Tuesday, 14 May 2013

GAK BOLEH NGELUH. GAK BOLEH.

Gak boleh ngeluh. Gak boleh. GAK BOLEH. GAAAKKK BBOOLLLEEHH!!!!

Harusnya tiga kata yang kuulang menjadi dua kata diatas menjadi penyemangatku saat ini dan saat-saat kemarin tapi entah mengapa rasanya kata-kata itu menguap meninggalkan pikiran ini. Nyaris tak bersisa bahkan bekasnya pun mungkin hampir hilang. Tertutup semua hal yang tak penting. Entah kenapa beberapa bulan ini semenjak dimulainya semester ini pikiranku entah kemana. Semangatku entah kemana. Rasanya yang ada dipikiranku ini adalah hal-hal bodoh, hal-hal yang percuma untuk aku pikirkan.
Hey kau semangat kau kenapa pergi? Kenapa kau enyah dari diri ini nyaris tak bersisa. Kenapa? Apa sebenarnya yang aku pikirkan? Apa? Harusnya kamu sadar, Lan. Diluar sana masih banyak banget orang yang kurang beruntung yang pengen kuliah tapi nggak bisa. Keadaan memaksa mereka merelakan harapan dan keinginan mereka untuk kuliah itu pergi meninggalkan mereka sedangkan kamu, kamu itu masih jauh lebih beruntung, jauh lebih beruntung. Ada ayahmu yang masih sanggup dan dengan pengorbanannya jauh dari keluarga demi apa? Demi KAMU, Lan. DEMIIII KAMUUU. Ingat itu Lan . Ingat. Jangan lagi mikirin yg gak penting. Cukup hasil UTS yang sudah berlalu kemarin. Nyesel kan nilai gak maksimal padahal kamu bisa dapat lebih dari itu. Nyesel kan kamu ga bisa jawab pertanyaan dosen sehingga membuat kamu itu terlihat bodoh padahal kamu tau jawabannya, kamu bisa tapi kenapa kamu diam seolah kamu gak tau? Karna kamu, karna pikiranmu terlalu banyak dipenuhi dengan hal-hal kecil yang sebenarnya gak penting tapi malah kamu membiarkan mereka menguasai pikiranmu, menjerat semangatmu.
Ayo Laaannnn, SEMANGAT!!!! ^O^9 AYOOOOOO........Mumpung belum terlambat. Mumpung masih sampai pada keadaan ini. AYOOO!!!!
IYA. AKU HARUS SEMANGAT. AKU HARUS BISA BUKTIIN KESEMUA ORANG KALAU AKU BISA. AKU BISA. AKU BISA. AKU BISA DENGAN SEGALA KEKURANGAN YANG AKU PUNYA. AKU TIDAK BODOH. AKU PINTAR. IYA PINTAR. AKU PANDAI. IYA AKU PANDAI. 
INGAT TUJUAN KAMU KULIAH. INGAT. CUMLAUDE. MASALAH NANTI KAMU HABIS WISUDA MAU KERJA APA ITU URUSAN NANTI. PASTI ALLAH SWT BAKAL KASIH YANG JAUH LEBIH BAIK. YANG SETIMPAL DENGAN USAHAMU SELAMA INI. YAKIN ITU. YAKIN. SEKARANG BUANG JAUH-JAUH SEMUA PIKIRAN GAK PENTING ITU. MASIH BANYAK HAL YANG PERLU KAMU PIKIRKAN. BIARKAN MEREKA YANG MENGANGGAP REMEH KAMU. BIARKAN. JADIKAN INI SEBAGAI SUATU PROSES MENUJU KEDEWASAAN.
SEMANGAAAAATTT!!!!!! GANBATEEEEE!!! ^O^99

