Sejarah Tragedi Trisakti
Tragedy trisakti terjadi pada 12
Mei 1998. Dimana pada tragedy tersebut menewaskan 4 mahasiswa trisaksi yang
tertembak di dalam kampus dan puluhan lainnya terluka-luka. Tragedy trisakti
merupakan tragedy penembakan terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi
menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
Awal Mula / Latar Belakang
Tragedi Trisakti
Ekonomi Indonesia mulai goyah
pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia. Mahasiswa pun
melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa
Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari
kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR pada pukul 12.30. Namun aksi mereka
dihambat oleh blokade dari Polri–militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa
mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri. Akhirnya, pada pukul 17.15 para
mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat
keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik
dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun
aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan
dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat
orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun
pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi
menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.
Kronologi Tragedi Trisakti
10.30 -10.45
Aksi damai civitas akademika Universitas Trisakti yang bertempat di pelataran parkir depan gedung M (Gedung Syarif Thayeb) dimulai dengan pengumpulan segenap civitas Trisakti yang terdiri dari mahasiswa, dosen, pejabat fakultas dan universitas serta karyawan. Berjumlah sekitar 6000 orang di depan mimbar.
Aksi damai civitas akademika Universitas Trisakti yang bertempat di pelataran parkir depan gedung M (Gedung Syarif Thayeb) dimulai dengan pengumpulan segenap civitas Trisakti yang terdiri dari mahasiswa, dosen, pejabat fakultas dan universitas serta karyawan. Berjumlah sekitar 6000 orang di depan mimbar.
10.45-11.00
Aksi mimbar bebas dimulai dengan diawali acara penurunan bendera setengah tiang yang diiringi lagu Indonesia Raya yang dikumandangkan bersama oleh peserta mimbar bebas, kemudian dilanjutkan mengheningkan cipta sejenak sebagai tanda keprihatinan terhadap kondisi bangsa dan rakyat Indonesia sekarang ini.
Aksi mimbar bebas dimulai dengan diawali acara penurunan bendera setengah tiang yang diiringi lagu Indonesia Raya yang dikumandangkan bersama oleh peserta mimbar bebas, kemudian dilanjutkan mengheningkan cipta sejenak sebagai tanda keprihatinan terhadap kondisi bangsa dan rakyat Indonesia sekarang ini.
11.00-12.25
Aksi orasi serta mimbar bebas dilaksanakan dengan para pembicara baik dari dosen, karyawan maupun mahasiswa. Aksi/acara tersebut terus berjalan dengan baik dan lancar.
Aksi orasi serta mimbar bebas dilaksanakan dengan para pembicara baik dari dosen, karyawan maupun mahasiswa. Aksi/acara tersebut terus berjalan dengan baik dan lancar.
12.25-12.30
Massa mulai memanas yang dipicu oleh kehadiran beberapa anggota aparat keamanan tepat di atas lokasi mimbar bebas (jalan layang) dan menuntut untuk turun (long march) ke jalan dengan tujuan menyampaikan aspirasinya ke anggota MPR/DPR. Kemudian massa menuju ke pintu gerbang arah Jl. Jend. S. Parman.
Massa mulai memanas yang dipicu oleh kehadiran beberapa anggota aparat keamanan tepat di atas lokasi mimbar bebas (jalan layang) dan menuntut untuk turun (long march) ke jalan dengan tujuan menyampaikan aspirasinya ke anggota MPR/DPR. Kemudian massa menuju ke pintu gerbang arah Jl. Jend. S. Parman.
12.30-12.40
Satgas mulai siaga penuh (berkonsentrasi dan melapis barisan depan pintu gerbang) dan mengatur massa untuk tertib dan berbaris serta memberikan himbauan untuk tetap tertib pada saat turun ke jalan.
Satgas mulai siaga penuh (berkonsentrasi dan melapis barisan depan pintu gerbang) dan mengatur massa untuk tertib dan berbaris serta memberikan himbauan untuk tetap tertib pada saat turun ke jalan.
12.40-12.50
Pintu gerbang dibuka dan massa mulai berjalan keluar secara perlahan menuju Gedung MPR/DPR melewati kampus Untar.
Pintu gerbang dibuka dan massa mulai berjalan keluar secara perlahan menuju Gedung MPR/DPR melewati kampus Untar.
12.50-13.00
Long march mahasiswa terhadang tepat di depan pintu masuk kantor Walikota Jakarta Barat oleh barikade aparat dari kepolisian dengan tameng dan pentungan yang terdiri dua lapis barisan.
