Monday, 19 August 2013

TUGAS HUKUM PIDANA KHUSUS



February 26th, 2011 • RelatedFiled Under
Sejarah Tragedi Trisakti
Tragedy trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Dimana pada tragedy tersebut menewaskan 4 mahasiswa trisaksi yang tertembak di dalam kampus dan puluhan lainnya terluka-luka. Tragedy trisakti merupakan tragedy penembakan terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
Awal Mula / Latar Belakang Tragedi Trisakti
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri–militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri. Akhirnya, pada pukul 17.15 para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.
Kronologi Tragedi Trisakti
10.30 -10.45
Aksi damai civitas akademika Universitas Trisakti yang bertempat di pelataran parkir depan gedung M (Gedung Syarif Thayeb) dimulai dengan pengumpulan segenap civitas Trisakti yang terdiri dari mahasiswa, dosen, pejabat fakultas dan universitas serta karyawan. Berjumlah sekitar 6000 orang di depan mimbar.
10.45-11.00
Aksi mimbar bebas dimulai dengan diawali acara penurunan bendera setengah tiang yang diiringi lagu Indonesia Raya yang dikumandangkan bersama oleh peserta mimbar bebas, kemudian dilanjutkan mengheningkan cipta sejenak sebagai tanda keprihatinan terhadap kondisi bangsa dan rakyat Indonesia sekarang ini.
11.00-12.25
Aksi orasi serta mimbar bebas dilaksanakan dengan para pembicara baik dari dosen, karyawan maupun mahasiswa. Aksi/acara tersebut terus berjalan dengan baik dan lancar.
12.25-12.30
Massa mulai memanas yang dipicu oleh kehadiran beberapa anggota aparat keamanan tepat di atas lokasi mimbar bebas (jalan layang) dan menuntut untuk turun (long march) ke jalan dengan tujuan menyampaikan aspirasinya ke anggota MPR/DPR. Kemudian massa menuju ke pintu gerbang arah Jl. Jend. S. Parman.
12.30-12.40
Satgas mulai siaga penuh (berkonsentrasi dan melapis barisan depan pintu gerbang) dan mengatur massa untuk tertib dan berbaris serta memberikan himbauan untuk tetap tertib pada saat turun ke jalan.
12.40-12.50
Pintu gerbang dibuka dan massa mulai berjalan keluar secara perlahan menuju Gedung MPR/DPR melewati kampus Untar.
12.50-13.00
Long march mahasiswa terhadang tepat di depan pintu masuk kantor Walikota Jakarta Barat oleh barikade aparat dari kepolisian dengan tameng dan pentungan yang terdiri dua lapis barisan.
13.00-13.20
Barisan satgas terdepan menahan massa, sementara beberapa wakil mahasiswa (Senat Mahasiswa Universitas Trisakti) melakukan negoisasi dengan pimpinan komando aparat (Dandim Jakarta Barat, Letkol (Inf) A Amril, dan Wakapolres Jakarta Barat). Sementara negoisasi berlangsung, massa terus berkeinginan untuk terus maju. Di lain pihak massa yang terus tertahan tak dapat dihadang oleh barisan satgas samping bergerak maju dari jalur sebelah kanan. Selain itu pula masyarakat mulai bergabung di samping long march.
13.20-13.30
Tim negoisasi kembali dan menjelaskan hasil negoisasi di mana long march tidak diperbolehkan dengan alasan oleh kemungkinan terjadinya kemacetan lalu lintas dan dapat menimbulkan kerusakan. Mahasiswa kecewa karena mereka merasa aksinya tersebut merupakan aksi damai. Massa terus mendesak untuk maju. Dilain pihak pada saat yang hampir bersamaan datang tambahan aparat Pengendalian Massa (Dal-Mas) sejumlah 4 truk.
13.30-14.00
Massa duduk. Lalu dilakukan aksi mimbar bebas spontan di jalan. Aksi damai mahasiswa berlangsung di depan bekas kantor Wali Kota Jakbar. Situasi tenang tanpa ketegangan antara aparat dan mahasiswa. Sementara rekan mahasiswi membagikan bunga mawar kepada barisan aparat. Sementara itu pula datang tambahan aparat dari Kodam Jaya dan satuan kepolisian lainnya.
14.00-16.45
Negoisasi terus dilanjutkan dengan komandan (Dandim dan Kapolres) dengan pula dicari terobosan untuk menghubungi MPR/DPR. Sementara mimbar terus berjalan dengan diselingi pula teriakan yel-yel maupun nyanyian-nyanyian. Walaupun hujan turun massa tetap tak bergeming. Yang terjadi akhirnya hanya saling diam dan saling tunggu. Sedikit demi sedikit massa mulai berkurang dan menuju ke kampus. Polisi memasang police line. Mahasiswa berjarak sekitar 15 meter dari garis tersebut.
16.45-16.55
Wakil mahasiswa mengumumkan hasil negoisasi di mana hasil kesepakatan adalah baik aparat dan mahasiswa sama-sama mundur. Awalnya massa menolak tapi setelah dibujuk oleh Bapak Dekan FE dan Dekan FH Usakti, Adi Andojo SH, serta ketua SMUT massa mau bergerak mundur.
16.55-17.00
