Friday, 11 January 2013

Hukum dan Politik Ketatanegaraan : Mahkamah Konstitusi



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sebelum peristiwa reformasi yang terjadi pada tahun 1998, banyak pihak-pihak yang mengusulkan agar dibentuk suatu lembaga yang berwenang menguji Undang-Undang (UU). Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa banyak peraturan setingkat Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD atau Ketetapan MPR yang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada UU. Sementara Mahkamah Agung sebagai lembaga kehakiman hanya diberi wewenang untuk melakukan pengujian UU dibawah UU. Sehingga beberapa tahun setelah terjadinya reformasi tepatnya pada tanggal 13 Agustus 2003, dibentuklah suatu lembaga kehakiman yang berwenang atas hal itu. Lembaga itu adalah Mahkamah Konstitusi atau MK.
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.[1]
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga kehakiman di Indonesia mempunyai wewenang yang salah satunya adalah menguji UU dibawah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Adanya lembaga MK ini yaitu dalam kerangka menciptakan pemerintahan yang demokratis, check and balances, dan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan control yudisial terhadap penyelenggaraan Negara. Dalam makalah ini lebih lanjut akan dijelaskan hal-hal mengenai Mahkamah Konstitusi.
           

BAB II
PERMASALAHAN

1.      Apa itu Mahkamah Konstitusi?
2.      Apa saja kewenangan yang dimilikinya?
3.      Bagaimana susunan organisasi dari Mahkamah Konstitusi itu sendiri?






 


BAB III
PEMBAHASAN

            Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga kehakiman yang bertujuan untuk melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menyelenggarakan pengadilan untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945.[2] Selain itu dalam Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman.[3] Perkara-perkara yang diadili pada Mahkamah Konstitusi umumnya menyangkut persoalan-persoalan kelembagaan negara atau institusi politik yang menyangkut kepentingan umum yang luas ataupun berkenaan dengan pengujian terhadap norma-norma hukum yang bersifat umum dan abstrak, bukan urusan orang per orang atau kasus demi kasus ketidakadilan secara individual dan konkrit.[4]
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16 agustus 2003. Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH yaitu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.[5]
Menurut Pasal 24C UUD 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
·         Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
·         Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
·         Memutuskan pembubaran partai politik.
·         Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
·         Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum beruppa pengkhianatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang.
c. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih.
d. Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden.
e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 24C UUD 1945 dapat diketahui bahwa wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi itu sendiri sangat luas. Yang pertama bahwa pemberian wewenang kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU terhadap UUD dipandang lebih tepat apabila wewenang itu diberikan kepada MPR. Konsekuensi yuridisnya adalah pengaturan wewenang Mahkamah Konstitusi yang terdapat dalam Pasal 5 Ayat (1) Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 harus dianggap batal demi hukum. Kedua, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Maksudnya Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menjadi penengah dan penentu akhir dari sengketa kewenangan antar lembaga negara. Ketiga, memutus pembubaran parpol. Kewenangan ini sebelumnya ada pada Mahkamah Agung yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 1999. Adanya penjelasan hal ini dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 diperlukan agar tidak terjadi dualisme pengaturan pembubaran parpol. Keempat, memutus hasil sengketa pemilu menjadi sangat penting karena pemilu diikuti oleh jumlah partai politik yang sangat banyak sehingga apabila terjadi suatu perselisihan dalam pemilu, Mahkamah Konstitusi bisa menengahi konflik tersebut. Kelima, Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 yaitu dengan menguji apakah dugaan DPR itu benar atau tidak.[6]
Organisasi dari Mahkamah Konstitusi terdiri dari 3, yaitu:
1.      Organisasi Pertama adalah hakim konstitusi yang terdiri atas 9 (sembilan) orang sarjana hukum yang mempunyai kualifikasi negarawan yang menguasai konstitusi ditambah dengan syarat-syarat kualitatif lainnya dengan masa pengabdian untuk lima tahun dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode lima tahun berikutnya. Dari antara para hakim itu dipilih dari dan oleh mereka sendiri seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, masing-masing untuk masa jabatan 3 tahun. Kesembilan hakim itu ditentukan oleh tiga lembaga yang berbeda, yaitu 3 orang dipilih oleh DPR, 3 orang ditunjuk oleh Mahkamah Agung, dan 3 orang lainnya ditentukan oleh Presiden. Setelah terpilih, kesembilan orang tersebut ditetapkan sebagai hakim konstitusi dengan Keputusan Presiden.
2.      Organisasi Kedua adalah sekretariat jenderal Mahkamah Konstitusi yang menurut ketentuan UU No. 24 Tahun 2003 dipisahkan dari organisasi kepaniteraan.
3.      Organisasi Ketiga adalah kepaniteraan yang menjalankan tugas teknis administrasi justisial.[7]





BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga kehakiman yang bertujuan untuk melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menyelenggarakan pengadilan untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945. Selain itu dalam Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutuskan pembubaran partai politik, memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum, wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Organisasi dari Mahkamah Konstitusi terdiri dari 3, yaitu: organisasi pertama adalah hakim konstitusi yang terdiri atas 9 (sembilan) orang hakim yang dipilih oleh Presiden, DPR dan Mahkamah Agung masing-masing 3 orang, organisasi kedua adalah sekretariat jenderal Mahkamah Konstitusi yang menurut ketentuan UU No. 24 Tahun 2003 dipisahkan dari organisasi kepaniteraan, organisasi ketiga adalah kepaniteraan yang menjalankan tugas teknis administrasi justisial.

B.     Saran
Mahkamah Konstitusi mempunyai kedudukan yang sama dengan Mahkamah Agung namun mempunyai kewenangan yang berbeda dan dalam UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik terutama tentang pembubaran parpol seperti yang diatur dalam Pasal 20 butir (c) tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran parpol. Seharusnya dijelaskan lebih lanjut agar kewenangan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran parpol lebih jelas. Dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi seperti yang terdapat dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945,  pemerintah seperti Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak melakukan hal-hal yang dapat membuat kesalahan karena Mahkamah Konstitusi dapat menindak tegas.

























DAFTAR PUSTAKA

·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·         Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SHKedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Kamis, 2 September, 2004
·         Hj. Ni’matul Huda, SH, M.Hum., (2003). Politik Ketatanegaraan Indonesia: Kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945 . Yogyakarta: FH UII Pers.



[1] http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=1 pada tanggal 08 Januari 2013 pada pukul 20.55
[2] Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[3] Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[4] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SHKedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Kamis, 2 September, 2004
[6] Hj. Ni’matul Huda, SH, M.Hum., Politik Ketatanegaraan Indonesia: Kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945 (Yogyakarta: FH UII Pers, 2003), hal. 225-236.

[7] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SHKedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Kamis, 2 September, 2004

Hukum Internasional: suksesi negara



BAB I
LATAR BELAKANG MASALAH

Dalam dunia internasional, setiap negara saling mengadakan kerjasama antar negara atau negara dengan organisasi negara. Dari hubungan antar negara dengan negara atau negara dengan organisasi negara tentunya pada suatu hal saling mengikatkan diri dengan antara satu dengan yang lain melalui suatu kesepakatan atau perjanjian. Mereka juga saling membantu antara satu dengan yang lain misalnya dalam pemberian bantuan bencana alam di suatu negara atau pemberian pinjaman keuangan bagi negara yang membutuhkan. Apabila suatu negara mengalami konflik yang menimbulkan pecahnya negara itu maka akan berdampak pada perjanjian dan pemberian pinjaman dari negara induk yang mengalami perpecahan. Apakah perjanjian dan pemberian pinjaman itu beralih pada salah satu dari negara yang terpecah atau menjadi tanggung jawab bersama negara baik yang lama atau negara baru?
Dalam hukum internasional perpecahan negara dikenal dengan istilah suksesi negara dan suksesi pemerintah namun dalam hal ini akan dibahas mengenai suksesi negara karena suksesi pemerintah merupakan masalah dalam negeri suatu negara. Saat terjadi suksesi pemerintah, hukum internasional hanya menetapkan bahwa yang berlaku adalah prinsip kontinuitas negara. Pergantian pemimpin atau pemerintah, perubahan sistem pemerintahan bahkan perubahan nama dan bentuk negara tidak mempengaruhi hak dan kewajiban suatu negara selama subjeknya masih yang itu-itu juga. Suksesi negara disebut sebagai peralihan hak atau pergantian kedaulatan dari predecessor state atau negara yang digantikan kepada successor state atau negara yang menggantikan dalam hal kedaulatan (tanggung jawab) atas suatu wilayah dalam hubungan internasional.[1]
Dalam prakteknya tidak terdapat konsistensi mengenai penerapan sejauh mana suatu negara yang digantikan (successor state) berhak dan berkewajiban melanjutkan hak-hak dan kewajiban yang digantikan yaitu hak dan kewajiban negara yang digantikan (predecessor state) akan terhapus atau sejauh mana hak dan kewajiban suatu negara yang digantikan (predecessor state) masih melekat. Yang menjadi masalah apakah dengan terjadinya suksesi negara itu keseluruhan hak dan kewajiban negara yang lama atau negara yang digantikan (predecessor state) otomatis beralih kepada negara yang baru atau negara yang menggantikan (sucessor state)?  Sebagaimana yang dikatakan oleh Starke,
“... dalam masalah suksesi negara, yang dimasalahkan terutama adalah mengenai pemindahan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari negara yang telah berubah atau kehilangan identitasnya kepada negara atau satuan lainnya yang menggantikannya.  Perubahan atau hilangnya identitas itu disebabkan oleh perubahan seluruh atau sebagian dari kedaulatan negara itu”.
Selain itu bagaimana dengan posisi perjanjian internasional suatu negara apabila negara itu mengalami suksesi? Apakah perjanjian itu beralih dan menjadi tanggung jawab negara yang menggantikan apabila perjanjian internasional itu menyangkut negara yang menggantikan (sucessor state) atau tetap menjadi tanggung jawab negara yang digantikan (predecessor state)? Lalu bagaimana dengan hutang suatu negara apabila negara itu mengalami suksesi? Apakah hutang itu berhubungan dengan negara yang digantikan akan menjadi tanggung jawab negara yang menggantikan apabila berhubungan dengan negara yang menggantikan atau menjadi tanggung jawab bersama antara negara yang digantikan dengan negara yang menggantikan? Hal itulah yang akan kami bahas dalam makalah ini dimana makalah ini mengambil kasus terpisahnya Timor Timor dari Indonesia.