Tugas Hukum dan Hubungan Internasional



PENGANTAR

Pada awalnya, hubungan diplomatik negara-negara di dunia diawali oleh suatu prinsip kebiasaan. Kebiasaan ini kemudian berkembang dengan pesat diseluruh belahan dunia dimana semua negara menjalankan hubungan internasional antara negara satu dengan negara lain berdasarkan prinsip kebiasaan ini yang berubah menjadi kebiasaan internasional yang dilakukan oleh banyak negara-negara di dunia.
Dalam menjalankan suatu hubungan diplomatik antar negara-negara di dunia diperlukan seseorang yang bertugas menjadi wakil di suatu negara lain yang mengadakan hubungan diplomatik. Menurut Oppenheim, pengangkatan perwakilan diplomatik ini, hukum internasional tidak menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang supaya dapat diangkat menjadi seorang duta atau konsul, semua persyaratan ditentukan sendiri oleh tiap-tiap negara. Berbeda halnya dengan pendapat Sir Harold Nicholson. Menurut Sir Harold Nicholson, seorang diplomat harus memenuhi syarat sebagai berikut: [1]
a.       Kejujuran (truthfulness)
b.      Ketelitian (precision)
c.       Ketenangan (calm)
d.      Temperamen yang baik (good temper)
e.       Kesabaran dan kesederhanaan (patience and modesty)
f.       Kesetiaan (loyalty)
Proses pembukaan hubungan diplomatik cukup panjang. Proses ini dimulai dari negara pengirim mengajukan nama diplomat kepada negara penerima setelah melakukan pernyataan dan persetujuan bersama dengan negara penerima. Negara penerima kemudian memberikan pernyataan akan menerima pengajuan nama diplomat itu (persona grata) atau menolak pengajuan nama diplomat tersebut (persona non grata). Bila diterima, negara pengirim memberikan surat kepercayaan (Letter of Credentials) dan kemudian negara penerima mengadakan upacara resmi penerimaan pejabat diplomatik tersebut. Bila negara penerima menolak pengajuan nama tersebut (persona non grata) maka negara penerima akan membei pernyataan langsung maupun tidak langsung. Negara penerima menolak karena calon dianggap dapat mengganggu kedaulatan negara penerima, menunjukan permusuhan terhadap rakyat atau lembaga negara dan jika ia menjadi pokok persoalan di negara penerima.[2]
Pernyataan persona non grata dapat mengakibatkan hilangnya kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh diplomat serta negara penerima dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya apabila sang diplomat melakukan suatu tindakan yang dianggap melanggar hukum negara penerima. Persona non grata hanya berlaku bagi duta besar saja. Persona non grata dapat berlaku saat duta besar belum berada di negara penerima, sudah berada di negara penerima namun tidak disambut secara resmi oleh kepala negara penerima serta saat ia sedang melakukan tugas kedinasan.[3]
Hal-hal lain mengenai Hubungan Diplomatik diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1961. Tentunya kasus persona non grata ini banyak terjadi di berbagai negara-negara di dunia. Selain hal-hal lain diatas yang dapat menyebabkan seseorang dijatuhi persona non grata, penjatuhan persona non grata juga dapat disebabkan karena diplomat dianggap sebagai spionase (mata-mata) dari negara pengirim. Dalam tugas saya kali ini saya akan menganalisis kasus persona non grata seorang Duta besar Amerika untuk Bolivia yaitu Philip S. Goldberg dimana ia dianggap mencampuri urusan dalam negeri negara penerima yaitu negara Bolivia.[4]




DESKRIPSI KASUS[5]

