BAB I
LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam dunia internasional, setiap negara
saling mengadakan kerjasama antar negara atau negara dengan organisasi negara.
Dari hubungan antar negara dengan negara atau negara dengan organisasi negara
tentunya pada suatu hal saling mengikatkan diri dengan antara satu dengan yang
lain melalui suatu kesepakatan atau perjanjian. Mereka juga saling membantu
antara satu dengan yang lain misalnya dalam pemberian bantuan bencana alam di
suatu negara atau pemberian pinjaman keuangan bagi negara yang membutuhkan.
Apabila suatu negara mengalami konflik yang menimbulkan pecahnya negara itu
maka akan berdampak pada perjanjian dan pemberian pinjaman dari negara induk
yang mengalami perpecahan. Apakah perjanjian dan pemberian pinjaman itu beralih
pada salah satu dari negara yang terpecah atau menjadi tanggung jawab bersama
negara baik yang lama atau negara baru?
Dalam hukum internasional perpecahan
negara dikenal dengan istilah suksesi negara dan suksesi pemerintah namun dalam
hal ini akan dibahas mengenai suksesi negara karena suksesi pemerintah
merupakan masalah dalam negeri suatu negara. Saat terjadi suksesi pemerintah,
hukum internasional hanya menetapkan bahwa yang berlaku adalah prinsip
kontinuitas negara. Pergantian pemimpin atau pemerintah, perubahan sistem
pemerintahan bahkan perubahan nama dan bentuk negara tidak mempengaruhi hak dan
kewajiban suatu negara selama subjeknya masih yang itu-itu juga. Suksesi negara
disebut sebagai peralihan hak atau pergantian kedaulatan dari predecessor
state atau negara yang digantikan kepada successor state atau negara
yang menggantikan dalam hal kedaulatan (tanggung jawab) atas suatu wilayah
dalam hubungan internasional.[1]
Dalam prakteknya tidak terdapat konsistensi mengenai penerapan sejauh mana
suatu negara yang digantikan (successor state) berhak dan berkewajiban
melanjutkan hak-hak dan kewajiban yang digantikan yaitu hak dan kewajiban negara
yang digantikan (predecessor state) akan terhapus atau sejauh mana hak dan kewajiban suatu negara
yang digantikan (predecessor state) masih melekat. Yang menjadi masalah apakah dengan terjadinya suksesi negara itu
keseluruhan hak dan kewajiban negara yang lama atau negara yang
digantikan (predecessor state) otomatis beralih kepada negara yang baru
atau negara yang menggantikan (sucessor state)? Sebagaimana yang dikatakan oleh Starke,
“... dalam masalah suksesi negara, yang dimasalahkan terutama
adalah mengenai pemindahan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari negara yang
telah berubah atau kehilangan identitasnya kepada negara atau satuan lainnya
yang menggantikannya. Perubahan atau
hilangnya identitas itu disebabkan oleh perubahan seluruh atau sebagian dari
kedaulatan negara itu”.
Selain itu bagaimana dengan posisi perjanjian internasional suatu
negara apabila negara itu mengalami suksesi? Apakah perjanjian itu beralih dan
menjadi tanggung jawab negara yang menggantikan apabila perjanjian
internasional itu menyangkut negara yang menggantikan (sucessor
state) atau tetap menjadi tanggung jawab negara yang digantikan (predecessor
state)? Lalu bagaimana dengan hutang suatu negara apabila negara
itu mengalami suksesi? Apakah hutang itu berhubungan dengan negara yang digantikan
akan menjadi tanggung jawab negara yang menggantikan apabila berhubungan dengan
negara yang menggantikan atau menjadi tanggung jawab bersama antara negara yang
digantikan dengan negara yang menggantikan? Hal itulah yang akan kami bahas
dalam makalah ini dimana makalah ini mengambil kasus terpisahnya Timor Timor
dari Indonesia.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
1)
Apa yang disebut dengan suksesi negara?
2)
Apa akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya suksesi
negara?
3)
Bagaimana implikasi suksesi negara terhadap perjanjian
dan hutang negara dalam kasus terpisahnya Timor Timor dari Indonesia?
BAB III
KETENTUAN HUKUM
DAN ANALISIS
A.
