Monday, 19 August 2013

TUGAS AGRARIA 1



BAB I
DESKRIPSI

Saturday, 25 May 2013 08:46
Pembangunan jalan tol Depok-Antasari (Desari) tampaknya bakal menemui jalan terjal. Dari sekitar 1.500 KK yang rumahnya terkena pembebasan, sebagian besar menolak digusur. Mereka meminta ganti ’untung’ atas tanahnya yang nilainya jauh dari angka yang ditetapkan pemerintah. Namun, pemerintah tidak mau tahu dan bersikukuh dengan harga perkiraan yang mereka tetapkan. Suasana pun memanas.
Penolakan yang cukup terasa atas rencana pembebasan tanah untuk jalan tol tersebut terlihat di kawasan Andara, Cinere. Hampir semua rumah yang terkena jalur jalan tol memasang papan berisi penolakan penggusuran. Selain itu, di tengah jalan utama juga dipasang spanduk berisi penolakan yang serupa.
Dari data yang dihimpun INDOPOS, panjang tol Desari yang akan dibangun Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) sepanjang 22,82 kilometer. Tol ini memakan lahan sekitar 132 hektar atau 3.213 bidang tanah warga di delapan kelurahan.
Rinciannya, dua kelurahan di Kecamatan Cinere yakni Kelurahan Pangkalan Jati sebanyak 509 bidang tanah, Gandul 98 bidang tanah. Kecamatan Limo yakni Kelurahan Krukut 720 bidang tanah, dan Grogol 402 bidang tanah. (lihat grafis)
Meski sudah dicanangkan pembangunannya awal 2007 silam, hingga kini pembangunan tol tersebut masih belum bisa dijalankan karena kendala pembebasan lahan. Proses pendataan dan verifikasi lahan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Depok dan Tim Pembebasan Tanah (TPT) Kemen PU masih mentok.
Warga umumnya menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemilik lahan di Kelurahan Pangkalan Jati Baru misalnya. Mereka menolak ganti rugi yang dianggap tidak adil.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat (Forkom) Lintas Tol Desari Pangkalan Jati Baru, Ariffin Tjekiagus mengatakan, aksi protes yang dilakukan 130 KK dari 300 pemilik lahan di Jalan Andara Pangkalan Jati Baru akan terus dilakukan. ”Nilai ganti rugi tidak sesuai dengan harga yang ada sekarang. Kami tidak mau tertipu dan dirugikan pemerintah seperti warga di Cimanggis. Nasib dan hak kami yang dipertahankan sekarang, makanya kami protes,” tegasnya kepada INDOPOS, saat ditemui, kemarin.
Menurutnya, dalam sosialisai awal TPT dan P2T tidak pernah menetapkan zonasi harga. Terlebih, saat itu Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail berjanji akan memberikan nilai ganti rugi sesuai dengan harga jual tanah. Bukan berdasar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai keputusan pemerintah yang jauh di bawah harga pasar atau harga jual tanah.
”Nah dengan janji walikota seperti itu, warga di sini yakin akan mendapat ganti rugi yang sesuai. Tetapi yang terjadi sekarang justru kebalikannya, nilainya sangat rendah dengan harga tanah sekarang. Empat tahun kami merasa dizolimi dan tanah bangunan kami diblokir supaya tidak dijual,” ujar Ariffin.
Ariffin memaparkan, TPT menawarkan harga tanah dan bangunan yang variatif kepada warga. Yakni, mulai dari Rp 1,7 juta-Rp3,5 juta/meter untuk tanah. Sedangkan untuk bangunan Rp1,2 juta-Rp3 juta/meter.
Sementara, nominal yang diajukan warga untuk ganti rugi sebesar Rp 4,5 juta/meter untuk tanah dan bangunan untuk bagian luar dan Rp 3,5 juta/meter untuk bagian dalam. Besaran tawaran ganti rugi itu diajukan warga berdasarkan nilai jual tanah pada 2013 yang ada di Pangkalan Jati Baru yang sangat tinggi. Di tambah, kawasan strategis, elit dan berada di pinggir jalan raya.
Sebelumnya, pada 4 Oktober 2012, TPT dan P2T mengundang warga Andara untuk bermusyawarah menentukan nominal ganti rugi. Namun, dalam pertemuan itu tidak terjadi kesepakatan. ”Prosedurnya sudah ada di UU Nomor 2 Tahun 2012 jo Perpres Nomor 71 Tahun 2012. Kami curiga persoalan ini muncul karena TPT dan P2T menggunakan jasa broker tanah,” ungkapnya.
Beda lagi dengan pengakuan Julia Endang Sutrisni, 60, warga RT02/02. Dia mengatakan, harga yang ditawarkan P2T dan TPT itu sudah sesuai dengan keinginannya. Kata dia, tanah miliknya seluas 1.000 meter dibayar Rp 3,34 juta/meter. Sementara untuk bangunan seluas 500 meter persegi dibayar Rp3,4 juta/meter.
”Semuanya hampir Rp 6 miliar saya dapat ganti rugi. Kalau saya pribadi harga ganti rugi sudah sangat sesuai dengan harga jual. Tetapi sekarang tergantung kepada pemilik lahan yang lain setuju atau tidak,” kata ibu tiga anak ini. Menurut dia, awalnya dia juga bertahan di Forkom, namun karena tidak ada kejelasan dia melobi sendiri harga tanah bangunannya ke P2T. "Ini kan untuk umum, dan pemerintah juga memiliki kekurangan," katanya.
Di lain pihak, Lurah Pangkalan Jati Baru, Asep Saiful Hikmat mengatakan, solusi antara warga dan TPT dan P2T dalam mendapatkan kesepakan nilai ganti rugi sangat sulit didapat. ”Ada sebagian setuju dan sebagian menolak. Saya sampai pusing mencari jalan keluarnya,” tuturnya.
Terpisah, Perwakilan TPT Kemen PU untuk pembebasan lahan Tol Desari, Ambardi Efendi menyatakan, tidak ada lagi revisi harga yang akan diajukan pihaknya kepada warga Jalan Andara dan warga lain yang terkena pembebasan lahan Tol Desari. Sebab, kisaran harga yang ditetapkan Tim Aprisial telah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Depok. Dia juga membenarkan, pemberian zonasi itu dilakukan untuk mempercepat proses ganti rugi. Sebab, tidak semua lahan warga yang terkena pembebasan dan penggunaan bangunan.
”Penetapan itu sudah sangat bagus sekali dan sesuai dengan standar nilai jual tanah. Kami kerja sesuai dengan intruksi yang diberikan. Besok saja kami harus ganti rugi 40 KK yang sudah setuju. Pembangunan ini juga untuk kepentingan bersama,” bebernya.
Menanggapi persoalan itu, Pengamat Kebijakan Publik Adrinof Chaniago mengungkapkan, kasus ganti rugi yang ditolak warga karena beberapa faktor. Yakni, ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan patokan harga ganti rugi. Serta, tidak berjalannya koordinasi antara TPT dan P2T saat mensosialisasikan hal tersebut.

