipun embun hanya singgah sebentar namun daun dengan senang hati untuk disinggahi sang embun. Daun tak pernah mengenal embun. Daun hanya bersedia menampung tanpa pernah bertanya tentang siapa embun dan darimana embun itu berasal. Daun selalu senang. Daun selalu gembira. Daun selalu tersenyum. Hingga akhirnya daun merasa bahwa tanpa embun di pagi hari, dia takkan mampu melewati hari itu. Setidaknya daun itu aku dan embun itu kamu, Mas.
Ya. Semua terasa indah saat kau mulai memalingkan perasaanku atas dia dan menghadapkannya padamu, pada semua yang ada pada dirimu. Kita belum lama mengenal. Hanya beberapa minggu saja untuk mengenalmu dan itupun tidak setiap hari kita berkomunikasi. Bahkan untuk bertemu pun tak pernah tapi seperti halnya daun yang tak pernah bertanya dan tak pernah peduli siapa embun, aku selalu tak peduli seperti apa dirimu dan darimana kamu. Yang kutahu bahwa kamu dan jalan hidupmu itu berat. Jujur aku mengkhawatirkanmu, Mas.
Mungkin aneh. Mungkin tak masuk akal. Bagaimana bisa orang yang belum saling mengenal lebih dalam dan belum pernah saling bertemu bisa berkata seperti itu?
Tapi tak ada yang aneh dan tak ada yang tak masuk akal menurutku. Itu semua proses. Proses untuk mengenalmu, untuk memahami dirimu dan mengasihimu, Mas. Kamu mungkin takkan pernah tau seberapa dalam perasaan ini yang telah kamu palingkan waktu itu. Kamu juga mungkin takkan pernah tau seberapa rindunya aku padamu, seberapa pedulinya aku. Seperti daun yang merindukan embun di waktu siang.
Dan kini, proses itu terhenti. Proses untuk mengenalmu, memahami dirimu dan mengasihimu, Mas.
Aku tak tahu harus berkomunikasi lewat apa lagi semenjak kejadian hilangnya 1 diantara 2 alat komunikasi yang kau punya. Nomermu dan fotomu pun aku tak punya. Media sosialmu bahkan tidak aktif. Kamu tahu, Mas. Aku bingung. Aku sedih. Aku dan aku tak tahu harus berbuat apa. Lalu apa sekarang aku harus berhenti melewati proses ini? Membiarkanmu pergi tanpa pernah mengenalmu? Seperti halnya daun dan embun yang berpisah tanpa pernah saling mengenal lebih dekat. Sementara waktuku untuk mengenalmu itu terbatas. Sangat. Maret 2014. Kamu pergi dengan wajah berseri. Kamu mencapai impianmu selama ini. Wisuda dan kamu mungkin akan pergi dan aku? Mungkin aku antara sedih dan bahagia, Mas. Seperti daun yang merelakan embun untuk meninggalkannya selamanya. Membiarkan embun menuju tujuan utamanya.
Andai aku bisa mencegahmu untuk lebih tinggal lama lagi disini agar aku bisa mengenalmu mungkin akan kulakukan tapi kurasa kamu akan menolak untuk lebih lama tinggal disini karna kamu punya tujuan sendiri.
Aku. Saat ini hanya bisa berharap mengenalmu sebelum kamu pergi. Bertemu denganmu. Melihat wajahmu. Melihat ekspresimu yang menarikku. Yang mengingatkanku waktu kita pernah satu kelas. Yang berhasil memalingkan perasaanku dari dia yang menyakitiku menuju lubang hatimu yang kini menjebak perasaanku. Semakin aku meronta, semakin aku menolak dan semakin aku bergerak untuk lepas dan untuk keluar dari jebakanmu maka semakin kuat jebakanmu menjerat perasaan ini. Semakin berat untuk keluar dan meninggalkannya.
Seperti halnya embun yang akan pergi meninggalkan daun. Mungkin daun terasa berat melepaskan kepergian embun tapi pada akhirnya embun tetap pergi meninggalkan daun.
Ya. Pada akhirnya Aku dan Kamu, Mas seperti halnya Embun dan Daun yang akan berpisah tanpa pernah tinggal lebih lama dan takkan pernah saling mengenal lebih lama.

