Gak boleh ngeluh. Gak boleh. GAK BOLEH. GAAAKKK BBOOLLLEEHH!!!!
Harusnya tiga kata yang kuulang menjadi dua kata diatas menjadi penyemangatku saat ini dan saat-saat kemarin tapi entah mengapa rasanya kata-kata itu menguap meninggalkan pikiran ini. Nyaris tak bersisa bahkan bekasnya pun mungkin hampir hilang. Tertutup semua hal yang tak penting. Entah kenapa beberapa bulan ini semenjak dimulainya semester ini pikiranku entah kemana. Semangatku entah kemana. Rasanya yang ada dipikiranku ini adalah hal-hal bodoh, hal-hal yang percuma untuk aku pikirkan.
Hey kau semangat kau kenapa pergi? Kenapa kau enyah dari diri ini nyaris tak bersisa. Kenapa? Apa sebenarnya yang aku pikirkan? Apa? Harusnya kamu sadar, Lan. Diluar sana masih banyak banget orang yang kurang beruntung yang pengen kuliah tapi nggak bisa. Keadaan memaksa mereka merelakan harapan dan keinginan mereka untuk kuliah itu pergi meninggalkan mereka sedangkan kamu, kamu itu masih jauh lebih beruntung, jauh lebih beruntung. Ada ayahmu yang masih sanggup dan dengan pengorbanannya jauh dari keluarga demi apa? Demi KAMU, Lan. DEMIIII KAMUUU. Ingat itu Lan . Ingat. Jangan lagi mikirin yg gak penting. Cukup hasil UTS yang sudah berlalu kemarin. Nyesel kan nilai gak maksimal padahal kamu bisa dapat lebih dari itu. Nyesel kan kamu ga bisa jawab pertanyaan dosen sehingga membuat kamu itu terlihat bodoh padahal kamu tau jawabannya, kamu bisa tapi kenapa kamu diam seolah kamu gak tau? Karna kamu, karna pikiranmu terlalu banyak dipenuhi dengan hal-hal kecil yang sebenarnya gak penting tapi malah kamu membiarkan mereka menguasai pikiranmu, menjerat semangatmu.
Ayo Laaannnn, SEMANGAT!!!! ^O^9 AYOOOOOO........Mumpung belum terlambat. Mumpung masih sampai pada keadaan ini. AYOOO!!!!
IYA. AKU HARUS SEMANGAT. AKU HARUS BISA BUKTIIN KESEMUA ORANG KALAU AKU BISA. AKU BISA. AKU BISA. AKU BISA DENGAN SEGALA KEKURANGAN YANG AKU PUNYA. AKU TIDAK BODOH. AKU PINTAR. IYA PINTAR. AKU PANDAI. IYA AKU PANDAI.
INGAT TUJUAN KAMU KULIAH. INGAT. CUMLAUDE. MASALAH NANTI KAMU HABIS WISUDA MAU KERJA APA ITU URUSAN NANTI. PASTI ALLAH SWT BAKAL KASIH YANG JAUH LEBIH BAIK. YANG SETIMPAL DENGAN USAHAMU SELAMA INI. YAKIN ITU. YAKIN. SEKARANG BUANG JAUH-JAUH SEMUA PIKIRAN GAK PENTING ITU. MASIH BANYAK HAL YANG PERLU KAMU PIKIRKAN. BIARKAN MEREKA YANG MENGANGGAP REMEH KAMU. BIARKAN. JADIKAN INI SEBAGAI SUATU PROSES MENUJU KEDEWASAAN.
SEMANGAAAAATTT!!!!!! GANBATEEEEE!!! ^O^99
hanya sebuah tempat curahan hati dan pelarian diri dari hingar bingar dunia nyata
Tuesday, 14 May 2013
Tugas Hukum dan Hubungan Internasional
PENGANTAR
Pada awalnya, hubungan diplomatik negara-negara di dunia
diawali oleh suatu prinsip kebiasaan. Kebiasaan ini kemudian berkembang dengan
pesat diseluruh belahan dunia dimana semua negara menjalankan hubungan
internasional antara negara satu dengan negara lain berdasarkan prinsip
kebiasaan ini yang berubah menjadi kebiasaan internasional yang dilakukan oleh
banyak negara-negara di dunia.