BAB II
RUMUSAN MASALAH

1)      Apa yang disebut dengan suksesi negara?
2)      Apa akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya suksesi negara?
3)      Bagaimana implikasi suksesi negara terhadap perjanjian dan hutang negara dalam kasus terpisahnya Timor Timor dari Indonesia?












BAB III
KETENTUAN HUKUM DAN ANALISIS

A.      Pengertian Suksesi Negara
Suksesi negara adalah peralihan hak atau pergantian kedaulatan dari predecessor state atau negara yang digantikan kepada successor state atau negara yang menggantikan dalam hal kedaulatan (tanggung jawab) atas suatu wilayah dalam hubungan internasional. Dalam praktiknya, suksesi negara dibedakan menjadi dua yaitu:
1.      Suksesi Universal
Dalam bentuk suksesi ini tidak ada lagi identitas internasional atau international identity dari suatu negara yang digantikan (predecessor state) karena seluruh wilayahnya hilang atau ketika wilayah suatu negara yang digantikan (predecessor state) habis terbagi-bagi dimana bagian-bagiannya dicaplok oleh negara lain atau beberapa negara kecil yang meleburkan diri menjadi satu negara besar.
2.      Suksesi Parsial
Dalam bentuk suksesi ini, negara yang digantikan (predecessor state) masih ada namun sebagian dari wilayahnya memisahkan diri menjadi negara merdeka maupun bergabung dengan negara lain. Ada tiga teori yang menyatakan sejauh mana hak dan kewajiban negara yang digantikan (predecessor state) beralih kepada negara yang menggantikan (successor state), yaitu:
a.      Teori Common Doctrine yaitu teori yang menyatakan apabila terjadi suksesi negara maka seluruh hak dan kewajiban predecessor beralih kepada suksesornya.
b.      Teori Clean Slate Doctrine yaitu teori yang menyatakan apabila terjadi suksesi negara, seluruh hak dan kewajiban predecessornya tidak beralih kepada suksesornya kecuali dikehendakinya.
c.        Teori dalam Konvensi Wina 1978 tentang perjanjian dan Konvensi Wina 1983 tentang suksesi negara yaitu konvensi hanya mengatur garis-garis besar atau prinsip-prinsip umumnya saja dan diberlakukan sepanjang para pihak tidak mengaturnya dalam devolution agreement.
B.      Akibat Hukum Adanya Suksesi Negara
1.      Akibat hukum suksesi negara terhadap perjanjian.
2.      Akibat hukum suksesi negara terhadap public property rights.
3.      Akibat hukum suksesi negara terhadap privat property.
4.      Akibat hukum suksesi negara terhadap arsip negara.
5.      Akibat hukum suksesi negara terhadap hutang negara.
6.      Akibat hukum suksesi negara terhadap kewarganegaraan.
7.      Akibat hukum suksesi negara terhadap keanggotaan pada organisasi internasional.
8.      Akibat hukum suksesi negara terhadap claims in tort dan delict.

