Thursday, 13 December 2012

Jinayat Qishash



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam kehidupan bermasyarakat khususnya dalam kehidupan masyarakat agama Islam terdapat berbagai masalah yang timbul menyangkut segala hal tentang tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh manusia. Karena adanya hal itu maka dibuatlah sanksi. Sanksi itu sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh manusia. Dalam hukum Islam diterapkan jarimah (hukuman) sebagai konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu Qishash. Banyak orang yang menilai bahwa Qishash merupakan tindakan sadis namun Qishash hanyalah suatu hukuman dengan tujuan utamanya yaitu agar manusia jera dan dapat tercipta kehidupan yang sesuai dengan Sunnah dan ketentuan-ketentuan Ilahi. Dalam makalah ini akan dijelaskan apa itu Qishash, sejarah Qishash dan berbagai macam hal yang berhubungan dengan Qishash.
B.      Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Qishash?
2.      Apa saja syarat-syarat Qishash?
3.      Bagaimana pelaksanaan teknis hukum Qishash?
4.      Apa yang dimaksud dengan Qishash Jiwa dan Qishash Perlukaan?
5.      Seperti apa hikmah dari Qishash?






BAB II
PEMBAHASAN
A.                 Pengertian Qishash
Qishash atau Jarimah Qishash adalah akibat sama yang diberikan kepada orang yang menghilangkan nyawa atau anggota badan, menghilangkan kegunaannya atau melukai orang lain seperti apa yang diperbuatnya (manusia). [1] Menurut syar’i Qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.[2]
Qishash muncul dari pengertian mengenai awal mula hidup manusia. Manusia pada awalnya terbentuk dari suatu proses pembuahan. Pada saat janin (manusia) berumur 4 bulan 10 hari, manusia ditiupkan rohnya oleh Allah swt. Adanya roh ini mengindikasikan bahwa pada saat itu hak-hak manusia dan akibat-akibat hukum mulai muncul. Pada saat manusia dilahirkan maka hak-hak dan akibat-akibat hukum mulai jelas. Manusia berbeda dengan makhluk Allah yang lain karena manusia memiliki akal pikiran dan mempunyai tugas sebagai khalifah dimuka bumi. Apabila hak-hak manusia dilanggar seperti pembunuhan maka hukuman yang tepat bagi orang yang membunuh adalah dibunuh. Awalnya tidak ada hukum yang mengatur mengenai hal ini namun lama kelamaan munculah hukum Qishash atau Jarimah Qishash sebagai hukum dari hal-hal yang menghilangkan hak-hak manusia yaitu pembunuhan atau penganiayaan.
Hukum Qishash atau Jarimah Qishash ada 2 macam, yaitu :
1.      Qishash Jiwa yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan
2.      Qishash Perlukaan yaitu untuk tindak pidana yang menghilangkan anggota badan atau kemanfaatannya dan perlukaan anggota badan.
B.      Syarat-syarat Qishash
a.      Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib bagi anak kecil atau orang gila sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b.      Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib bagi bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib bila anak membunuh bapaknya.
c.       Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam dengan Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan dan budak dengan budak.
d.      Dilakukan dalam hal yang sama misalnya jiwa dengan jiwa.
e.      Dilakukan dengan jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai
f.        Orang yang terbunuh itu berhak melindungi jiwanya kecuali jiwa orang kafir, pezina, mukhshan dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasa’i).[3]
C.      Teknis Pelaksanaan Hukum Qishash
Prinsip pelaksanaan hukum qishash, si pembunuh harus dibunuh sebagaimana cara ia membunuh, karena hal ini merupakan hukuman yang setimpal dan sepadan. Allah swt menegaskan:
"Oleh sebab itu, barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (Q.S Al-Baqarah: 194)
“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” (Q.S An-Nahl: 126)
Di samping itu, Rasulullah saw pernah melempar dengan batu kepala orang Yahudi sebagaimana orang termaksud melempar dengan batu kepala seorang perempuan.[4]
D.     Qishash Jiwa
Merupakan salah satu delik yang besar. Menurut Abi Dhiya’ pada diri si pembunuh melekat 3 hak, yaitu hak Allah, hak terbunuh dan hak wali terbunuh. Apabila si pembunuh menyesali perbuatannya kepada wali dan wali menerimanya maka hak Allah dan hak wali gugur karena wali memaafkannya. Pelaksanaan Qishash ini harus mendapat izin dari Imam setelah ada keputusan hakim. Jika si pembunuh sedang mengandung maka pelaksanaanya ditunggu sampai ia melahirkan. Jika si pembunuh mati sebelum di Qishash maka hal ini menjadi gugur. [5]
E.      Qishash Perlukaan
Adalah melukai, menghilangkan anggota badan dan menghilangkan manfaat anggota badan orang lain. Ada beberapa hal mengenai Qishash Perlukaan, yaitu:
1.      Mengenai perlukaan pada kepala
a.      Mudhihah (luka sampai tulang), diyatnya 5 ekor unta (50 dinar), jika muka menjadi cacat ditambah setengahnya menjadi 75 dinar.
b.      Hasyimah (luka sampai pecah tulang), diyatnya 10 ekor unta (100 dinar).
c.       Munaqqilah (luka sampai tulang melesat), diyatnya 15 ekor unta (150 dinar)
d.      Mukmumah (luka sampai kulit tengkorak), diyatnya 1/3 diyat.
e.      Jaifah (perlukaan anggota badan), diyatnya 1/3 diyat.
2.      Mengenai menghilangkan anggota badan
a.      Telinga, diyatnya ½ kalau 2 telinga diyatnya penuh.
b.      Mata, masing-masing setengah diyat.
c.       Kelopak mata, masing-masing ¼ diyat
d.      Hidung, diyat penuh.
e.      Bibir, masing-masing setengah diyat.
f.        Lidah, 1 diyat penuh.
g.      Gigi asli yang tak berguyah, 1 gigi diyatnya 5 ekor unta.
h.      Rahang, untuk setiap rahang diyatnya setengah diyat.
i.        Tangan, untuk setiap tangan setengah diyat. Diperhitungkan dari pergelangan tangan. Kalau hanya menghilangkan jari, diyatnya 5 ekor unta.
j.        Kaki, sama dengan diyat tangan.
k.       Puting susu, untuk tiap-tiap puting setengah diyat.
l.        Dua buah pelir, diyatnya sama dengan puting susu.
m.    Dzakar, 1 diyat penuh.
n.      Dua buah pinggul, sama dengan puting susu.
o.      Kedua bibir kemaluan wanita, pada salah satunya setengah diyat.
p.      Penyayatan kulit, satu diyat penuh.
3.      Diyat melenyapkan manfaat anggota badan
a.      Akal, diyatnya 1 diyat penuh.
b.      Pendengaran, diyatnya satu diyat penuh.
c.       Daya pemandangan, pada setiap mata setengah diyat.
d.      Penciuman, diyatnya 1 diyat penuh.
e.      Kemampuan berbicara, diyatnya 1 diyat penuh.
f.        Lenyapnya suara, diyatnya 1 diyat penuh.
g.      Lenyapnya perasaan, diyatnya 1 diyat penuh.
h.      Lenyapnya rasa pengunyahan, diyatnya 1 diyat penuh.
i.        Lenyapnya kekuatan inzal, wajib 1 diyat.
j.        Lenyapnya perempuan untuk berketurunan, wajib 1 diyat.
k.       Lenyapnya kemampuan bersetubuh, wajib 1 diyat.
l.        Rusaknya satu saluran sehingga air mani tidak bisa sampai pada rahim, wajib 1 diyat.
m.    Lenyapnya daya gerak tangan sehingga lumpuh wajib 1 diyat.
n.      Lenyapnya daya berjalan, wajib 1 diyat.[6]
F.       Hikmah Qishash
Hikmah qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena akibat perbuatan membunuh orang, tentu ia takut membunuh orang lain. Dengan demikian terpeliharalah jiwa dari terbunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh membunuh. Ringkasnya, menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu, memeliharakan hidup masyarakat: dan Al-Quran tiada menamai hokum yang dijatuhkan atas pembunuh itu, dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai hukum setimpal dan sebanding dengan kesalahan. Operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan pemerintah menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran islam terutama yang berkenaan hukum qishash atau hukum pidana Islam.[7]