Dalam menjalankan suatu hubungan diplomatik antar
negara-negara di dunia diperlukan seseorang yang bertugas menjadi wakil di
suatu negara lain yang mengadakan hubungan diplomatik. Menurut Oppenheim,
pengangkatan perwakilan diplomatik ini, hukum internasional tidak menentukan
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang supaya dapat diangkat menjadi
seorang duta atau konsul, semua persyaratan ditentukan sendiri oleh tiap-tiap
negara. Berbeda halnya dengan pendapat Sir Harold Nicholson. Menurut Sir Harold
Nicholson, seorang diplomat harus memenuhi syarat sebagai berikut: [1]
a. Kejujuran (truthfulness)
b. Ketelitian (precision)
c. Ketenangan (calm)
d. Temperamen yang baik (good temper)
e. Kesabaran dan kesederhanaan (patience and
modesty)
f. Kesetiaan (loyalty)
Proses pembukaan hubungan diplomatik cukup panjang.
Proses ini dimulai dari negara pengirim mengajukan nama diplomat kepada negara
penerima setelah melakukan pernyataan dan persetujuan bersama dengan negara
penerima. Negara penerima kemudian memberikan pernyataan akan menerima
pengajuan nama diplomat itu (persona grata) atau menolak pengajuan nama
diplomat tersebut (persona non grata). Bila diterima, negara pengirim
memberikan surat kepercayaan (Letter of Credentials) dan kemudian negara
penerima mengadakan upacara resmi penerimaan pejabat diplomatik tersebut. Bila
negara penerima menolak pengajuan nama tersebut (persona non grata) maka negara
penerima akan membei pernyataan langsung maupun tidak langsung. Negara penerima
menolak karena calon dianggap dapat mengganggu kedaulatan negara penerima,
menunjukan permusuhan terhadap rakyat atau lembaga negara dan jika ia menjadi
pokok persoalan di negara penerima.[2]
Pernyataan persona non grata dapat mengakibatkan
hilangnya kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh diplomat serta negara
penerima dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya apabila sang diplomat
melakukan suatu tindakan yang dianggap melanggar hukum negara penerima. Persona
non grata hanya berlaku bagi duta besar saja. Persona non grata dapat berlaku
saat duta besar belum berada di negara penerima, sudah berada di negara
penerima namun tidak disambut secara resmi oleh kepala negara penerima serta
saat ia sedang melakukan tugas kedinasan.[3]
Hal-hal lain mengenai Hubungan Diplomatik diatur dalam
Konvensi Wina Tahun 1961. Tentunya kasus persona non grata ini banyak terjadi
di berbagai negara-negara di dunia. Selain hal-hal lain diatas yang dapat
menyebabkan seseorang dijatuhi persona non grata, penjatuhan persona non grata
juga dapat disebabkan karena diplomat dianggap sebagai spionase (mata-mata)
dari negara pengirim. Dalam tugas saya kali ini saya akan menganalisis kasus persona
non grata seorang Duta besar Amerika untuk Bolivia yaitu Philip S. Goldberg
dimana ia dianggap mencampuri urusan dalam negeri negara penerima yaitu negara
Bolivia.[4]
DESKRIPSI KASUS[5]
Philip
S. Goldberg adalah seorang diplomat Amerika Serikat yang menjadi Duta Besar
untuk Bolivia diusir oleh pemerintah Bolivia pada tahun 2008. Sebelumnya, Presiden
George W. Bush secara resmi menominasikan Philip S. Goldberg sebagai Duta Besar
untuk Bolivia dan pencalonannya itu dikonfirmasi oleh Senat AS pada 3 Agustus
2006. Goldberg menyerahkan surat kepercayaan kepada Presiden Bolivia Evo
Morales Ayma pada 13 Oktober 2006. Pada
10 September 2008, Pemerintah Bolivia mengusir Duta Besar Goldberg, setelah
menyatakan dirinya persona non grata. The Telegraph melaporkan pada 12
September 2008 bahwa Presiden Morales telah marah dengan pertemuan antara
Goldberg dan Gubernur Santa Cruz Rubén Costas. Costas, pendiri Otonomi untuk
Bolivia, telah menekan untuk demokrasi dan otonomi daerah di Bolivia. Goldberg diduga bekerja sama dengan gerakan
separatis di Bolivia dimana ia dituduh mengorganisir aksi protes berkepanjangan
pihak oposisi yang berlangsung sejak 9 Juni 2008 dan telah melakukan tindakan
berkomplot menentang demokrasi serta ingin agar Bolivia terpecah. Adam Isacson
dari Pusat Kebijakan Internasional sepakat bahwa pertemuan antara Goldberg dan
Costas adalah faktor dalam krisis, karena ia percaya bahwa hal itu mungkin
telah ditafsirkan oleh pemerintah Bolivia sebagai wujud persetujuan untuk
demonstrasi anti-pemerintah di Santa Cruz. Morales menuduh Goldberg merencanakan perlawanan terhadap
pemerintah Bolivia dan kesatuan negara. Sebelum Goldberg, ada tujuh
kepala misi AS yang pernah diusir dari negara-negara di mana mereka bekerja. Pada
11 September 2008, Amerika Serikat memerintahkan Duta Besar Bolivia untuk
Amerika Serikat, Gustavo Guzman, untuk meninggalkan negara itu, dan mengumumkan
bahwa "Sebagai tanggapan atas tindakan tak beralasan dan sesuai dengan
Konvensi Wina, kami telah memberitahu secara resmi pemerintah Bolivia keputusan
kami untuk menyatakan Duta Besar Gustavo Guzman persona non grata.
