BAB
I
DESKRIPSI
KASUS
Angky Camaro (Direktur PT. Indofood Sukses Makmur Tbk) Melakukan
Transplantasi Ginjal
Komisaris PT. HM Sampoerna, direktur PT Indofood Sukses Makmur yang juga
komisaris PT Indomobil Tbk, Angky Camaro semula tidak pernah menyadari bahwa ia
terkena ginjal. Bahkan penyakit diabetes yang menjadi penyebab rusaknya
ginjalnya pun tak ia sadari. Hingga pada April tahun 2005, dimana pantatnya
tiba tiba abses (bengkak) dan bernanah. Buntutnya ia pun harus dioperasi dan
saat operasi yang pertama itulah baru ia tahu bahwa creatinine atau kreatini
(zat racun) didalam tubuhnya sudah mencapai 350 (3,5) dan gulanya 500. Dan
sejak saat itu meski sudah diet kretininnya ternyata terus naik, termasuk berat
badannya juga terus naik. Angky juga mengalami dua hal pembedahan lagi yaitu
pada tahun Oktober dan November 2007, karena selangkangannya abses dan
bernanah. Puncaknya pada saat 12 Mei 2008 kreatinin sudah mencapai 810. Dan
saat itulah dr Gordon Ku dari RS Mount Elisabeh, Singapore memerintahkan untuk
transplantasi ginjal atau cuci darah.
Waktu dr Gordon Ku bilang Angky harus melakukan transplant atau cuci darah.
Akhirnya Angky memutuskan untuk transplantasi. Masalahnya kalau cuci darah
seminggu tiga kali dan sekali cuci darah butuh waktu empat jam. Waktu itu dr
Gordon merekomendasikan dua tempat yang memungkinkan Angky bisa transplant,
yaitu di Filipina atau Tiongkok. Angky memilih untuk transplantasi di
Tiongkok.Tanggal 23 Mei sebetulnya sudah ada orang Angky (Channel) yang bilang
Angky bisa ke Tiongkok karena seminggu lagi sudah ada ginjalnya. Tapi Angky
nggak mau soalnya tanggal 27 Mei saya harus RIPS Sampoerna dulu dimana dalam
RUPS Angky diputuskan menjadi Preskom PT. HM Sampoerna Tbk (sebelumnya Angky
mencapai sebagai Managing Director PT HM Sampoerna). Menurut Angky ini
mukjizat, karena orang biasanya kalau pesan bisa ber bulan bulan bahkan
bertahun tahun tapi nggak dapat, tapi Angky langsung dapat. Tapi Angky justru
yang nolak saat itu, soalnya Angky harus RUPS Sampoerna. Tanggal 29 Mei, setelah
Angky ikuti RUPS Angky akhirnya berangkat ke Tiongkok dari Singapura. Karena
Angky tidak bisa bahasa Mandarin, maka Angky minta teman Angky Marvy
Apandi ( Executive Director Indomobil ) untuk ikut menjadi
penerjemah bahasa Mandarin. Marvy berangkat dari Jakarta dan
bertemu Angky di sebuah bandara di Tiongkok
Lagi-lagi Angky mendapat kemudahan, karena saat Angky datang ke rumah
sakit, Angky secara kebetulan bisa bertemu langsung dengan kepala rumah
sakitnya. Padahal biasanya orang yang datang ke rumah sakit terrsebut sangat
susah ketemu dengan kepala rumah sakit. Asal tahu saja. Di rumah sakit itu
banyak brokernya. Kalau lewat broker ini, belum tentu dapat “barang” bagus,
malah seringnya banyak yang dibohongi. Jadi Angky mengingatkan para pembaca
yang ingin transplantasi di Tiongkok, hati-hati janan sampai bertemu broker.
Selain Angky bisa bertemu langsung dengan pimpinan rumah sakitnya, Angky
juga langsung mendapat donor, hanya saja waktu itu kurang bagus untuk Angky
karena kreatinin nya sudah tinggi. Tapi Angky hanya menunggu 2 minggu setelah
itu. Ginjal yang akan didonorkan bergolongan darah O.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Transplantasi Organ
Transplantasi organ
adalah proses pendonoran organ tubuh kepada orang yang membutuhkan organ
tersebut demi menunjang hidupnya. Orang yang mendonorkan organnya disebut
pendonor dan orang yang menerimanya disebut resipien. Sebenarnya tujuan dari
transplantasi organ ini baik, yaitu menunjang hidup sang resipien. Biasanya
organ tubuh yang didonorkan adalah jantung, ginjal, dan mata.[1] Sedangkan menurut Prof. Masjfu’ Zuhdi, transplantasi adalah
pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat, untuk menggantikan
organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik.[2]
Transplantasi
organ jika ditinjau dari sudut si penerima dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:
1.
Autotransplantasi, yaitu
pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2.
Homotransplantasi, yaitu
pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3.
Heterotransplantasi, yaitu
pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies
lainnya.[3]
B.