Long march mahasiswa terhadang tepat di depan pintu masuk kantor Walikota Jakarta Barat oleh barikade aparat dari kepolisian dengan tameng dan pentungan yang terdiri dua lapis barisan.
13.00-13.20
Barisan satgas terdepan menahan massa, sementara beberapa wakil mahasiswa (Senat Mahasiswa Universitas Trisakti) melakukan negoisasi dengan pimpinan komando aparat (Dandim Jakarta Barat, Letkol (Inf) A Amril, dan Wakapolres Jakarta Barat). Sementara negoisasi berlangsung, massa terus berkeinginan untuk terus maju. Di lain pihak massa yang terus tertahan tak dapat dihadang oleh barisan satgas samping bergerak maju dari jalur sebelah kanan. Selain itu pula masyarakat mulai bergabung di samping long march.
Barisan satgas terdepan menahan massa, sementara beberapa wakil mahasiswa (Senat Mahasiswa Universitas Trisakti) melakukan negoisasi dengan pimpinan komando aparat (Dandim Jakarta Barat, Letkol (Inf) A Amril, dan Wakapolres Jakarta Barat). Sementara negoisasi berlangsung, massa terus berkeinginan untuk terus maju. Di lain pihak massa yang terus tertahan tak dapat dihadang oleh barisan satgas samping bergerak maju dari jalur sebelah kanan. Selain itu pula masyarakat mulai bergabung di samping long march.
13.20-13.30
Tim negoisasi kembali dan menjelaskan hasil negoisasi di mana long march tidak diperbolehkan dengan alasan oleh kemungkinan terjadinya kemacetan lalu lintas dan dapat menimbulkan kerusakan. Mahasiswa kecewa karena mereka merasa aksinya tersebut merupakan aksi damai. Massa terus mendesak untuk maju. Dilain pihak pada saat yang hampir bersamaan datang tambahan aparat Pengendalian Massa (Dal-Mas) sejumlah 4 truk.
Tim negoisasi kembali dan menjelaskan hasil negoisasi di mana long march tidak diperbolehkan dengan alasan oleh kemungkinan terjadinya kemacetan lalu lintas dan dapat menimbulkan kerusakan. Mahasiswa kecewa karena mereka merasa aksinya tersebut merupakan aksi damai. Massa terus mendesak untuk maju. Dilain pihak pada saat yang hampir bersamaan datang tambahan aparat Pengendalian Massa (Dal-Mas) sejumlah 4 truk.
13.30-14.00
Massa duduk. Lalu dilakukan aksi mimbar bebas spontan di jalan. Aksi damai mahasiswa berlangsung di depan bekas kantor Wali Kota Jakbar. Situasi tenang tanpa ketegangan antara aparat dan mahasiswa. Sementara rekan mahasiswi membagikan bunga mawar kepada barisan aparat. Sementara itu pula datang tambahan aparat dari Kodam Jaya dan satuan kepolisian lainnya.
Massa duduk. Lalu dilakukan aksi mimbar bebas spontan di jalan. Aksi damai mahasiswa berlangsung di depan bekas kantor Wali Kota Jakbar. Situasi tenang tanpa ketegangan antara aparat dan mahasiswa. Sementara rekan mahasiswi membagikan bunga mawar kepada barisan aparat. Sementara itu pula datang tambahan aparat dari Kodam Jaya dan satuan kepolisian lainnya.
14.00-16.45
Negoisasi terus dilanjutkan dengan komandan (Dandim dan Kapolres) dengan pula dicari terobosan untuk menghubungi MPR/DPR. Sementara mimbar terus berjalan dengan diselingi pula teriakan yel-yel maupun nyanyian-nyanyian. Walaupun hujan turun massa tetap tak bergeming. Yang terjadi akhirnya hanya saling diam dan saling tunggu. Sedikit demi sedikit massa mulai berkurang dan menuju ke kampus. Polisi memasang police line. Mahasiswa berjarak sekitar 15 meter dari garis tersebut.
Negoisasi terus dilanjutkan dengan komandan (Dandim dan Kapolres) dengan pula dicari terobosan untuk menghubungi MPR/DPR. Sementara mimbar terus berjalan dengan diselingi pula teriakan yel-yel maupun nyanyian-nyanyian. Walaupun hujan turun massa tetap tak bergeming. Yang terjadi akhirnya hanya saling diam dan saling tunggu. Sedikit demi sedikit massa mulai berkurang dan menuju ke kampus. Polisi memasang police line. Mahasiswa berjarak sekitar 15 meter dari garis tersebut.
