Sunday, 23 December 2012

Sampai Kapan?

gak tau tulisan ini harus mulai darimana, gak tau apakah harus nangis atau sedih, gak tau apa yang harus dilakukan setelah ini. ga ada semangat untuk menjalani kehidupan.
menjadi secret admirer dari seorang laki-laki yang kusuka dan (mungkin) kucinta memang penuh resiko. resiko dia diambil orang lain dan aku sadar resiko itu. nyatanya sekarang resiko itu benar-benar terjadi. lalu apa yang harus kulakukan? aku takut...aku kalut dan saat ini aku tak percaya lagi dengan apa itu cinta..apa harus aku hidup dari cinta seorang laki-laki? apa harus aku menunggu dan berharap cinta dari laki-laki? apa aku ini terlalu naif ketika ada laki-laki yang menyukaiku dan aku baru sadar saat dia tak lagi menyukaiku? apa aku sudah menutup hati ini untuk laki-laki? apa benar setiap manusia sudah ditakdirkan untuk berpasang-pasangan? dan siapa pemilik tulang rusuk ini? Ya Allah..kenapa aku harus seperti ini lagi? kenapa aku harus terjebak pada perasaan dan keadaan seperti ini? apa kejadian tiga tahun lalu tak cukup untuk memberiku pelajaran tentang arti cinta dan memiliki? kenapa? kenapa sampai saat ini aku masih saja sendiri dan selalu menjadi secret admirer? apa aku terlalu hina untuk mendapatkan cinta dan di cintai oleh seorang laki-laki? apa aku tak pantas mendapat semua itu? sampai kapan semua rasa ini terbalas? sampai kapan laki-laki yang benar-benar mencintaiku dan menyayangiku sepenuh hatinya datang dan menjadi milikku sampai akhir hayat ini? sampai kapan aku harus bersabar dan menunggu datangnya laki-laki yang Kau takdirkan untukku? sampai kapan?

Thursday, 13 December 2012

Jinayat Qishash



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam kehidupan bermasyarakat khususnya dalam kehidupan masyarakat agama Islam terdapat berbagai masalah yang timbul menyangkut segala hal tentang tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh manusia. Karena adanya hal itu maka dibuatlah sanksi. Sanksi itu sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh manusia. Dalam hukum Islam diterapkan jarimah (hukuman) sebagai konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu Qishash. Banyak orang yang menilai bahwa Qishash merupakan tindakan sadis namun Qishash hanyalah suatu hukuman dengan tujuan utamanya yaitu agar manusia jera dan dapat tercipta kehidupan yang sesuai dengan Sunnah dan ketentuan-ketentuan Ilahi. Dalam makalah ini akan dijelaskan apa itu Qishash, sejarah Qishash dan berbagai macam hal yang berhubungan dengan Qishash.
B.      Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Qishash?
2.      Apa saja syarat-syarat Qishash?
3.      Bagaimana pelaksanaan teknis hukum Qishash?
4.      Apa yang dimaksud dengan Qishash Jiwa dan Qishash Perlukaan?
5.      Seperti apa hikmah dari Qishash?






