Friday, 11 January 2013

Hukum dan Politik Ketatanegaraan : Mahkamah Konstitusi



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sebelum peristiwa reformasi yang terjadi pada tahun 1998, banyak pihak-pihak yang mengusulkan agar dibentuk suatu lembaga yang berwenang menguji Undang-Undang (UU). Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa banyak peraturan setingkat Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD atau Ketetapan MPR yang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada UU. Sementara Mahkamah Agung sebagai lembaga kehakiman hanya diberi wewenang untuk melakukan pengujian UU dibawah UU. Sehingga beberapa tahun setelah terjadinya reformasi tepatnya pada tanggal 13 Agustus 2003, dibentuklah suatu lembaga kehakiman yang berwenang atas hal itu. Lembaga itu adalah Mahkamah Konstitusi atau MK.
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.[1]
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga kehakiman di Indonesia mempunyai wewenang yang salah satunya adalah menguji UU dibawah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Adanya lembaga MK ini yaitu dalam kerangka menciptakan pemerintahan yang demokratis, check and balances, dan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan control yudisial terhadap penyelenggaraan Negara. Dalam makalah ini lebih lanjut akan dijelaskan hal-hal mengenai Mahkamah Konstitusi.
           

BAB II
PERMASALAHAN

1.      Apa itu Mahkamah Konstitusi?
2.      Apa saja kewenangan yang dimilikinya?
3.      Bagaimana susunan organisasi dari Mahkamah Konstitusi itu sendiri?






 


BAB III
PEMBAHASAN

            Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga kehakiman yang bertujuan untuk melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menyelenggarakan pengadilan untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945.[2] Selain itu dalam Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman.[3] Perkara-perkara yang diadili pada Mahkamah Konstitusi umumnya menyangkut persoalan-persoalan kelembagaan negara atau institusi politik yang menyangkut kepentingan umum yang luas ataupun berkenaan dengan pengujian terhadap norma-norma hukum yang bersifat umum dan abstrak, bukan urusan orang per orang atau kasus demi kasus ketidakadilan secara individual dan konkrit.[4]
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16 agustus 2003. Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH yaitu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.[5]
Menurut Pasal 24C UUD 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
·         Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
·         Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
·         Memutuskan pembubaran partai politik.
·         Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
·         Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum beruppa pengkhianatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang.
c. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih.
d. Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden.
e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 24C UUD 1945 dapat diketahui bahwa wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi itu sendiri sangat luas. Yang pertama bahwa pemberian wewenang kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU terhadap UUD dipandang lebih tepat apabila wewenang itu diberikan kepada MPR. Konsekuensi yuridisnya adalah pengaturan wewenang Mahkamah Konstitusi yang terdapat dalam Pasal 5 Ayat (1) Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 harus dianggap batal demi hukum. Kedua, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Maksudnya Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menjadi penengah dan penentu akhir dari sengketa kewenangan antar lembaga negara. Ketiga, memutus pembubaran parpol. Kewenangan ini sebelumnya ada pada Mahkamah Agung yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 1999. Adanya penjelasan hal ini dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 diperlukan agar tidak terjadi dualisme pengaturan pembubaran parpol. Keempat, memutus hasil sengketa pemilu menjadi sangat penting karena pemilu diikuti oleh jumlah partai politik yang sangat banyak sehingga apabila terjadi suatu perselisihan dalam pemilu, Mahkamah Konstitusi bisa menengahi konflik tersebut. Kelima, Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 yaitu dengan menguji apakah dugaan DPR itu benar atau tidak.[6]
Organisasi dari Mahkamah Konstitusi terdiri dari 3, yaitu:
1.      Organisasi Pertama adalah hakim konstitusi yang terdiri atas 9 (sembilan) orang sarjana hukum yang mempunyai kualifikasi negarawan yang menguasai konstitusi ditambah dengan syarat-syarat kualitatif lainnya dengan masa pengabdian untuk lima tahun dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode lima tahun berikutnya. Dari antara para hakim itu dipilih dari dan oleh mereka sendiri seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, masing-masing untuk masa jabatan 3 tahun. Kesembilan hakim itu ditentukan oleh tiga lembaga yang berbeda, yaitu 3 orang dipilih oleh DPR, 3 orang ditunjuk oleh Mahkamah Agung, dan 3 orang lainnya ditentukan oleh Presiden. Setelah terpilih, kesembilan orang tersebut ditetapkan sebagai hakim konstitusi dengan Keputusan Presiden.
2.      Organisasi Kedua adalah sekretariat jenderal Mahkamah Konstitusi yang menurut ketentuan UU No. 24 Tahun 2003 dipisahkan dari organisasi kepaniteraan.
3.      Organisasi Ketiga adalah kepaniteraan yang menjalankan tugas teknis administrasi justisial.[7]





BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga kehakiman yang bertujuan untuk melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menyelenggarakan pengadilan untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945. Selain itu dalam Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutuskan pembubaran partai politik, memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum, wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Organisasi dari Mahkamah Konstitusi terdiri dari 3, yaitu: organisasi pertama adalah hakim konstitusi yang terdiri atas 9 (sembilan) orang hakim yang dipilih oleh Presiden, DPR dan Mahkamah Agung masing-masing 3 orang, organisasi kedua adalah sekretariat jenderal Mahkamah Konstitusi yang menurut ketentuan UU No. 24 Tahun 2003 dipisahkan dari organisasi kepaniteraan, organisasi ketiga adalah kepaniteraan yang menjalankan tugas teknis administrasi justisial.

B.     Saran
Mahkamah Konstitusi mempunyai kedudukan yang sama dengan Mahkamah Agung namun mempunyai kewenangan yang berbeda dan dalam UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik terutama tentang pembubaran parpol seperti yang diatur dalam Pasal 20 butir (c) tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran parpol. Seharusnya dijelaskan lebih lanjut agar kewenangan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran parpol lebih jelas. Dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi seperti yang terdapat dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945,  pemerintah seperti Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak melakukan hal-hal yang dapat membuat kesalahan karena Mahkamah Konstitusi dapat menindak tegas.

























DAFTAR PUSTAKA

·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·         Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SHKedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Kamis, 2 September, 2004
·         Hj. Ni’matul Huda, SH, M.Hum., (2003). Politik Ketatanegaraan Indonesia: Kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945 . Yogyakarta: FH UII Pers.



[1] http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=1 pada tanggal 08 Januari 2013 pada pukul 20.55
[2] Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[3] Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[4] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SHKedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Kamis, 2 September, 2004
[6] Hj. Ni’matul Huda, SH, M.Hum., Politik Ketatanegaraan Indonesia: Kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945 (Yogyakarta: FH UII Pers, 2003), hal. 225-236.

[7] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SHKedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Kamis, 2 September, 2004

No comments:

Post a Comment