Diadakan pembicaraan dengan aparat yang mengusulkan mahasiswa agar kembali ke dalam kampus. Mahasiswa bergerak masuk kampus dengan tenang. Mahasiswa menuntut agar pasukan yang berdiri berjajar mundur terlebih dahulu. Kapolres dan Dandim Jakbar memenuhi keinginan mahasiswa. Kapolres menyatakan rasa terima kasih karena mahasiswa sudah tertib. Mahasiswa kemudian membubarkan diri secara perlahan-lahan dan tertib ke kampus. Saat itu hujan turun dengan deras. Mahasiswa bergerak mundur secara perlahan demikian pula aparat. Namun tiba-tiba seorang oknum yang bernama Mashud yang mengaku sebagai alumni (sebenarnya tidak tamat) berteriak dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor ke arah massa. Hal ini memancing massa untuk bergerak karena oknum tersebut dikira salah seorang anggota aparat yang menyamar.
17.00-17.05
Oknum tersebut dikejar massa dan lari menuju barisan aparat sehingga massa mengejar ke barisan aparat tersebut. Hal ini menimbulkan ketegangan antara aparat dan massa mahasiswa. Pada saat petugas satgas, ketua SMUT serta Kepala kamtibpus Trisakti menahan massa dan meminta massa untuk mundur dan massa dapat dikendalikan untuk tenang. Kemudian Kepala Kamtibpus mengadakan negoisasi kembali dengan Dandim serta Kapolres agar masing-masing baik massa mahasiswa maupun aparat untuk sama-sama mundur.
17.05-18.30
Ketika massa bergerak untuk mundur kembali ke dalam kampus, di antara barisan aparat ada yang meledek dan mentertawakan serta mengucapkan kata-kata kotor pada mahasiswa sehingga sebagian massa mahasiswa kembali berbalik arah. Tiga orang mahasiswa sempat terpancing dan bermaksud menyerang aparat keamanan tetapi dapat diredam oleh satgas mahasiswa Usakti.
Pada saat yang bersamaan barisan dari aparat langsung menyerang massa mahasiswa dengan tembakan dan pelemparan gas air mata sehingga massa mahasiswa panik dan berlarian menuju kampus. Pada saat kepanikan tersebut terjadi, aparat melakukan penembakan yang membabi buta, pelemparan gas air mata dihampir setiap sisi jalan, pemukulan dengan pentungan dan popor, penendangan dan penginjakkan, serta pelecehan seksual terhadap para mahasiswi. Termasuk Ketua SMUT yang berada diantara aparat dan massa mahasiswa tertembak oleh dua peluru karet dipinggang sebelah kanan.
Kemudian datang pasukan bermotor dengan memakai perlengkapan rompi yang bertuliskan URC mengejar mahasiswa sampai ke pintu gerbang kampus dan sebagian naik ke jembatan layang Grogol. Sementara aparat yang lainnya sambil lari mengejar massa mahasiswa, juga menangkap dan menganiaya beberapa mahasiswa dan mahasiswi lalu membiarkan begitu saja mahasiswa dan mahasiswi tergeletak di tengah jalan. Aksi penyerbuan aparat terus dilakukan dengan melepaskan tembakkan yang terarah ke depan gerbang Trisakti. Sementara aparat yang berada di atas jembatan layang mengarahkan tembakannya ke arah mahasiswa yang berlarian di dalam kampus.
Lalu sebagian aparat yang ada di bawah menyerbu dan merapat ke pintu gerbang dan membuat formasi siap menembak dua baris (jongkok dan berdiri) lalu menembak ke arah mahasiswa yang ada di dalam kampus. Dengan tembakan yang terarah tersebut mengakibatkan jatuhnya korban baik luka maupun meninggal dunia. Yang meninggal dunia seketika di dalam kampus tiga orang dan satu orang lainnya di rumah sakit beberapa orang dalam kondisi kritis. Sementara korban luka-luka dan jatuh akibat tembakan ada lima belas orang. Yang luka tersebut memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. Aparat terus   menembaki dari luar. Puluhan gas air mata juga dilemparkan ke dalam kampus.
18.30-19.00
Tembakan dari aparat mulai mereda, rekan-rekan mahasiswa mulai membantu mengevakuasi korban yang ditempatkan di beberapa tempat yang berbeda-beda menuju RS.
19.00-19.30
Rekan mahasiswa kembali panik karena terlihat ada beberapa aparat berpakaian gelap di sekitar hutan (parkir utama) dan sniper (penembak jitu) di atas gedung yang masih dibangun. Mahasiswa berlarian kembali ke dalam ruang kuliah maupun ruang ormawa ataupun tempat-tempat yang dirasa aman seperti musholla dan dengan segera memadamkan lampu untuk sembunyi.
19.30-20.00
Setelah melihat keadaan sedikit aman, mahasiswa mulai berani untuk keluar adari ruangan. Lalu terjadi dialog dengan Dekan FE untuk diminta kepastian pemulangan mereka ke rumah masing- masing. Terjadi negoisasi antara Dekan FE dengan Kol.Pol.Arthur Damanik, yang hasilnya bahwa mahasiswa dapat pulang dengan syarat pulang dengan cara keluar secara sedikit demi sedikit (per 5 orang). Mahasiswa dijamin akan pulang dengan aman.
20.00-23.25