Klaten
03 Desember 2013
Untukmu, Mas.
2009. Madiun. Maret. 2014
:')










Thursday, 28 November 2013

Kamu. Seperti Lolipop, Seperti Gulali dan Seperti Pelangi. Bagiku

Ya, langit Jogja tak pernah berkata dusta.
Ia selalu berwarna seperti apa yang tengah dirasakan para penghuninya.
Selalu indah dan bercerita.
Menjadi saksi dari setiap hal yang terjadi di bawahnya. Para penghuninya yang punya berbagai macam cerita. Warna-warni bagai warna pelangi.
dan itu termasuk kamu dan ceritamu yang ada di dalamnya, di dalam warna pelangi Jogja.
Ya. Rasa sayang takkan pernah berdusta seperti halnya langit. Walapun mungkin Aku takkan mampu sepenuhnya mendeskripsikan seperti apa Kamu. Ya karna Aku belum sepenuhnya mengenalmu. Aku tahu kemungkinan kita untuk bersama itu tipis. Tipis sekali. Aku tahu itu tapi aku entah apa dan entah mengapa ada sesuatu yang meyakinkanku untuk terus maju.
Terlepas dari semua itu, semua ceritamu itu selalu menarik bagiku. Seperti lolipop besar bagi anak kecil dan kau tahu, anak kecil itu aku dan lolipop itu kamu, Mas.
Kamu, kurang lebih berumur 4-5 tahun lebih tua dariku. Tapi semua tersamarkan. Aku merasa seperti seumuran denganmu.
Kamu, mungkin tak tampan ataupun menawan.
Kamu, mungkin tak semanis lolipop maupun gulali.
Kamu, mungkin tak seindah pelangi dikala hujan.
Tapi kamu selalu menarik untuk orang sepertiku. Selalu indah, selalu manis seperti gulali. Tanpa syarat.
Kamu berbeda. Kamu berhasil membuat seorang anak kecil ini merasa penasaran. Padahal anak kecil ini tak pernah seperti ini. Tak pernah merasa penasaran. Hidupnya tak pernah berwarna seperti sekarang saat pertama kali ia mengenalmu.
Anak kecil tak berdaya ini harus memulai dari nol sekali untuk sekedar berkenalan denganmu.
Satu tahun yang lalu, ia melihatmu. Melihat kharismamu, melihat pesonamu, melihat segala sesuatu yang melekat padamu. Ah indah sekali, batin anak kecil itu.
Walaupun hatimu kini terluka dan kau berusaha mengobatinya tapi aku sebagai anak kecil itu tak peduli. Aku hanya peduli pada hatimu itu. Aku selalu bersedia menyembuhkan lukamu, membersihkan serpihan-serpihan itu, mengobati hatimu sebisa yang kulakukan untukmu. Aku bersedia. Bahkan Aku selalu merasa ada kupu-kupu yang terbang di perutku, di pikiranku dan di hatiku.  Geli-geli. Sudah lama Aku tak merasakannya. Seperti apapun Kamu, bagiku Kamu tetaplah gulali, tetaplah lolipop dan tetaplah pelangi di kala hujan. Selalu indah dan selalu manis.