PENGATURAN DALAM ATURAN INTERNASIONAL
Persona
non grata berdasarkan Konvensi Wina 1961 adalah hak yang dimiliki oleh negara
penerima dalam hubungan diplomatik yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi
kepentingan serta harga diri negara penerima karena dalam pembukaan hubungan
diplomatik dengan negara lain didasarkan pada asas timbal balik (principle
reciprocity) dan asas saling menyetujui (principle mutual consent). Ada
beberapa faktor penyebab dikeluarkannya pernyataan persona non grata selain
yang tertulis sebelumnya, antara lain[6]:
a. Kegiatan politik/suversif. Negara penerima
dapat mempersona non gratakan perwakilan diplomatik jika perwakilan diplomatik
dianggap atau bahkan diketahui melakukan kegiatan politik/subversif. Hal ini
sesuai dengan Pasal 41 Konvensi Wina 1961.
b. Pelanggaran hukum dan peraturan
perundang-undangan negara penerima. Hal ini ditujukan untuk staff dan anggota
keluarga yang bersama perwakilan diplomatik yang diatur dalam Pasal 27, 36, 41
ayat (1) dan 42 Konvensi Wina 1961.
c. Spionase. Kegiatan spionase yang dilakukan
oleh diplomat untuk kepentingan negara pengirim merupakan suatu pelanggaran
dalam kekebalan dan keistimewaan diplomatik. Spionase melanggar Pasal 3
Konvensi Wina 1961.
Persona non grata juga akan berakibat pada
berakhirnya masa jabatan perwakilan diplomatik. Menurut Pasal 43 ayat (2)
Konvensi Wina 1961, berakhirnya masa jabatan tersebut, mengakibatkan pula
berakhirnya kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik yang bersangkutan.
Jika perwakilan diplomatik tersebut melakukan tindakan melawan hukum negara
penerima maka negara penerima dapat memberlakukan yurisdiksi nasionalnya kepada
perwakilan diplomatik tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan dan meminta
persetujuan negara pengirim.
ANALISIS
Seorang
diplomat dinyatakan ditolak (persona non grata) apabila diplomat itu
membahayakan kedaulatan negara penerima, menunjukan permusuhan terhadap rakyat
maupun lembaga pemerintah serta merupakan pokok permasalahan di negara
penerima. [7]
Duta
besar Amerika untuk Bolivia, Philip S. Goldberg di jatuhi status persona non
grata oleh negara penerima yaitu Bolivia, tepatnya oleh Presiden Morales karena
Goldberg dianggap mencampuri urusan dalam negeri serta dapat mengganggu
kedaulatan negara negara penerima yaitu Bolivia. Pemberian status persona non
grata oleh Presiden Bolivia kepada Goldberg dibenarkan dan dibolehkan oleh
hukum internasional.
Dalam hal ini, penjatuhan status persona non
grata kepada Goldberg berkaitan dengan perbuatannya yang menunjukan bahwa ia
mendukung pihak oposisi serta telah melakukan tindakan berkomplot menentang
demokrasi serta ingin agar Bolivia terpecah.
.