Pengertian Suksesi Negara
Suksesi negara
adalah peralihan hak atau pergantian kedaulatan dari predecessor state atau
negara yang digantikan kepada successor state atau negara yang
menggantikan dalam hal kedaulatan (tanggung jawab) atas suatu wilayah dalam
hubungan internasional. Dalam praktiknya, suksesi negara dibedakan menjadi dua
yaitu:
1.
Suksesi Universal
Dalam bentuk suksesi ini tidak ada lagi identitas
internasional atau international identity dari suatu negara yang digantikan (predecessor
state) karena seluruh wilayahnya hilang atau ketika wilayah suatu negara
yang digantikan (predecessor state) habis terbagi-bagi dimana
bagian-bagiannya dicaplok oleh negara lain atau beberapa negara kecil yang
meleburkan diri menjadi satu negara besar.
2.
Suksesi Parsial
Dalam bentuk suksesi ini, negara yang digantikan (predecessor
state) masih ada namun sebagian dari wilayahnya memisahkan diri menjadi
negara merdeka maupun bergabung dengan negara lain. Ada tiga teori yang
menyatakan sejauh mana hak dan kewajiban negara yang digantikan (predecessor
state) beralih kepada negara yang menggantikan (successor state), yaitu:
a.
Teori Common Doctrine yaitu teori
yang menyatakan apabila terjadi suksesi negara maka seluruh hak dan kewajiban
predecessor beralih kepada suksesornya.
b.
Teori Clean Slate Doctrine yaitu
teori yang menyatakan apabila terjadi suksesi negara, seluruh hak dan kewajiban
predecessornya tidak beralih kepada suksesornya kecuali dikehendakinya.
c.
Teori dalam Konvensi Wina 1978 tentang
perjanjian dan Konvensi Wina 1983 tentang suksesi negara yaitu konvensi hanya
mengatur garis-garis besar atau prinsip-prinsip umumnya saja dan diberlakukan
sepanjang para pihak tidak mengaturnya dalam devolution agreement.
B.
Akibat Hukum Adanya Suksesi
Negara
1.
Akibat hukum suksesi negara terhadap perjanjian.
2.
Akibat hukum suksesi negara terhadap public property rights.
3.
Akibat hukum suksesi negara terhadap privat property.
4.
Akibat hukum suksesi negara terhadap arsip negara.
5.
Akibat hukum suksesi negara terhadap hutang negara.
6.
Akibat hukum suksesi negara terhadap kewarganegaraan.
7.
Akibat hukum suksesi negara terhadap keanggotaan pada organisasi
internasional.
8.
Akibat hukum suksesi negara terhadap claims in tort dan delict.
C.
Deskripsi Kasus Timor Timor
Terlepasnya
Timor Timor dari wilayah Republik Indonesia yang kemudian membentuk negara baru
yaitu Timor Leste, melahirkan berbagai masalah baru. Masalah utamanya adalah
adanya dua pendapat yang saling bertentangan antara Indonesia dan negara-negara
luar. Indonesia menganggap Timor Timor adalah wilayah yang sebelumnya telah
resmi menjadi bagian wilayah Indonesia pada tahun 1976. Karena itu, ketika
Timor Timor kemudian memisahkan diri dari Indonesia pada tahun 1999, maka telah
terjadi suksesi negara pada waktu itu.
Negara-negara
lain termasuk PBB, menganggap peristiwa tahun 1976 adalah tindakan pendudukan
dengan kekerasan terhadap wilayah Timor Timor. Karena itu, ketika Timor Timor lepas
dari wilayah Indonesia, yang terjadi bukanlah suksesi negara, tetapi ‘pengembalian
kedaulatan´. Terlepas apakah telah terjadi suksesi negara atau tidak, masalah
mengenai status aset harta kekayaan pemerintah Indonesia yang berada di wilayah
Timor Timor (Timor Leste) ternyata kemudian menjadi masalah kedua negara. Dari
fakta ini, suksesi negara telah terjadi. Wilayah Timor Timor sebelumnya adalah
wilayah pendudukan (Portugis sebelum diambil alih Indonesia), bukan wilayah
merdeka. Karena itu dengan lepasnya Timor Timor dari Indonesia pada tahun 1999,
telah terjadi pemisahan wilayah dan kemudian telah lahirnya suatu negara baru. Artinya,
telah terjadi suatu proses suksesi negara.
