Thursday, 13 December 2012

Tugas Perdata



BADAN HUKUM/RECHTPERSOON

A.     PENGERTIAN BADAN HUKUM/RECHTPERSOON
Badan Hukum merupakan terjemahan istilah dari hukum Belanda yaitu rechtpersoon. Ada beberapa istilah untuk menggantikan istilah badan hukum antara lain purusa hukum (Oetarid Sadino), awak hukum (St. K. Malikul Adil), pribadi hukum (Soerjono Soekanto, Purnadi Purbacaraka) dan sebagainya.[1]
Selain terjemahan dari Belanda, istilah badan hukum juga merupakan istilah yang berasal dari Inggris (legal persons) dan Latin (persona moralis). Istilah rechtpersoon baru diperkenalkan pada awal abad XX yaitu pada saat diadakannya undang-undang tentang kanak-kanak (Kinderwetten).[2]
Ada beberapa pengertian badan hukum menurut pendapat para ahli yaitu :
Menurut Maijers, badan hukum adalah meliputi sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.[3]
Menurut Logemann, badan hukum adalah suatu personifikatie (personifikasi) yaitu suatu bestendigheid (perwujudan, penjelmaan) hak-kewajiban. Hukum organisasi (organisatierecht) menentukan innerlijkstruktuur (struktur intern) dari personifikatie itu.
Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepat yang bukan manusia. Badan hukum bisa disebut juga sebagai gejala yang riil merupakan fakta benar-benar, dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya.
Menurut Logemann, badan hukum sebagai penerus hak dan kewajiban, tetap ada dan diteruskan sedangkan pengurusnya yang menjadi wakil itu dapat berganti-ganti.
Bothingk berpendapat bahwa badan hukum itu hanya suatu gambar yuridis tentang identitas bukan manusia yang dapat melakukan perbuatan-perbuatan.
Menurut R. Subekti, badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.
Menurut R. Rochmat Soemitro, badan hukum (rechtpersoon) adalah suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak serta kewajiban seperti orang pribadi.
Menurut Sri Soedewi Maschun Sofwan, manusia tunggal dapat juga oleh hukum diberikan kedudukan sebagai badan pribadi kepada wujud lain yaitu badan hukum dimana badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu (yayasan).
Menurut H. Th. Ch. Kal dan V.F.M. Den Hartog, purusa wajar ada 2 yaitu manusia dan subjek hukum. Subjek hukum ada yang bersifat tidak wajar yaitu berupa organisasi. Organisasi itu memperoleh sifat subjek hukum, organisasi itu adalah purusa hukum atau badan hukum. Purusa hukum ini boleh mempunyai milik, boleh berunding, boleh mengikat perjanjian, boleh bertindak dalam persengketaan hukum dan sebagainya serta memikul tanggung jawab dalam arti hukum tentang segala perbuatannya.[4]
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo, pribadi hukum adalah suatu badan yang memiliki harta kekayaan terlepas dari anggota-anggotanya dianggap sebagai subjek hukum mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, mempunyai pengurus atau pengelola dan dapat bertindak sendiri sebagai pihak di dalam suatu perjanjian.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, badan hukum adalah badan yang disamping manusia perseorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
Menurut Sudirman Kartohadiprodjo, badan hukum adalah lawan dari orang yang bercorak manusia (orang asli/naturlijkr persoon).[5]
Menurut J.J. Dormeier, badan hukum dapat diartikan sebagai berikut:
a.      Persekutuan orang-orang yang di dalam pergaulan hukum bertindak selaku seorang saja.
b.      Yayasan, yaitu suatu harta atau kekayaan yang dipergunakan untuk suatu maksud yang tertentu dan yayasan itu diperlukan sebagai oknum.