Ia juga dicurigai bekerja sama dengan gerakan separatis di Bolivia dimana ia
dituduh mengorganisir aksi protes berkepanjangan pihak oposisi yang berlangsung
sejak 9 Juni 2008. Pemberian status persona non grata Goldberg ini sesuai
dengan Pasal 41 Konvensi Wina 1961 yaitu Goldberg melakukan kegiatan yang
dianggap bersifat politis maupun subversif dan tidak saja dapat merugikan
kepentingan nasional tetapi juga melanggar kedaulatan suatu negara penerima. Duta
Besar Amerika Serikat itu terbukti melakukan tindakan berkomplot menentang
demokrasi dan ingin agar Bolivia terpecah serta terbukti melakukan upaya
spionase dimana hal tersebut dapat mengganggu stabilitas serta keamanan Bolivia
sebagai negara penerima.
Dengan
demikian, kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Goldberg menjadi
berakhir seiring diberikannya status persona non grata oleh Pemerintah Negara
Bolivia. Ia tidak lagi bebas dari hukum yang berlaku di negara penerima yaitu
Bolivia. Selain itu kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh anggota
keluarganya juga berakhir.
KESIMPULAN
Dalam
kasus Duta besar Amerika untuk Bolivia, Philip S. Goldberg, pemberian status
persona non grata kepada Goldberg oleh negara penerima yaitu Bolivia, tepatnya
oleh Presiden Morales diatas disebabkan karena Goldberg melakukan kegiatan yang
dianggap bersifat politis maupun subversif dan tidak saja dapat merugikan
kepentingan nasional tetapi juga melanggar kedaulatan suatu negara penerima.
Duta Besar Amerika Serikat itu terbukti melakukan tindakan berkomplot menentang
demokrasi dan ingin agar Bolivia terpecah serta terbukti melakukan upaya
spionase dimana hal tersebut dapat mengganggu stabilitas serta keamanan Bolivia
sebagai negara penerima. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 Konvensi Wina 1961
yaitu negara penerima dapat mempersona non gratakan perwakilan diplomatik jika
perwakilan diplomatik dianggap atau bahkan diketahui melakukan kegiatan
politik/subversif. Kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Goldberg
menjadi berakhir seiring diberikannya status persona non grata oleh Pemerintah
Negara Bolivia. Selain itu kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh
anggota keluarganya juga berakhir.
DAFTAR PUSTAKA
Sumaryo Suryokusumo. 2005. Hukum Diplomatik:
Teori dan Kasus. Bandung: PT Alumni.
Dodik Setiawan NH, Materi Kuliah Hukum dan Hukum Internasional Fakultas
Hukum UII 2013: Pengetahuan Dasar Hubungan Diplomatik dan Konsuler.
http://serba-serbiceritasehari-hari.blogspot.com/2010/04/analisa-kasus-persona-non-grata.html http://www.dw.de/krisis-politik-bolivia-ganggu-hubungan-diplomatik-dengan-as/a-3641504
[1]http://cwiexz.blogspot.com/2011/01/implikasi-persona-non-grata-terhadap.html diakses pada tanggal 12 Mei 2013 pukul 09.05 WIB
[2]Sumaryo Suryokusumo, Hukum Diplomatik: Teori dan Kasus (Bandung: PT Alumni,
2005), hal. 119-120
[3]Dodik Setiawan NH, Materi Kuliah Hukum dan Hukum Internasional Fakultas
Hukum UII 2013: Pengetahuan Dasar Hubungan Diplomatik dan Konsuler.
[4]http://serba-serbiceritasehari-hari.blogspot.com/2010/04/analisa-kasus-persona-non-grata.html dan http://www.dw.de/krisis-politik-bolivia-ganggu-hubungan-diplomatik-dengan-as/a-3641504 diakses pada tanggal 12 Mei 2013 pukul 08.40 WIB
[5]http://serba-serbiceritasehari-hari.blogspot.com/2010/04/analisa-kasus-persona-non-grata.html dan http://www.dw.de/krisis-politik-bolivia-ganggu-hubungan-diplomatik-dengan-as/a-3641504 diakses pada tanggal 12 Mei 2013 pukul 08.40 WIB
[6]http://cwiexz.blogspot.com/2011/01/implikasi-persona-non-grata-terhadap.html diakses pada tanggal 12 Mei 2013 pukul 14.35 WIB
[7]Sumaryo Suryokusumo, Hukum Diplomatik: Teori dan Kasus (Bandung: PT Alumni,
2005), hal. 119-120