Pandangan Islam Terhadap Transplantasi
Organ
Para ulama
melihat hukum transplantasi organ dari aspek waktu pencangkokan organ. Apakah
dilakukan pada saat si pendonor masih hidup atau sudah meninggal dunia. Jika
transplantasi organ dilakukan saat si pendonor masih dalam keadaan hidup maka
hukum dari transplantasi organ tersebut adalah haram atau tidak diperbolehkan.
Sebagaimana tercantum di dalam tiga ayat dibawah ini:[4]
1.
Q.S Al-Baqarah ayat 195
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam
kebinasaan (Q.S al-Baqarah, 2:195).
2.
Q.S An-Nisa ayat 29 seperti disebutkan dibawah ini:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Janganlah
kamu membunuh (mebinasakan) dirimu sendiri, karena sesungguhnya Allah Maha
Penyayang kepadamu (Q.S
An-Nisa, 4:29)
3.
Al – Maidah ayat 2
” dan jangan tolong – menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. “
Sementara
apabila kita mendapatkan organ itu dari orang yang sudah meninggal
dunia, terlebih dahulu kita harus mengetahui darimana organ itu berasal atau
dengan kata lain adalah kita mendapatkan kejelasan hukum transplantasi organ
dari si pendonor tersebut. Ada beberapa hal yang harus kita ketahui tentang hal
ini, yaitu:[5]
1.
Dilakukan setelah memastikan bahwa si penyumbang
ingin menyumbangkan organnya setelah dia meninggal. Bisa dilakukan melalui
surat wasiat atau menandatangani kartu donor atau yang lainnya.
2.
Jika terdapat kasus si penyumbang organ belum
memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang menyumbangkan organnya ketika
dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga
penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat keputusan atas penyumbang.
3.
Organ atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah
organ atau jaringan yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan
kualitas hidup manusia lainnya.
4.
Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan
setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah
meninggal dunia.
5.
Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari
korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi hal itu
harus dilakukan dengan seizin hakim.
Apabila
pencangkokan dilakukan apabila si pendonor dalam kondisi sudah meninggal dunia
maka hukum dari pencangkokan organ ini menjadi halal atau diperbolehkan. Syarat
yang memperbolehkan dilakukannya transplantasi organ atau pencangkokan organ
antara lain:[6]
a.
Resipien dalam keadaan darurat, yang
dapat mengancam jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non
medis, tapi tidak berhasil.
b.
Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi
repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.
Persoalan yang menyangkut transplantasi
organ tubuh adalah jual-beli atau sumbang organ tubuh kepada orang yang
memerlukannya. Dalam berbagai literatur fikih ditemukan pernyataan para
ulama fikih yang tidak membolehkan seseorang memperjualbelikan organ tubuhnya
karena hal itu bisa mencelakakan dirinya sendiri. Sikap mencelakakan diri
sendiri dikecam oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam surah al-Baqarah (2) ayat 195 tersebut di
atas. Jamaluddin Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf bin Muhammad Ayyub bin
Musa al-Hanafi az-Zaila’i (w. 762 H/1360 M), tokoh fikih Mazhab Hanafi dalam
kitab fikihnya, Path al-Qadir, menyatakan bahwa
ulama Mazhab Hanafi sepakat menyatakan bahwa tidak boleh memperjualbelikan
organ tubuh manusia. Pernyataan senada juga muncul dari Imam al-Qarafi (w. 684
H/1285 M) dari kalangan Mazhab Maliki, Imam Badruddin az-Zarkasyi (745-794 H)
dari kalangan Mazhab Syafi’i, dan Ibnu Qudamah dari kalangan Mazhab Hanbali.
Organ tubuh manusia, menurut mereka, merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari manusia itu sendiri, karena masing-masing organ tubuh mempunyai fungsi
yang melekat dengan manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, memperjualbelikan
bagiannya sama dengan memperjualbelikan manusia itu sendiri. Memperjualbelikan
manusia diharamkan oleh syara.[7]
C.
Tranplantasi Organ Dilihat Dari Aspek Hukum Di Indonesia
Di negara Indonesia sendiri,
kegiatan mengenai transplantasi organ ini sudah diatur dalam undang-undang
tersendiri yaitu UU No. 36 Tahun 2009 sedangkan di
beberapa Negara di dunia, ada yang telah
memiliki Undang-Undang Transplantasi dimana di dalamnya terdapat larangan-larangan pelaksanaan transplantasi, misalnya adanya
larangan untuk transplantasi embrio, testis, dan ovarium baik untuk tujuan
pengobatan maupun tujuan eksperimental. Namun ada pula negara yang mengizinkan
dilakukannya transplantasi organ-organ tersebut di atas untuk kepentingan
penelitian saja. Sehingga apabila ada orang-orang yang melakukan kegiatan pencangkokan
organ atau transplantasi organ diluar dari ketentuan yang terdapat di dalam
undang-undang maka orang tersebut bisa dikenai sanksi sesuai dengan yang
terdapat di dalam undang-undang tersebut.