"Seharusnya dilakukan perundingan dulu. Kapan waktu pengukuran dan penetapan harga. Ini yang tidak dilakukan pemerintah hingga akhirnya banyak penolakan," tegasnya.
Menurutnya, tidak ada alasan pemerintah mendesak masyarakat untuk menerima ganti rugi yang ditetapkan. Sekali pun itu untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat. Sebab, di dalam pembangunan pemerintah juga harus memikirkan hak masyarakat. 
"Dari tol itu negara juga diuntungkan. Lagi pula status harga ganti rugi itu harus ada SK Walikota. Ini harus dimengerti pemerintah dan masyarakat, jangan menggunakan jasa broker yang menetapkan harga tanpa ada pertimbangan yang jelas," ujarnya.
 Untuk itu, Adrinof menyerankan, pemerintah dan masyarakat untuk duduk bersama melakukan perundingan nominal harga. Perundingan pun harus menghadirkan BPN, Pertanahan, dan melihat harga jual aset dilokasi. Dengan begitu akan dapat titik temu kesepakatan harga dan solusi yang tetap. Karena, persoalan tanah sangat riskan gesekan dan adu fisik yang menyebabkan kerugian dan pelanggaran hak azasi seseorang. (cok)  



  
BAB II
PEMBAHASAN

Pembebasan hak atas tanah adalah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat diantara pemegang hak atau penguasa atas tanah dengan cara memberikan ganti rugi.[1] Di dalam Perpres No. 65 Tahun 2006, tidak disebutkan apa itu pembebasan tanah. Perpres tersebut hanya menjelaskan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut Pasal 1 ayat (3) yaitu setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Pihak yang dimaksud adalah perseorangan, badan hukum, lembaga, unit usaha yang mempunyai hak penguasaan atas tanah dan atau bangunan serta tanaman yang ada diatas tanah.
Tujuan dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini adalah untuk menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum para pihak terutama masyarakat yang tanahnya digunakan oleh negara untuk kepentingan umum.
Pembebasan atau pengadaan tanah ini dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk memperoleh kata sepakat antara panitia pembebasan tanah dengan pihak pemilik tanah. Melalui musyawarah ia diminta untuk menyerahkan hak tanahnya dengan disertai ganti kerugian yang layak. Penyerahan harus dilakukan oleh pemiliknya dengan suka rela, demikian ketentuan UUPA. Artinya kesukarelaan merupakan syarat mutlak dalam persoalan ini.[2] Apabila masyarakat atau para pihak yang tanahnya digunakan oleh negara untuk kepentingan umum telah mendapatkan ganti rugi atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka ia wajib untuk melepaskan tanah yang dimilikinya. Ganti rugi ditentukan dari hasil musyawarah antara pemerintah dengan masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum atau ditentukan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual bangunan dan Nilai Jual Tanaman yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai Harga Tanah atau perangkat daerah yang bertanggung jawab dibidang bangunan dan pertanian yang telah ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan jika dalam musyawarah tidak disepakati besaran ganti rugi terhadap tanah tersebut. Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. tanah pengganti;
c. permukiman kembali;
d. gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c;
e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. (Pasal 13 Perpres No. 65 Tahun 2006)