Dari semua pendapat para ahli hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya badan hukum itu terdiri dari beberapa hal, yaitu:
a.      Perkumpulan orang (organisasi)
b.      Dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking)
c.       Mempunyai harta kekayaan sendiri
d.      Mempunyai pengurus
e.      Mempunyai hak dan kewajiban
f.        Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan
Sedangkan pengertian pokok badan hukum itu adalah segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat yang demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban. [6]
B.             SYARAT BADAN HUKUM
          Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh badan hukum, terdiri dari:
1.      Tidak Ada Peraturan Dasar
K.U.H. Perdata tidak mengatur secara lengkap dan sempurna apalagi secara lengkap, khusus dan sistematis mengenai badan hukum. Karena pada waktu pembentukan K.U.H. Perdata, dalam perundang-undangan yang ada masih terdapat keragu-raguan mengenai badan hukum.[7]
Dalam pasal 1653 K.U.H. Perdata yang merupakan peraturan umum menyebutkan ada 3 macam perkumpulan (badan hukum), yaitu:
a.      Yang diadakan oleh kekuasaan umum
b.      Perkumpulan yang diakui oleh kekuasaan umum
c.       Perkumpulan yang diperkenankan atau untuk suatu maksud tertentu yang tidak berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan
Dalam pasal ini mengatur badan hukum publik dan badan hukum privat namun tidak memberikan perbedaan antara korporasi dengan pemisahan kekayaan untuk tujuan tertentu dan lembaga umum yang diadakan oleh kekuasaan umum. Tentang yayasan dan perseroan, K.U.H. Perdata tidak menyebut mengenai itu. Oleh karena itu dianggap berlebihan jika pasal ini dikatakan sebagai peraturan dasar atau ketentuan umum bagi badan hukum. [8]
Selain pasal 1653, ada juga pasal-pasal yang berkaitan dengan badan hukum yaitu pasal 1654,1655, 1656, 1661, 1665 dan 1663 yang semuanya terdapat dalam Buku III K.U.H. Perdata namun para ahli hukum pada umumnya sependapat bahwa Buku III K.U.H. Perdata bukan tempat untuk mengatur badan hukum.[9]
2.      Doctrine
Ada empat kriteria yang dipakai untuk menentukan adanya kedudukan suatu badan hukum. Empat syarat itu antara lain:
a.      Adanya harta kekayaan yang terpisah
Badan hukum mempunyai tanggung jawab sendiri terhadap harta kekayaan meskipun harta kekayaan itu berasal dari pemasukan para anggota karena harta kekayaan itu terpisah dari harta kekayaan masing-masing anggotanya.[10] Perbuatan pribadi yang dilakukan oleh para anggotanya tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta kekayaan yang terpisah itu. Harta kekayaan yang terpisah itu membawa akibat:
1.      Kreditur pribadi para anggotanya tidak mempunyai hak untuk menuntut harta kekayaan badan hukum itu.
2.      Para anggota pribadi tidak dapat menagih piutang dari badan hukum terhadap pihak ketiga.
3.      Kompensasi antara hutang pribadi dan hutang badan hukum tidak diperkenankan.
4.      Hubungan hukum, baik persetujuan maupun proses-proses antara anggota dan badan hukum mungkin saja seperti halnya antara badan hukum dengan pihak ketiga.
5.      Pada kepailitan, hanya para kreditur badan hukum dapat menuntut harta kekayaan yang terpisah itu.
b.      Mempunyai tujuan tertentu
Tujuan itu adalah tujuan tersendiri dari badan hukum dan karena itu, tujuan bukanlah merupakan kepentingan pribadi dari satu atau beberapa orang. Oleh karena itu badan hukum hanya dapat bertindak dengan perantaraan organnya, maka perumusan tujuan hendaknya tegas dan jelas. Hal ini sangat penting bagi organ itu sendiri maupun pihak ketiga dalam hubungan antara badan hukum dengan dunia luar. Adanya ketegasan ini memudahkan pemisahan apakah organ bertindak dalam batas-batas kewenangannya ataukah diluarnya.[11]
c.       Mempunyai kepentingan sendiri
Kepentingan itu adalah hak-hak subjectief sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa hukum sehingga kepentingan itu merupakan kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Karena badan hukum yang mempunyai kepentingan sendiri itu dapat menuntut dan mempertahankan kepentingannya itu terhadap pihak ketiga dalam pergaulan hukumnya.[12]
d.      Adanya organisasi yang teratur
Badan hukum merupakan suatu kesatuan sendiri yang hanya dapat bertindak hukum dengan organnya yang dibentuk oleh manusia dan merupakan badan yang mempunyai anggota (korporasi) atau merupakan badan yang tidak mempunyai anggota seperti yayasan. Sejauh mana organ yang terdiri dari manusia itu bertindak hukum sebagai perwakilan dari badan hukum dan dengan jalan bagaimana manusia yang berada dalam organ, dipilih dan diganti dan sebagainya diatur oleh anggaran dasar dan peraturan atau keputusan rapat anggota yang tidak lain adalah pembagian tugas dan dengan demikian badan hukum mempunyai organisasi.[13]
C.      TEORI-TEORI TENTANG BADAN HUKUM
Ada beberapa teori tentang badan hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu:
1.      Teori Fiksi/ Fictie
Teori ini dikemukakan oleh von Savigny. Menurutnya badan hukum adalah suatu abstraksi dan bukan merupakan suatu hal yang konkrit. Karena hanya suatu abstraksi maka tidak mungkin menjadi suatu subjek dari hubungan hukum sebab hukum memberi hak-hak kepada yang bersangkutan.