Tugas Hukum Pajak



REFORMASI PERPAJAKAN DI INDONESIA

Pada mulanya, pajak belum merupakan suatu pungutan paksa tetapi hanya merupakan pemberian sukarela oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan negara seperti misalnya menjaga keamanan negara terhadap serangan musuh dari luar. Baru setelah terbentukya negara-negara Nasional dan adanya pemisahan antara rumah tangga negara dan rumah tangga pribadi raja, pajak mulai mendapat tempat yang lebih diantara pendapatan negara. Sejak saat itulah mulai ada perubahan pengertian pajak yang tadinya sukarela menjadi pemberian yang dapat dipaksakan oleh negara kepada rakyatnya. Pada masa penjajahan Belanda, banyak meletus perang-perang untuk melawan kekejaman Pemerintah Hindia Belanda dimana salah satu alasannya adalah masalah pemberlakuan pajak yang terlalu tinggi bagi masyarakat. Salah satu perang yang mempermasalahkan hal ini adalah Perang Diponegoro.[1] Masalah mengenai pembebanan pajak juga terjadi di Eropa misalnya di negara Perancis pada tahun 1944 serta di Prusia tahun 1626.[2]
Sebelum tahun 1983 dimana pada tahun tersebut Indonesia masih menggunakan Peraturan Perpajakan peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda. Pemerintah menyadari bahwa Peraturan-peraturan peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda itu lebih banyak menitikberatkan pada hukum barat tanpa menitikberatkan pada hukum adat sehingga hal ini bertentangan dengan kepribadian bangsa sehingga dilakukannlah reformasi pajak pada tahun 1983.[3]
Reformasi pajak terdiri dari 5 periode yaitu[4]:
1.      Reformasi pajak tahun 1983
Pada masa ini, lahirlah Undang-undang Pajak Nasional yang membawa kemajuan bagi pembangunan negara ini, yaitu:
a.      UU No. 6 Tahun 1983 yang telah diperbaharui dengan pembaharuan terakhir yaitu UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b.      UU No. 7 Tahun 1983 yang telah dirubah untuk ketiga kalinya dan terkahir dengan UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
c.       UU No. 8 Tahun 1984 yang telah dirubah untuk kedua kalinya dan terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN).[5]
d.      UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
e.      UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea dan Materai.[6]
2.      Reformasi Pajak Tahun 1994
Pada tahun ini dilakukan perubahan lagi terhadap peraturan perpajakan sehingga terbitlah lagi peraturan perpajakan yang baru. Peraturan perpajakan yang dikeluarkan saat itu antara lain:[7]
a.    UU No.  9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b.    UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
c.    UU No. 11 Tahun 1994 tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
d.    UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
3.      Reformasi Pajak Tahun 1997
Reformasi pajak pada tahun ini, Pemerintah mengeluarkan lagi undang-undang untuk melengkapi undang-undang yang telah terbit sebelumnya. Undang-undang itu antara lain:
a.    UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
b.    UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
c.    UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
d.    UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
e.    UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

4.      Reformasi Pajak Tahun 2000
Pada tahun ini Pemerintah juga mengeluarkan lagi peraturan perundang-undangan untuk mengubah peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya yang disebabkan oleh perkembangan ekonomi dan sosial yang terjadi di Indonesia. Undang-undang itu antara lain:
a.       UU No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b.      UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
c.       UU No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
d.      UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
e.      UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
f.        UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada tahun 2002, untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, Pemerintah akhirnya mengeluarkan UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengubah Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang selama ini dirasakan kurang berpihak kepada para wajib pajak di negara ini.
5.      Reformasi Pajak Tahun 2004-2005
Pada reformasi yang terjadi di tahun ini, pemerintah tidak lagi mengeluarkan undang-undang seperti pada reformasi-reformasi pajak sebelumnya karena pemerintah merasa bahwa tujuan dari reformasi perpajakan telah tercapai. Tujuan utama reformasi atas kebijakan perpajakan kali ini adalah untuk meningkatkan competitiveness atas sistem perpajakan Indonesia dan memantapkan pelaksanaan prinsip-prinsip perpajakan yang baik seperti netralita, keadilan, kesederhanaan dan transparansi, sekaligus mendukung upaya peningkatan penerimaan pajak.[8]
Demikiannlah Reformasi Perpajakan yang terjadi di Indonesia. Adanya reformasi ini tentu bertujuan baik bagi perkembangan Bangsa Indonesia yang diharapkan semakin baik dari waktu ke waktu dan tentunya membawa dampak positif bagi rakyat Indonesia baik itu dalam bidang ekonomi maupun sosial.

Kesimpulan:
Sebelum tahun 1983, Pemerintah Republik Indonesia masih menggunakan peraturan-peraturan perpajakan peninggalan Kolonial Belanda. Karena Pemerintah merasa bahwa peraturan-peraturan peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda itu tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia karena lebih mementingkan aspek Hukum Barat daripada Hukum Asli masyarakat Indonesia maka Pemerintah Indonesia mengadakan reformasi untuk mengganti peraturan-peraturan lama peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda. Ada 5 reformasi perpajakan, antara lain: Reformasi Perpajakan Tahun 1983, Reformasi Perpajakan Tahun 1994, Reformasi Perpajakan Tahun 1997, Reformasi Perpajakan Tahun 2000 dan Reformasi Perpajakan Tahun 2004-2005.