BAB III
ANALISIS KASUS

Di dalam kasus yang saya ambil yaitu kasus mengenai Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari, masyarakat belum menyetujui kesepakatan mengenai ganti rugi yang mereka terima karena mereka menganggap bahwa ganti rugi atas tanah mereka yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut jauh dibawah standar dan tanah mereka juga dipasang papan pengumuman bahwa tanah mereka tidak boleh dijual yang dilakukan oleh Pemerintah. Namun pemerintah memberikan pernyataan yang berbeda. Pemerintah mengungkapkan bahwa ganti rugi yang telah mereka berikan kepada para warga itu sudah sesuai dengan standar NJOP Kota Depok. Pemerintah malah menyatakan bahwa para warga mematok harga tanah per meternya sangat tinggi. Jauh dari harga tanah sebelum rencana pembangunan jalan tol ini. Padahal jalan tol ini merupakan salah satu jenis kepentingan umum seperti apa yang terdapat di dalam Pasal 5 Perpres No. 65 Tahun 2006. Kasus ini akan saya analisis dengan menggunakan Perpres No. 65 Tahun 2006 karena menurut Menteri Pekerjaan Umum, pengadaan tanah bagi 24 ruas tol yang mandek pengerjaannya akan mengacu pada Perpres lama sedangkan Kasus Tol Depok-Antasari ini merupakan salah satu dari 24 ruas tol yang mandek tersebut.
Di dalam kasus ini, yang menjadi permasalahan adalah proses ganti rugi yang nantinya akan diterima warga sebagai ganti dari tanah mereka yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol.
Dalam proses penentuan ganti rugi harus dilakukan musyawarah yang melibatkan warga dengan Pemerintah dalam hal ini Tim TPT dengan P2T agar dapat disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Perpres No. 65 Tahun 2006. Berdasarkan Pasal 13 Perpres No. 65 Tahun 2006, ganti rugi bisa diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c; atau bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan sedangkan dasar perhitungan ganti ruginya diatur dalam Pasal 15 yaitu ditentukan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual bangunan dan Nilai Jual Tanaman yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai Harga Tanah dimana tim tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi DKI.
Di dalam kasus ini, telah dilakukan musyawarah namun tidak ada persetujuan mengenai ganti rugi karena rakyat tidak puas dengan nominal ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah. Karena tidak ada kesepakatan yang diperoleh, seharusnya Tim tadi menitipkan uang ganti rugi kepada PN yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan untuk kemudian diberikan kepada warga atau para pihak lain yang tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan tol atau menentukan waktu pengukuran tanah dan menetapkan harganya sesuai dengan NJOP setempat.
Berdasarkan Pasal 18 A, apabila warga atau para pihak tadi tidak mau menerima ganti rugi karena jumlahnya dianggap kurang layak maka warga atau para pihak tadi dapat meminta banding kepada Pengadilan Tinggi agar menetapkan ganti rugi sesuai UU No. 20 Tahun 1961 atau UU No. 39 Tahun 1973 agar mereka bisa mendapatkan ganti rugi yang layak. Namun sayangnya, para warga hanya bisa seolah berdiam diri dan tidak mengajukan perlawanan hukum yaitu banding.
Jika mereka banding lalu banding mereka ditolak maka Pemerintah harusnya memberikan ganti rugi dalam bentuk selain uang yaitu bisa dengan tanah atau pemukiman yang ukurannya sesuai dengan tanah yang mereka miliki atau gabungan dari ketiganya (uang, tanah, pemukiman). Menurut saya, misalnya mereka dipindahkan ke tempat yang layak atau diberikan tanah yang luasnya dan harganya sama dengan luas tanah mereka atau dengan cara Pengadilan mengeluarkan putusan mengenai harga tanah per meternya yang dapat memenuhi rasa keadilan antara pemerintah dengan warga terutama warga lalu Tim-tim tadi mengukur tanah masing-masing warga dan mengkalikannya dengan harga per meter yang telah diputuskan oleh Pengadilan tadi.


DAFTAR PUSTAKA

Suandra, Wayan. 1991. Hukum Pertanahan Indonesia. Rineka Cipta: Jakarta.
Soejono dan Abdurrahman. .1998 Prosedur Pendaftaran Tanah  ( Tentang Hak Milik, Hak SewaGuna, dan Hak Guna Bangunan.  PT Rineka Cipta: Jakarta.
Perpres No. 65 Tahun 2006






[1]Wayan Suandra. Hukum Pertanahan Indonesia. ( Jakarta: Rineka Cipta,1991) hal: 21
[2]Soejono dan Abdurrahman. Prosedur Pendaftaran Tanah  ( Tentang Hak Milik, Hak SewaGuna, dan Hak Guna Bangunan. ( Jakarta: PT Rineka Cipta, 1998) hal: 22

No comments:

Post a Comment