C.      Deskripsi Kasus Timor Timor
Terlepasnya Timor Timor dari wilayah Republik Indonesia yang kemudian membentuk negara baru yaitu Timor Leste, melahirkan berbagai masalah baru. Masalah utamanya adalah adanya dua pendapat yang saling bertentangan antara Indonesia dan negara-negara luar. Indonesia menganggap Timor Timor adalah wilayah yang sebelumnya telah resmi menjadi bagian wilayah Indonesia pada tahun 1976. Karena itu, ketika Timor Timor kemudian memisahkan diri dari Indonesia pada tahun 1999, maka telah terjadi suksesi negara pada waktu itu.
Negara-negara lain termasuk PBB, menganggap peristiwa tahun 1976 adalah tindakan pendudukan dengan kekerasan terhadap wilayah Timor Timor. Karena itu, ketika Timor Timor lepas dari wilayah Indonesia, yang terjadi bukanlah suksesi negara, tetapi ‘pengembalian kedaulatan´. Terlepas apakah telah terjadi suksesi negara atau tidak, masalah mengenai status aset harta kekayaan pemerintah Indonesia yang berada di wilayah Timor Timor (Timor Leste) ternyata kemudian menjadi masalah kedua negara. Dari fakta ini, suksesi negara telah terjadi. Wilayah Timor Timor sebelumnya adalah wilayah pendudukan (Portugis sebelum diambil alih Indonesia), bukan wilayah merdeka. Karena itu dengan lepasnya Timor Timor dari Indonesia pada tahun 1999, telah terjadi pemisahan wilayah dan kemudian telah lahirnya suatu negara baru. Artinya, telah terjadi suatu proses suksesi negara.
Timor Timor atau Timor Leste menjadi bagian dari Indonesia tahun 1976 sebagai provinsi ke-27 setelah gubernur jendral Timor Portugis terakhir Mario Lemos Pires melarikan diri dari Dili setelah tidak mampu menguasai keadaan pada saat terjadi perang saudara. Portugal juga gagal dalam proses dekolonisasi di Timor Portugis dan selalu mengklaim Timor Portugis sebagai wilayahnya walaupun meninggalkannya dan tidak pernah diurus dengan baik.
Pada hari Rabu Tanggal 27 Januari 1999, sesuai Sidang Kabinet Menlu Ali Alatas menyampaikan sebuah kalimat, yaitu ‘Setelah 22 tahun kita mengalami sejarah kebersamaan dengan rakyat kita di Timor Timor untuk menyatu dengan kita. Maka kiranya adalah wajar dan bijaksana, bahkan demokratis dan konstitusional bila kepada wakil-wakil rakyat kita yang kelak akan terpilih diusulkan untuk mempertimbangkan agar dapat kiranya Timor Timor secara terhormat, secara baik-baik berpisah dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia´. Pada tanggal 21-23 April 1999, pemerintah menawarkan Opsi untuk meyakinkan masyarakat Timor Timor yaitu ‘Otonomi luas´. Hal-hal penting yang ditawarkan pemerintah RI tentang Pemberian Otonomi luas kepada Timor Timor meliputi antara lain :
1.      Timor Timor akan mempunyai bendera dan bahasa sendiri. Bahasa Indonesia hanya digunakan untuk keperluan resmi (sebagai bahasa resmi).
2.      Pemanfaatan/pengalokasian dana pembangunan tersebut diputuskan atau ditentukansendiri oleh Pemerintah Daerah Otonomi Khusus Timor Timor.
3.      Anggaran pembangunan tetap sama seperti selama ini, dengan rincian 93 % berasaldari pemerintah pusat dan sisanya 7 % dari pendapatan asli daerah (PAD) Timor Timor sendiri.
Memang dilihat sepintas, tawaran tersebut sangat menjanjikan buat masa depan Timor Timor. Namun ternyata tawaran inipun ditolak sehingga tidak ada pilihan lain selain merdeka atau harus melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maraknya tekanan terhadap Pemerintah Indonesia agar melepaskan Timor Timor menjadi sebuah keharusan dan tidak bisa dibendung lagi. Konflik dan tindak kekerasan merebak dimana-mana. Pada akhirnya tanggal 08 Agustus 1998, semua satuan-satuan tempur TNI ditarik dari Timor Timor. Terjadilah kekosongan kekuatan ‘Vacuum of Power´ tindak kekerasan semakin merajalela dan banyak memakan korban jiwa. Pada saat itu muncul dua kelompok kekuatan yang saling berhadap-hadapan. Kelompok pertama adalah mereka yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Kelompok yang kedua adalah mereka yang berjuang ingin tetap bersatu dengan Indonesia. Pada tanggal 5 Mei Menteri Luar Negeri (Menlu) Ali Alatas dan Menlu Portugal Jame Gama, bersama sekretaris Jenderal PBB Kofi Anan menandatangani kesepakatan bahwa Indonesia tetap bertanggung jawab pada keamanan pelaksanaan tersebut. Disepakati, tanggungjawab keamanan akan diserahkan kepada Polri yang dibantu TNI. Hal itu tertuang dalam dua kesepakatan, yaitu:
1.      Kesepakatan tentang modalitas pelaksanaan penentuan pendapat melalui jejak pendapat.
2.      Kesepakatan tentang Polisi (Polri) sebagai penanggung jawab keamanan. Pada tanggal 3 September Sekjen PBB menyampaikan hasil jajak pendapat kepada Dewan Keamanan PBB, 344.580 suara menolak otonomi (78,5%), 94.388 suara menerima otonomi (21%), dan 7.985 suara dinyatakan invalid. Keesokan harinya, hasil jejak pendapat secara resmi diumumkan di Dili. Presiden BJ Habibie menyatakan menerima hasil jejak pendapat tersebut. Pada tanggal 30 Oktober Pukul 09.00 waktu setempat, Bendera Merah Putih diturunkan dari Timor Timor dalam upacara yang sangat sederhana dan tanpa liputan. Interfet melarang wartawan untuk meliput acara tersebut, kecuali RTP Portugal. Pada tanggal 31 Oktober pukul 00.00 waktu setempat seluruh prajurit dan perwira TNI meninggalkan perairan Dili. Timor Timor telah lepas dari pangkuan Ibu pertiwi. Secara resmi Timor Timur bukan lagi bagian dari wilayah kedaulatan NKRI.[2]

