BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kehidupan bermasyarakat khususnya dalam kehidupan
masyarakat agama Islam terdapat berbagai masalah yang timbul menyangkut segala
hal tentang tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh manusia. Karena adanya hal
itu maka dibuatlah sanksi. Sanksi itu sesuai dengan tingkat pelanggaran yang
dilakukan oleh manusia. Dalam hukum Islam diterapkan jarimah (hukuman) sebagai
konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Yang akan dibahas dalam makalah ini
yaitu Qishash. Banyak orang yang menilai bahwa Qishash merupakan tindakan sadis
namun Qishash hanyalah suatu hukuman dengan tujuan utamanya yaitu agar manusia
jera dan dapat tercipta kehidupan yang sesuai dengan Sunnah dan
ketentuan-ketentuan Ilahi. Dalam makalah ini akan dijelaskan apa itu Qishash,
sejarah Qishash dan berbagai macam hal yang berhubungan dengan Qishash.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Qishash?
2.
Apa saja syarat-syarat Qishash?
3.
Bagaimana pelaksanaan teknis
hukum Qishash?
4.
Apa yang dimaksud dengan Qishash
Jiwa dan Qishash Perlukaan?
5.
Seperti apa hikmah dari Qishash?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Qishash
Qishash atau Jarimah Qishash adalah akibat sama yang diberikan kepada orang
yang menghilangkan nyawa atau anggota badan, menghilangkan kegunaannya atau
melukai orang lain seperti apa yang diperbuatnya (manusia). [1]
Menurut syar’i Qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan
melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai
pelangarannya.[2]
Qishash muncul dari pengertian mengenai awal mula hidup manusia. Manusia
pada awalnya terbentuk dari suatu proses pembuahan. Pada saat janin (manusia)
berumur 4 bulan 10 hari, manusia ditiupkan rohnya oleh Allah swt. Adanya roh
ini mengindikasikan bahwa pada saat itu hak-hak manusia dan akibat-akibat hukum
mulai muncul. Pada saat manusia dilahirkan maka hak-hak dan akibat-akibat hukum
mulai jelas. Manusia berbeda dengan makhluk Allah yang lain karena manusia
memiliki akal pikiran dan mempunyai tugas sebagai khalifah dimuka bumi. Apabila
hak-hak manusia dilanggar seperti pembunuhan maka hukuman yang tepat bagi orang
yang membunuh adalah dibunuh. Awalnya tidak ada hukum yang mengatur mengenai
hal ini namun lama kelamaan munculah hukum Qishash atau Jarimah Qishash sebagai
hukum dari hal-hal yang menghilangkan hak-hak manusia yaitu pembunuhan atau
penganiayaan.
Hukum Qishash atau Jarimah Qishash ada 2 macam, yaitu :
1.
Qishash Jiwa yaitu hukum bunuh
bagi tindak pidana pembunuhan
2.
Qishash Perlukaan yaitu untuk
tindak pidana yang menghilangkan anggota badan atau kemanfaatannya dan
perlukaan anggota badan.
B.
Syarat-syarat
Qishash
a.
Pembunuh sudah baligh dan berakal
(mukallaf). Tidak wajib bagi anak kecil atau orang gila sebab mereka belum dan
tidak berdosa.
b.
Pembunuh bukan bapak dari yang
terbunuh. Tidak wajib bagi bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib bila anak
membunuh bapaknya.
c.
Orang yang dibunuh sama
derajatnya, Islam dengan Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan
perempuan dan budak dengan budak.
d.
Dilakukan dalam hal yang sama
misalnya jiwa dengan jiwa.
e.
Dilakukan dengan jenis barang
yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai
f.
Orang yang terbunuh itu berhak
melindungi jiwanya kecuali jiwa orang kafir, pezina, mukhshan dan pembunuh
tanpa hak. Hal ini selaras hadits
rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari
tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang
benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasa’i).[3]
C.
Teknis
Pelaksanaan Hukum Qishash
Prinsip
pelaksanaan hukum qishash, si pembunuh harus dibunuh sebagaimana cara ia
membunuh, karena hal ini merupakan hukuman yang setimpal dan sepadan. Allah swt
menegaskan:
"Oleh sebab itu, barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (Q.S Al-Baqarah: 194)
"Oleh sebab itu, barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (Q.S Al-Baqarah: 194)
“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah
dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” (Q.S
An-Nahl: 126)
Di
samping itu, Rasulullah saw pernah melempar dengan batu kepala orang Yahudi
sebagaimana orang termaksud melempar dengan batu kepala seorang perempuan.[4]
D. Qishash Jiwa
Merupakan salah
satu delik yang besar. Menurut Abi Dhiya’ pada diri si pembunuh melekat 3 hak,
yaitu hak Allah, hak terbunuh dan hak wali terbunuh. Apabila si pembunuh
menyesali perbuatannya kepada wali dan wali menerimanya maka hak Allah dan hak
wali gugur karena wali memaafkannya. Pelaksanaan Qishash ini harus mendapat
izin dari Imam setelah ada keputusan hakim. Jika si pembunuh sedang mengandung
maka pelaksanaanya ditunggu sampai ia melahirkan. Jika si pembunuh mati sebelum
di Qishash maka hal ini menjadi gugur. [5]
E.
Qishash Perlukaan
Adalah melukai,
menghilangkan anggota badan dan menghilangkan manfaat anggota badan orang lain.
Ada beberapa hal mengenai Qishash Perlukaan, yaitu:
1.
Mengenai perlukaan pada kepala
a.
Mudhihah (luka sampai tulang),
diyatnya 5 ekor unta (50 dinar), jika muka menjadi cacat ditambah setengahnya
menjadi 75 dinar.
b.