BAB II
PEMBAHASAN
A.                 Pengertian Qishash
Qishash atau Jarimah Qishash adalah akibat sama yang diberikan kepada orang yang menghilangkan nyawa atau anggota badan, menghilangkan kegunaannya atau melukai orang lain seperti apa yang diperbuatnya (manusia). [1] Menurut syar’i Qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.[2]
Qishash muncul dari pengertian mengenai awal mula hidup manusia. Manusia pada awalnya terbentuk dari suatu proses pembuahan. Pada saat janin (manusia) berumur 4 bulan 10 hari, manusia ditiupkan rohnya oleh Allah swt. Adanya roh ini mengindikasikan bahwa pada saat itu hak-hak manusia dan akibat-akibat hukum mulai muncul. Pada saat manusia dilahirkan maka hak-hak dan akibat-akibat hukum mulai jelas. Manusia berbeda dengan makhluk Allah yang lain karena manusia memiliki akal pikiran dan mempunyai tugas sebagai khalifah dimuka bumi. Apabila hak-hak manusia dilanggar seperti pembunuhan maka hukuman yang tepat bagi orang yang membunuh adalah dibunuh. Awalnya tidak ada hukum yang mengatur mengenai hal ini namun lama kelamaan munculah hukum Qishash atau Jarimah Qishash sebagai hukum dari hal-hal yang menghilangkan hak-hak manusia yaitu pembunuhan atau penganiayaan.
Hukum Qishash atau Jarimah Qishash ada 2 macam, yaitu :
1.      Qishash Jiwa yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan
2.      Qishash Perlukaan yaitu untuk tindak pidana yang menghilangkan anggota badan atau kemanfaatannya dan perlukaan anggota badan.
B.      Syarat-syarat Qishash
a.      Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib bagi anak kecil atau orang gila sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b.      Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib bagi bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib bila anak membunuh bapaknya.
c.       Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam dengan Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan dan budak dengan budak.
d.      Dilakukan dalam hal yang sama misalnya jiwa dengan jiwa.
e.      Dilakukan dengan jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai
f.        Orang yang terbunuh itu berhak melindungi jiwanya kecuali jiwa orang kafir, pezina, mukhshan dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasa’i).[3]
C.      Teknis Pelaksanaan Hukum Qishash
Prinsip pelaksanaan hukum qishash, si pembunuh harus dibunuh sebagaimana cara ia membunuh, karena hal ini merupakan hukuman yang setimpal dan sepadan. Allah swt menegaskan:
"Oleh sebab itu, barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (Q.S Al-Baqarah: 194)
“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” (Q.S An-Nahl: 126)
Di samping itu, Rasulullah saw pernah melempar dengan batu kepala orang Yahudi sebagaimana orang termaksud melempar dengan batu kepala seorang perempuan.[4]
D.     Qishash Jiwa
Merupakan salah satu delik yang besar. Menurut Abi Dhiya’ pada diri si pembunuh melekat 3 hak, yaitu hak Allah, hak terbunuh dan hak wali terbunuh. Apabila si pembunuh menyesali perbuatannya kepada wali dan wali menerimanya maka hak Allah dan hak wali gugur karena wali memaafkannya. Pelaksanaan Qishash ini harus mendapat izin dari Imam setelah ada keputusan hakim. Jika si pembunuh sedang mengandung maka pelaksanaanya ditunggu sampai ia melahirkan. Jika si pembunuh mati sebelum di Qishash maka hal ini menjadi gugur. [5]
E.      Qishash Perlukaan
Adalah melukai, menghilangkan anggota badan dan menghilangkan manfaat anggota badan orang lain. Ada beberapa hal mengenai Qishash Perlukaan, yaitu:
1.      Mengenai perlukaan pada kepala
a.      Mudhihah (luka sampai tulang), diyatnya 5 ekor unta (50 dinar), jika muka menjadi cacat ditambah setengahnya menjadi 75 dinar.
b.      Hasyimah (luka sampai pecah tulang), diyatnya 10 ekor unta (100 dinar).
c.       Munaqqilah (luka sampai tulang melesat), diyatnya 15 ekor unta (150 dinar)
d.      Mukmumah (luka sampai kulit tengkorak), diyatnya 1/3 diyat.
e.      Jaifah (perlukaan anggota badan), diyatnya 1/3 diyat.
2.      Mengenai menghilangkan anggota badan
a.      Telinga, diyatnya ½ kalau 2 telinga diyatnya penuh.
b.      Mata, masing-masing setengah diyat.
c.       Kelopak mata, masing-masing ¼ diyat
d.      Hidung, diyat penuh.
e.      Bibir, masing-masing setengah diyat.
f.        Lidah, 1 diyat penuh.
g.      Gigi asli yang tak berguyah, 1 gigi diyatnya 5 ekor unta.
h.      Rahang, untuk setiap rahang diyatnya setengah diyat.
i.        Tangan, untuk setiap tangan setengah diyat. Diperhitungkan dari pergelangan tangan. Kalau hanya menghilangkan jari, diyatnya 5 ekor unta.
j.        Kaki, sama dengan diyat tangan.
k.       Puting susu, untuk tiap-tiap puting setengah diyat.
l.        Dua buah pelir, diyatnya sama dengan puting susu.
m.    Dzakar, 1 diyat penuh.
n.      Dua buah pinggul, sama dengan puting susu.
o.      Kedua bibir kemaluan wanita, pada salah satunya setengah diyat.
p.      Penyayatan kulit, satu diyat penuh.
3.      Diyat melenyapkan manfaat anggota badan
a.      Akal, diyatnya 1 diyat penuh.
b.      Pendengaran, diyatnya satu diyat penuh.
c.       Daya pemandangan, pada setiap mata setengah diyat.
d.      Penciuman, diyatnya 1 diyat penuh.
e.      Kemampuan berbicara, diyatnya 1 diyat penuh.
f.        Lenyapnya suara, diyatnya 1 diyat penuh.
g.      Lenyapnya perasaan, diyatnya 1 diyat penuh.
h.      Lenyapnya rasa pengunyahan, diyatnya 1 diyat penuh.
i.        Lenyapnya kekuatan inzal, wajib 1 diyat.
j.        Lenyapnya perempuan untuk berketurunan, wajib 1 diyat.
k.       Lenyapnya kemampuan bersetubuh, wajib 1 diyat.
l.        Rusaknya satu saluran sehingga air mani tidak bisa sampai pada rahim, wajib 1 diyat.
m.    Lenyapnya daya gerak tangan sehingga lumpuh wajib 1 diyat.
n.      Lenyapnya daya berjalan, wajib 1 diyat.[6]
F.       Hikmah Qishash
Hikmah qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena akibat perbuatan membunuh orang, tentu ia takut membunuh orang lain. Dengan demikian terpeliharalah jiwa dari terbunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh membunuh. Ringkasnya, menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu, memeliharakan hidup masyarakat: dan Al-Quran tiada menamai hokum yang dijatuhkan atas pembunuh itu, dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai hukum setimpal dan sebanding dengan kesalahan. Operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan pemerintah menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran islam terutama yang berkenaan hukum qishash atau hukum pidana Islam.[7]