16.45-16.55
Wakil mahasiswa mengumumkan hasil negoisasi di mana hasil kesepakatan adalah baik aparat dan mahasiswa sama-sama mundur. Awalnya massa menolak tapi setelah dibujuk oleh Bapak Dekan FE dan Dekan FH Usakti, Adi Andojo SH, serta ketua SMUT massa mau bergerak mundur.
Wakil mahasiswa mengumumkan hasil negoisasi di mana hasil kesepakatan adalah baik aparat dan mahasiswa sama-sama mundur. Awalnya massa menolak tapi setelah dibujuk oleh Bapak Dekan FE dan Dekan FH Usakti, Adi Andojo SH, serta ketua SMUT massa mau bergerak mundur.
16.55-17.00
Diadakan pembicaraan dengan aparat yang mengusulkan mahasiswa agar kembali ke dalam kampus. Mahasiswa bergerak masuk kampus dengan tenang. Mahasiswa menuntut agar pasukan yang berdiri berjajar mundur terlebih dahulu. Kapolres dan Dandim Jakbar memenuhi keinginan mahasiswa. Kapolres menyatakan rasa terima kasih karena mahasiswa sudah tertib. Mahasiswa kemudian membubarkan diri secara perlahan-lahan dan tertib ke kampus. Saat itu hujan turun dengan deras. Mahasiswa bergerak mundur secara perlahan demikian pula aparat. Namun tiba-tiba seorang oknum yang bernama Mashud yang mengaku sebagai alumni (sebenarnya tidak tamat) berteriak dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor ke arah massa. Hal ini memancing massa untuk bergerak karena oknum tersebut dikira salah seorang anggota aparat yang menyamar.
Diadakan pembicaraan dengan aparat yang mengusulkan mahasiswa agar kembali ke dalam kampus. Mahasiswa bergerak masuk kampus dengan tenang. Mahasiswa menuntut agar pasukan yang berdiri berjajar mundur terlebih dahulu. Kapolres dan Dandim Jakbar memenuhi keinginan mahasiswa. Kapolres menyatakan rasa terima kasih karena mahasiswa sudah tertib. Mahasiswa kemudian membubarkan diri secara perlahan-lahan dan tertib ke kampus. Saat itu hujan turun dengan deras. Mahasiswa bergerak mundur secara perlahan demikian pula aparat. Namun tiba-tiba seorang oknum yang bernama Mashud yang mengaku sebagai alumni (sebenarnya tidak tamat) berteriak dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor ke arah massa. Hal ini memancing massa untuk bergerak karena oknum tersebut dikira salah seorang anggota aparat yang menyamar.
17.00-17.05
Oknum tersebut dikejar massa dan lari menuju barisan aparat sehingga massa mengejar ke barisan aparat tersebut. Hal ini menimbulkan ketegangan antara aparat dan massa mahasiswa. Pada saat petugas satgas, ketua SMUT serta Kepala kamtibpus Trisakti menahan massa dan meminta massa untuk mundur dan massa dapat dikendalikan untuk tenang. Kemudian Kepala Kamtibpus mengadakan negoisasi kembali dengan Dandim serta Kapolres agar masing-masing baik massa mahasiswa maupun aparat untuk sama-sama mundur.
Oknum tersebut dikejar massa dan lari menuju barisan aparat sehingga massa mengejar ke barisan aparat tersebut. Hal ini menimbulkan ketegangan antara aparat dan massa mahasiswa. Pada saat petugas satgas, ketua SMUT serta Kepala kamtibpus Trisakti menahan massa dan meminta massa untuk mundur dan massa dapat dikendalikan untuk tenang. Kemudian Kepala Kamtibpus mengadakan negoisasi kembali dengan Dandim serta Kapolres agar masing-masing baik massa mahasiswa maupun aparat untuk sama-sama mundur.
17.05-18.30
Ketika massa bergerak untuk mundur kembali ke dalam kampus, di antara barisan aparat ada yang meledek dan mentertawakan serta mengucapkan kata-kata kotor pada mahasiswa sehingga sebagian massa mahasiswa kembali berbalik arah. Tiga orang mahasiswa sempat terpancing dan bermaksud menyerang aparat keamanan tetapi dapat diredam oleh satgas mahasiswa Usakti.