Hasyimah (luka sampai pecah
tulang), diyatnya 10 ekor unta (100 dinar).
c.
Munaqqilah (luka sampai tulang
melesat), diyatnya 15 ekor unta (150 dinar)
d.
Mukmumah (luka sampai kulit
tengkorak), diyatnya 1/3 diyat.
e.
Jaifah (perlukaan anggota badan),
diyatnya 1/3 diyat.
2.
Mengenai menghilangkan anggota
badan
a.
Telinga, diyatnya ½ kalau 2
telinga diyatnya penuh.
b.
Mata, masing-masing setengah
diyat.
c.
Kelopak mata, masing-masing ¼
diyat
d.
Hidung, diyat penuh.
e.
Bibir, masing-masing setengah
diyat.
f.
Lidah, 1 diyat penuh.
g.
Gigi asli yang tak berguyah, 1
gigi diyatnya 5 ekor unta.
h.
Rahang, untuk setiap rahang
diyatnya setengah diyat.
i.
Tangan, untuk setiap tangan
setengah diyat. Diperhitungkan dari pergelangan tangan. Kalau hanya
menghilangkan jari, diyatnya 5 ekor unta.
j.
Kaki, sama dengan diyat tangan.
k.
Puting susu, untuk tiap-tiap
puting setengah diyat.
l.
Dua buah pelir, diyatnya sama
dengan puting susu.
m. Dzakar, 1 diyat penuh.
n.
Dua buah pinggul, sama dengan
puting susu.
o.
Kedua bibir kemaluan wanita, pada
salah satunya setengah diyat.
p.
Penyayatan kulit, satu diyat
penuh.
3.
Diyat melenyapkan manfaat anggota
badan
a.
Akal, diyatnya 1 diyat penuh.
b.
Pendengaran, diyatnya satu diyat
penuh.
c.
Daya pemandangan, pada setiap
mata setengah diyat.
d.
Penciuman, diyatnya 1 diyat
penuh.
e.
Kemampuan berbicara, diyatnya 1
diyat penuh.
f.
Lenyapnya suara, diyatnya 1 diyat
penuh.
g.
Lenyapnya perasaan, diyatnya 1
diyat penuh.
h.
Lenyapnya rasa pengunyahan,
diyatnya 1 diyat penuh.
i.
Lenyapnya kekuatan inzal, wajib 1
diyat.
j.
Lenyapnya perempuan untuk
berketurunan, wajib 1 diyat.
k.
Lenyapnya kemampuan bersetubuh,
wajib 1 diyat.
l.
Rusaknya satu saluran sehingga
air mani tidak bisa sampai pada rahim, wajib 1 diyat.
m. Lenyapnya daya gerak tangan sehingga lumpuh wajib 1 diyat.
F.
Hikmah Qishash
Hikmah
qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena
akibat perbuatan membunuh orang, tentu ia takut membunuh orang lain. Dengan
demikian terpeliharalah jiwa dari terbunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh membunuh. Ringkasnya,
menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu, memeliharakan hidup
masyarakat: dan Al-Quran tiada menamai hokum yang dijatuhkan atas pembunuh itu,
dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai
hukum setimpal dan sebanding dengan kesalahan. Operasi
pemberantasan kejahatan yang dilakukan pemerintah menjadi bukti betapa tinggi
dan benarnya ajaran islam terutama yang berkenaan hukum qishash atau hukum
pidana Islam.[7]
BAB III
PENUTUP
Qishash atau Jarimah Qishash adalah akibat sama yang diberikan kepada orang
yang menghilangkan nyawa atau anggota badan, menghilangkan kegunaannya atau
melukai orang lain seperti apa yang diperbuatnya (manusia). Hukum Qishash atau
Jarimah Qishash ada 2 macam, yaitu :
1.
Qishash Jiwa yaitu hukum bunuh
bagi tindak pidana pembunuhan
2.
Qishash Perlukaan yaitu untuk
tindak pidana yang menghilangkan anggota badan atau kemanfaatannya dan
perlukaan anggota badan.
Qishash Jiwa merupakan salah satu delik yang besar.
Menurut Abi Dhiya’ pada diri si pembunuh melekat 3 hak, yaitu hak Allah, hak
terbunuh dan hak wali terbunuh. Apabila si pembunuh menyesali perbuatannya
kepada wali dan wali menerimanya maka hak Allah dan hak wali gugur karena wali
memaafkannya. Qishash Perlukaan adalah melukai, menghilangkan anggota badan dan
menghilangkan manfaat anggota badan orang lain.
Teknis
Pelaksanaan Hukum Qishash yaitu Prinsip pelaksanaan hukum Qishash, si pembunuh harus dibunuh sebagaimana
cara ia membunuh, karena hal ini merupakan hukuman yang setimpal dan sepadan
sementara hikmah Qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh.
DAFTAR PUSTAKA
Marsum,
Drs. (1991). Jinayat (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta: Perpustakaan Fak. Hukum
Universitas Islam Indonesia.
2http://rajaalmasthuriyah-cestlavie.blogspot.com/2009/11/pengertian-qishash.htmlpada tanggal 23 Oktober 2012 pukul 19:02
[5]Drs. Marsum, Jinayat (Hukum Pidana Islam)
(Yogyakarta: Perpustakaan Fak. Hukum
Universitas Islam Indonesia, 1991), hal 118-119
[7]http://rajaalmasthuriyah-cestlavie.blogspot.com/2009/11/pengertian-qishash.htmlpada tanggal 23 Oktober 2012 pukul 19:02
No comments:
Post a Comment