BAB III
PENUTUP

Qishash atau Jarimah Qishash adalah akibat sama yang diberikan kepada orang yang menghilangkan nyawa atau anggota badan, menghilangkan kegunaannya atau melukai orang lain seperti apa yang diperbuatnya (manusia). Hukum Qishash atau Jarimah Qishash ada 2 macam, yaitu :
1.      Qishash Jiwa yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan
2.      Qishash Perlukaan yaitu untuk tindak pidana yang menghilangkan anggota badan atau kemanfaatannya dan perlukaan anggota badan.
Qishash Jiwa merupakan salah satu delik yang besar. Menurut Abi Dhiya’ pada diri si pembunuh melekat 3 hak, yaitu hak Allah, hak terbunuh dan hak wali terbunuh. Apabila si pembunuh menyesali perbuatannya kepada wali dan wali menerimanya maka hak Allah dan hak wali gugur karena wali memaafkannya. Qishash Perlukaan adalah melukai, menghilangkan anggota badan dan menghilangkan manfaat anggota badan orang lain.
Teknis Pelaksanaan Hukum Qishash yaitu Prinsip pelaksanaan hukum Qishash, si pembunuh harus dibunuh sebagaimana cara ia membunuh, karena hal ini merupakan hukuman yang setimpal dan sepadan sementara hikmah Qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh.












DAFTAR PUSTAKA

Marsum, Drs. (1991). Jinayat (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta: Perpustakaan Fak. Hukum Universitas Islam Indonesia.





1 Drs. Marsum, Jinayat (Hukum Pidana Islam) (Yogyakarta: Perpustakaan Fak. Hukum  Universitas Islam Indonesia, 1991), hal 114
[3] Ibid
[4] Ibid
[5]Drs. Marsum, Jinayat (Hukum Pidana Islam) (Yogyakarta: Perpustakaan Fak. Hukum  Universitas Islam Indonesia, 1991), hal 118-119