Daftar Pustaka:
·         Bohari, H. 2002. Pengantar Hukum Pajak. Rajawali Press, edisi revisi: Jakarta.
·         Goedhart, C. 1973. Hoofdlijinen Van de leer der Openbare Financien, Terjemahan Ratmoko, SH. Djambatan: Jakarta.
·         Lembaran Publikasi Ilmiah Pusdiklat Migas, Reformasi Perpajakan: Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak, Tata Kelola Yang Baik Serta Kemandirian Bangsa, oleh Suhardjito, Vol 13 No. 03.




[1] H. Bohari, Pengantar Hukum Pajak (Jakarta: Rajawali Press, edisi revisi, 2002), hlm 1-2
[2] Dr. C. Goedhart, Hoofdlijinen Van de leer der Openbare Financien, Terj. Ratmoko, SH. Djambatan, Jakarta 1973, hlm. 82.
[3] H. Bohari, Op.Cit, hlm. 4
[4] Dikutip dari Lembaran Publikasi Ilmiah Pusdiklat Migas, Reformasi Perpajakan: Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak, Tata Kelola Yang Baik Serta Kemandirian Bangsa, oleh Suhardjito, Vol 13 No. 03, hlm 31

[5] H. Bohari, Op.Cit, hlm. 5
[6] Suhardjito, Loc.Cit, hlm. 31
[7] Ibid., hlm. 32
[8] Ibid., hlm 33-34

Tugas Hukum Ketenagakerjaan

 
BAB I
PENDAHULUAN

Di era modern seperti ini, tidak dipungkiri lagi bahwa banyak sekali permasalahan-permasalahan yang menyangkut tentang tenaga kerja. Dari mulai masalah pengangguran, masalah PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja hingga masalah perlakuan-perlakuan kasar yang dilakukan oleh majikan kepada buruh atau pekerja. Tidak dipungkiri bahwa persoalan itu tentunya sudah menjadi rahasia umum yang ada di sekitar kita. Para pekerja seperti halnya manusia yang lain juga mempunyai hak untuk hidup yang layak seperti yang diatur di dalam Undang-undang Dasar kita. Mereka semua tersebar ke beberapa lapangan pekerjaan dimana lapangan pekerjaan di negara kita tercinta ini secara garis besar dibedakan menjadi dua sektor, yaitu sektor tradisional dan sektor modern.[1] Sektor modern disebut juga dengan sektor formal. Sektor formal ini memiliki gaji atau pendapatan yang lebih baik dengan kondisi kerja yang baik juga. Hal ini tentunya berbeda dengan sektor tradisional atau disebut juga dengan sektor informal. Sektor informal memiliki gaji atau pendapatan yang berbeda sekali dengan sektor formal. Begitu juga dengan kondisi kerjanya. Adanya perbedaan diantara keduanya tentunya dikembalikan lagi kepada jenjang pendidikan yang dimiliki oleh para pekerja di kedua sektor tersebut. Pekerja dengan jenjang pendidikan yang tinggi tentunya akan bekerja di sektor formal atau sektor modern sedangkan pekerja dengan pendidikan rendah akan bekerja di sektor informal atau sektor tradisional.
Menurut survei yang dilakukan oleh Wage Indicator face-to-face di Kenya pada tahun 2012, pekerja di sektor formal, memiliki kontrak dengan majikan mereka. Kontrak ini disepakati dan dibuat dalam bentuk tertulis. Mereka bisa disebut juga dengan sebutan pekerja dengan kontrak permanen (karyawan tetap) dan pekerja dengan kontrak waktu tertentu (tenaga outsourcing) Mereka menerima upah dengan cara pembayaran transfer ke rekening bank. Pekerja di sektor informal atau pekerja tanpa kontrak biasanya tidak memiliki kontrak antara pekerja dengan majikan sehingga pembayaran upah atau gaji dilakukan secara tunai dan langsung sesuai dengan jadwal dan besarnya upah sesuai ketentuan yang telah disepakati antara pekerja dengan majikan. Ada tidaknya kontrak yang mengatur mengenai pekerjaan mereka tentunya memberikan posisi hukum yang berbeda. Pekerja di sektor formal memiliki posisi hukum yang kuat karena kedudukan mereka dijamin oleh kontrak tertulis tadi sedangkan pekerja di sektor informal memiliki posisi hukum yang lemah karena tidak ada kontrak sehingga tidak ada kepastian hukum mengenai kedudukan mereka sebagai pekerja.[2]
Dari pengamatan Penulis yang diambil dari berbagai media baik cetak maupun elektronik, banyak diantara kita sebagai masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor informal. Misalnya saja sebagai buruh pabrik, tukang bangunan atau tukang tambal ban. Selain ketiga jenis pekerjaan tersebut, masih banyak lagi pekerjaan yang berada di sektor informal yang tentunya dijalani oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Dari hal itulah Penulis bisa mengambil kesimpulan bahwa rata-rata penduduk Indonesia berada pada tingkat pendidikan rendah yang tentu saja tidak sama dengan tingkat pendidikan sebagian dari penduduk Indonesia yang bekerja pada sektor formal atau sektor modern yang telah disebutkan diatas karena orang dengan tingkat pendidikan yang rendah cenderung akan sulit untuk mendapatkan pekerjaan di sektor formal dengan gaji dan kondisi kerja yang layak.
Banyak diantara para pekerja di sektor informal tadi yang mendapat upah dibawah UMP maupun UMR. Akibatnya, mereka tidak bisa hidup secara layak. Tidak bisa hidup dengan baik sebagaimana mereka seharusnya hidup. Misalnya saja, banyak buruh yang belum hidup secara layak dan sejahtera. Banyak diantara mereka yang belum memiliki rumah dan makan dengan lauk yang bisa dibilang sangat sederhana. Banyak juga dari para pekerja di sektor informal yang mengalami perlakuan-perlakuan kasar dari para majikannya. Ada yang disiksa dengan cara dicambuk, dipukul hingga mengalami kekerasan seksual bahkan tak sedikit dari para pekerja yang tidak mendapatkan gajinya. Hal ini disebabkan oleh lemahnya perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh para pekerja di sektor informal. Oleh karena itu, tulisan Penulis menganalisis mengenai salah satu kasus yaitu kasus perbudakan buruh yang terjadi di Tangerang dan hubungannya dengan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