Walau masih dalam keadaan ketakutan dan trauma melihat rekannya yang jatuh korban, mahasiswa berangsur-angsur pulang. Yang luka-luka berat segera dilarikan ke RS Sumber Waras. Jumpa pers oleh pimpinan universitas. Anggota Komnas HAM datang ke lokasi
01.30
Jumpa pers Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin di Mapolda Metro Jaya. Hadir dalam jumpa pers itu Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolda Mayjen (Pol) Hamami Nata, Rektor Usakti Prof Dr Moedanton Moertedjo, dan dua anggota Komnas HAM AA Baramuli dan Bambang W Soeharto.
Korban Meninggal Dalam Tragedi Trisakti
1. Elang Mulia Lesmana
2. Hafidin Royan
3. Heri Hertanto
4. Hendriawan Sie
Keempat mahasiswa tersebut meninggal karena terkena peluru tajam di alat-alat vital seperti kepala, leher dan dada.
Sudah sembilan tahun berlalu, namun tragedi Trisakti 12 Mei 1998 tak juga jelas penuntasan kasusnya. Karena itu, civitas akademika Universitas Trisakti Jakarta mendesak pemerintah kembali membuka pengusutan peristiwa penembakan yang menewaskan empat mahasiswa rekan mereka itu.
“Kami menuntut pemerintah segera menuntaskan masalah ini. Penuntasan secara hukum dan penuntasan secara subtansial yakni penegakan keadilan, jangan sampai ini terjadi lagi. Ketika mahasiswa bersuara untuk rakyat malah dihadapkan pada tindakan represif pemerintah,” kata Dadan Umar Daihani, dosen Universitas Trisakti yang juga mantan anggota Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, di Jakarta, Jumat (11/5).
Sejauh ini, proses penyelesaian kasus ini masih jauh dari rasa keadilan, mengingat hasil rapat Komisi III DPR RI periode 1999-2004 lalu hanya menelurkan keputusan bahwa kasus Trisakti bukan sebuah pelanggaran HAM berat, dan tidak perlu diselesaikan di pengadilan HAM Ad Hoc. Padahal sebelumnya Komnas HAM telah menyatakan adanya tindakan pelangaran HAM dalam kasus tersebut.
Memang, pada rapat Komisi III DPR 30 Juni 2005 lalu disepakati pembatalan Rekomendasi DPR periode 1999-2004 yang mendorong penyelesaian kasus Trisakti, dan juga kasus pelanggaran HAM pada peristiwa Semanggi I dan II. Namun, langkah ini juga terhenti dengan gagalnya agenda ini masuk sidang paripurna.
“Kasus ini kan sengaja dibikin macet, dengan tidak disebut sebagai pelanggaran HAM berat dan tidak bisa dibawa ke sidang paripurna,” kata Dadan Umar.
Seperti diketahui, Tragedi Trisakti 12 Mei 1998 menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti, yakni Elang Mulya Lubis, Hafidhin Royan, Hendriawan Sie, dan Heri Hertanto. Adapun tragedi Semanggi I, 13 November 1998, menewaskan sekurangnya lima mahasiswa, sementara tragedi Semanggi II, 24 September 1999, menewaskan lima orang.
Lebih lanjut, Dadan menyindir para anggota DPR dan elite politik hanya ingat dan bersuara lantang mengenai penuntasan kasus ini jika mendekati hari peringatan yang akan jatuh pada Sabtu 12 Mei 2007 hari ini.
“Kami memang pesimistis, namun kami harus mengobarkan semangat keyakinan bahwa masalah harus dicarikan jalan keluarnya oleh pemerintah,” tegas Dadan.
Tuntutan yang sama datang dari keluarga korban. Mereka menilai pemerintahan Presiden SBY maupun DPR tidak bersungguh-sungguh dalam upaya penegakan hukum dalam menuntaskan masalah pelanggaran HAM di Tanah Air.
“Pemerintah sampai saat ini tidak serius mengusut pelaku pelanggaran HAM, dan ini bukti proses reformasi gagal,” terang Sumarsih, orangtua dari almarhum Bernardus Realino Norma Irmawan alias Wawan, korban tewas kasus Semanggi II.
“Kasus Trisakti, Semanggi I dan II sudah hampir sewindu karena terganjal rekomendasi DPR. Oleh karena itu, kami minta, mohon, mendesak, atau entah apa lagi agar Komisi III melakukan terobosan,” lanjut Sumiarsih.
Mengenai aparat pemerintah atau menteri baru di pos Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta dan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dipilih oleh Presiden SBY, Dadan merasa ragu dengan kemampuan keduanya untuk bisa menuntaskan kasus Trisakti, ataupun kasus Semanggi I dan II.
“Andi itu orang Golkar. Golkar adalah partai yang cukup sering menolak penyelesaian kasus ini dalam proses pembicaraan di DPR. Sementara jaksa agung yang baru memang tegar dalam masalah penuntasan korupsi. Namun Hendarman itu jaksa karir, beda dengan Abdul Rahman Saleh yang besar di LSM yang pasti paham jeritan rakyat kecil, seperti dalam kasus Trisakti ini,” ujar Dadan.
Untuk memperingati sembilan tahun tragedi Trisakti, Universitas Trisakti akan mengelar upacara dan pengibaran bendera setengah tiang, yang kemudian dilanjutkan acara tabur bunga di tugu reformasi yang berada di depan kompleks kampus.