Badan hukum semata-mata hanya buatan pemerintah atau negara. Badan hukum itu merupakan fiksi yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya untuk menerangkan suatu hal. Jadi, orang bersikap seolah-olah ada subjek hukum lain namun wujud yang tidak riil itu tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan sehingga yang melakukan adalah manusia sebagai wakilnya.
2.      Teori Orgaan
Teori ini dikemukakan oleh sarjana Jerman yaitu Otto von Gierke. Menurutnya badan hukum adalah suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat perlengkapannya atau organ-organ badan tersebut. Badan hukum bukan suatu hal yang abstrak tapi benar-benar ada dan bukan suatu kekayaan (hak) yang tidak bersubjek tetapi badan hukum itu suatu organisme yang riil yang hidup sama seperti manusia biasa. [14]Dan apa yang mereka (pengurus dan anggota-anggotanya) putuskan merupakan kehendak atau kemauan dari badan hukum. Teori ini menggambarkan badan hukum sebagai suatu yang tidak berbeda dengan manusia.[15]
3.      Teori Kekayaan Bersama
Dikemukakan oleh Rudolf von Jhering. Teori ini menganggap badan hukum sebagai kumpulan manusia dan kepentingan badan hukum adalah kepentingan seluruh anggotanya. Menurut teori ini, badan hukum bukan abstraksi dan bukan organisme. Hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban anggota bersama-sama. Harta kekayaan adalah milik (eigendom) bersama seluruh anggota. Para anggota yang berhimpun adalah suatu kesatuan yang membentuk suatu pribadi yaitu badan hukum. Teori ini disebut juga dengan propiete collective theorie (Planiol), gezemenlijke vermogenstheorie (Mollengraaff), teori kepunyaan kolektif (Utrecht), collectiviteitstheorie dan bestemmingstheorie.[16] Teori ini berlaku untuk korporasi yaitu badan hukum yang mempunyai anggota namun untuk yayasan, teori ini berlaku sebaliknya.[17]
4.      Leer van het ambtelijk vermogen
Badan hukum yang berkehendak ialah para pengurus maka pada badan hukum semua hak itu diliputi oleh pengurus. Konsekuensi ajaran ini adalah orang yang belum dewasa diwakili oleh wali dalam melakukan segala perbuatan.
5.      Teori Kekayaan Bertujuan
Menurut teori ini kekayaan badan hukum itu tidak terdiri dari hak-hak sebagaimana lazimnya. Kekayaan badan hukum dipandang terlepas dari yang memegangnya. Yang terpenting adalah kekayaan tersebut diurus dengan tujuan tertentu. Apa yang disebut hak-hak badan hukum sebenarnya hak-hak tanpa subjek hukum karena itu penggantinya adalah kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan.
6.      Teori Kenyataan Yuridis
Menurut teori ini, badan hukum adalah wujud yang riil, sama riilnya dengan manusia dan lain-lain perikatan.
7.      Teori dari Leon Duguit
Menurut Duguit, tidak ada persoon-persoon lainnya daripada manusia-manusia individual. Akan tetapi manusiapun sebagaimana perhimpunan dan yayasan tidak dapat menjadi pendukung dari hak subjektif. [18]
D.     MACAM-MACAM BADAN HUKUM
I.                    Pembagian badan hukum menurut macam-macamnya:
Menurut landasan atau dasar hukum di Indonesia dikenal dua macam badan hukum, yaitu :
1.      Badan hukum orsinil (murni asli) yaitu negara, contohnya negara Republik Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945.
2.      Badan hukum yang tidak orsinil (tidak murni, tidak asli) yaitu badan hukum yang berwujud sebagai perkumpulan berdasarkan ketentuan pasal 1653 KUHPerdata.