Perlindungan terhadap para tenaga kerja terutama pada sektor informal sangat diperlukan untuk menjamin hak-hak mereka untuk mendapatkan kehidupan yang layak seperti yang terdapat di dalam Pasal 27 UUD 1945. Namun pada kenyataannya masih banyak kasus-kasus yang merugikan tenaga kerja. Seperti yang terjadi di Kota Tangerang belum lama ini. Bagaimana bisa terjadi kasus perbudakan di wilayah yang tidak jauh dari ibukota negara NKRI dan di era modern seperti sekarang. Kasus perbudakan ini terjadi di wilayah Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang.[3] Ada lebih dari sepuluh orang yang bekerja di pabrik pembuatan panci di desa itu. Para pekerja di pabrik pembuatan panci tadi ditempatkan dan dipekerjakan dengan kondisi yang sama sekali tidak bisa disebut layak selama berbulan-bulan hingga akhirnya kasus ini terungkap beberapa bulan yang lalu. Mereka semua harus bekerja lebih dari 12 jam sehari untuk membuat 200 panci tanpa upah dan jika tidak mencapai target, para pekerja akan disiksa dan dipukul. Mereka bekerja mulai jam 5.30 pagi hingga jam 1 malam dan hanya diberi makan nasi putih, tahu dan tempe. Usai bekerja, para pekerja tinggal di sebuah ruangan berukuran 4 meter x 6 meter yang berada di belakang pabrik. Di dalam ruangan kecil itu terdapat kamar mandi, namun tidak ada ventilasi udara, dan mereka hanya diberi dua tikar yang sudah rusak untuk tidur. Ruangan itu kemudian dikunci dari luar. Para pekerja yang rata-rata berumur 17 hingga 24 tahun ini hanya memiliki satu baju yang melekat di tubuh,  karena menurutnya  baju, ponsel dan uang  yang mereka bawa dari kampung disita oleh sang majikan ketika baru tiba di pabrik tersebut. Para pekerja diiming-imingi mendapat gaji 600 ribu rupiah per bulannya. Kondisi di sana sangat memprihatinkan, tidak layak untuk ditiduri. Para pekerja sering diancam oleh mandor-mandor dan bos Juki (pemilik pabrik), akan dipukuli sampai mati, mayatnya langsung mau dibuang di laut kalau macam-macam di sana. Tindakan tidak manusiawi yang diberikan kepada para buruh di pabrik panci itu membuat sejumlah pekerja berusaha untuk melarikan diri tapi gagal. Bahkan mereka ditarik langsung dipukuli sebentar dan dituduh maling oleh tentara yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya. Terus pekerja itu diikat sama tentara dan dibawa ke mess. Mereka bahkan ditelanjangi, dipukuli, ditendang, ditampar, dikurung di WC satu malam terus keesokan harinya bekerja lagi.
Dari penjabaran kasus diatas, bisa dilihat bahwa perlindungan terhadap pekerja di sektor informal masih sangat lemah. Mengapa Penulis menggolongkan kasus diatas sebagai kasus di sektor informal? Karena pada saat mereka bekerja atau akan bekerja, mereka tidak menandatangani satupun perjanjian kerja serta pekerja juga bekerja pada tempat yang tidak ada status permanen atas pekerjaan tersebut dan unit usaha atau lembaga yang tidak berbadan hukum.[4] Itulah yang membedakan antara mereka yang bekerja di sektor informal dengan mereka yang bekerja pada sektor formal sehingga Penulis memasukkan para pekerja pabrik pembuatan panci tadi kedalam sektor informal. Selain itu mereka hanya diiming-imingi upah sebesar 600 ribu rupiah padahal upah tersebut jauh sekali dibawah UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 2.200.000.[5] Seperti yang telah dijelaskan di bagian pendahuluan bahwa seseorang yang bekerja disektor informal tidak menandatangani satupun perjanjian kerja sehingga mereka tidak mempunyai kedudukan yang kuat dimata hukum. Perjanjian kerja itu sendiri menurut UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 adalah suatu perjanjian antara pekerja atau buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.[6] Oleh karena itu, perjanjian kerja antara pekerja dengan majikan mutlak dilakukan meskipun pekerja itu merupakan pekerja di sektor informal. Karena di dalam perjanjian kerja itu sendiri mengatur tentang syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Syarat kerja berkaitan dengan pengakuan terhadap serikat pekerja sedangkan hak dan kewajiban para pihak salah satunya adalah upah disamping hak dan kewajiban lain yang dibicarakan tersendiri.[7] Seharusnya ada tidaknya perjanjian kerja, para pekerja harus diperlakukan sebagaimana mestinya mereka bekerja. Harus ada jaminan kesehatan kerja dan harus ada keselamatan kerja di dalam lingkungan kerja mereka dan di dalam pekerjaan mereka. Salah satu tujuan dari kesehatan kerja adalah menyesuaikan tenaga kerja dengan pekerjaan atau pekerjaan dengan tenaga kerja serta untuk melindungi tenaga kerja dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi lingkungan kerja.[8] Upaya keselamatan dan kesehatan kerja juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.[9] Kesehatan dan keselamatan kerja itu sendiri termasuk kedalam salah satu perlindungan kerja dimana perlindungan terhadap tenaga kerja dapat dilakukan, baik itu dengan jalan memberikan tuntunan atau dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan teknis serta sosial dan ekonomi melalui norma yang berlaku dalam lingkungan kerja itu.[10] Oleh karena itu  perlindungan tenaga kerja ini mencakup beberapa hal meliputi:[11]
