Wednesday, 6 November 2013

TUGAS HUKUM PIDANA KHUSUS



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

P U T U S A N
No. 1581 K/Pid.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : DRS. H. UMAR USMAN ;
Tempat Lahir : Pinrang ;
Umur / Tanggal Lahir : 54 Tahun/02 Agustus 1954 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Bau Maseppe No.82 Kota
Parepare ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS ;
Terdakwa berada di luar tahanan ;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar tanggal 17 Maret 2010 sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. Umar Usman tidak terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo PasaI 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan Primair;
2. Menyatakan Terdakwa Drs. H. Umar Usman terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada Dakwaan Subsidiair ;
3. Menjatuhkan pidana kepada Drs. H. Umar Usman dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa Drs. H. Umar Usman ditahan di RUTAN Klas I Makassar.
4. Menyatakan Barang Bukti, dirampas untuk Negara melalui Pemkot Parepare.
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 236/PID.B/2009/PN.Mks, tanggal 02 Juni 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. M. Umar Usman tersebut di atas telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana korupsi” ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.100.000.0000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menyatakan barang bukti, dirampas untuk Negara melalui Pemkot Parepare.
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Memperhatikan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perUndang-Undangan lain
yang bersangkutan ;


M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : DRS. H. UMAR USMAN tersebut ;
Membebankan kepada Pemohon Kasasi/Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 oleh Dr. H. M. Zaharuddin Utama, SH., MM. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Syamsul Rakan Chaniago, SH., MH. dan Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., M.Hum. Hakim-Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Djuyamto, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum.—

Hakim – Hakim Anggota :                                                                               Ketua :
ttd./                                                                                                     ttd./
H. Syamsul Rakan Chaniago, SH., MH.                       Dr.H.M. Zaharuddin Utama, SH., MM.
ttd./
Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., M.Hum.
Panitera Pengganti :
ttd./
Djuyamto, SH.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n.Panitera
Panitera Muda Perkara Pidana Khusus


H. SUNARYO, SH., MH.
NIP. : 040 044

Analisis Putusan Pengadilan Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi
Drs. H. Umar Usman sebagai Pimpinan Kegiatan Pengguna Anggaran khusus APBD Tahun Anggaran 2004 tentang Penyertaan Modal pada Holding Company serta sebagai Kabag Ekonomi Pemkot Parepare dinyatakan bersalah oleh PN Makasar karena telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada Dakwaan Subsidair.
Dakwaan subsidair sendiri adalah dakwaan yang terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Lapisan disusun secara sistematik dimulai dari tindak pidana yang diancam dengan pidana yang ancamannya paling tinggi sampai dengan tindak pidana yang ancaman hukumannya paling rendah. Dalam hal pembuktiannya, dilakukan secara berturut yang dimulai dari lapisan paling atas sampai dengan lapisan yang dipandang terbukti.
Drs. H. Umar Usman sebagai Pimpinan Kegiatan Pengguna Anggaran khusus APBD Tahun Anggaran 2004 tentang Penyertaan Modal pada Holding Company Company serta sebagai Kabag Ekonomi Pemkot Parepare dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan dan terdakwa ditahan di RUTAN Klas I Makasar atas perbuatannya.
Terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan dakwaan subsidair karena ia terbukti memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana pasal tersebut sesuai dengan apa yang terdapat dalam dakwaan subsidair yang dituduhkan padanya. Unsur-unsur Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
a.      Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam hal ini, terdakwa telah melakukan perbuatan yang menguntungkan orang lain yaitu Dr. Ir. Fresh Lande, M.Sc selaku Direktur PT. PBM dimana terdakwa mengajukan dan membuat Nota Pertimbangan kepada Walikota Parepare melalui Sekda Kota Parepare mengenai Permintaan Persetujuan Pencairan Dana PT. PBM yang kemudian mendapat persetujuan berupa disposisi Walikota Pemkot Parepare dan dana yang dicairkan hampir sebagian besar masuk kedalam rekening Direktur PT. PBM tersebut padahal dana yang dicairkan adalah milik Pemkot Parepare yang direkayasa penempatan sahamnya.
b.      Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Terdakwa terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak melaksanakan pengawasan keuangan yang dikelola pemegang kas pada kegiatan Penyertaan Modal PT. PBM dimana terdakwa merupakan Pimpinan Kegiatan Pengguna Anggaran khusus APBD Tahun Anggaran 2004 tentang Penyertaan Modal pada Holding Company.
c.       Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam hal ini, kegiatan yang telah dilakukan oleh terdakwa telah merugikan keuangan Pemerintah Kota Parepare sebesar Rp. 1.166.621.600 atau satu milyar seratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah yang sesuai dengan laporan hasil audit investigasi BPKP Nomor: LHAI-6517/PW2/5/2006 pada tanggal 25 September 2006.

No comments:

Post a Comment