Ketika massa bergerak untuk mundur kembali ke dalam kampus, di antara barisan aparat ada yang meledek dan mentertawakan serta mengucapkan kata-kata kotor pada mahasiswa sehingga sebagian massa mahasiswa kembali berbalik arah. Tiga orang mahasiswa sempat terpancing dan bermaksud menyerang aparat keamanan tetapi dapat diredam oleh satgas mahasiswa Usakti.
Pada saat yang bersamaan barisan
dari aparat langsung menyerang massa mahasiswa dengan tembakan dan pelemparan
gas air mata sehingga massa mahasiswa panik dan berlarian menuju kampus. Pada
saat kepanikan tersebut terjadi, aparat melakukan penembakan yang membabi buta,
pelemparan gas air mata dihampir setiap sisi jalan, pemukulan dengan pentungan
dan popor, penendangan dan penginjakkan, serta pelecehan seksual terhadap para
mahasiswi. Termasuk Ketua SMUT yang berada diantara aparat dan massa mahasiswa
tertembak oleh dua peluru karet dipinggang sebelah kanan.
Kemudian datang pasukan bermotor
dengan memakai perlengkapan rompi yang bertuliskan URC mengejar mahasiswa
sampai ke pintu gerbang kampus dan sebagian naik ke jembatan layang Grogol.
Sementara aparat yang lainnya sambil lari mengejar massa mahasiswa, juga
menangkap dan menganiaya beberapa mahasiswa dan mahasiswi lalu membiarkan
begitu saja mahasiswa dan mahasiswi tergeletak di tengah jalan. Aksi penyerbuan
aparat terus dilakukan dengan melepaskan tembakkan yang terarah ke depan
gerbang Trisakti. Sementara aparat yang berada di atas jembatan layang
mengarahkan tembakannya ke arah mahasiswa yang berlarian di dalam kampus.
Lalu sebagian aparat yang ada di
bawah menyerbu dan merapat ke pintu gerbang dan membuat formasi siap menembak
dua baris (jongkok dan berdiri) lalu menembak ke arah mahasiswa yang ada di
dalam kampus. Dengan tembakan yang terarah tersebut mengakibatkan jatuhnya
korban baik luka maupun meninggal dunia. Yang meninggal dunia seketika di dalam
kampus tiga orang dan satu orang lainnya di rumah sakit beberapa orang dalam
kondisi kritis. Sementara korban luka-luka dan jatuh akibat tembakan ada lima
belas orang. Yang luka tersebut memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
Aparat terus menembaki dari luar. Puluhan gas air mata juga
dilemparkan ke dalam kampus.
18.30-19.00
Tembakan dari aparat mulai mereda, rekan-rekan mahasiswa mulai membantu mengevakuasi korban yang ditempatkan di beberapa tempat yang berbeda-beda menuju RS.
Tembakan dari aparat mulai mereda, rekan-rekan mahasiswa mulai membantu mengevakuasi korban yang ditempatkan di beberapa tempat yang berbeda-beda menuju RS.
19.00-19.30
Rekan mahasiswa kembali panik karena terlihat ada beberapa aparat berpakaian gelap di sekitar hutan (parkir utama) dan sniper (penembak jitu) di atas gedung yang masih dibangun. Mahasiswa berlarian kembali ke dalam ruang kuliah maupun ruang ormawa ataupun tempat-tempat yang dirasa aman seperti musholla dan dengan segera memadamkan lampu untuk sembunyi.
Rekan mahasiswa kembali panik karena terlihat ada beberapa aparat berpakaian gelap di sekitar hutan (parkir utama) dan sniper (penembak jitu) di atas gedung yang masih dibangun. Mahasiswa berlarian kembali ke dalam ruang kuliah maupun ruang ormawa ataupun tempat-tempat yang dirasa aman seperti musholla dan dengan segera memadamkan lampu untuk sembunyi.
19.30-20.00
Setelah melihat keadaan sedikit aman, mahasiswa mulai berani untuk keluar adari ruangan. Lalu terjadi dialog dengan Dekan FE untuk diminta kepastian pemulangan mereka ke rumah masing- masing. Terjadi negoisasi antara Dekan FE dengan Kol.Pol.Arthur Damanik, yang hasilnya bahwa mahasiswa dapat pulang dengan syarat pulang dengan cara keluar secara sedikit demi sedikit (per 5 orang). Mahasiswa dijamin akan pulang dengan aman.