D.     Akibat Hukum Suksesi Negara Pada Kasus Timor Timor Terhadap Perjanjian Internasional
Pada waktu Timor Timor masih menjadi bagian dari wilayah Indonesia, Indonesia yang pada waktu itu masih menjadi negara pokok mengadakan perjanjian internasional dengan Australia mengenai batas landas kontinen di sebelah selatan Timor Timor. Perjanjian tersebut diberi nama Timor Gap.  Dinamakan Timor Gap karena adanya gap atau celah di mana garis batas landas kontinen kedua negara belum dapat ditetapkan karena adanya perbedaan posisi antara Portugal dan kemudian Indonesia- dengan Australia mengenai cara menarik garis batas landas kontinen di daerah itu.[3]
Berdasarkan hal di atas, bila dilihat dari akibat hukum suksesi negara terhadap perjanjian internasional dalam hal ini adalah Perjanjian Timor Gap maka Perjanjian Timor Gap antara Indonesia dengan Australia telah berakhir karena wilayah yang ada dalam perjanjian tidak lagi menjadi bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia. Perjanjian Timor Gap itu otomatis beralih pada Timor Timor atau Timor Leste sebagai negara yang menggantikan (successor state) karena perjanjian itu berkedudukan sebagai perjanjian perbatasan atau dispositive treaty yang tidak terpengaruh oleh suksesi suatu negara. Perjanjian Timor Gap disebut juga sebagai Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Commonwealth of Australia Establishing Certain Seabed Boundaries in the Area of The Timor and Arafura Seas 1972. Selain perjanjian diatas ada juga 2 perjanjian yang secara otomatis beralih kepada Timor Timor yaitu Treaty between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Commonwealth of Australia Establishing an Exclusive Economy Zone Boundary and Certain Seabed Boundaries 1997 dan Treaty between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Commonwealth of Australia on the Zone of Cooperation in an Area between the Indonesia Province of east Timor and nothern Australia 1989.

E.      Akibat Hukum Suksesi Negara Pada Kasus Timor Timor Terhadap Hutang Negara
       Dalam Loan Agreement between the Republic of Indonesia an The United States of America for Timor Malaria Project 1980 dimana Indonesia berhak atas pinjaman $US 3.600.000 untuk penanggulanganan penyakit malaria di wilayah Timor Indonesia, Timor Timor dan NTT yang mewajibkan Indonesia untuk membayar pinjaman tersebut dalam jangka waktu 40 Tahun. Setelah suksesi terjadi, Timor Leste sebagai suksesor yang telah mendapat manfaat dari utang itu berkewajiban melanjutkan kewajiban pembayaran utang berdasarkan prinsip taking the burdernwith the benefits. Adapun Indonesia masih terikat pada kewajiban pembayaran utang yang digunakan untuk wilayah NTT karena NTT masih masuk kedalam wilayah kedaulatan Indonesia.


[1] Sefriani, S.H.,M.Hum., Hukum Internasional:Suatu Pengantar (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hal. 294
[2]http://www.scribd.com/doc/51585338/HUKUM-INTERNASIONAL pada tanggal 01 Januari 2013 pukul 13.17