a.       Norma Keselamatan Kerja yang meliputi keselamatan kerja, keadaan tempat kerja dan lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan.
b.      Norma Kesehatan Kerja dan Heigiene Kesehatan Perusahaan.
c.       Norma Kerja yang meliputi waktu kerja, sistem pengupahan, istirahat, cuti, kerja wanita dan lain-lain.
d.      Kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit kuman akibat pekerjaan berhak atas ganti rugi perawatan dan rehabilitasi akibat kecelakaan dan atau penyakit akibat pekerjaan maka ahli warisnya berhak mendapat ganti kerugian.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap tenaga kerja seperti pada kasus diatas seharusnya pekerja mendapatkan jaminan sosial berupa biaya pengobatan dari majikan mereka. Dengan syarat bahwa sakit yang mereka derita lebih dari tiga hari dan nyata-nyata penyakit itu disebabkan oleh adanya hubungan kerja atau alat-alat kerja.[12] Pada kasus diatas, para pekerja menderita sakit yang disebabkan oleh majikan dan orang-orang yang bekerja sama dengan majikan untuk menyiksa mereka dimana penyakit itu di derita lebih dari tiga hari. Bukan hanya fisik saja tapi mental mereka pun juga ‘sakit’. Rata-rata orang yang mengalami keadaan yang penuh tekanan akan membuat orang tersebut menjadi trauma terhadap lingkungan sekitar dan orang lain. Begitu juga halnya dengan para pekerja tadi. Mereka membutuhkan pemulihan jiwa dari rasa trauma dan rasa takut yang timbul akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh majikannya. Dengan alasan itulah mengapa mereka seharusnya mendapatkan jaminan sosial dari majikan mereka. Para pekerja pada kasus diatas juga seharusnnya memperoleh waktu istirahat untuk menjaga kesehatan fisiknya. Di dalam  UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat (1) dimana waktu kerja yang dimaksud adalah 7 jam atau 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 atau 5 hari kerja dalam 1 minggu.[13] Mengenai pelaksanaan waktu istirahat tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Hal itu diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003.[14] Pengusaha atau majikan yang memperkerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[15]
Namun di dalam kasus tadi, para pekerja bekerja melebihi waktu kerja dimana mereka bekerja mulai jam 5.30 pagi hingga jam 1 malam atau bekerja lebih dari 12 jam sehari untuk memenuhi target produksi selain itu mereka juga tidak mendapatkan uang lembur serta uang gaji sebagai imbalan terhadap hal-hal yang telah mereka lakukan di dalam pekerjaan. Majikan mereka bisa juga disebut telah melanggar ketentuan di dalam pasal yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur waktu kerja serta perlindungan kerja. Tempat kerja dan lingkungan kerja dari para pekerja juga harus diperhatikan. Tempat kerja dari pekerja harus bersih dan nyaman, cukup sinar matahari, tidak lembab, tidak pengap, memiliki ventilasi, memiliki standar keamanan dan keselamatan kerja yang telah ditentukan dalam UU No.1 Tahun 1970.[16]
Di dalam kasus diatas, tempat tinggal dan tempat kerja serta lingkungan kerja mereka sangat jauh dari kata layak. Para pekerja tinggal di sebuah ruangan berukuran 4 meter x 6 meter yang berada di belakang pabrik. Di dalam ruangan kecil itu terdapat kamar mandi tapi tidak memiliki fasilitas sebagaimana kamar mandi yang layak untuk digunakan. Tidak ada ventilasi udara, dan mereka hanya diberi dua tikar yang sudah rusak untuk tidur. Ruangan itu kemudian dikunci dari luar. Bahkan untuk urusan mandi dan membersihkan diri mereka hanya diberi waktu beberapa menit saja serta yang lebih memprihatinkan lagi bahwa satu sikat gigi digunakan secara bersama-sama. Tempat yang digunakan untuk tidur pun berdekatan dengan bahan-bahan pembuatan panci.[17] Hal ini tentunya sangat merugikan pekerja. Hak-hak mereka telah dilanggar secara langsung. Oleh karena itu bisa dibilang bahwa majikan dari para pekerja pabrik panci tersebut telah melanggar hak-hak dari para pekerja itu sendiri terutama pada hal perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
BAB III
KESIMPULAN