Ada empat jenis badan hukum menurut pasal 1653 yaitu:
a.      Badan hukum yang diadakan atau didirikan oleh kekuasaan umum. Contoh: provinsi, kotapraja dan bank-bank yang didirikan oleh negara.
b.      Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum. Contohnya: perseroan (venootschap), gereja-gereja (sebelum diatur tersendiri tahun 1927), waterschapen seperti subak di Bali.
c.       Badan hukum yang diperkenankan karena diizinkan
d.      Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud atau tujuan tertentu.
Badan hukum nomor 3 dan 4 disebut pula dengan badan hukum dengan konstruksi keperdataan, contohnya: perseroan terbatas dan orang-orang yang membentuk partai politik.[19]
II.                  Pembagian Badan Hukum Menurut Jenis-Jenisnya
a.      Badan Hukum Publik
a). Badan hukum yang mempunyai teritorial, yaitu badan hukum harus memperhatikan kepentingan mereka yang tinggal di dalam daerah atau wilayahnya. Misal NKRI mempunyai wilayah dari Sabang sampai Merauke. Namun ada juga badan hukum yang hanya menyelenggarakan kepentingan beberapa orang saja seperti subak di Bali dan waterschap di Klaten.
b). Badan hukum yang tidak mempunyai teritorial
Badan hukum yang dibentuk oleh yang berwajib hanya untuk tujuan tertentu saja. Contohnya: Bank Indonesia. Badan hukum tersebut dianggap tidak mempunyai teritorial atau teritorialnya sama dengan teritorial negara.
b.      Badan Hukum Perdata
Adalah badan hukum yang terjadi atau didirikan atas pernyataan kehendak dari orang-perorangan. Ada beberapa macam badan hukum perdata, antara lain:
a). Perkumpulan (vereniging) diatur dalam pasal 1653 KUHPer juga Stb. 1870-64 dan Stb. 1939-570
b). Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam pasal 36 KUHDagang
c). Rederij diatur dalam pasal 323 KUHDagang.
d). Kerkgenootschappen diatur dalam Stb. 1927-156.
e). Koperasi diatur dalam UU Pokok Koperasi No.12 tahun 1967
f). Yayasan, dan lain sebagainya.[20]
III. Pembagian Badan Hukum Menurut Sifatnya
a.     Korporasi (corporatie)
Menurut E.Utrecht/Moh.Soleh Djindang, korporasi adalah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai satu subjek hukum tersendiri atau badan hukum yang beranggota tetapi mempunyai hak-kewajiban sendiri yang terpisah dari hak kewajiban anggota masing-masingnya.  Badan hukum keperdataan yang dapat dipandang sebagai korporasi dapat diperinci kedalam beberapa golongan artinya perincian tersebut terletak pada cara mendirikannya dan juga ada peraturan perundang-undangan sendiri, yaitu:
(1)   Korporasi yang menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, terutama kepentingan harta kekayaan, misalnya Perseroan Terbatas, Serikat Sekerja.
(2)   Korporasi lain yang tidak menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, seperti badan-badan yang mempunyai tujuan altruistis misalnya perhimpunan yang memperhatikan nasib orang-orang tuna netra, tuna rungu, penyakit tbc, penyakit jantung, penderita cacat. Taman Siswa, Muhamadiyah dan sebagainya.
Sehubungan dengan hal di atas, biasanya ditarik batas, yaitu ada korporasi yang altruistis dan korporasi yang egoistis. Yang terakhir menurut KUHDagang adalah Perseroan Terbatas.[21]
b.     Yayasan
Menurut E.Utrecht/Moh.Soleh Djindang, yayasan adalah tiap kekayaan (vermogen) yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan dan yang diberi tujuan tertentu. Yayasan dalam pergaulan hukum bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban tersendiri. Yayasan dalam hukum islam dan hukum adat dikenal dibawah nama wakap dan didirikan untuk mengatur kedudukan keuangan, milik dan sebagainya serta tanah, masjid dan objek-objek lain yang suci.[22]
A.      Perbedaan yayasan dan lembaga umum
Yayasan dan lembaga umum dipisahkan oleh suatu harta kekayaan tertentu, diadakan suatu organisasi dengan tujuan tertentu yang mempunyai kekayaan tersendiri yang terpisah yaitu harta yang diberi tujuan yang dipisahkan oleh seorang manusia. Agar organisasi dapat mencapai tujuannya maka dibentuklah pengurus.