Setelah melihat keadaan sedikit aman, mahasiswa mulai berani untuk keluar adari ruangan. Lalu terjadi dialog dengan Dekan FE untuk diminta kepastian pemulangan mereka ke rumah masing- masing. Terjadi negoisasi antara Dekan FE dengan Kol.Pol.Arthur Damanik, yang hasilnya bahwa mahasiswa dapat pulang dengan syarat pulang dengan cara keluar secara sedikit demi sedikit (per 5 orang). Mahasiswa dijamin akan pulang dengan aman.
20.00-23.25
Walau masih dalam keadaan ketakutan dan trauma melihat rekannya yang jatuh korban, mahasiswa berangsur-angsur pulang. Yang luka-luka berat segera dilarikan ke RS Sumber Waras. Jumpa pers oleh pimpinan universitas. Anggota Komnas HAM datang ke lokasi
Walau masih dalam keadaan ketakutan dan trauma melihat rekannya yang jatuh korban, mahasiswa berangsur-angsur pulang. Yang luka-luka berat segera dilarikan ke RS Sumber Waras. Jumpa pers oleh pimpinan universitas. Anggota Komnas HAM datang ke lokasi
01.30
Jumpa pers Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin di Mapolda Metro Jaya. Hadir dalam jumpa pers itu Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolda Mayjen (Pol) Hamami Nata, Rektor Usakti Prof Dr Moedanton Moertedjo, dan dua anggota Komnas HAM AA Baramuli dan Bambang W Soeharto.
Jumpa pers Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin di Mapolda Metro Jaya. Hadir dalam jumpa pers itu Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolda Mayjen (Pol) Hamami Nata, Rektor Usakti Prof Dr Moedanton Moertedjo, dan dua anggota Komnas HAM AA Baramuli dan Bambang W Soeharto.
Korban Meninggal Dalam Tragedi
Trisakti
1. Elang Mulia Lesmana
2. Hafidin Royan
3. Heri Hertanto
4. Hendriawan Sie
Keempat mahasiswa tersebut meninggal karena terkena peluru tajam di alat-alat vital seperti kepala, leher dan dada.
1. Elang Mulia Lesmana
2. Hafidin Royan
3. Heri Hertanto
4. Hendriawan Sie
Keempat mahasiswa tersebut meninggal karena terkena peluru tajam di alat-alat vital seperti kepala, leher dan dada.
Sudah sembilan tahun berlalu,
namun tragedi Trisakti 12 Mei 1998 tak juga jelas penuntasan kasusnya. Karena
itu, civitas akademika Universitas Trisakti Jakarta mendesak pemerintah kembali
membuka pengusutan peristiwa penembakan yang menewaskan empat mahasiswa rekan
mereka itu.
“Kami menuntut pemerintah segera
menuntaskan masalah ini. Penuntasan secara hukum dan penuntasan secara
subtansial yakni penegakan keadilan, jangan sampai ini terjadi lagi. Ketika
mahasiswa bersuara untuk rakyat malah dihadapkan pada tindakan represif
pemerintah,” kata Dadan Umar Daihani, dosen Universitas Trisakti yang juga
mantan anggota Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM)
Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, di Jakarta, Jumat (11/5).
Sejauh ini, proses penyelesaian
kasus ini masih jauh dari rasa keadilan, mengingat hasil rapat Komisi III DPR
RI periode 1999-2004 lalu hanya menelurkan keputusan bahwa kasus Trisakti bukan
sebuah pelanggaran HAM berat, dan tidak perlu diselesaikan di pengadilan HAM Ad
Hoc. Padahal sebelumnya Komnas HAM telah menyatakan adanya tindakan pelangaran
HAM dalam kasus tersebut.
Memang, pada rapat Komisi III DPR
30 Juni 2005 lalu disepakati pembatalan Rekomendasi DPR periode 1999-2004 yang
mendorong penyelesaian kasus Trisakti, dan juga kasus pelanggaran HAM pada
peristiwa Semanggi I dan II. Namun, langkah ini juga terhenti dengan gagalnya
agenda ini masuk sidang paripurna.
“Kasus ini kan sengaja dibikin macet, dengan tidak disebut sebagai pelanggaran HAM berat dan tidak bisa dibawa ke sidang paripurna,” kata Dadan Umar.
“Kasus ini kan sengaja dibikin macet, dengan tidak disebut sebagai pelanggaran HAM berat dan tidak bisa dibawa ke sidang paripurna,” kata Dadan Umar.