            Philip S. Goldberg adalah seorang diplomat Amerika Serikat yang menjadi Duta Besar untuk Bolivia diusir oleh pemerintah Bolivia pada tahun 2008. Sebelumnya, Presiden George W. Bush secara resmi menominasikan Philip S. Goldberg sebagai Duta Besar untuk Bolivia dan pencalonannya itu dikonfirmasi oleh Senat AS pada 3 Agustus 2006. Goldberg menyerahkan surat kepercayaan kepada Presiden Bolivia Evo Morales Ayma pada 13 Oktober 2006. Pada 10 September 2008, Pemerintah Bolivia mengusir Duta Besar Goldberg, setelah menyatakan dirinya persona non grata. The Telegraph melaporkan pada 12 September 2008 bahwa Presiden Morales telah marah dengan pertemuan antara Goldberg dan Gubernur Santa Cruz RubĂ©n Costas. Costas, pendiri Otonomi untuk Bolivia, telah menekan untuk demokrasi dan otonomi daerah di Bolivia. Goldberg diduga bekerja sama dengan gerakan separatis di Bolivia dimana ia dituduh mengorganisir aksi protes berkepanjangan pihak oposisi yang berlangsung sejak 9 Juni 2008 dan telah melakukan tindakan berkomplot menentang demokrasi serta ingin agar Bolivia terpecah. Adam Isacson dari Pusat Kebijakan Internasional sepakat bahwa pertemuan antara Goldberg dan Costas adalah faktor dalam krisis, karena ia percaya bahwa hal itu mungkin telah ditafsirkan oleh pemerintah Bolivia sebagai wujud persetujuan untuk demonstrasi anti-pemerintah di Santa Cruz. Morales menuduh Goldberg merencanakan perlawanan terhadap pemerintah Bolivia dan kesatuan negara. Sebelum Goldberg, ada tujuh kepala misi AS yang pernah diusir dari negara-negara di mana mereka bekerja. Pada 11 September 2008, Amerika Serikat memerintahkan Duta Besar Bolivia untuk Amerika Serikat, Gustavo Guzman, untuk meninggalkan negara itu, dan mengumumkan bahwa "Sebagai tanggapan atas tindakan tak beralasan dan sesuai dengan Konvensi Wina, kami telah memberitahu secara resmi pemerintah Bolivia keputusan kami untuk menyatakan Duta Besar Gustavo Guzman persona non grata.
PENGATURAN DALAM ATURAN INTERNASIONAL

            Persona non grata berdasarkan Konvensi Wina 1961 adalah hak yang dimiliki oleh negara penerima dalam hubungan diplomatik yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi kepentingan serta harga diri negara penerima karena dalam pembukaan hubungan diplomatik dengan negara lain didasarkan pada asas timbal balik (principle reciprocity) dan asas saling menyetujui (principle mutual consent). Ada beberapa faktor penyebab dikeluarkannya pernyataan persona non grata selain yang tertulis sebelumnya, antara lain[6]:
a.      Kegiatan politik/suversif. Negara penerima dapat mempersona non gratakan perwakilan diplomatik jika perwakilan diplomatik dianggap atau bahkan diketahui melakukan kegiatan politik/subversif. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 Konvensi Wina 1961.
b.      Pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan negara penerima. Hal ini ditujukan untuk staff dan anggota keluarga yang bersama perwakilan diplomatik yang diatur dalam Pasal 27, 36, 41 ayat (1) dan 42 Konvensi Wina 1961.
c.      Spionase. Kegiatan spionase yang dilakukan oleh diplomat untuk kepentingan negara pengirim merupakan suatu pelanggaran dalam kekebalan dan keistimewaan diplomatik. Spionase melanggar Pasal 3 Konvensi Wina 1961.
Persona non grata juga akan berakibat pada berakhirnya masa jabatan perwakilan diplomatik. Menurut Pasal 43 ayat (2) Konvensi Wina 1961, berakhirnya masa jabatan tersebut, mengakibatkan pula berakhirnya kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Jika perwakilan diplomatik tersebut melakukan tindakan melawan hukum negara penerima maka negara penerima dapat memberlakukan yurisdiksi nasionalnya kepada perwakilan diplomatik tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan dan meminta persetujuan negara pengirim.