BAB II
PEMBAHASAN DAN ANALISIS

I.                    PEMBAHASAN
            Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pelanggaran terhadap hak asasi yang melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan dan berlaku seumur hidup serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Menurut UU No. 39 Tahun 1999, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaiannya yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang ini. Pelanggaran HAM ada dua macam, yaitu pelanggaran HAM ringan dan Pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat menurut UU No. 26 Tahun 2000 pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini yaitu Genosida dan kejahatan kemanusiaan. Menurut UU No. 26 Tahun 2000, didalam pelanggaran HAM berat tidak berlaku ketentuan mengenai kedaluarsa.[1]
            Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan. Menurut UU No. 26 Tahun 2000, Pasal 9, tindakan genosida meliputi:
a.      Membunuh anggota kelompok.
b.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.       Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya.
d.      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau
e.      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Pelanggaran HAM berat lainnya selain genosida adalah kejahatan kemanusiaan. Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.[2] Ada 3 kriteria agar kejahatan kemanusiaan bisa digolongkan kedalam Pelanggaran HAM berat, yaitu:[3]
a.      Adanya serangan yang meluas dan sistematis.
b.      Diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil.
c.       Serangan itu berupa kelanjutan kebijaksanaan yang berhubungan dengan organisasi.
Apabila kriteria diatas tidak terpenuhi maka kejahatan kemanusiaan tersebut tidak bisa digolongkan kedalam pelanggaran HAM berat namun hanya digolongkan tindak pidana biasa. Kejahatan ekstra ordinary terdiri dari genosida, kejahatan kemanusiaan, korupsi, terorisme. Ada 3 indikator kejahatan ekstra ordinary yaitu kejahatan yang dilakukan bersifat luas, korbannya banyak dan akibat yang ditimbulkan cukup banyak.

II.                  ANALISIS
1.                  Jika dianalisis menggunakan UU No. 26 Tahun 2000
Kasus Trisakti yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 telah menewaskan 4 orang mahasiswa Trisakti. Kasus ini pada awalnya merupakan kasus demonstransi biasa yang dilakukan secara damai oleh mahasiswa dan mahasiswi, dosen, pejabat fakultas dan universitas serta karyawan. Aksi ini dipengaruhi oleh krisis finansial Asia dimana pada saat itu perekonomian Indonesia juga ikut terpuruk. Kemudian beberapa jam aksi itu dilakukan, para mahasiswa dipukuli oleh aparat kepolisian dan para mahasiswi pun menerima pelecehan seksual. Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat pada saat itu begitu tak berperikemanusiaan. Hingga akhirnya ada 4 mahasiswa yang tewas dalam aksi itu.
            Menurut UU No. 26 Tahun 2000, tragedi Trisakti tergolong kedalam pelanggaran Ham berat khususnya kejahatan kemanusiaan. Di dalam Pasal 9 disebutkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a.      Pembunuhan
b.      Pemusnahan
c.       Perbudakan
d.      pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
e.      perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional. 
f.        Penyiksaan.
g.      Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau strerilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h.      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
i.        Penghilangan orang secara paksa, atau
j.        Kejahatan apartheid.