Seperti diketahui, Tragedi
Trisakti 12 Mei 1998 menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti, yakni
Elang Mulya Lubis, Hafidhin Royan, Hendriawan Sie, dan Heri Hertanto. Adapun
tragedi Semanggi I, 13 November 1998, menewaskan sekurangnya lima mahasiswa,
sementara tragedi Semanggi II, 24 September 1999, menewaskan lima orang.
Lebih lanjut, Dadan menyindir para anggota DPR dan elite politik hanya ingat dan bersuara lantang mengenai penuntasan kasus ini jika mendekati hari peringatan yang akan jatuh pada Sabtu 12 Mei 2007 hari ini.
Lebih lanjut, Dadan menyindir para anggota DPR dan elite politik hanya ingat dan bersuara lantang mengenai penuntasan kasus ini jika mendekati hari peringatan yang akan jatuh pada Sabtu 12 Mei 2007 hari ini.
“Kami memang pesimistis, namun
kami harus mengobarkan semangat keyakinan bahwa masalah harus dicarikan jalan
keluarnya oleh pemerintah,” tegas Dadan.
Tuntutan yang sama datang dari keluarga korban. Mereka menilai pemerintahan Presiden SBY maupun DPR tidak bersungguh-sungguh dalam upaya penegakan hukum dalam menuntaskan masalah pelanggaran HAM di Tanah Air.
Tuntutan yang sama datang dari keluarga korban. Mereka menilai pemerintahan Presiden SBY maupun DPR tidak bersungguh-sungguh dalam upaya penegakan hukum dalam menuntaskan masalah pelanggaran HAM di Tanah Air.
“Pemerintah sampai saat ini tidak
serius mengusut pelaku pelanggaran HAM, dan ini bukti proses reformasi gagal,”
terang Sumarsih, orangtua dari almarhum Bernardus Realino Norma Irmawan alias
Wawan, korban tewas kasus Semanggi II.
“Kasus Trisakti, Semanggi I dan II sudah hampir sewindu karena terganjal rekomendasi DPR. Oleh karena itu, kami minta, mohon, mendesak, atau entah apa lagi agar Komisi III melakukan terobosan,” lanjut Sumiarsih.
“Kasus Trisakti, Semanggi I dan II sudah hampir sewindu karena terganjal rekomendasi DPR. Oleh karena itu, kami minta, mohon, mendesak, atau entah apa lagi agar Komisi III melakukan terobosan,” lanjut Sumiarsih.
Mengenai aparat pemerintah atau
menteri baru di pos Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta dan Jaksa Agung
Hendarman Supandji yang dipilih oleh Presiden SBY, Dadan merasa ragu dengan
kemampuan keduanya untuk bisa menuntaskan kasus Trisakti, ataupun kasus
Semanggi I dan II.
“Andi itu orang Golkar. Golkar
adalah partai yang cukup sering menolak penyelesaian kasus ini dalam proses
pembicaraan di DPR. Sementara jaksa agung yang baru memang tegar dalam masalah
penuntasan korupsi. Namun Hendarman itu jaksa karir, beda dengan Abdul Rahman
Saleh yang besar di LSM yang pasti paham jeritan rakyat kecil, seperti dalam
kasus Trisakti ini,” ujar Dadan.
Untuk memperingati sembilan tahun tragedi Trisakti, Universitas Trisakti akan mengelar upacara dan pengibaran bendera setengah tiang, yang kemudian dilanjutkan acara tabur bunga di tugu reformasi yang berada di depan kompleks kampus.
Untuk memperingati sembilan tahun tragedi Trisakti, Universitas Trisakti akan mengelar upacara dan pengibaran bendera setengah tiang, yang kemudian dilanjutkan acara tabur bunga di tugu reformasi yang berada di depan kompleks kampus.
BAB II
PEMBAHASAN DAN ANALISIS
I.
PEMBAHASAN
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah pelanggaran terhadap hak asasi yang melekat pada
diri setiap manusia sejak dilahirkan dan berlaku seumur hidup serta tidak dapat
diganggu gugat oleh siapa pun. Menurut UU No. 39 Tahun 1999, Pelanggaran HAM
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaiannya yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seorang
atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang ini. Pelanggaran HAM ada dua
macam, yaitu pelanggaran HAM ringan dan Pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM
berat menurut UU No. 26 Tahun 2000 pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini yaitu Genosida dan kejahatan kemanusiaan. Menurut UU No. 26
Tahun 2000, didalam pelanggaran HAM berat tidak berlaku ketentuan mengenai
kedaluarsa.[1]
Genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara
melakukan tindakan kekerasan. Menurut UU No. 26 Tahun 2000, Pasal 9, tindakan
genosida meliputi:
a.
