BAB I
DESKRIPSI
Saturday, 25
May 2013 08:46
Pembangunan jalan tol Depok-Antasari (Desari) tampaknya bakal menemui jalan
terjal. Dari sekitar 1.500 KK yang rumahnya terkena pembebasan, sebagian besar
menolak digusur. Mereka meminta ganti ’untung’ atas tanahnya yang nilainya jauh
dari angka yang ditetapkan pemerintah. Namun, pemerintah tidak mau tahu dan
bersikukuh dengan harga perkiraan yang mereka tetapkan. Suasana pun memanas.
Penolakan yang cukup terasa atas rencana pembebasan tanah untuk jalan tol
tersebut terlihat di kawasan Andara, Cinere. Hampir semua rumah yang terkena
jalur jalan tol memasang papan berisi penolakan penggusuran. Selain itu, di
tengah jalan utama juga dipasang
spanduk berisi penolakan yang serupa.
Dari data yang dihimpun INDOPOS, panjang tol
Desari yang akan dibangun Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) sepanjang 22,82
kilometer. Tol ini memakan lahan
sekitar 132 hektar atau 3.213 bidang tanah warga di delapan kelurahan.
Rinciannya, dua kelurahan di Kecamatan Cinere yakni Kelurahan Pangkalan
Jati sebanyak 509 bidang tanah, Gandul 98 bidang tanah. Kecamatan Limo yakni
Kelurahan Krukut 720 bidang tanah, dan Grogol 402 bidang tanah. (lihat
grafis)
Meski sudah dicanangkan pembangunannya awal 2007 silam, hingga kini
pembangunan tol tersebut masih belum bisa dijalankan karena kendala pembebasan
lahan. Proses pendataan dan verifikasi lahan oleh Panitia Pengadaan Tanah
(P2T) Pemkot Depok dan Tim Pembebasan Tanah (TPT) Kemen PU masih mentok.
Warga umumnya menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pemilik lahan di Kelurahan Pangkalan Jati Baru misalnya. Mereka menolak ganti
rugi yang dianggap tidak adil.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat (Forkom) Lintas Tol Desari Pangkalan Jati
Baru, Ariffin Tjekiagus mengatakan, aksi protes yang dilakukan 130 KK dari 300
pemilik lahan di Jalan Andara Pangkalan Jati Baru akan terus dilakukan. ”Nilai
ganti rugi tidak sesuai dengan harga yang ada sekarang. Kami tidak mau tertipu
dan dirugikan pemerintah seperti warga di Cimanggis. Nasib dan hak kami yang
dipertahankan sekarang, makanya kami protes,” tegasnya kepada INDOPOS, saat ditemui,
kemarin.
Menurutnya, dalam sosialisai awal TPT dan P2T tidak pernah menetapkan
zonasi harga. Terlebih, saat itu Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail berjanji
akan memberikan nilai ganti rugi sesuai dengan harga jual tanah. Bukan berdasar
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai keputusan pemerintah yang jauh di bawah
harga pasar atau harga jual tanah.
”Nah dengan janji walikota seperti itu, warga di sini yakin akan mendapat
ganti rugi yang sesuai. Tetapi yang terjadi sekarang justru kebalikannya,
nilainya sangat rendah dengan harga tanah sekarang. Empat tahun kami merasa
dizolimi dan tanah bangunan kami diblokir supaya tidak dijual,” ujar Ariffin.
Ariffin memaparkan, TPT menawarkan harga tanah dan bangunan yang variatif
kepada warga. Yakni, mulai dari Rp 1,7 juta-Rp3,5 juta/meter untuk tanah.
Sedangkan untuk bangunan Rp1,2 juta-Rp3 juta/meter.
Sementara, nominal yang diajukan warga untuk ganti rugi sebesar Rp 4,5
juta/meter untuk tanah dan bangunan untuk bagian luar dan Rp 3,5 juta/meter
untuk bagian dalam. Besaran tawaran ganti rugi itu diajukan warga berdasarkan
nilai jual tanah pada 2013 yang ada di Pangkalan Jati Baru yang sangat tinggi.