Berdasarkan macam-macam kejahatan kemanusiaan diatas maka kasus Trisakti masuk kedalam point huruf f. Mengapa huruf f? Karena pada kasus Trisakti, aparat keamanan telah melakukan penganiayaan terhadap para mahasiswa yang melakukan aksi tersebut bahkan para mahasiswi yang ikut pun mengalami pelecehan seksual oleh aparat keamanan sehingga menyebabkan 15 orang luka-luka. Selain melakukan penganiayaan, aparat keamanan pun menembak 4 orang mahasiswa Trisakti hingga meninggal dunia. Mereka juga dilarang untuk menyuarakan pendapat mereka hingga akhirnya terjadilah peristiwa seperti itu. Padahal dalam peristiwa itu, para mahasiswa dan mahasiswi tidak melakukan perlawanan apapun namun tetap saja mereka dikejar, dianiaya bahkan ada yang dibunuh oleh aparat. Penganiayaan itu memenuhi kriteria sebagai kejahatan kemanusiaan yang tergolong dalam pelanggaran HAM berat seperti yang terdapat di pembahasan sebelumnya.
2.      Kemungkinan jika diadili di ICC (International Criminal Court)
ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli. ICC juga hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Kasus Trisakti sangat mungkin untuk diadili di ICC karena yurisdiksi nasional tidak mampu lagi untuk menangani kasus ini serta UU No. 26 Tahun 2000 mempunyai kelemahan dimana kelemahan itu sering dimanfaatkan oleh para pelaku pelanggaran HAM.  Hal ini terjadi terutama karena UU No. 26 Tahun 2000 tidak mengadopsi KUHP (rules of procedures) dan unsur-unsur pidana (elements of crimes) ICC yang ada pada Statuta Roma.[4] Selain itu Pemerintah juga tidak mampu mengungkap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kasus ini sehingga membuat kasus ini semakin mungkin untuk diadili di ICC sesuai Pasal 17 ayat (2) dan (3) Statuta Roma 1998.
3.      Indikator Pelanggaran HAM Berat
Indikator pelanggaran HAM berat meliputi:
a.      Kejahatan yang dilakukan bersifat luas. Penganiayaan yang dilakukan oleh aparat dalam kasus Trisakti ini menimbulkan korban jiwa yang banyak dan luas. Kasus ini terjadi di kampus Trisakti dan meluas sampai ke jembatan layang disekitarnya yang jaraknya lumayan jauh dari kampus. Menurut Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk Kasus Trisakti, Semanggi I dan II, kasus ini menjadi faktor pemicu terjadinya Kerusuhan Mei 1998 yang terjadi pada 13 Mei 1998.[5]
b.      Korbannya banyak.
Korban yang ditimbulkan dari kasus ini banyak. Korban meninggal dunia 4 orang serta kurang lebih 15 orang luka berat sampai luka ringan.
c.       Akibat yang ditimbulkan cukup banyak.
Akibat yang ditimbulkan dari kasus ini adalah trauma psikologi terhadap para korban, banyak kaca-kaca, sarana umum, sepeda motor, mobil dan lain-lain disekitar lokasi yang rusak akibat kejadian itu.
Karena memenuhi ketiga inidkator tersebut maka kasus Trisakti bisa digolongkan kedalam Pelanggaran HAM Berat.






BAB III
KESIMPULAN

Menurut UU No. 26 Tahun 2000, tragedi Trisakti tergolong kedalam pelanggaran Ham berat khususnya kejahatan kemanusiaan karena memenuhi salah satu perbuatan yang termasuk dalam kejahatan kemanusiaan berdasarkan Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 yaitu penganiayaan dimana penganiayaan ini memenuhi unsur-unsur apabila suatu perbuatan dapat disebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang bersifat internasional sehingga digolongkan kedalam pelanggaran HAM Berat.
            Kasus Trisakti sangat mungkin untuk diadili di ICC karena yurisdiksi nasional tidak mampu lagi untuk menangani kasus ini serta UU No. 26 Tahun 2000 mempunyai kelemahan dimana kelemahan itu sering dimanfaatkan oleh para pelaku pelanggaran HAM.  Hal ini terjadi terutama karena UU No. 26 Tahun 2000 tidak mengadopsi KUHP (rules of procedures) dan unsur-unsur pidana (elements of crimes) ICC yang ada pada Statuta Roma.[6] Selain itu Pemerintah juga seakan tidak mampu mengungkap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kasus ini sehingga membuat kasus ini semakin mungkin untuk diadili di ICC sesuai Pasal 17 ayat (2) dan (3) Statuta Roma 1998. Kasus Trisakti ini memenuhi 3 indikator pelanggaran HAM Berat yaitu kejahatan yang dilakukan bersifat luas, korbannya banyak dan akibat yang ditimbulkan cukup banyak. 


DAFTAR PUSTAKA

Abdulah, Rozali dan Syamsir. 2002. Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan HAM di Indonesia. Ghalia Indonesia: Jakarta.


[1] Rozali Abdulah dan Syamsir, Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan HAM di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002, hlm. 59
[2] http://didisuryadi9.blogspot.com/2012/12/makalah-pelanggaran-ham.html diakses pada tanggal 19 Juni 2013 pukul 12.39
[3] Rozali Abdulah dan Syamsir, Op. Cit., hlm. 60
[4] http://mugiyanto.blogspot.com/2007_07_01_archive.html diakses pada tanggal 19 Juni 2013 pukul 14.15 WIB.
[5]http://sekitarkita.com/2002/05/kronologi-kasus-trisakti-1998/ diakses pada tanggal 19 Juni 2013 pukul 15.05 WIB.
[6] http://mugiyanto.blogspot.com/2007_07_01_archive.html diakses pada tanggal 19 Juni 2013 pukul 14.15 WIB.