ANALISIS

            Seorang diplomat dinyatakan ditolak (persona non grata) apabila diplomat itu membahayakan kedaulatan negara penerima, menunjukan permusuhan terhadap rakyat maupun lembaga pemerintah serta merupakan pokok permasalahan di negara penerima. [7]
                        Duta besar Amerika untuk Bolivia, Philip S. Goldberg di jatuhi status persona non grata oleh negara penerima yaitu Bolivia, tepatnya oleh Presiden Morales karena Goldberg dianggap mencampuri urusan dalam negeri serta dapat mengganggu kedaulatan negara negara penerima yaitu Bolivia. Pemberian status persona non grata oleh Presiden Bolivia kepada Goldberg dibenarkan dan dibolehkan oleh hukum internasional. 
             Dalam hal ini, penjatuhan status persona non grata kepada Goldberg berkaitan dengan perbuatannya yang menunjukan bahwa ia mendukung pihak oposisi serta telah melakukan tindakan berkomplot menentang demokrasi serta ingin agar Bolivia terpecah.
            . Ia juga dicurigai bekerja sama dengan gerakan separatis di Bolivia dimana ia dituduh mengorganisir aksi protes berkepanjangan pihak oposisi yang berlangsung sejak 9 Juni 2008. Pemberian status persona non grata Goldberg ini sesuai dengan Pasal 41 Konvensi Wina 1961 yaitu Goldberg melakukan kegiatan yang dianggap bersifat politis maupun subversif dan tidak saja dapat merugikan kepentingan nasional tetapi juga melanggar kedaulatan suatu negara penerima. Duta Besar Amerika Serikat itu terbukti melakukan tindakan berkomplot menentang demokrasi dan ingin agar Bolivia terpecah serta terbukti melakukan upaya spionase dimana hal tersebut dapat mengganggu stabilitas serta keamanan Bolivia sebagai negara penerima.
            Dengan demikian, kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Goldberg menjadi berakhir seiring diberikannya status persona non grata oleh Pemerintah Negara Bolivia. Ia tidak lagi bebas dari hukum yang berlaku di negara penerima yaitu Bolivia. Selain itu kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh anggota keluarganya juga berakhir.
KESIMPULAN

            Dalam kasus Duta besar Amerika untuk Bolivia, Philip S. Goldberg, pemberian status persona non grata kepada Goldberg oleh negara penerima yaitu Bolivia, tepatnya oleh Presiden Morales diatas disebabkan karena Goldberg melakukan kegiatan yang dianggap bersifat politis maupun subversif dan tidak saja dapat merugikan kepentingan nasional tetapi juga melanggar kedaulatan suatu negara penerima. Duta Besar Amerika Serikat itu terbukti melakukan tindakan berkomplot menentang demokrasi dan ingin agar Bolivia terpecah serta terbukti melakukan upaya spionase dimana hal tersebut dapat mengganggu stabilitas serta keamanan Bolivia sebagai negara penerima. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 Konvensi Wina 1961 yaitu negara penerima dapat mempersona non gratakan perwakilan diplomatik jika perwakilan diplomatik dianggap atau bahkan diketahui melakukan kegiatan politik/subversif. Kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Goldberg menjadi berakhir seiring diberikannya status persona non grata oleh Pemerintah Negara Bolivia. Selain itu kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh anggota keluarganya juga berakhir.











DAFTAR PUSTAKA

Sumaryo Suryokusumo. 2005. Hukum Diplomatik: Teori dan Kasus. Bandung: PT Alumni.
Dodik Setiawan NH, Materi Kuliah Hukum dan Hukum Internasional Fakultas Hukum UII 2013: Pengetahuan Dasar Hubungan Diplomatik dan Konsuler.





[2]Sumaryo Suryokusumo, Hukum Diplomatik: Teori dan Kasus (Bandung: PT Alumni, 2005), hal. 119-120
[3]Dodik Setiawan NH, Materi Kuliah Hukum dan Hukum Internasional Fakultas Hukum UII 2013: Pengetahuan Dasar Hubungan Diplomatik dan Konsuler.
[7]Sumaryo Suryokusumo, Hukum Diplomatik: Teori dan Kasus (Bandung: PT Alumni, 2005), hal. 119-120