[6] Ibid., hal 135-137

Tugas Perdata



BADAN HUKUM/RECHTPERSOON

A.     PENGERTIAN BADAN HUKUM/RECHTPERSOON
Badan Hukum merupakan terjemahan istilah dari hukum Belanda yaitu rechtpersoon. Ada beberapa istilah untuk menggantikan istilah badan hukum antara lain purusa hukum (Oetarid Sadino), awak hukum (St. K. Malikul Adil), pribadi hukum (Soerjono Soekanto, Purnadi Purbacaraka) dan sebagainya.[1]
Selain terjemahan dari Belanda, istilah badan hukum juga merupakan istilah yang berasal dari Inggris (legal persons) dan Latin (persona moralis). Istilah rechtpersoon baru diperkenalkan pada awal abad XX yaitu pada saat diadakannya undang-undang tentang kanak-kanak (Kinderwetten).[2]
Ada beberapa pengertian badan hukum menurut pendapat para ahli yaitu :
Menurut Maijers, badan hukum adalah meliputi sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.[3]
Menurut Logemann, badan hukum adalah suatu personifikatie (personifikasi) yaitu suatu bestendigheid (perwujudan, penjelmaan) hak-kewajiban. Hukum organisasi (organisatierecht) menentukan innerlijkstruktuur (struktur intern) dari personifikatie itu.
Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepat yang bukan manusia. Badan hukum bisa disebut juga sebagai gejala yang riil merupakan fakta benar-benar, dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya.
Menurut Logemann, badan hukum sebagai penerus hak dan kewajiban, tetap ada dan diteruskan sedangkan pengurusnya yang menjadi wakil itu dapat berganti-ganti.
Bothingk berpendapat bahwa badan hukum itu hanya suatu gambar yuridis tentang identitas bukan manusia yang dapat melakukan perbuatan-perbuatan.
Menurut R. Subekti, badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.
Menurut R. Rochmat Soemitro, badan hukum (rechtpersoon) adalah suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak serta kewajiban seperti orang pribadi.
Menurut Sri Soedewi Maschun Sofwan, manusia tunggal dapat juga oleh hukum diberikan kedudukan sebagai badan pribadi kepada wujud lain yaitu badan hukum dimana badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu (yayasan).
Menurut H. Th. Ch. Kal dan V.F.M. Den Hartog, purusa wajar ada 2 yaitu manusia dan subjek hukum. Subjek hukum ada yang bersifat tidak wajar yaitu berupa organisasi. Organisasi itu memperoleh sifat subjek hukum, organisasi itu adalah purusa hukum atau badan hukum. Purusa hukum ini boleh mempunyai milik, boleh berunding, boleh mengikat perjanjian, boleh bertindak dalam persengketaan hukum dan sebagainya serta memikul tanggung jawab dalam arti hukum tentang segala perbuatannya.[4]
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo, pribadi hukum adalah suatu badan yang memiliki harta kekayaan terlepas dari anggota-anggotanya dianggap sebagai subjek hukum mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, mempunyai pengurus atau pengelola dan dapat bertindak sendiri sebagai pihak di dalam suatu perjanjian.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, badan hukum adalah badan yang disamping manusia perseorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
Menurut Sudirman Kartohadiprodjo, badan hukum adalah lawan dari orang yang bercorak manusia (orang asli/naturlijkr persoon).[5]
Menurut J.J. Dormeier, badan hukum dapat diartikan sebagai berikut:
a.      Persekutuan orang-orang yang di dalam pergaulan hukum bertindak selaku seorang saja.
b.      Yayasan, yaitu suatu harta atau kekayaan yang dipergunakan untuk suatu maksud yang tertentu dan yayasan itu diperlukan sebagai oknum.
Dari semua pendapat para ahli hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya badan hukum itu terdiri dari beberapa hal, yaitu:
a.      Perkumpulan orang (organisasi)
b.      Dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking)
c.       Mempunyai harta kekayaan sendiri
d.      Mempunyai pengurus
e.      Mempunyai hak dan kewajiban
f.        Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan
Sedangkan pengertian pokok badan hukum itu adalah segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat yang demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban. [6]
B.             SYARAT BADAN HUKUM
          Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh badan hukum, terdiri dari:
1.      Tidak Ada Peraturan Dasar
K.U.H. Perdata tidak mengatur secara lengkap dan sempurna apalagi secara lengkap, khusus dan sistematis mengenai badan hukum. Karena pada waktu pembentukan K.U.H. Perdata, dalam perundang-undangan yang ada masih terdapat keragu-raguan mengenai badan hukum.[7]
Dalam pasal 1653 K.U.H. Perdata yang merupakan peraturan umum menyebutkan ada 3 macam perkumpulan (badan hukum), yaitu:
a.      Yang diadakan oleh kekuasaan umum
b.      Perkumpulan yang diakui oleh kekuasaan umum
c.       Perkumpulan yang diperkenankan atau untuk suatu maksud tertentu yang tidak berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan
Dalam pasal ini mengatur badan hukum publik dan badan hukum privat namun tidak memberikan perbedaan antara korporasi dengan pemisahan kekayaan untuk tujuan tertentu dan lembaga umum yang diadakan oleh kekuasaan umum. Tentang yayasan dan perseroan, K.U.H. Perdata tidak menyebut mengenai itu. Oleh karena itu dianggap berlebihan jika pasal ini dikatakan sebagai peraturan dasar atau ketentuan umum bagi badan hukum. [8]
Selain pasal 1653, ada juga pasal-pasal yang berkaitan dengan badan hukum yaitu pasal 1654,1655, 1656, 1661, 1665 dan 1663 yang semuanya terdapat dalam Buku III K.U.H. Perdata namun para ahli hukum pada umumnya sependapat bahwa Buku III K.U.H. Perdata bukan tempat untuk mengatur badan hukum.[9]