TUGAS AGRARIA 1



BAB I
DESKRIPSI

Saturday, 25 May 2013 08:46
Pembangunan jalan tol Depok-Antasari (Desari) tampaknya bakal menemui jalan terjal. Dari sekitar 1.500 KK yang rumahnya terkena pembebasan, sebagian besar menolak digusur. Mereka meminta ganti ’untung’ atas tanahnya yang nilainya jauh dari angka yang ditetapkan pemerintah. Namun, pemerintah tidak mau tahu dan bersikukuh dengan harga perkiraan yang mereka tetapkan. Suasana pun memanas.
Penolakan yang cukup terasa atas rencana pembebasan tanah untuk jalan tol tersebut terlihat di kawasan Andara, Cinere. Hampir semua rumah yang terkena jalur jalan tol memasang papan berisi penolakan penggusuran. Selain itu, di tengah jalan utama juga dipasang spanduk berisi penolakan yang serupa.
Dari data yang dihimpun INDOPOS, panjang tol Desari yang akan dibangun Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) sepanjang 22,82 kilometer. Tol ini memakan lahan sekitar 132 hektar atau 3.213 bidang tanah warga di delapan kelurahan.
Rinciannya, dua kelurahan di Kecamatan Cinere yakni Kelurahan Pangkalan Jati sebanyak 509 bidang tanah, Gandul 98 bidang tanah. Kecamatan Limo yakni Kelurahan Krukut 720 bidang tanah, dan Grogol 402 bidang tanah. (lihat grafis)
Meski sudah dicanangkan pembangunannya awal 2007 silam, hingga kini pembangunan tol tersebut masih belum bisa dijalankan karena kendala pembebasan lahan. Proses pendataan dan verifikasi lahan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Depok dan Tim Pembebasan Tanah (TPT) Kemen PU masih mentok.
Warga umumnya menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemilik lahan di Kelurahan Pangkalan Jati Baru misalnya. Mereka menolak ganti rugi yang dianggap tidak adil.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat (Forkom) Lintas Tol Desari Pangkalan Jati Baru, Ariffin Tjekiagus mengatakan, aksi protes yang dilakukan 130 KK dari 300 pemilik lahan di Jalan Andara Pangkalan Jati Baru akan terus dilakukan. ”Nilai ganti rugi tidak sesuai dengan harga yang ada sekarang. Kami tidak mau tertipu dan dirugikan pemerintah seperti warga di Cimanggis. Nasib dan hak kami yang dipertahankan sekarang, makanya kami protes,” tegasnya kepada INDOPOS, saat ditemui, kemarin.
Menurutnya, dalam sosialisai awal TPT dan P2T tidak pernah menetapkan zonasi harga. Terlebih, saat itu Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail berjanji akan memberikan nilai ganti rugi sesuai dengan harga jual tanah. Bukan berdasar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai keputusan pemerintah yang jauh di bawah harga pasar atau harga jual tanah.
”Nah dengan janji walikota seperti itu, warga di sini yakin akan mendapat ganti rugi yang sesuai. Tetapi yang terjadi sekarang justru kebalikannya, nilainya sangat rendah dengan harga tanah sekarang. Empat tahun kami merasa dizolimi dan tanah bangunan kami diblokir supaya tidak dijual,” ujar Ariffin.
Ariffin memaparkan, TPT menawarkan harga tanah dan bangunan yang variatif kepada warga. Yakni, mulai dari Rp 1,7 juta-Rp3,5 juta/meter untuk tanah. Sedangkan untuk bangunan Rp1,2 juta-Rp3 juta/meter.
Sementara, nominal yang diajukan warga untuk ganti rugi sebesar Rp 4,5 juta/meter untuk tanah dan bangunan untuk bagian luar dan Rp 3,5 juta/meter untuk bagian dalam. Besaran tawaran ganti rugi itu diajukan warga berdasarkan nilai jual tanah pada 2013 yang ada di Pangkalan Jati Baru yang sangat tinggi. Di tambah, kawasan strategis, elit dan berada di pinggir jalan raya.
Sebelumnya, pada 4 Oktober 2012, TPT dan P2T mengundang warga Andara untuk bermusyawarah menentukan nominal ganti rugi. Namun, dalam pertemuan itu tidak terjadi kesepakatan. ”Prosedurnya sudah ada di UU Nomor 2 Tahun 2012 jo Perpres Nomor 71 Tahun 2012. Kami curiga persoalan ini muncul karena TPT dan P2T menggunakan jasa broker tanah,” ungkapnya.
Beda lagi dengan pengakuan Julia Endang Sutrisni, 60, warga RT02/02. Dia mengatakan, harga yang ditawarkan P2T dan TPT itu sudah sesuai dengan keinginannya. Kata dia, tanah miliknya seluas 1.000 meter dibayar Rp 3,34 juta/meter. Sementara untuk bangunan seluas 500 meter persegi dibayar Rp3,4 juta/meter.
”Semuanya hampir Rp 6 miliar saya dapat ganti rugi. Kalau saya pribadi harga ganti rugi sudah sangat sesuai dengan harga jual. Tetapi sekarang tergantung kepada pemilik lahan yang lain setuju atau tidak,” kata ibu tiga anak ini. Menurut dia, awalnya dia juga bertahan di Forkom, namun karena tidak ada kejelasan dia melobi sendiri harga tanah bangunannya ke P2T. "Ini kan untuk umum, dan pemerintah juga memiliki kekurangan," katanya.
Di lain pihak, Lurah Pangkalan Jati Baru, Asep Saiful Hikmat mengatakan, solusi antara warga dan TPT dan P2T dalam mendapatkan kesepakan nilai ganti rugi sangat sulit didapat. ”Ada sebagian setuju dan sebagian menolak. Saya sampai pusing mencari jalan keluarnya,” tuturnya.
Terpisah, Perwakilan TPT Kemen PU untuk pembebasan lahan Tol Desari, Ambardi Efendi menyatakan, tidak ada lagi revisi harga yang akan diajukan pihaknya kepada warga Jalan Andara dan warga lain yang terkena pembebasan lahan Tol Desari. Sebab, kisaran harga yang ditetapkan Tim Aprisial telah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Depok. Dia juga membenarkan, pemberian zonasi itu dilakukan untuk mempercepat proses ganti rugi. Sebab, tidak semua lahan warga yang terkena pembebasan dan penggunaan bangunan.
”Penetapan itu sudah sangat bagus sekali dan sesuai dengan standar nilai jual tanah. Kami kerja sesuai dengan intruksi yang diberikan. Besok saja kami harus ganti rugi 40 KK yang sudah setuju. Pembangunan ini juga untuk kepentingan bersama,” bebernya.
Menanggapi persoalan itu, Pengamat Kebijakan Publik Adrinof Chaniago mengungkapkan, kasus ganti rugi yang ditolak warga karena beberapa faktor. Yakni, ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan patokan harga ganti rugi. Serta, tidak berjalannya koordinasi antara TPT dan P2T saat mensosialisasikan hal tersebut.