BAB III
ANALISIS KASUS
Pada kasus diatas, Angky Camaro yang
notabene adalah pebisnis terkenal dan salah satu orang terkaya di Indonesia
pada waktu itu terkena penyakit diabetes. Tanpa ia sadari penyakit diabetesnya
itu sudah sangat parah sehingga menyerang ginjalnya. Dia pun akhirnya mengalami
gagal ginjal yang membahayakan nyawanya. Hal ini menyebabkan ia harus melakukan
cuci darah berulang kali secara terus menerus sehingga sangat menyita waktunya
sebagai pebisnis. Dokter yang menanganinya waktu itu menyarankan agar ia
melakukan transplantasi organ atau pencangkokan organ yaitu transplantasi
ginjal karena apabila ia tetap melakukan cuci darah maka lebih banyak kerugian
untuknya (untuk Angky) daripada manfaatnya.
Jika dilihat dari aspek hukum
islam, transplantasi ginjal yang dilakukan oleh Angky Camaro pada waktu itu
dibolehkan atau dengan kata lain tidak diharamkan karena transplantasi ginjal
yang dilakukan olehnya bertujuan untuk menyelamatkan nyawanya. Hal ini
dilakukan karena cuci darah atau hemodialisa yang dilakukan olehnya
setiap bulan sangat menyita waktu dan tenaga dari Angky Camaro yang berprofesi
sebagai pebisnis. Selain cuci darah, tidak ada cara lain untuk menyembuhkan
penyakitnya kecuali dengan melakukan transplantasi ginjal agar ia bisa sembuh
dari penyakit gagal ginjal yang dideritanya. Pembolehan ini diperkuat dengan
adanya syarat pembolehan yang dikatakan oleh beberapa ulama dimana resipien
(penerima sumbangan organ tubuh) yang sedang dalam keadaan darurat yang
mengancam jiwanya apabila tidak dilakukan transplantasi itu sedangkan ia sudah
berobat secara optimal baik medis maupun non medis tetapi tidak berhasil maka
transplantasi organ diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada qaidah fiqhiyyah :[8]
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ
“Darurat akan membolehkan yang diharamkan”.
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Bahaya itu harus dihilangkan”.
Oleh karena itu, transplantasi organ ginjal yang
dilakukan oleh Angky Camaro yang pada dasarnya dilarang menjadi diperbolehkan
selama hal itu (transplantasi organ) memberikan manfaat baginya, yaitu nyawanya
dapat tertolong.
Kesimpulan:
Transplantasi organ di dalam hukum islam sebenarnya
dilarang namun diperbolehkan dengan tujuan untuk menolong orang lain yang
nyawanya sedang dalam bahaya dan tentunya dengan beberapa pertimbangan terlebih
dahulu.
DAFTAR
PUSTAKA
http://keperawatanreligionmira.wordpress.com/ diakses pada tanggal 31
Oktober 2013 pukul 21.13 WIB
Zuhdi, Prof.
Masjfu’. 1993. Pencangkoan Organ Tubuh dalam Masaail Fiqhiyah. CV Haji Mas Agung, Cet IV: Jakarta.
http://ariana-yangmudayangberkarya.blogspot.com/2013/01/transplantasi-organ-dari-sudut-pandang.html diakses pada tanggal 31 Oktober 2013 pada pukul 20.02
WIB
http://armydhesta.wordpress.com/category/makalah-transplantasi-tubuh-dalam-islam/ diakses pada tanggal 28
Oktober 2013 pukul 20.55 WIB
[1] http://keperawatanreligionirvan.wordpress.com diakses pada tanggal 28 Oktober 2013 pada pukul
20.19 WIB
[2] Prof. Masjfu’ Zuhdi, Pencangkoan Organ Tubuh dalam Masaail
Fiqhiyah, Jakarta , CV Haji Mas Agung, Cet IV, 1993, hlm 84
[3]
http://armydhesta.wordpress.com/category/makalah-transplantasi-tubuh-dalam-islam/
diakses pada tanggal 28 Oktober 2013 pukul 20.55 WIB
[4]http://ariana-yangmudayangberkarya.blogspot.com/2013/01/transplantasi-organ-dari-sudut-pandang.html diakses
pada tanggal 31 Oktober 2013 pada pukul 19.51 WIB
[5]http://ariana-yangmudayangberkarya.blogspot.com/2013/01/transplantasi-organ-dari-sudut-pandang.html diakses
pada tanggal 31 Oktober 2013 pada pukul 19.51 WIB
[7]http://ariana-yangmudayangberkarya.blogspot.com/2013/01/transplantasi-organ-dari-sudut-pandang.html diakses
pada tanggal 31 Oktober 2013 pada pukul 20.02 WIB
[8]http://keperawatanreligionmira.wordpress.com/ diakses pada tanggal 31 Oktober 2013 pukul 21.13
WIB
No comments:
Post a Comment