Di tambah, kawasan strategis, elit dan berada di pinggir jalan raya.
Sebelumnya, pada 4 Oktober 2012, TPT dan P2T mengundang warga Andara untuk
bermusyawarah menentukan nominal ganti rugi. Namun, dalam pertemuan itu tidak
terjadi kesepakatan. ”Prosedurnya sudah ada di UU Nomor 2 Tahun 2012 jo Perpres
Nomor 71 Tahun 2012. Kami curiga persoalan ini muncul karena
TPT dan P2T menggunakan jasa broker tanah,” ungkapnya.
Beda lagi dengan pengakuan Julia Endang Sutrisni, 60, warga RT02/02. Dia
mengatakan, harga yang ditawarkan P2T dan TPT itu sudah sesuai dengan keinginannya.
Kata dia, tanah miliknya seluas 1.000 meter dibayar Rp 3,34 juta/meter.
Sementara untuk bangunan seluas 500 meter persegi dibayar Rp3,4 juta/meter.
”Semuanya hampir Rp 6 miliar saya dapat ganti rugi. Kalau saya pribadi
harga ganti rugi sudah sangat sesuai dengan harga jual. Tetapi sekarang
tergantung kepada pemilik lahan yang lain setuju atau tidak,” kata ibu tiga
anak ini. Menurut dia, awalnya dia juga
bertahan di Forkom, namun karena tidak ada kejelasan dia melobi sendiri harga
tanah bangunannya ke P2T. "Ini kan untuk
umum, dan pemerintah juga memiliki kekurangan," katanya.
Di lain pihak, Lurah Pangkalan Jati Baru, Asep Saiful Hikmat mengatakan,
solusi antara warga dan TPT dan P2T dalam mendapatkan kesepakan nilai ganti
rugi sangat sulit didapat. ”Ada sebagian setuju dan sebagian menolak. Saya
sampai pusing mencari jalan keluarnya,” tuturnya.
Terpisah, Perwakilan TPT Kemen PU untuk pembebasan lahan Tol Desari,
Ambardi Efendi menyatakan, tidak ada lagi revisi harga yang akan diajukan
pihaknya kepada warga Jalan Andara dan warga lain yang terkena pembebasan lahan
Tol Desari. Sebab, kisaran harga yang ditetapkan Tim Aprisial telah sesuai
dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Depok. Dia juga membenarkan,
pemberian zonasi itu dilakukan untuk mempercepat proses ganti rugi. Sebab,
tidak semua lahan warga yang terkena pembebasan dan penggunaan bangunan.
”Penetapan itu sudah sangat bagus sekali dan sesuai dengan standar nilai
jual tanah. Kami kerja sesuai dengan intruksi yang diberikan. Besok saja kami
harus ganti rugi 40 KK yang sudah setuju. Pembangunan ini juga untuk
kepentingan bersama,” bebernya.
Menanggapi persoalan itu, Pengamat Kebijakan Publik Adrinof Chaniago
mengungkapkan, kasus ganti rugi yang ditolak warga karena beberapa faktor.
Yakni, ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan patokan harga ganti
rugi. Serta, tidak berjalannya koordinasi antara TPT dan P2T saat
mensosialisasikan hal tersebut.
"Seharusnya dilakukan perundingan dulu. Kapan waktu pengukuran dan
penetapan harga. Ini yang tidak
dilakukan pemerintah hingga akhirnya banyak penolakan," tegasnya.
Menurutnya, tidak ada alasan pemerintah mendesak masyarakat untuk menerima
ganti rugi yang ditetapkan. Sekali pun itu untuk kepentingan pemerintah dan
masyarakat. Sebab, di dalam pembangunan pemerintah juga harus memikirkan hak
masyarakat.
"Dari tol itu negara juga diuntungkan. Lagi pula status harga ganti
rugi itu harus ada SK Walikota. Ini harus dimengerti
pemerintah dan masyarakat, jangan menggunakan jasa broker yang menetapkan harga
tanpa ada pertimbangan yang jelas," ujarnya.