2.      Doctrine
Ada empat kriteria yang dipakai untuk menentukan adanya kedudukan suatu badan hukum. Empat syarat itu antara lain:
a.      Adanya harta kekayaan yang terpisah
Badan hukum mempunyai tanggung jawab sendiri terhadap harta kekayaan meskipun harta kekayaan itu berasal dari pemasukan para anggota karena harta kekayaan itu terpisah dari harta kekayaan masing-masing anggotanya.[10] Perbuatan pribadi yang dilakukan oleh para anggotanya tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta kekayaan yang terpisah itu. Harta kekayaan yang terpisah itu membawa akibat:
1.      Kreditur pribadi para anggotanya tidak mempunyai hak untuk menuntut harta kekayaan badan hukum itu.
2.      Para anggota pribadi tidak dapat menagih piutang dari badan hukum terhadap pihak ketiga.
3.      Kompensasi antara hutang pribadi dan hutang badan hukum tidak diperkenankan.
4.      Hubungan hukum, baik persetujuan maupun proses-proses antara anggota dan badan hukum mungkin saja seperti halnya antara badan hukum dengan pihak ketiga.
5.      Pada kepailitan, hanya para kreditur badan hukum dapat menuntut harta kekayaan yang terpisah itu.
b.      Mempunyai tujuan tertentu
Tujuan itu adalah tujuan tersendiri dari badan hukum dan karena itu, tujuan bukanlah merupakan kepentingan pribadi dari satu atau beberapa orang. Oleh karena itu badan hukum hanya dapat bertindak dengan perantaraan organnya, maka perumusan tujuan hendaknya tegas dan jelas. Hal ini sangat penting bagi organ itu sendiri maupun pihak ketiga dalam hubungan antara badan hukum dengan dunia luar. Adanya ketegasan ini memudahkan pemisahan apakah organ bertindak dalam batas-batas kewenangannya ataukah diluarnya.[11]
c.       Mempunyai kepentingan sendiri
Kepentingan itu adalah hak-hak subjectief sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa hukum sehingga kepentingan itu merupakan kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Karena badan hukum yang mempunyai kepentingan sendiri itu dapat menuntut dan mempertahankan kepentingannya itu terhadap pihak ketiga dalam pergaulan hukumnya.[12]
d.      Adanya organisasi yang teratur
Badan hukum merupakan suatu kesatuan sendiri yang hanya dapat bertindak hukum dengan organnya yang dibentuk oleh manusia dan merupakan badan yang mempunyai anggota (korporasi) atau merupakan badan yang tidak mempunyai anggota seperti yayasan. Sejauh mana organ yang terdiri dari manusia itu bertindak hukum sebagai perwakilan dari badan hukum dan dengan jalan bagaimana manusia yang berada dalam organ, dipilih dan diganti dan sebagainya diatur oleh anggaran dasar dan peraturan atau keputusan rapat anggota yang tidak lain adalah pembagian tugas dan dengan demikian badan hukum mempunyai organisasi.[13]
C.      TEORI-TEORI TENTANG BADAN HUKUM
Ada beberapa teori tentang badan hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu:
1.      Teori Fiksi/ Fictie
Teori ini dikemukakan oleh von Savigny. Menurutnya badan hukum adalah suatu abstraksi dan bukan merupakan suatu hal yang konkrit. Karena hanya suatu abstraksi maka tidak mungkin menjadi suatu subjek dari hubungan hukum sebab hukum memberi hak-hak kepada yang bersangkutan.
Badan hukum semata-mata hanya buatan pemerintah atau negara. Badan hukum itu merupakan fiksi yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya untuk menerangkan suatu hal. Jadi, orang bersikap seolah-olah ada subjek hukum lain namun wujud yang tidak riil itu tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan sehingga yang melakukan adalah manusia sebagai wakilnya.
2.      Teori Orgaan
Teori ini dikemukakan oleh sarjana Jerman yaitu Otto von Gierke. Menurutnya badan hukum adalah suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat perlengkapannya atau organ-organ badan tersebut. Badan hukum bukan suatu hal yang abstrak tapi benar-benar ada dan bukan suatu kekayaan (hak) yang tidak bersubjek tetapi badan hukum itu suatu organisme yang riil yang hidup sama seperti manusia biasa. [14]Dan apa yang mereka (pengurus dan anggota-anggotanya) putuskan merupakan kehendak atau kemauan dari badan hukum. Teori ini menggambarkan badan hukum sebagai suatu yang tidak berbeda dengan manusia.[15]
3.      Teori Kekayaan Bersama
Dikemukakan oleh Rudolf von Jhering. Teori ini menganggap badan hukum sebagai kumpulan manusia dan kepentingan badan hukum adalah kepentingan seluruh anggotanya. Menurut teori ini, badan hukum bukan abstraksi dan bukan organisme. Hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban anggota bersama-sama. Harta kekayaan adalah milik (eigendom) bersama seluruh anggota. Para anggota yang berhimpun adalah suatu kesatuan yang membentuk suatu pribadi yaitu badan hukum. Teori ini disebut juga dengan propiete collective theorie (Planiol), gezemenlijke vermogenstheorie (Mollengraaff), teori kepunyaan kolektif (Utrecht), collectiviteitstheorie dan bestemmingstheorie.[16] Teori ini berlaku untuk korporasi yaitu badan hukum yang mempunyai anggota namun untuk yayasan, teori ini berlaku sebaliknya.[17]
4.      Leer van het ambtelijk vermogen
Badan hukum yang berkehendak ialah para pengurus maka pada badan hukum semua hak itu diliputi oleh pengurus. Konsekuensi ajaran ini adalah orang yang belum dewasa diwakili oleh wali dalam melakukan segala perbuatan.
5.      Teori Kekayaan Bertujuan
Menurut teori ini kekayaan badan hukum itu tidak terdiri dari hak-hak sebagaimana lazimnya. Kekayaan badan hukum dipandang terlepas dari yang memegangnya. Yang terpenting adalah kekayaan tersebut diurus dengan tujuan tertentu. Apa yang disebut hak-hak badan hukum sebenarnya hak-hak tanpa subjek hukum karena itu penggantinya adalah kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan.