BAB III
PENUTUP

Qishash atau Jarimah Qishash adalah akibat sama yang diberikan kepada orang yang menghilangkan nyawa atau anggota badan, menghilangkan kegunaannya atau melukai orang lain seperti apa yang diperbuatnya (manusia). Hukum Qishash atau Jarimah Qishash ada 2 macam, yaitu :
1.      Qishash Jiwa yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan
2.      Qishash Perlukaan yaitu untuk tindak pidana yang menghilangkan anggota badan atau kemanfaatannya dan perlukaan anggota badan.
Qishash Jiwa merupakan salah satu delik yang besar. Menurut Abi Dhiya’ pada diri si pembunuh melekat 3 hak, yaitu hak Allah, hak terbunuh dan hak wali terbunuh. Apabila si pembunuh menyesali perbuatannya kepada wali dan wali menerimanya maka hak Allah dan hak wali gugur karena wali memaafkannya. Qishash Perlukaan adalah melukai, menghilangkan anggota badan dan menghilangkan manfaat anggota badan orang lain.
Teknis Pelaksanaan Hukum Qishash yaitu Prinsip pelaksanaan hukum Qishash, si pembunuh harus dibunuh sebagaimana cara ia membunuh, karena hal ini merupakan hukuman yang setimpal dan sepadan sementara hikmah Qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh.












DAFTAR PUSTAKA

Marsum, Drs. (1991). Jinayat (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta: Perpustakaan Fak. Hukum Universitas Islam Indonesia.





1 Drs. Marsum, Jinayat (Hukum Pidana Islam) (Yogyakarta: Perpustakaan Fak. Hukum  Universitas Islam Indonesia, 1991), hal 114
[3] Ibid
[4] Ibid
[5]Drs. Marsum, Jinayat (Hukum Pidana Islam) (Yogyakarta: Perpustakaan Fak. Hukum  Universitas Islam Indonesia, 1991), hal 118-119

[6] Ibid., hal 135-137

No comments:

Post a Comment