Dari hal-hal yang telah ditulis dan dianalisa sebelumnya, terjadinya kasus perbudakan di wilayah Tangerang diatas membuktikan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor informal masih sangat kurang. Pada kasus perbudakan tadi bisa dilihat bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak yang mereka miliki sebagai pekerja dan sebagai manusia bahkan bisa dibilang tidak ada perlindungan bagi para pekerja tersebut. Mereka dianggap binatang yang diperlakukan seenak hati majikan mereka. Tidak ada gaji, uang lembur atau jaminan sosial apapun bagi mereka. Bahkan untuk mandi dan istirahat seperti tidur saja tidak memenuhi standar kelayakan sebagaimana tempat mandi dan tempat tidur yang layak. Mereka tidur dalam tempat yang pengap, dingin, tanpa kasur, berdesak-desakan dan dekat dengan bahan-bahan pembuatan panci yang sebagian besar adalah bahan-bahan kimia yang dapat membahayakan kondisi mereka. Untuk mandi pun mereka hanya diberi satu sikat gigi yang digunakan bersama-sama serta hanya ada air dan tempat kakus yang sangat sangat jauh dari kata layak. Padahal semua ketentuan tentang hak dan kewajiban pekerja, hak dan kewajiban majikan serta perlindungan bagi para pekerja sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 13 Tahun 2003. Undang-undang tersebut tentunya dapat dikesampingkan apabila ada perjanjian kerja yang mengaturnya namun jika melihat kembali kepada kasus diatas dimana tidak ada perjanjian kerja yang mengatur tentang semua itu maka berlakulah ketentuan yang ada di dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan jika salah satu diantara kedua pihak tadi, yaitu majikan dan pekerja, telah melanggar ketentuan di dalam UU No. 13 Tahun 2003, maka pihak yang melanggar dikenai sanksi yang telah ditentukan di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tersebut. Utamanya sebagai majikan, sudah seharusnya mempelajari atau setidaknya mengetahui hak dan kewajiban yang dimilikinya serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pekerja agar tidak ada lagi hal-hal yang merugikan salah satu pihak terutama hal yang merugikan pekerja. Perlindungan bagi para pekerja terutama bagi tenaga kerja di sektor informal mutlak diperlukan agar hak dan kewajiban para pekerja dapat terpenuhi sebagaimana mestinya dan tentunya menurut Penulis, untuk mewujudkan perlindungan bagi tenaga kerja di sektor informal, Pemerintah melalui Kementerian terkait juga ikut berperan dalam mewujudkan perlindungan hak dan kewajiban para pekerja serta melakukan pengawasan terhadap semua bentuk badan usaha di seluruh daerah di Indonesia agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi dan pihak yang terakhir yang juga harus ikut berperan adalah masyarakat yang tinggal disekitar pabrik atau tempat kerja para pekerja. Jika ada yang mencurigakan dengan pabrik atau tempat kerja tersebut diharapkan untuk segera melaporkannya kepada lembaga yang berwenang menangani hal tersebut seperti misalnya Kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi.



















DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Husni, Lalu. 2012. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi. Rajawali Pers: Jakarta.

Soedarjadi, S.H. 2008. Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Pustaka Yustisia: Yogyakarta.

Agusmidah, S.H., M.Hum. 2010. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Ghalia Indonesia: Bogor.

Kartasapoetra, G. dan Rience Indraningsih. 1982. Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Cet. I, Armico: Bandung.

Asikin, Zainal, S. H., SU.,dkk. 2008. Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Rajawali Pers: Jakarta.

Manulang, Sendjun H., S.H. 1995. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. PT. Rineka Cipta: Jakarta.

Rusli, Hardijan. 2004. Hukum Ketenagakerjaan 2003. Ghalia Indonesia: Jakarta.

Website :


[1]http://junaidichaniago.wordpress.com diakses pada tanggal 04 November 2013 pukul 21.03 WIB
[2]http://www.gajimu.com/main/gaji/upah-layak/pekerja-informal diakses pada tanggal 05 November 2013 pada pukul 19.10 WIB
[3]http://sylhadisaputri.blogspot.com/2013/06/makalah-perbudakan-di-tanggerang.html diakses pada tanggal 08 November 2013 pada pukul 18.35 WIB.
[4]http://nofitaistiana.wordpress.com diakses pada tanggal 10 November 2013 pada pukul 19.22 WIB
[5]http://fspmiptbi.org/daftar-umr-ump-umk-tahun-2013 diakses pada tanggal 9 November 2013 pada pukul 19.33 WIB
[6]Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm 64
[7]Ibid., hlm 65
[8]Sendjun H. Manulang, S.H., Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1995), hlm 89
[9]Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan 2003 (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004), hlm 108
[10]Zainal Asikin, S. H., SU.,dkk, Dasar-dasar Hukum Perburuhan (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), hlm 96
[11]Kartasapoetra, G. dan Rience Indraningsih, Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Cet. I, Armico Bandung, 1982, hlm. 43-44
[12] Zainal Asikin, S. H., SU.,dkk. Op.cit......hlm 115
[13] Lalu Husni. Op.cit....hlm 128
[14]Agusmidah, S.H., M.Hum., Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hlm 72
[15]Lalu Husni. Op.cit......hlm 128
[16]Soedarjadi, S.H., Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008), hlm 50
[17]http://sylhadisaputri.blogspot.com/2013/06/makalah-perbudakan-di-tanggerang.html diakses pada tanggal 9 November 2013 pada pukul 19.53 WIB