Konsep Putusan dan Penetapan
A. Pengertian
I.
Putusan atau Putusan Hakim
Putusan atau putusan hakim adalah suatu
pernyataan oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu,
diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan
perkara atau sengketa antara para pihak.[1]
Umumnya proses di pengadilan adalah
bertujuan untuk memperoleh suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan
putusan yang baik dimana putusan hakim sesuai dengan nilai-nilai keadilan serta
tidak dapat diubah lagi. Adanya putusan ini membuat kedua belah pihak yang
berperkara memaksa kedua belah untuk mematuhi putusan yang dikeluarkan oleh
hakim. Apabila mereka tidak mematuhinya maka berlakunya dapat dipaksakan oleh
bantuan alat-alat negara.
Jenis-jenis putusan hakim:
a.
Dilihat dari segi putusannya
Putusan akhir dan putusan bukan akhir.
Putusan akhir adalah putusan yang mengakhiri sengketa atau perkara dalam suatu
tingkatan peradilan tertentu seperti
contohnya putusan contradictoir, putusan verstek, putusan perlawanan (verzet),
putusan serta merta, putusan diterimanya tangkisan principaal (verweerten
principale) dan tangkisan (exeptief verweer), putusan banding, putusan
kasasi. Putusan akhir dibagi menjadi 3 macam yaitu yang bersifat condemnatoir,
bersifat declaratoir, bersifat constitutief. Putusan yang
bersifat condemnatoir dibebankan kepada pihak yang tergugat dimana pihak
tergugatlah yang wajib memenuhi prestasinya.
Putusan bukan akhir disebut juga dengan
putusan sela atau putusan antara. Putusan bukan akhir adalah putusan yang
fungsinya untuk memperlancar proses pemeriksaan perkara.
b.
Dilihat dari segi isinya, putusan
dibedakan menjadi putusan yang mengabulkan gugatan, gugatan tidak diterima dan
gugatan ditolak. Suatu gugatan dikabulkan jika gugatan beralasan atau tidak
melawan hak. Suatu gugatan ditolak jika gugatan tidak beralasan. Suatu gugatan
dinyatakan tidak diterima, jika gugatan melawan hak atau melawan hukum.
c.
Dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan,
putusan dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu [2]:
1.
putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon
tidak hadir dalam persidangan padahal sudah dipanggil secara resmi, sedangkan
penggugat/pemohon hadir.
2.
putusan gugur, yaitu putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur
karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir meskipun sudah dipanggil secara
resmi dan tergugat/termohon hadir dalam sidang dan mohon putusan.
3.
putusan kontradiktoir, yaitu putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan
dalam sidang tidak dihadiri salah satu pihak atau para pihak.
d. Dilihat dari segi isinya terhadap
gugatan/perkara, putusan dibagi menjadi 4 macam yaitu[3]:
1.
Putusan tidak menerima penggugat, yaitu gugatan penggugat/permohonan
pemohon tidak diterima karena tidak terpenuhinya syarat hokum baik formil
maupun materil (putusan negatif).
2.
Putusan menolak gugatan penggugat, yaitu putusan akhir yang dijatuhkan
setelah menempuh semua tahap pemeriksaan, tetapi ternyata dalil- dalil
penggugat tidak terbukti (putusan negatif).
3.
putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak tidak
menerima selebihnya, yaitu putusan akhir yang dalil gugat ada yang terbukti dan
ada pula yang tidak terbukti atau tidak memulai syarat ( putusan campuran
positif dan negatif).
4.
putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, yaitu putusan yang
terpenuhinya syarat gugat dan terbuktinya dalil- dali gugat (putusan positif).
e. Dilihat dari segi sifatnya
terhadap akibat hukum yang ditimbulkan putusan terbagi menjadi 3 macam yaitu[4]:
1.
