BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sebelum peristiwa reformasi yang terjadi
pada tahun 1998, banyak pihak-pihak yang mengusulkan agar dibentuk suatu
lembaga yang berwenang menguji Undang-Undang (UU). Hal ini didasarkan pada
kenyataan bahwa banyak peraturan setingkat Undang-Undang yang bertentangan
dengan UUD atau Ketetapan MPR yang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada UU.
Sementara Mahkamah Agung sebagai lembaga kehakiman hanya diberi wewenang untuk
melakukan pengujian UU dibawah UU. Sehingga beberapa tahun setelah terjadinya
reformasi tepatnya pada tanggal 13 Agustus 2003, dibentuklah suatu lembaga
kehakiman yang berwenang atas hal itu. Lembaga itu adalah Mahkamah Konstitusi
atau MK.
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah
Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam
amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal
24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan
pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan
pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah
disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan
MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara
sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan
Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai
Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah
menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara
Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Dua hari kemudian, pada
tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun
2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan
sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus
2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke
MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK
sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.[1]
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu
lembaga kehakiman di Indonesia mempunyai wewenang yang salah satunya adalah
menguji UU dibawah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Adanya lembaga MK
ini yaitu dalam kerangka menciptakan
pemerintahan yang demokratis, check and
balances, dan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan
control yudisial terhadap penyelenggaraan Negara. Dalam makalah ini lebih lanjut
akan dijelaskan hal-hal mengenai Mahkamah Konstitusi.
BAB II
PERMASALAHAN
1.
Apa itu Mahkamah Konstitusi?
2.
Apa saja kewenangan yang dimilikinya?
3.
Bagaimana susunan organisasi dari
Mahkamah Konstitusi itu sendiri?
BAB III
PEMBAHASAN
Mahkamah
Konstitusi adalah sebuah lembaga kehakiman yang bertujuan untuk melakukan
kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menyelenggarakan pengadilan untuk menegakkan
hukum dan keadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945.[2]
Selain itu dalam Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi
merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman.[3]
Perkara-perkara yang diadili pada Mahkamah Konstitusi umumnya menyangkut
persoalan-persoalan kelembagaan negara atau institusi politik yang menyangkut
kepentingan umum yang luas ataupun berkenaan dengan pengujian terhadap
norma-norma hukum yang bersifat umum dan abstrak, bukan urusan orang per orang
atau kasus demi kasus ketidakadilan secara individual dan konkrit.[4]
Sejarah
berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945
dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B yang disahkan pada 9 November
2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu
pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan
fungsi MK untuk sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945
hasil perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan
Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam,
DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden
pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden
mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16
agustus 2003. Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH yaitu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia
kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota hukum
Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.[5]
Menurut
Pasal 24C UUD 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1. Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
·
Menguji Undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945.
·
Memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
·
Memutuskan pembubaran partai
politik.
·
Memutuskan perselisihan tentang
hasil Pemilihan Umum.
·
Wajib memberi putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
2. Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil
Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum beruppa pengkhianatan
terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela,
dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
3. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. Pengkhianatan
terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang.
b. Korupsi
dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur
dalam Undang-Undang.
c. Tindak
pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana penjara 5
(lima ) tahun atau lebih.
d. Perbuatan
yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan
/atau Wakil Presiden.
e. Tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana
ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Dari
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 24C UUD 1945 dapat diketahui bahwa wewenang
yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi itu sendiri sangat luas. Yang pertama
bahwa pemberian wewenang kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU terhadap
UUD dipandang lebih tepat apabila wewenang itu diberikan kepada MPR.