Membunuh anggota kelompok.
b.
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok.
c.
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya.
d.
Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok, atau
e.
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu
ke kelompok lain.
Pelanggaran HAM
berat lainnya selain genosida adalah kejahatan kemanusiaan. Kejahatan
kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk
secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.[2] Ada 3
kriteria agar kejahatan kemanusiaan bisa digolongkan kedalam Pelanggaran HAM
berat, yaitu:[3]
a.
Adanya serangan yang meluas dan sistematis.
b.
Diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara
langsung kepada penduduk sipil.
c.
Serangan itu berupa kelanjutan kebijaksanaan yang
berhubungan dengan organisasi.
Apabila kriteria
diatas tidak terpenuhi maka kejahatan kemanusiaan tersebut tidak bisa
digolongkan kedalam pelanggaran HAM berat namun hanya digolongkan tindak pidana
biasa. Kejahatan ekstra ordinary terdiri dari genosida, kejahatan kemanusiaan,
korupsi, terorisme. Ada 3 indikator kejahatan ekstra ordinary yaitu kejahatan
yang dilakukan bersifat luas, korbannya banyak dan akibat yang ditimbulkan
cukup banyak.
II.
ANALISIS
1.
Jika dianalisis menggunakan UU No. 26 Tahun 2000
Kasus Trisakti
yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 telah menewaskan 4 orang mahasiswa
Trisakti. Kasus ini pada awalnya merupakan kasus demonstransi biasa yang
dilakukan secara damai oleh mahasiswa dan mahasiswi, dosen, pejabat fakultas
dan universitas serta karyawan. Aksi ini dipengaruhi oleh krisis finansial Asia
dimana pada saat itu perekonomian Indonesia juga ikut terpuruk. Kemudian
beberapa jam aksi itu dilakukan, para mahasiswa dipukuli oleh aparat kepolisian
dan para mahasiswi pun menerima pelecehan seksual. Tindakan penganiayaan yang
dilakukan oleh aparat pada saat itu begitu tak berperikemanusiaan. Hingga
akhirnya ada 4 mahasiswa yang tewas dalam aksi itu.
Menurut UU No. 26 Tahun 2000, tragedi Trisakti tergolong
kedalam pelanggaran Ham berat khususnya kejahatan kemanusiaan. Di dalam Pasal 9
disebutkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan
yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil, berupa:
a.
Pembunuhan
b.
Pemusnahan
c.
Perbudakan
d.
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
e.
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional.
f.
Penyiksaan.
g.
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau strerilisasi secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h.
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
i.
Penghilangan orang secara paksa, atau
j.
Kejahatan apartheid.
Berdasarkan macam-macam
kejahatan kemanusiaan diatas maka kasus Trisakti masuk kedalam point huruf f.
Mengapa huruf f? Karena pada kasus Trisakti, aparat keamanan telah melakukan
penganiayaan terhadap para mahasiswa yang melakukan aksi tersebut bahkan para
mahasiswi yang ikut pun mengalami pelecehan seksual oleh aparat keamanan
sehingga menyebabkan 15 orang luka-luka. Selain melakukan penganiayaan, aparat
keamanan pun menembak 4 orang mahasiswa Trisakti hingga meninggal dunia. Mereka
juga dilarang untuk menyuarakan pendapat mereka hingga akhirnya terjadilah
peristiwa seperti itu. Padahal dalam peristiwa itu, para mahasiswa dan
mahasiswi tidak melakukan perlawanan apapun namun tetap saja mereka dikejar,
dianiaya bahkan ada yang dibunuh oleh aparat. Penganiayaan itu memenuhi
kriteria sebagai kejahatan kemanusiaan yang tergolong dalam pelanggaran HAM
berat seperti yang terdapat di pembahasan sebelumnya.
2.