"Seharusnya dilakukan perundingan dulu. Kapan waktu pengukuran dan penetapan harga. Ini yang tidak dilakukan pemerintah hingga akhirnya banyak penolakan," tegasnya.
Menurutnya, tidak ada alasan pemerintah mendesak masyarakat untuk menerima ganti rugi yang ditetapkan. Sekali pun itu untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat. Sebab, di dalam pembangunan pemerintah juga harus memikirkan hak masyarakat. 
"Dari tol itu negara juga diuntungkan. Lagi pula status harga ganti rugi itu harus ada SK Walikota. Ini harus dimengerti pemerintah dan masyarakat, jangan menggunakan jasa broker yang menetapkan harga tanpa ada pertimbangan yang jelas," ujarnya.
 Untuk itu, Adrinof menyerankan, pemerintah dan masyarakat untuk duduk bersama melakukan perundingan nominal harga. Perundingan pun harus menghadirkan BPN, Pertanahan, dan melihat harga jual aset dilokasi. Dengan begitu akan dapat titik temu kesepakatan harga dan solusi yang tetap. Karena, persoalan tanah sangat riskan gesekan dan adu fisik yang menyebabkan kerugian dan pelanggaran hak azasi seseorang. (cok)  



  
BAB II
PEMBAHASAN

Pembebasan hak atas tanah adalah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat diantara pemegang hak atau penguasa atas tanah dengan cara memberikan ganti rugi.[1] Di dalam Perpres No. 65 Tahun 2006, tidak disebutkan apa itu pembebasan tanah. Perpres tersebut hanya menjelaskan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut Pasal 1 ayat (3) yaitu setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Pihak yang dimaksud adalah perseorangan, badan hukum, lembaga, unit usaha yang mempunyai hak penguasaan atas tanah dan atau bangunan serta tanaman yang ada diatas tanah.
Tujuan dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini adalah untuk menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum para pihak terutama masyarakat yang tanahnya digunakan oleh negara untuk kepentingan umum.
Pembebasan atau pengadaan tanah ini dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk memperoleh kata sepakat antara panitia pembebasan tanah dengan pihak pemilik tanah. Melalui musyawarah ia diminta untuk menyerahkan hak tanahnya dengan disertai ganti kerugian yang layak. Penyerahan harus dilakukan oleh pemiliknya dengan suka rela, demikian ketentuan UUPA. Artinya kesukarelaan merupakan syarat mutlak dalam persoalan ini.[2] Apabila masyarakat atau para pihak yang tanahnya digunakan oleh negara untuk kepentingan umum telah mendapatkan ganti rugi atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka ia wajib untuk melepaskan tanah yang dimilikinya. Ganti rugi ditentukan dari hasil musyawarah antara pemerintah dengan masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum atau ditentukan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual bangunan dan Nilai Jual Tanaman yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai Harga Tanah atau perangkat daerah yang bertanggung jawab dibidang bangunan dan pertanian yang telah ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan jika dalam musyawarah tidak disepakati besaran ganti rugi terhadap tanah tersebut. Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. tanah pengganti;
c. permukiman kembali;
d. gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c;
e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. (Pasal 13 Perpres No. 65 Tahun 2006)


