Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P U T U S A N
No. 1581
K/Pid.Sus/2012
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A
H A G U N G
memeriksa
perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan
sebagai
berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : DRS.
H. UMAR USMAN ;
Tempat Lahir
: Pinrang ;
Umur /
Tanggal Lahir : 54 Tahun/02 Agustus 1954 ;
Jenis Kelamin
: Laki-laki ;
Kebangsaan :
Indonesia ;
Tempat
Tinggal : Jalan Bau Maseppe No.82 Kota
Parepare ;
Agama : Islam
;
Pekerjaan :
PNS ;
Terdakwa
berada di luar tahanan ;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Makassar tanggal 17 Maret 2010 sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. Umar Usman
tidak terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal
18 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo PasaI 55
ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan Primair;
2. Menyatakan Terdakwa Drs. H. Umar Usman
terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf
(a) dan huruf (b) ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP pada Dakwaan Subsidiair ;
3. Menjatuhkan pidana kepada Drs. H. Umar Usman dengan
pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp.100.000.000,-
(seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar
Terdakwa Drs. H. Umar Usman ditahan di RUTAN Klas I Makassar.
4. Menyatakan Barang Bukti, dirampas untuk Negara melalui
Pemkot Parepare.
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 236/PID.B/2009/PN.Mks,
tanggal 02 Juni 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan
Terdakwa Drs. H. M. Umar Usman tersebut di atas telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Turut serta melakukan tindak pidana korupsi” ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.100.000.0000,-
(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menyatakan barang bukti, dirampas untuk Negara melalui
Pemkot Parepare.
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Memperhatikan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan
huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP, Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang
No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta
peraturan perUndang-Undangan lain
yang bersangkutan ;
M E N G A D I
L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi/Terdakwa : DRS. H. UMAR USMAN tersebut ;
Membebankan kepada Pemohon Kasasi/Terdakwa
untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500,- (dua
ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat
permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 05 Desember
2012 oleh Dr. H. M. Zaharuddin Utama, SH., MM. Hakim Agung
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Syamsul
Rakan Chaniago, SH., MH. dan Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH.,
M.Hum. Hakim-Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Djuyamto, SH.
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa dan
Jaksa/Penuntut Umum.—
Hakim – Hakim Anggota : Ketua
:
ttd./
ttd./
H. Syamsul Rakan Chaniago, SH., MH. Dr.H.M. Zaharuddin Utama,
SH., MM.
ttd./
Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., M.Hum.
Panitera
Pengganti :
ttd./
Djuyamto, SH.
Untuk salinan
MAHKAMAH
AGUNG R.I.
a.n.Panitera
Panitera Muda
Perkara Pidana Khusus
H. SUNARYO,
SH., MH.
NIP. : 040 044
Analisis Putusan
Pengadilan Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi
Drs. H. Umar Usman sebagai Pimpinan Kegiatan Pengguna
Anggaran khusus APBD Tahun Anggaran 2004 tentang Penyertaan Modal pada Holding
Company serta sebagai Kabag Ekonomi Pemkot Parepare dinyatakan bersalah oleh PN Makasar karena telah melakukan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo
Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada Dakwaan Subsidair.
Dakwaan subsidair sendiri adalah dakwaan yang terdiri
dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud
lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Lapisan
disusun secara sistematik dimulai dari tindak pidana yang diancam dengan pidana
yang ancamannya paling tinggi sampai dengan tindak pidana yang ancaman
hukumannya paling rendah. Dalam hal pembuktiannya, dilakukan secara berturut
yang dimulai dari lapisan paling atas sampai dengan lapisan yang dipandang
terbukti.
Drs. H. Umar Usman sebagai Pimpinan Kegiatan Pengguna
Anggaran khusus APBD Tahun Anggaran 2004 tentang Penyertaan Modal pada Holding
Company Company serta sebagai Kabag Ekonomi Pemkot
Parepare dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000
subsidair 2 bulan kurungan dan terdakwa ditahan di RUTAN Klas I Makasar atas
perbuatannya.
Terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan dakwaan
subsidair karena ia terbukti memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 3 jo
Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dimana pasal tersebut sesuai dengan apa yang terdapat
dalam dakwaan subsidair yang dituduhkan padanya. Unsur-unsur Pasal 3 jo Pasal
18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
a.
Menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi.
Dalam
hal ini, terdakwa telah melakukan perbuatan yang menguntungkan orang lain yaitu
Dr. Ir. Fresh
Lande, M.Sc selaku Direktur PT. PBM dimana terdakwa mengajukan dan membuat Nota
Pertimbangan kepada Walikota Parepare melalui Sekda Kota Parepare mengenai
Permintaan Persetujuan Pencairan Dana PT. PBM yang kemudian mendapat
persetujuan berupa disposisi Walikota Pemkot Parepare dan dana yang dicairkan
hampir sebagian besar masuk kedalam rekening Direktur PT. PBM tersebut padahal
dana yang dicairkan adalah milik Pemkot Parepare yang direkayasa penempatan
sahamnya.
b.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Terdakwa terbukti telah
menyalahgunakan kewenangan dengan tidak melaksanakan pengawasan keuangan yang
dikelola pemegang kas pada kegiatan Penyertaan Modal PT. PBM dimana terdakwa
merupakan Pimpinan Kegiatan Pengguna Anggaran khusus APBD Tahun Anggaran 2004
tentang Penyertaan Modal pada Holding Company.
c.
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam hal ini, kegiatan
yang telah dilakukan oleh terdakwa telah merugikan keuangan Pemerintah Kota
Parepare sebesar Rp. 1.166.621.600 atau satu milyar seratus enam puluh enam
juta enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah yang sesuai dengan
laporan hasil audit investigasi BPKP Nomor: LHAI-6517/PW2/5/2006 pada tanggal
25 September 2006.
No comments:
Post a Comment