BAB I
PENDAHULUAN
Di era modern
seperti ini, tidak dipungkiri lagi bahwa banyak sekali
permasalahan-permasalahan yang menyangkut tentang tenaga kerja. Dari mulai
masalah pengangguran, masalah PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja hingga masalah
perlakuan-perlakuan kasar yang dilakukan oleh majikan kepada buruh atau pekerja.
Tidak dipungkiri bahwa persoalan itu tentunya sudah menjadi rahasia umum yang
ada di sekitar kita. Para pekerja seperti halnya manusia yang lain juga mempunyai
hak untuk hidup yang layak seperti yang diatur di dalam Undang-undang Dasar
kita. Mereka semua tersebar ke beberapa lapangan pekerjaan dimana lapangan
pekerjaan di negara kita tercinta ini secara garis besar dibedakan menjadi dua
sektor, yaitu sektor tradisional dan sektor modern.[1]
Sektor modern disebut juga dengan sektor formal. Sektor formal ini memiliki
gaji atau pendapatan yang lebih baik dengan kondisi kerja yang baik juga. Hal
ini tentunya berbeda dengan sektor tradisional atau disebut juga dengan sektor
informal. Sektor informal memiliki gaji atau pendapatan yang berbeda sekali
dengan sektor formal. Begitu juga dengan kondisi kerjanya. Adanya perbedaan
diantara keduanya tentunya dikembalikan lagi kepada jenjang pendidikan yang
dimiliki oleh para pekerja di kedua sektor tersebut. Pekerja dengan jenjang
pendidikan yang tinggi tentunya akan bekerja di sektor formal atau sektor
modern sedangkan pekerja dengan pendidikan rendah akan bekerja di sektor
informal atau sektor tradisional.
Menurut survei
yang dilakukan oleh Wage
Indicator face-to-face di
Kenya pada tahun 2012, pekerja di sektor formal, memiliki kontrak dengan majikan mereka. Kontrak
ini disepakati dan dibuat dalam bentuk tertulis. Mereka bisa disebut juga
dengan sebutan pekerja dengan kontrak permanen (karyawan tetap) dan pekerja
dengan kontrak waktu tertentu (tenaga outsourcing) Mereka menerima upah dengan
cara pembayaran transfer ke rekening bank. Pekerja di sektor informal atau
pekerja tanpa kontrak biasanya tidak memiliki kontrak antara pekerja dengan
majikan sehingga pembayaran upah atau gaji dilakukan secara tunai dan langsung
sesuai dengan jadwal dan besarnya upah sesuai ketentuan yang telah disepakati
antara pekerja dengan majikan. Ada tidaknya kontrak yang mengatur mengenai
pekerjaan mereka tentunya memberikan posisi hukum yang berbeda. Pekerja di
sektor formal memiliki posisi hukum yang kuat karena kedudukan mereka dijamin
oleh kontrak tertulis tadi sedangkan pekerja di sektor informal memiliki posisi
hukum yang lemah karena tidak ada kontrak sehingga tidak ada kepastian hukum
mengenai kedudukan mereka sebagai pekerja.[2]
Dari pengamatan
Penulis yang diambil dari berbagai media baik cetak maupun elektronik, banyak
diantara kita sebagai masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor informal.
Misalnya saja sebagai buruh pabrik, tukang bangunan atau tukang tambal ban.
Selain ketiga jenis pekerjaan tersebut, masih banyak lagi pekerjaan yang berada
di sektor informal yang tentunya dijalani oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia. Dari hal itulah Penulis bisa mengambil kesimpulan bahwa rata-rata
penduduk Indonesia berada pada tingkat pendidikan rendah yang tentu saja tidak
sama dengan tingkat pendidikan sebagian dari penduduk Indonesia yang bekerja
pada sektor formal atau sektor modern yang telah disebutkan diatas karena orang
dengan tingkat pendidikan yang rendah cenderung akan sulit untuk mendapatkan
pekerjaan di sektor formal dengan gaji dan kondisi kerja yang layak.
Banyak diantara
para pekerja di sektor informal tadi yang mendapat upah dibawah UMP maupun UMR.