Konsekuensi yuridisnya adalah pengaturan wewenang Mahkamah Konstitusi yang
terdapat dalam Pasal 5 Ayat (1) Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 harus
dianggap batal demi hukum. Kedua, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945. Maksudnya Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menjadi penengah dan
penentu akhir dari sengketa kewenangan antar lembaga negara. Ketiga, memutus
pembubaran parpol. Kewenangan ini sebelumnya ada pada Mahkamah Agung yang
diatur dalam UU No. 2 Tahun 1999. Adanya penjelasan hal ini dalam Pasal 24C
Ayat (1) UUD 1945 diperlukan agar tidak terjadi dualisme pengaturan pembubaran
parpol. Keempat, memutus hasil sengketa pemilu menjadi sangat penting
karena pemilu diikuti oleh jumlah partai politik yang sangat banyak sehingga
apabila terjadi suatu perselisihan dalam pemilu, Mahkamah Konstitusi bisa
menengahi konflik tersebut. Kelima, Mahkamah Konstitusi wajib memberi
putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 yaitu dengan menguji apakah
dugaan DPR itu benar atau tidak.[6]
Organisasi dari Mahkamah
Konstitusi terdiri dari 3, yaitu:
1.
Organisasi Pertama adalah hakim konstitusi yang terdiri
atas 9 (sembilan) orang sarjana hukum yang mempunyai kualifikasi negarawan yang
menguasai konstitusi ditambah dengan syarat-syarat kualitatif lainnya dengan
masa pengabdian untuk lima tahun dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali
hanya untuk satu periode lima tahun berikutnya. Dari antara para hakim itu
dipilih dari dan oleh mereka sendiri seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua,
masing-masing untuk masa jabatan 3 tahun. Kesembilan hakim itu ditentukan oleh
tiga lembaga yang berbeda, yaitu 3 orang dipilih oleh DPR, 3 orang ditunjuk
oleh Mahkamah Agung, dan 3 orang lainnya ditentukan oleh Presiden. Setelah
terpilih, kesembilan orang tersebut ditetapkan sebagai hakim konstitusi dengan
Keputusan Presiden.
2.
Organisasi Kedua adalah sekretariat
jenderal Mahkamah Konstitusi yang menurut ketentuan UU No. 24 Tahun 2003 dipisahkan
dari organisasi kepaniteraan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga kehakiman yang bertujuan untuk
melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menyelenggarakan pengadilan
untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Ayat 1
UUD 1945. Selain itu dalam Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi
mempunyai wewenang untuk menguji
Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutuskan
pembubaran partai politik, memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum, wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Organisasi dari Mahkamah
Konstitusi terdiri dari 3, yaitu: organisasi pertama adalah hakim konstitusi yang terdiri
atas 9 (sembilan) orang hakim yang dipilih oleh Presiden, DPR dan Mahkamah
Agung masing-masing 3 orang, organisasi kedua adalah sekretariat
jenderal Mahkamah Konstitusi yang menurut ketentuan UU No. 24 Tahun 2003 dipisahkan
dari organisasi kepaniteraan, organisasi ketiga adalah kepaniteraan yang menjalankan
tugas teknis administrasi justisial.
B. Saran
Mahkamah Konstitusi mempunyai kedudukan yang sama dengan Mahkamah Agung
namun mempunyai kewenangan yang berbeda dan dalam UU No. 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik terutama tentang pembubaran parpol seperti yang diatur dalam
Pasal 20 butir (c) tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang kewenangan
Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran parpol. Seharusnya dijelaskan lebih
lanjut agar kewenangan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran parpol lebih
jelas. Dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi seperti yang terdapat
dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945,
pemerintah seperti Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak melakukan
hal-hal yang dapat membuat kesalahan karena Mahkamah Konstitusi dapat menindak
tegas.
DAFTAR PUSTAKA
·
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
·
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH “Kedudukan
Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur
Ketatanegaraan Indonesia”,
kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret, Surakarta, Kamis, 2 September, 2004
·
Hj. Ni’matul Huda, SH, M.Hum., (2003). Politik Ketatanegaraan Indonesia:
Kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945 . Yogyakarta: FH UII Pers.
[1] http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=1 pada tanggal 08 Januari 2013 pada pukul 20.55
[4] Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH “Kedudukan Mahkamah Konstitusi
Dalam
Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, kuliah umum di Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Kamis, 2 September, 2004
[5]http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/hukum-tata-negara-mahkamah-konstitusi.html pada tanggal 09 Januari 2013 pukul 22.43
[6] Hj. Ni’matul Huda, SH, M.Hum., Politik Ketatanegaraan Indonesia: Kajian
terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945 (Yogyakarta: FH UII Pers, 2003), hal.
225-236.
[7] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH “Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Kamis, 2 September,
2004