Timor Timor atau
Timor Leste menjadi bagian dari Indonesia tahun 1976 sebagai provinsi ke-27
setelah gubernur jendral Timor Portugis terakhir Mario Lemos Pires melarikan
diri dari Dili setelah tidak mampu menguasai keadaan pada saat terjadi perang
saudara. Portugal juga gagal dalam proses dekolonisasi di Timor Portugis dan
selalu mengklaim Timor Portugis sebagai wilayahnya walaupun meninggalkannya dan
tidak pernah diurus dengan baik.
Pada hari Rabu
Tanggal 27 Januari 1999, sesuai Sidang Kabinet Menlu Ali Alatas menyampaikan
sebuah kalimat, yaitu ‘Setelah 22 tahun kita mengalami sejarah kebersamaan dengan
rakyat kita di Timor Timor untuk menyatu dengan kita. Maka kiranya adalah wajar
dan bijaksana, bahkan demokratis dan konstitusional bila kepada wakil-wakil
rakyat kita yang kelak akan terpilih diusulkan untuk mempertimbangkan agar
dapat kiranya Timor Timor secara terhormat, secara baik-baik berpisah dengan
Negara Kesatuan Republik Indonesia´. Pada tanggal 21-23 April 1999, pemerintah
menawarkan Opsi untuk meyakinkan masyarakat Timor Timor yaitu ‘Otonomi luas´.
Hal-hal penting yang ditawarkan pemerintah RI tentang Pemberian Otonomi luas
kepada Timor Timor meliputi antara lain :
1.
Timor
Timor akan mempunyai bendera dan bahasa sendiri. Bahasa Indonesia hanya digunakan
untuk keperluan resmi (sebagai bahasa resmi).
2.
Pemanfaatan/pengalokasian
dana pembangunan tersebut diputuskan atau ditentukansendiri oleh Pemerintah Daerah
Otonomi Khusus Timor Timor.
3.
Anggaran
pembangunan tetap sama seperti selama ini, dengan rincian 93 % berasaldari
pemerintah pusat dan sisanya 7 % dari pendapatan asli daerah (PAD) Timor Timor sendiri.
Memang dilihat
sepintas, tawaran tersebut sangat menjanjikan buat masa depan Timor Timor.
Namun ternyata tawaran inipun ditolak sehingga tidak ada pilihan lain selain
merdeka atau harus melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maraknya
tekanan terhadap Pemerintah Indonesia agar melepaskan Timor Timor menjadi
sebuah keharusan dan tidak bisa dibendung lagi. Konflik dan tindak kekerasan
merebak dimana-mana. Pada akhirnya tanggal 08 Agustus 1998, semua satuan-satuan
tempur TNI ditarik dari Timor Timor. Terjadilah
kekosongan kekuatan ‘Vacuum of Power´ tindak kekerasan semakin merajalela dan
banyak memakan korban jiwa. Pada saat itu muncul dua kelompok kekuatan yang saling
berhadap-hadapan. Kelompok pertama adalah mereka yang ingin memisahkan diri
dari NKRI. Kelompok yang kedua adalah mereka yang berjuang ingin tetap bersatu
dengan Indonesia. Pada tanggal 5 Mei Menteri Luar Negeri (Menlu) Ali Alatas dan
Menlu Portugal Jame Gama, bersama sekretaris Jenderal PBB Kofi Anan
menandatangani kesepakatan bahwa Indonesia tetap bertanggung jawab pada
keamanan pelaksanaan tersebut. Disepakati, tanggungjawab keamanan akan
diserahkan kepada Polri yang dibantu TNI. Hal itu tertuang dalam dua kesepakatan,
yaitu:
1.
Kesepakatan
tentang modalitas pelaksanaan penentuan pendapat melalui jejak pendapat.
2.