Akibatnya, mereka tidak bisa hidup secara layak. Tidak bisa hidup dengan baik
sebagaimana mereka seharusnya hidup. Misalnya saja, banyak buruh yang belum
hidup secara layak dan sejahtera. Banyak diantara mereka yang belum memiliki
rumah dan makan dengan lauk yang bisa dibilang sangat sederhana. Banyak juga
dari para pekerja di sektor informal yang mengalami perlakuan-perlakuan kasar
dari para majikannya. Ada yang disiksa dengan cara dicambuk, dipukul hingga
mengalami kekerasan seksual bahkan tak sedikit dari para pekerja yang tidak
mendapatkan gajinya. Hal ini disebabkan oleh lemahnya perlindungan terhadap
hak-hak yang dimiliki oleh para pekerja di sektor informal. Oleh karena itu,
tulisan Penulis menganalisis mengenai salah satu kasus yaitu kasus perbudakan buruh
yang terjadi di Tangerang dan hubungannya dengan perlindungan tenaga kerja di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Perlindungan
terhadap para tenaga kerja terutama pada sektor informal sangat diperlukan
untuk menjamin hak-hak mereka untuk mendapatkan kehidupan yang layak seperti
yang terdapat di dalam Pasal 27 UUD 1945. Namun pada kenyataannya masih banyak
kasus-kasus yang merugikan tenaga kerja. Seperti yang terjadi di Kota Tangerang
belum lama ini. Bagaimana bisa terjadi kasus perbudakan di wilayah yang tidak
jauh dari ibukota negara NKRI dan di era modern seperti sekarang. Kasus
perbudakan ini terjadi di wilayah Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang.[3] Ada
lebih dari sepuluh orang yang bekerja di pabrik pembuatan panci di desa itu. Para
pekerja di pabrik pembuatan panci tadi ditempatkan dan dipekerjakan dengan
kondisi yang sama sekali tidak bisa disebut layak selama berbulan-bulan hingga
akhirnya kasus ini terungkap beberapa bulan yang lalu. Mereka semua harus
bekerja lebih dari 12 jam sehari untuk membuat 200 panci tanpa upah dan jika
tidak mencapai target, para pekerja akan disiksa dan dipukul. Mereka bekerja mulai jam 5.30 pagi hingga jam 1 malam dan hanya diberi
makan nasi putih, tahu dan tempe. Usai bekerja, para pekerja tinggal di sebuah
ruangan berukuran 4 meter x 6 meter yang berada di belakang pabrik. Di dalam
ruangan kecil itu terdapat kamar mandi, namun tidak ada ventilasi udara, dan
mereka hanya diberi dua tikar yang sudah rusak untuk tidur. Ruangan itu
kemudian dikunci dari luar. Para pekerja yang rata-rata berumur 17 hingga 24 tahun ini hanya memiliki
satu baju yang melekat di tubuh, karena menurutnya baju, ponsel dan
uang yang mereka bawa dari kampung disita oleh sang majikan ketika baru
tiba di pabrik tersebut. Para pekerja diiming-imingi mendapat gaji 600 ribu
rupiah per bulannya. Kondisi di sana sangat memprihatinkan, tidak layak untuk
ditiduri. Para pekerja sering diancam oleh mandor-mandor dan bos Juki (pemilik
pabrik), akan dipukuli sampai mati, mayatnya langsung mau dibuang di laut kalau
macam-macam di sana. Tindakan tidak manusiawi yang diberikan kepada para buruh
di pabrik panci itu membuat sejumlah pekerja berusaha untuk melarikan diri tapi
gagal. Bahkan mereka ditarik langsung dipukuli sebentar dan dituduh maling oleh
tentara yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya. Terus pekerja itu
diikat sama tentara dan dibawa ke mess. Mereka bahkan ditelanjangi, dipukuli,
ditendang, ditampar, dikurung di WC satu malam terus keesokan harinya bekerja
lagi.