6.      Teori Kenyataan Yuridis
Menurut teori ini, badan hukum adalah wujud yang riil, sama riilnya dengan manusia dan lain-lain perikatan.
7.      Teori dari Leon Duguit
Menurut Duguit, tidak ada persoon-persoon lainnya daripada manusia-manusia individual. Akan tetapi manusiapun sebagaimana perhimpunan dan yayasan tidak dapat menjadi pendukung dari hak subjektif. [18]
D.     MACAM-MACAM BADAN HUKUM
I.                    Pembagian badan hukum menurut macam-macamnya:
Menurut landasan atau dasar hukum di Indonesia dikenal dua macam badan hukum, yaitu :
1.      Badan hukum orsinil (murni asli) yaitu negara, contohnya negara Republik Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945.
2.      Badan hukum yang tidak orsinil (tidak murni, tidak asli) yaitu badan hukum yang berwujud sebagai perkumpulan berdasarkan ketentuan pasal 1653 KUHPerdata.
Ada empat jenis badan hukum menurut pasal 1653 yaitu:
a.      Badan hukum yang diadakan atau didirikan oleh kekuasaan umum. Contoh: provinsi, kotapraja dan bank-bank yang didirikan oleh negara.
b.      Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum. Contohnya: perseroan (venootschap), gereja-gereja (sebelum diatur tersendiri tahun 1927), waterschapen seperti subak di Bali.
c.       Badan hukum yang diperkenankan karena diizinkan
d.      Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud atau tujuan tertentu.
Badan hukum nomor 3 dan 4 disebut pula dengan badan hukum dengan konstruksi keperdataan, contohnya: perseroan terbatas dan orang-orang yang membentuk partai politik.[19]
II.                  Pembagian Badan Hukum Menurut Jenis-Jenisnya
a.      Badan Hukum Publik
a). Badan hukum yang mempunyai teritorial, yaitu badan hukum harus memperhatikan kepentingan mereka yang tinggal di dalam daerah atau wilayahnya. Misal NKRI mempunyai wilayah dari Sabang sampai Merauke. Namun ada juga badan hukum yang hanya menyelenggarakan kepentingan beberapa orang saja seperti subak di Bali dan waterschap di Klaten.
b). Badan hukum yang tidak mempunyai teritorial
Badan hukum yang dibentuk oleh yang berwajib hanya untuk tujuan tertentu saja. Contohnya: Bank Indonesia. Badan hukum tersebut dianggap tidak mempunyai teritorial atau teritorialnya sama dengan teritorial negara.
b.      Badan Hukum Perdata
Adalah badan hukum yang terjadi atau didirikan atas pernyataan kehendak dari orang-perorangan. Ada beberapa macam badan hukum perdata, antara lain:
a). Perkumpulan (vereniging) diatur dalam pasal 1653 KUHPer juga Stb. 1870-64 dan Stb. 1939-570
b). Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam pasal 36 KUHDagang
c). Rederij diatur dalam pasal 323 KUHDagang.
d). Kerkgenootschappen diatur dalam Stb. 1927-156.
e). Koperasi diatur dalam UU Pokok Koperasi No.12 tahun 1967
f). Yayasan, dan lain sebagainya.[20]
III. Pembagian Badan Hukum Menurut Sifatnya
a.     Korporasi (corporatie)
Menurut E.Utrecht/Moh.Soleh Djindang, korporasi adalah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai satu subjek hukum tersendiri atau badan hukum yang beranggota tetapi mempunyai hak-kewajiban sendiri yang terpisah dari hak kewajiban anggota masing-masingnya.  Badan hukum keperdataan yang dapat dipandang sebagai korporasi dapat diperinci kedalam beberapa golongan artinya perincian tersebut terletak pada cara mendirikannya dan juga ada peraturan perundang-undangan sendiri, yaitu:
(1)   Korporasi yang menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, terutama kepentingan harta kekayaan, misalnya Perseroan Terbatas, Serikat Sekerja.
(2)   Korporasi lain yang tidak menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, seperti badan-badan yang mempunyai tujuan altruistis misalnya perhimpunan yang memperhatikan nasib orang-orang tuna netra, tuna rungu, penyakit tbc, penyakit jantung, penderita cacat. Taman Siswa, Muhamadiyah dan sebagainya.
Sehubungan dengan hal di atas, biasanya ditarik batas, yaitu ada korporasi yang altruistis dan korporasi yang egoistis. Yang terakhir menurut KUHDagang adalah Perseroan Terbatas.[21]
b.     Yayasan
Menurut E.Utrecht/Moh.Soleh Djindang, yayasan adalah tiap kekayaan (vermogen) yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan dan yang diberi tujuan tertentu. Yayasan dalam pergaulan hukum bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban tersendiri. Yayasan dalam hukum islam dan hukum adat dikenal dibawah nama wakap dan didirikan untuk mengatur kedudukan keuangan, milik dan sebagainya serta tanah, masjid dan objek-objek lain yang suci.[22]
A.      Perbedaan yayasan dan lembaga umum
Yayasan dan lembaga umum dipisahkan oleh suatu harta kekayaan tertentu, diadakan suatu organisasi dengan tujuan tertentu yang mempunyai kekayaan tersendiri yang terpisah yaitu harta yang diberi tujuan yang dipisahkan oleh seorang manusia. Agar organisasi dapat mencapai tujuannya maka dibentuklah pengurus.
B.      Perbedaan korporasi dengan yayasan
Pada korporasi, para anggota bersama-sama mempunyai kekayaan dan bermacam-macam menyelenggarakan kepentingan yang berwujud dalam badan hukum itu. Para anggotanya sama-sama termasuk pada orgaan yang memegang kekuasaan tertinggi. Para anggota dan penguruslah yang menentukan maksud dan tujuan dari korporasi. Menitik beratkan pada kekuasaannya dan kerja.
Pada yayasan, kekuasaan dipegang oleh pengurusnya dan titik beratnya terletak pada modal namun paling sering dari yayasan titk beratnya terletak pada tujuannya.[23]