Diklatoir, yaitu putusan yang menyatakan suatu keadaan yang sah menurut
hukum, karena itu amar putusan diklatoir berbunyi “menetapkan”
Putusan
diklatoir terjadi dalam putusan sebagai berikut:
- Permohonan talak.
- Gugat cerai karena perjanjian ta’lik talak.
- Penetapan hak perawatan anak oleh ibunya.
- Penetapan ahli waris yang sah.
- Penetapan adanya harta bersama.
- Perkara- perkara volunter dan seterusnya.
- putusan gugur, ditolak dan tidak diterima.
- gugatan cerai bukan karena ta’lik talak.
- putusan verstek.
- putusan pembatalan perkawinan dan seterusnya.
- putusan konstitutif, yaitu putusan yang menciptakan keadaan hokum baru yang sah menurut hukum sebelumnya memang belum terjadi keadaan hukum tersebut. Amar putusan konstitutif berbunyi “menyatakan…….” Dan putusan konstitutif terdapat pada putusan- putusan sebagai berikut :
- Putusan kondenatoir, yaitu putusan yang bersifat menghukum pada salah satu pihak untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan untuk memenuhi prestasi.
II.
Penetapan
Penetapan adalah keputusan pengadilan
atas perkara permohonan (volunter), misalnya
penetapan dalam perkara dispensasi nikah, izin nikah, wali adhal, poligami, perwalian, itsbat nikah, dan
sebagainya. Penetapan merupakan jurisdiction valuntaria yang berarti bukan peradilan yang
sesungguhnya karena
pada penetapan hanya ada permohon tidak ada lawan hukum. Didalam penetapan, Hakim tidak menggunakan
kata “mengadili”, namun cukup dengan menggunakan kata ”menetapkan”.
B.
Perbedaan antara
Putusan dengan Penetapan
1.
Dilihat dari ada tidaknya gugatan
Sebelum dikeluarkan suatu putusan oleh
hakim pada pengadilan, penggugat mengajukan gugatan atas perkara yang merugikan
dirinya yang ditujukan untuk tergugat kepada pengadilan yang berwenang. Pada
penetapan, sebelum dikeluarkannya penetapan oleh Hakim, pemohon mengajukan
permohonan atas perkara yang akan ia ajukan ke pengadilan.
2.
Para pihak yang berperkara
Di dalam
putusan, pihak yang berperkara ada dua yaitu penggugat dan tergugat. Penggugat
adalah seseorang yang merasa atau memang haknya dilanggar oleh seseorang
sedangkan tergugat adalah seseorang yang dilaporkan oleh penggugat karena
penggugat merasa dilanggar haknya oleh tergugat. Di dalam penetapan, pihak yang
berperkara hanya ada 1, yaitu pemohon dimana pemohon itu sendiri adalah pihak
yang menganggap hak dan/ kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang, yaitu:[5]
·
Perorangan warga negara Indonesia,
·
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakatnya dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang,
·
Badan hukum Publik atau privat, dan/ atau
·
Lembaga negara.
3.
Kata-kata penegasan yang dipakai
Di dalam putusan, hakim menggunakan kata
mengadili dimana kata itu digunakan untuk mempertegas bahwa tergugat bersalah
dan harus membayar ganti rugi materiil atau immateriil kepada penggugat sebagai
pihak yang dirugikan haknya. Sedangkan di dalam penetapan, hakim hanya
menggunakan kata menetapkan untuk memutuskan perkara yang diajukan oleh para
pemohon.
4.
Berdasarkan artinya[6]
Putusan disebut dengan jurisdiction contentiosa karena
adanya pihak tergugat dan penggugat sebagaimana ada dalam pengadilan yang
sesungguhnya. Penetapan disebut dengan jurisdiction valuntaria karena
yang ada di dalam penetapan hanyalah pemohon dan untuk selanjutnya disebut
dengan pemohon I dan pemohon II.