Untuk itu, Adrinof menyerankan, pemerintah dan masyarakat untuk duduk
bersama melakukan perundingan nominal harga. Perundingan pun harus menghadirkan
BPN, Pertanahan, dan melihat harga jual aset dilokasi. Dengan begitu akan dapat
titik temu kesepakatan harga dan solusi yang tetap. Karena, persoalan tanah
sangat riskan gesekan dan adu fisik yang menyebabkan kerugian dan pelanggaran
hak azasi seseorang. (cok)
- See more at: http://www.indopos.co.id/index.php/berita-utama/4117-sengkarut-pembebasan-lahan-tol-desari#sthash.F93UDm4S.dpuf
BAB II
PEMBAHASAN
Pembebasan hak atas tanah adalah melepaskan
hubungan hukum yang semula terdapat diantara pemegang hak atau penguasa atas
tanah dengan cara memberikan ganti rugi.[1] Di dalam Perpres No. 65
Tahun 2006, tidak disebutkan apa itu pembebasan tanah. Perpres tersebut hanya menjelaskan
mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah untuk kepentingan
umum menurut Pasal 1 ayat (3) yaitu setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah
dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan
tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Pihak
yang dimaksud adalah perseorangan, badan hukum, lembaga, unit usaha yang
mempunyai hak penguasaan atas tanah dan atau bangunan serta tanaman yang ada
diatas tanah.
Tujuan dari
pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini adalah untuk menyediakan tanah bagi
pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa,
negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum para pihak
terutama masyarakat yang tanahnya digunakan oleh negara untuk kepentingan umum.
Pembebasan atau
pengadaan tanah ini dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk memperoleh kata
sepakat antara panitia pembebasan tanah dengan pihak pemilik tanah. Melalui musyawarah ia diminta untuk
menyerahkan hak tanahnya dengan disertai ganti kerugian yang layak. Penyerahan
harus dilakukan oleh pemiliknya dengan suka rela, demikian ketentuan UUPA.
Artinya kesukarelaan merupakan syarat mutlak dalam persoalan ini.[2] Apabila masyarakat atau
para pihak yang tanahnya digunakan oleh negara untuk kepentingan umum telah
mendapatkan ganti rugi atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap maka ia wajib untuk melepaskan tanah yang
dimilikinya. Ganti rugi ditentukan dari hasil musyawarah antara pemerintah
dengan masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum atau
ditentukan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual bangunan dan Nilai
Jual Tanaman yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai Harga Tanah atau perangkat
daerah yang bertanggung jawab dibidang bangunan dan pertanian yang telah
ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan jika dalam musyawarah tidak disepakati
besaran ganti rugi terhadap tanah tersebut. Pemberian Ganti Kerugian dapat
diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. tanah pengganti;
c. permukiman kembali;
d. gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c;
e. bentuk lain yang
disetujui oleh kedua belah pihak. (Pasal 13 Perpres No. 65 Tahun 2006)
BAB III
ANALISIS KASUS
Di dalam kasus
yang saya ambil yaitu kasus mengenai Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Jalan
Tol Depok-Antasari, masyarakat belum menyetujui kesepakatan mengenai ganti rugi
yang mereka terima karena mereka menganggap bahwa ganti rugi atas tanah mereka
yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut jauh dibawah standar
dan tanah mereka juga dipasang papan pengumuman bahwa tanah mereka tidak boleh
dijual yang dilakukan oleh Pemerintah. Namun pemerintah memberikan pernyataan
yang berbeda. Pemerintah mengungkapkan bahwa ganti rugi yang telah mereka
berikan kepada para warga itu sudah sesuai dengan standar NJOP Kota Depok.
Pemerintah malah menyatakan bahwa para warga mematok harga tanah per meternya
sangat tinggi. Jauh dari harga tanah sebelum rencana pembangunan jalan tol ini.