IV. Pembagian Lainnya
1). Menurut E.Utrecht/Moh.Soleh Djindang, dalam pergaulan hukum ada bermacam-macam badan hukum, yaitu:
a. perhimpunan (vereniging) yang dibentuk sukarela oleh orang yang bermaksud memperkuat kedudukan ekonomis mereka, memelihara kebudayaan, mengurus soal-soal sosial dan sebagainya.
b. persekutuan orang yang terbentuk karena faktor-faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah, misalnya: negara, provinsi, kabupaten, desa.
c. organisasi orang yang didirikan berdasarkan undang-undang tetapi perhimpunan.
d. yayasan
2). Menurut Wirjono Prodjodikoro, badan hukum dapat berupa korporasi atau yayasan.
3). Menurut Sri Soedewi M.S.
a. badan hukum ketatanegaraan, terdiri dari: daerah otonom dan lembaga-lembaga, majelis dan bank-bank.
b. badan hukum keperdataan, terdiri dari: zandelijke lichaan (diatur dalam buku II BW), yayasan, badan-badan hukum yang termasuk dalam hukum dagang (PT, Koperasi yang berbadan hukum, I.M.A., dan lain-lain).
4). Menurut Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo, badan hukum adalah pribadi hukum.
Ada berbagai kategori yang digunakan untuk membeda-bedakan badan usaha, yaitu:
a.      Berdasarkan pendaftaran (terdaftar dan tidak terdaftar)
b.      Menurut sistem hukum perdata internasional di Amerika Serikat (pribadi hukum yang mempunyai suatu kehidupan dan asosiasi-asosiasi yang tidak berbadan hukum)
c.       Dari segi kewenangannya (pribadi hukum multinasional yang berpusat, pribadi hukum multinasional yang desentralized, usaha-usaha dagang multi nasional, pribadi hukum untuk maksud-maksud ekonomis).[24]
DAFTAR PUSTAKA
Chidir Ali, S.H., 1987. Badan Hukum. Bandung: Alumni.
Ali Rido, S.H., 1986. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan,  Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: Alumni.