5. Ada tidaknya konflik atau sengketa
Jauh sebelum adanya gugatan
dan putusan, ada sengketa atau konflik yang menimbulkan gugatan dan putusan
tersebut sedangkan sebelum ada penetapan tidak ada konflik atau sengketa yang
melatarbelakangi munculnya penetapan itu.
Analisis
Perbedaan Putusan dan Penetapan
1.
Dilihat dari ada tidaknya gugatan
Dalam putusan pengadilan yang saya
peroleh, ditemukan adanya gugatan yang diajukan oleh penggugat yang bernama
Sulistiana kepada tergugat yang bernama Agus Purwanto mengenai perceraian yang
diajukan oleh penggugat sedangkan dalam penetapan pengadilan yang saya peroleh
tidak ditemukan gugatan, hanya berupa permohonan yang diajukan oleh Ali Irfan
Isnaeni bin Sobirin sebagai pemohon I dan Yusiatik binti Hasan Hasbullah
sebagai pemohon II.
2.
Para pihak yang berperkara
Di dalam putusan yang saya peroleh ada 2
yaitu penggugat yang bernama Sulistiana dan tergugat yang bernama Agus Purwanto
sedangkan di dalam penetapan hanya ada 1 pihak yang kemudian disebut sebagai
pemohon I yaitu Ali Irfan Isnaeni bin Sobirin dan pemohon II yaitu Yusiatik
binti Hasan Hasbullah.
3.
Kata-kata penegasan yang dipakai
Di dalam
putusan, hakim menggunakan kata mengadili untuk mengabulkan gugatan yang
diajukan oleh penggugat yang bernama Sulistiana sedangkan di dalam penetapan,
hakim menggunakan kata menetapkan untuk mengabulkan permohonan dari para
pemohon yaitu Ali Irfan Isnaeni bin Sobirin dan Yusiatik binti Hasan Hasbullah.
4. Ada tidaknya konflik atau sengketa
Di dalam putusan yang saya peroleh,
sebelum penggugat melakukan gugatan terhadap tergugat, sudah ada konflik yang
timbul yaitu adanya pertengkaran yang terjadi antara tergugat dan penggugat
yang disebabkan karena tergugat sebagai kepala rumah tangga tidak mempunyai
pekerjaan tetap dan tidak mau mencari kerja lalu penggugat memberikan
pengertian dengan sabar namun ditanggapi berbeda oleh tergugat. Tergugat
meninggalkan penggugat dan 2 anak mereka tanpa diketahui keberadaannya sampai
penggugat mengajukan gugatan perceraian serta tidak memberikan nafkah lahir
batin kepada penggugat dan 2 anak mereka selama 2 tahun 6 bulan. Hal itulah
yang melatarbelakangi penggugat mengajukan gugatan perceraian.
Sedangkan di dalam penetapan, saya tidak
menemukan adanya konflik yang terjadi. Hanya ada suatu hal dimana para pemohon
mengajukan permohonan pengangkatan anak karena para pemohon belum dikaruniai
anak selama mereka menikah. Mereka mengangkat anak demi kepentingan masa depan
sang anak di kemudian hari.
Kesimpulan
Dari beberapa hal diatas, saya menyimpulkan bahwa
penetapan dan putusan tidak sama. Banyak perbedaan diantara keduanya
sebagaimana yang sudah saya sebutkan diatas meskipun sekilas hampir sama yaitu
sama-sama dikeluarkan oleh pengadilan.
Daftar Pustaka
Sudikno Mertokusumo. 1993. Hukum Acara Perdata
Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
[1]Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata
Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993, Ed. V. hal. 175.
[2]http://smjsyariah89.wordpress.com/2011/06/20/penetapan-dan-putusan/ diakses pada tanggal 26 April 2013 pukul 19.25
[5]http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 51
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK) ayat (1) diakses pada tanggal 26 April 2013 pukul 20.16
[6]http://smjsyariah89.wordpress.com/2011/06/20/penetapan-dan-putusan/ diakses pada tanggal 27 April 2013 pukul 18.23
No comments:
Post a Comment