BAB III
ANALISIS KASUS

Di dalam kasus yang saya ambil yaitu kasus mengenai Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari, masyarakat belum menyetujui kesepakatan mengenai ganti rugi yang mereka terima karena mereka menganggap bahwa ganti rugi atas tanah mereka yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut jauh dibawah standar dan tanah mereka juga dipasang papan pengumuman bahwa tanah mereka tidak boleh dijual yang dilakukan oleh Pemerintah. Namun pemerintah memberikan pernyataan yang berbeda. Pemerintah mengungkapkan bahwa ganti rugi yang telah mereka berikan kepada para warga itu sudah sesuai dengan standar NJOP Kota Depok. Pemerintah malah menyatakan bahwa para warga mematok harga tanah per meternya sangat tinggi. Jauh dari harga tanah sebelum rencana pembangunan jalan tol ini. Padahal jalan tol ini merupakan salah satu jenis kepentingan umum seperti apa yang terdapat di dalam Pasal 5 Perpres No. 65 Tahun 2006. Kasus ini akan saya analisis dengan menggunakan Perpres No. 65 Tahun 2006 karena menurut Menteri Pekerjaan Umum, pengadaan tanah bagi 24 ruas tol yang mandek pengerjaannya akan mengacu pada Perpres lama sedangkan Kasus Tol Depok-Antasari ini merupakan salah satu dari 24 ruas tol yang mandek tersebut.
Di dalam kasus ini, yang menjadi permasalahan adalah proses ganti rugi yang nantinya akan diterima warga sebagai ganti dari tanah mereka yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol.
Dalam proses penentuan ganti rugi harus dilakukan musyawarah yang melibatkan warga dengan Pemerintah dalam hal ini Tim TPT dengan P2T agar dapat disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Perpres No. 65 Tahun 2006. Berdasarkan Pasal 13 Perpres No. 65 Tahun 2006, ganti rugi bisa diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c; atau bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan sedangkan dasar perhitungan ganti ruginya diatur dalam Pasal 15 yaitu ditentukan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual bangunan dan Nilai Jual Tanaman yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai Harga Tanah dimana tim tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi DKI.
Di dalam kasus ini, telah dilakukan musyawarah namun tidak ada persetujuan mengenai ganti rugi karena rakyat tidak puas dengan nominal ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah. Karena tidak ada kesepakatan yang diperoleh, seharusnya Tim tadi menitipkan uang ganti rugi kepada PN yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan untuk kemudian diberikan kepada warga atau para pihak lain yang tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan tol atau menentukan waktu pengukuran tanah dan menetapkan harganya sesuai dengan NJOP setempat.
Berdasarkan Pasal 18 A, apabila warga atau para pihak tadi tidak mau menerima ganti rugi karena jumlahnya dianggap kurang layak maka warga atau para pihak tadi dapat meminta banding kepada Pengadilan Tinggi agar menetapkan ganti rugi sesuai UU No. 20 Tahun 1961 atau UU No. 39 Tahun 1973 agar mereka bisa mendapatkan ganti rugi yang layak. Namun sayangnya, para warga hanya bisa seolah berdiam diri dan tidak mengajukan perlawanan hukum yaitu banding.
Jika mereka banding lalu banding mereka ditolak maka Pemerintah harusnya memberikan ganti rugi dalam bentuk selain uang yaitu bisa dengan tanah atau pemukiman yang ukurannya sesuai dengan tanah yang mereka miliki atau gabungan dari ketiganya (uang, tanah, pemukiman). Menurut saya, misalnya mereka dipindahkan ke tempat yang layak atau diberikan tanah yang luasnya dan harganya sama dengan luas tanah mereka atau dengan cara Pengadilan mengeluarkan putusan mengenai harga tanah per meternya yang dapat memenuhi rasa keadilan antara pemerintah dengan warga terutama warga lalu Tim-tim tadi mengukur tanah masing-masing warga dan mengkalikannya dengan harga per meter yang telah diputuskan oleh Pengadilan tadi.


DAFTAR PUSTAKA

Suandra, Wayan. 1991. Hukum Pertanahan Indonesia. Rineka Cipta: Jakarta.
Soejono dan Abdurrahman. .1998 Prosedur Pendaftaran Tanah  ( Tentang Hak Milik, Hak SewaGuna, dan Hak Guna Bangunan.  PT Rineka Cipta: Jakarta.
Perpres No. 65 Tahun 2006






[1]Wayan Suandra. Hukum Pertanahan Indonesia. ( Jakarta: Rineka Cipta,1991) hal: 21
[2]Soejono dan Abdurrahman. Prosedur Pendaftaran Tanah  ( Tentang Hak Milik, Hak SewaGuna, dan Hak Guna Bangunan. ( Jakarta: PT Rineka Cipta, 1998) hal: 22