[1] Chidir Ali, S.H., Badan Hukum (Bandung: Alumni, 1987), hal. 14
[2] Ibid
[3] Ibid., hal 18
[4] Chidir Ali, S.H., Badan Hukum (Bandung: Alumni, 1987), hal. 19
[5] Ibid., hal. 20
[6] Ibid., hal. 21
[7] Ibid., hal. 39
[8] Ibid., hal. 40
[9] Ibid., hal. 42
[10] Ibid., hal. 50
[11] Ibid., hal. 51
[12] Ibid., hal. 52
[13] Ibid., hal. 53
[14] Chidir Ali, S.H., Badan Hukum (Bandung: Alumni, 1987), hal. 32
[15]Ali Rido, S.H., Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan,  Koperasi, Yayasan, Wakaf (Bandung: Alumni, 1986), hal. 11
[16] Chidir Ali, S.H., Badan Hukum (Bandung: Alumni, 1987), hal. 34
[17] Ali Rido, S.H., op. cit. hal. 11
[18] Chidir Ali, S.H., Badan Hukum (Bandung: Alumni, 1987), hal. 34-38

[19] Chidir Ali, S.H., Badan Hukum (Bandung: Alumni, 1987), hal. 55-56
[20] Ibid., hal. 62-63
[21] Ibid., hal. 63-69
[22] Ibid.,               
[23] Ibid., hal. 69-72
[24] Ibid., hal. 72-77