Kemungkinan jika diadili di ICC (International Criminal
Court)
ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus
telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional
kecuali proses nasional tersebut tidak asli. ICC juga hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh
melakukan kejahatan yang paling parah. Kasus Trisakti sangat mungkin untuk
diadili di ICC karena yurisdiksi nasional tidak mampu lagi untuk menangani
kasus ini serta UU No. 26 Tahun 2000 mempunyai kelemahan dimana kelemahan itu
sering dimanfaatkan oleh para pelaku pelanggaran HAM. Hal ini terjadi terutama karena UU No. 26
Tahun 2000 tidak mengadopsi KUHP (rules of procedures) dan unsur-unsur pidana
(elements of crimes) ICC yang ada pada Statuta Roma.[4] Selain
itu Pemerintah juga tidak mampu mengungkap siapa yang sebenarnya bertanggung
jawab atas kasus ini sehingga membuat kasus ini semakin mungkin untuk diadili
di ICC sesuai Pasal 17 ayat (2) dan (3) Statuta Roma 1998.
3.
Indikator Pelanggaran HAM Berat
Indikator pelanggaran HAM berat meliputi:
a.
Kejahatan yang dilakukan bersifat luas. Penganiayaan yang
dilakukan oleh aparat dalam kasus Trisakti ini menimbulkan korban jiwa yang banyak
dan luas. Kasus ini terjadi di kampus Trisakti dan meluas sampai ke jembatan
layang disekitarnya yang jaraknya lumayan jauh dari kampus. Menurut Komisi
Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk Kasus Trisakti, Semanggi I dan II, kasus ini
menjadi faktor pemicu terjadinya Kerusuhan Mei 1998 yang terjadi pada 13 Mei
1998.[5]
b.
Korbannya banyak.
Korban yang ditimbulkan
dari kasus ini banyak. Korban meninggal dunia 4 orang serta kurang lebih 15 orang
luka berat sampai luka ringan.
c.
Akibat yang ditimbulkan cukup banyak.
Akibat yang ditimbulkan
dari kasus ini adalah trauma psikologi terhadap para korban, banyak kaca-kaca, sarana
umum, sepeda motor, mobil dan lain-lain disekitar lokasi yang rusak akibat
kejadian itu.
Karena memenuhi ketiga
inidkator tersebut maka kasus Trisakti bisa digolongkan kedalam Pelanggaran HAM
Berat.
BAB III
KESIMPULAN
Menurut UU No. 26
Tahun 2000, tragedi Trisakti tergolong kedalam pelanggaran Ham berat khususnya
kejahatan kemanusiaan karena memenuhi salah satu perbuatan yang termasuk dalam
kejahatan kemanusiaan berdasarkan Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 yaitu
penganiayaan dimana penganiayaan ini memenuhi unsur-unsur apabila suatu
perbuatan dapat disebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang bersifat
internasional sehingga digolongkan kedalam pelanggaran HAM Berat.
Kasus Trisakti sangat mungkin untuk diadili di ICC karena
yurisdiksi nasional tidak mampu lagi untuk menangani kasus ini serta UU No. 26
Tahun 2000 mempunyai kelemahan dimana kelemahan itu sering dimanfaatkan oleh
para pelaku pelanggaran HAM. Hal ini
terjadi terutama karena UU No. 26 Tahun 2000 tidak mengadopsi KUHP (rules of
procedures) dan unsur-unsur pidana (elements of crimes) ICC yang ada pada
Statuta Roma.[6]
Selain itu Pemerintah juga seakan tidak mampu mengungkap siapa yang sebenarnya
bertanggung jawab atas kasus ini sehingga membuat kasus ini semakin mungkin
untuk diadili di ICC sesuai Pasal 17 ayat (2) dan (3) Statuta Roma 1998. Kasus
Trisakti ini memenuhi 3 indikator pelanggaran HAM Berat yaitu kejahatan yang
dilakukan bersifat luas, korbannya banyak dan akibat yang ditimbulkan cukup
banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulah, Rozali dan
Syamsir. 2002. Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan HAM di Indonesia.
Ghalia Indonesia: Jakarta.
[1] Rozali Abdulah dan
Syamsir, Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan HAM di Indonesia, Ghalia
Indonesia, Jakarta, 2002, hlm. 59
[2] http://didisuryadi9.blogspot.com/2012/12/makalah-pelanggaran-ham.html diakses pada tanggal 19 Juni 2013 pukul 12.39
[4] http://mugiyanto.blogspot.com/2007_07_01_archive.html diakses pada tanggal 19 Juni 2013 pukul 14.15 WIB.
[5]http://sekitarkita.com/2002/05/kronologi-kasus-trisakti-1998/ diakses pada tanggal 19 Juni 2013 pukul 15.05
WIB.
[6] http://mugiyanto.blogspot.com/2007_07_01_archive.html diakses pada tanggal 19 Juni 2013 pukul 14.15
WIB.
No comments:
Post a Comment