Kesepakatan
tentang Polisi (Polri) sebagai penanggung jawab keamanan. Pada tanggal 3
September Sekjen PBB menyampaikan hasil jajak pendapat kepada Dewan Keamanan
PBB, 344.580 suara menolak otonomi (78,5%), 94.388 suara menerima otonomi
(21%), dan 7.985 suara dinyatakan invalid. Keesokan harinya, hasil jejak
pendapat secara resmi diumumkan di Dili. Presiden BJ Habibie menyatakan
menerima hasil jejak pendapat tersebut. Pada tanggal 30 Oktober Pukul
09.00 waktu setempat, Bendera Merah Putih diturunkan dari Timor Timor dalam
upacara yang sangat sederhana dan tanpa liputan. Interfet melarang wartawan
untuk meliput acara tersebut, kecuali RTP Portugal. Pada tanggal 31 Oktober
pukul 00.00 waktu setempat seluruh prajurit dan perwira TNI meninggalkan
perairan Dili. Timor Timor telah lepas dari pangkuan Ibu pertiwi. Secara
resmi Timor Timur bukan lagi bagian dari wilayah kedaulatan NKRI.[2]
D. Akibat Hukum Suksesi
Negara Pada Kasus Timor Timor Terhadap Perjanjian Internasional
Pada waktu Timor Timor masih menjadi bagian dari wilayah Indonesia,
Indonesia yang pada waktu itu masih menjadi negara pokok mengadakan perjanjian
internasional dengan Australia mengenai batas landas kontinen di sebelah
selatan Timor Timor. Perjanjian tersebut diberi nama Timor Gap. Dinamakan Timor Gap karena adanya gap
atau celah di mana garis batas landas kontinen kedua negara belum dapat
ditetapkan karena adanya perbedaan posisi antara Portugal dan kemudian
Indonesia- dengan Australia mengenai cara menarik garis batas landas
kontinen di daerah itu.[3]
Berdasarkan hal di atas,
bila dilihat dari akibat hukum suksesi negara terhadap perjanjian internasional
dalam hal ini adalah Perjanjian Timor Gap maka Perjanjian Timor Gap antara
Indonesia dengan Australia telah berakhir karena wilayah yang ada dalam perjanjian tidak lagi
menjadi bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia. Perjanjian Timor Gap itu
otomatis beralih pada Timor Timor atau Timor Leste sebagai negara yang menggantikan
(successor state) karena perjanjian itu berkedudukan sebagai perjanjian
perbatasan atau dispositive treaty yang tidak terpengaruh oleh suksesi
suatu negara. Perjanjian Timor Gap disebut juga sebagai Agreement between
The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The
Commonwealth of Australia Establishing Certain Seabed Boundaries in the Area of
The Timor and Arafura Seas 1972. Selain perjanjian diatas ada juga 2
perjanjian yang secara otomatis beralih kepada Timor Timor yaitu Treaty
between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The
Commonwealth of Australia Establishing an Exclusive Economy Zone Boundary and
Certain Seabed Boundaries 1997 dan Treaty between The Government of The
Republic of Indonesia and The Government of The Commonwealth of Australia on
the Zone of Cooperation in an Area between the Indonesia Province of east Timor
and nothern Australia 1989.
E.
Akibat Hukum Suksesi Negara Pada Kasus Timor Timor
Terhadap Hutang Negara
Dalam Loan Agreement between the
Republic of Indonesia an The United States of America for Timor Malaria Project
1980 dimana Indonesia berhak atas pinjaman $US 3.600.000
untuk penanggulanganan penyakit malaria di wilayah Timor Indonesia, Timor Timor
dan NTT yang mewajibkan Indonesia untuk membayar pinjaman tersebut dalam jangka
waktu 40 Tahun. Setelah suksesi terjadi, Timor Leste sebagai suksesor yang
telah mendapat manfaat dari utang itu berkewajiban melanjutkan kewajiban
pembayaran utang berdasarkan prinsip taking the burdernwith the benefits.
Adapun Indonesia masih terikat pada kewajiban pembayaran utang yang digunakan
untuk wilayah NTT karena NTT masih masuk kedalam wilayah kedaulatan Indonesia.
[1] Sefriani, S.H.,M.Hum.,
Hukum Internasional:Suatu Pengantar (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hal. 294
[3]http://resources.unpad.ac.id/unpadcontent/uploads/publikasi_dosen/5A%20Huala%20%20Suksesi%20Negara.pdf pada tanggal 01 Januari 2013 pukul 14.01
No comments:
Post a Comment