B.      Perbedaan korporasi dengan yayasan
Pada korporasi, para anggota bersama-sama mempunyai kekayaan dan bermacam-macam menyelenggarakan kepentingan yang berwujud dalam badan hukum itu. Para anggotanya sama-sama termasuk pada orgaan yang memegang kekuasaan tertinggi. Para anggota dan penguruslah yang menentukan maksud dan tujuan dari korporasi. Menitik beratkan pada kekuasaannya dan kerja.
Pada yayasan, kekuasaan dipegang oleh pengurusnya dan titik beratnya terletak pada modal namun paling sering dari yayasan titk beratnya terletak pada tujuannya.[23]


IV. Pembagian Lainnya
1). Menurut E.Utrecht/Moh.Soleh Djindang, dalam pergaulan hukum ada bermacam-macam badan hukum, yaitu:
a. perhimpunan (vereniging) yang dibentuk sukarela oleh orang yang bermaksud memperkuat kedudukan ekonomis mereka, memelihara kebudayaan, mengurus soal-soal sosial dan sebagainya.
b. persekutuan orang yang terbentuk karena faktor-faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah, misalnya: negara, provinsi, kabupaten, desa.
c. organisasi orang yang didirikan berdasarkan undang-undang tetapi perhimpunan.
d. yayasan
2). Menurut Wirjono Prodjodikoro, badan hukum dapat berupa korporasi atau yayasan.
3). Menurut Sri Soedewi M.S.
a. badan hukum ketatanegaraan, terdiri dari: daerah otonom dan lembaga-lembaga, majelis dan bank-bank.
b. badan hukum keperdataan, terdiri dari: zandelijke lichaan (diatur dalam buku II BW), yayasan, badan-badan hukum yang termasuk dalam hukum dagang (PT, Koperasi yang berbadan hukum, I.M.A., dan lain-lain).
4). Menurut Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo, badan hukum adalah pribadi hukum.
Ada berbagai kategori yang digunakan untuk membeda-bedakan badan usaha, yaitu:
a.      Berdasarkan pendaftaran (terdaftar dan tidak terdaftar)
b.      Menurut sistem hukum perdata internasional di Amerika Serikat (pribadi hukum yang mempunyai suatu kehidupan dan asosiasi-asosiasi yang tidak berbadan hukum)
c.       Dari segi kewenangannya (pribadi hukum multinasional yang berpusat, pribadi hukum multinasional yang desentralized, usaha-usaha dagang multi nasional, pribadi hukum untuk maksud-maksud ekonomis).[24]
DAFTAR PUSTAKA
Chidir Ali, S.H., 1987. Badan Hukum. Bandung: Alumni.
Ali Rido, S.H., 1986. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan,  Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: Alumni.


[1] Chidir Ali, S.H., Badan Hukum (Bandung: Alumni, 1987), hal. 14
[2] Ibid
[3] Ibid., hal 18
[4] Chidir Ali, S.H., Badan Hukum (Bandung: Alumni, 1987), hal. 19
[5] Ibid., hal. 20
[6] Ibid., hal. 21
[7] Ibid., hal. 39
[8] Ibid., hal. 40
[9] Ibid., hal. 42
[10] Ibid., hal. 50
[11] Ibid., hal. 51
[12] Ibid., hal. 52
[13] Ibid., hal. 53
[14] Chidir Ali, S.H., Badan Hukum (Bandung: Alumni, 1987), hal. 32
[15]Ali Rido, S.H., Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan,  Koperasi, Yayasan, Wakaf (Bandung: Alumni, 1986), hal. 11
[16] Chidir Ali, S.H., Badan Hukum (Bandung: Alumni, 1987), hal. 34
[17] Ali Rido, S.H., op. cit. hal. 11
[18] Chidir Ali, S.H., Badan Hukum (Bandung: Alumni, 1987), hal. 34-38

[19] Chidir Ali, S.H., Badan Hukum (Bandung: Alumni, 1987), hal. 55-56
[20] Ibid., hal. 62-63
[21] Ibid., hal. 63-69
[22] Ibid.,               
[23] Ibid., hal. 69-72
[24] Ibid., hal. 72-77

No comments:

Post a Comment