Padahal jalan tol ini merupakan salah satu jenis kepentingan umum seperti apa
yang terdapat di dalam Pasal 5 Perpres No. 65 Tahun 2006. Kasus ini akan saya
analisis dengan menggunakan Perpres No. 65 Tahun 2006 karena menurut Menteri
Pekerjaan Umum, pengadaan tanah bagi 24 ruas tol yang mandek pengerjaannya akan
mengacu pada Perpres lama sedangkan Kasus Tol Depok-Antasari ini merupakan
salah satu dari 24 ruas tol yang mandek tersebut.
Di dalam kasus
ini, yang menjadi permasalahan adalah proses ganti rugi yang nantinya akan
diterima warga sebagai ganti dari tanah mereka yang akan digunakan untuk
pembangunan jalan tol.
Dalam proses
penentuan ganti rugi harus dilakukan musyawarah yang melibatkan warga dengan
Pemerintah dalam hal ini Tim TPT dengan P2T agar dapat disepakati oleh kedua
belah pihak. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Perpres No. 65 Tahun 2006.
Berdasarkan Pasal 13 Perpres No. 65 Tahun 2006, ganti rugi bisa diberikan dalam
bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, gabungan dari dua atau lebih
bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c;
atau bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan sedangkan
dasar perhitungan ganti ruginya diatur dalam Pasal 15 yaitu ditentukan dari
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual bangunan dan Nilai Jual Tanaman yang
telah ditetapkan oleh Tim Penilai Harga Tanah dimana tim tersebut ditetapkan
oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi DKI.
Di dalam kasus
ini, telah dilakukan musyawarah namun tidak ada persetujuan mengenai ganti rugi
karena rakyat tidak puas dengan nominal ganti rugi yang diberikan oleh
pemerintah. Karena tidak ada kesepakatan yang diperoleh, seharusnya Tim tadi
menitipkan uang ganti rugi kepada PN yang wilayah hukumnya meliputi lokasi
tanah yang bersangkutan untuk kemudian diberikan kepada warga atau para pihak
lain yang tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan tol atau menentukan waktu
pengukuran tanah dan menetapkan harganya sesuai dengan NJOP setempat.
Berdasarkan Pasal
18 A, apabila warga atau para pihak tadi tidak mau menerima ganti rugi karena
jumlahnya dianggap kurang layak maka warga atau para pihak tadi dapat meminta
banding kepada Pengadilan Tinggi agar menetapkan ganti rugi sesuai UU No. 20
Tahun 1961 atau UU No. 39 Tahun 1973 agar mereka bisa mendapatkan ganti rugi
yang layak. Namun sayangnya, para warga hanya bisa seolah berdiam diri dan
tidak mengajukan perlawanan hukum yaitu banding.
Jika mereka banding
lalu banding mereka ditolak maka Pemerintah harusnya memberikan ganti rugi dalam
bentuk selain uang yaitu bisa dengan tanah atau pemukiman yang ukurannya sesuai
dengan tanah yang mereka miliki atau gabungan dari ketiganya (uang, tanah,
pemukiman). Menurut saya, misalnya mereka dipindahkan ke tempat yang layak atau
diberikan tanah yang luasnya dan harganya sama dengan luas tanah mereka atau
dengan cara Pengadilan mengeluarkan putusan mengenai harga tanah per meternya
yang dapat memenuhi rasa keadilan antara pemerintah dengan warga terutama warga
lalu Tim-tim tadi mengukur tanah masing-masing warga dan mengkalikannya dengan
harga per meter yang telah diputuskan oleh Pengadilan tadi.
DAFTAR PUSTAKA
Suandra, Wayan. 1991. Hukum Pertanahan Indonesia. Rineka
Cipta: Jakarta.
Soejono
dan Abdurrahman. .1998 Prosedur Pendaftaran Tanah ( Tentang Hak Milik, Hak
SewaGuna, dan Hak Guna Bangunan. PT
Rineka Cipta: Jakarta.
Perpres No. 65 Tahun 2006
No comments:
Post a Comment