Dari penjabaran kasus diatas, bisa dilihat bahwa
perlindungan terhadap pekerja di sektor informal masih sangat lemah. Mengapa
Penulis menggolongkan kasus diatas sebagai kasus di sektor informal? Karena
pada saat mereka bekerja atau akan bekerja, mereka tidak menandatangani satupun
perjanjian kerja serta pekerja juga bekerja pada tempat yang tidak ada status
permanen atas pekerjaan tersebut dan unit usaha atau lembaga yang tidak
berbadan hukum.[4] Itulah
yang membedakan antara mereka yang bekerja di sektor informal dengan mereka
yang bekerja pada sektor formal sehingga Penulis memasukkan para pekerja pabrik
pembuatan panci tadi kedalam sektor informal. Selain itu mereka hanya
diiming-imingi upah sebesar 600 ribu rupiah padahal upah tersebut jauh sekali dibawah
UMK Kabupaten Tangerang sebesar
Rp 2.200.000.[5] Seperti yang telah dijelaskan di bagian pendahuluan bahwa seseorang yang
bekerja disektor informal tidak menandatangani satupun perjanjian kerja
sehingga mereka tidak mempunyai kedudukan yang kuat dimata hukum. Perjanjian
kerja itu sendiri menurut UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 adalah suatu
perjanjian antara pekerja atau buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.[6]
Oleh karena itu, perjanjian kerja antara pekerja dengan majikan mutlak
dilakukan meskipun pekerja itu merupakan pekerja di sektor informal. Karena di
dalam perjanjian kerja itu sendiri mengatur tentang syarat-syarat kerja, hak
dan kewajiban para pihak. Syarat kerja berkaitan dengan pengakuan terhadap
serikat pekerja sedangkan hak dan kewajiban para pihak salah satunya adalah
upah disamping hak dan kewajiban lain yang dibicarakan tersendiri.[7]
Seharusnya ada tidaknya perjanjian kerja, para pekerja harus diperlakukan sebagaimana
mestinya mereka bekerja. Harus ada jaminan kesehatan kerja dan harus ada
keselamatan kerja di dalam lingkungan kerja mereka dan di dalam pekerjaan
mereka. Salah satu tujuan dari kesehatan kerja adalah menyesuaikan tenaga kerja
dengan pekerjaan atau pekerjaan dengan tenaga kerja serta untuk melindungi
tenaga kerja dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi lingkungan
kerja.[8] Upaya keselamatan dan kesehatan kerja juga dimaksudkan untuk memberikan
jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara
pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat
kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.[9]
Kesehatan dan keselamatan kerja itu sendiri termasuk kedalam salah satu
perlindungan kerja dimana perlindungan terhadap tenaga kerja dapat dilakukan,
baik itu dengan jalan memberikan tuntunan atau dengan jalan meningkatkan
pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan teknis serta sosial dan
ekonomi melalui norma yang berlaku dalam lingkungan kerja itu.[10] Oleh karena itu perlindungan tenaga
kerja ini mencakup beberapa hal meliputi:[11]
a.
Norma Keselamatan Kerja yang meliputi keselamatan kerja, keadaan
tempat kerja dan lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan.
b.
Norma Kesehatan Kerja dan Heigiene Kesehatan Perusahaan.
c.
Norma Kerja yang meliputi waktu kerja, sistem pengupahan,
istirahat, cuti, kerja wanita dan lain-lain.
d.
Kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau
menderita penyakit kuman akibat pekerjaan berhak atas ganti rugi perawatan dan
rehabilitasi akibat kecelakaan dan atau penyakit akibat pekerjaan maka ahli
warisnya berhak mendapat ganti kerugian.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap tenaga
kerja seperti pada kasus diatas seharusnya pekerja mendapatkan jaminan sosial
berupa biaya pengobatan dari majikan mereka. Dengan syarat bahwa sakit yang
mereka derita lebih dari tiga hari dan nyata-nyata penyakit itu disebabkan oleh
adanya hubungan kerja atau alat-alat kerja.[12]
Pada kasus diatas, para pekerja menderita sakit yang disebabkan oleh majikan
dan orang-orang yang bekerja sama dengan majikan untuk menyiksa mereka dimana
penyakit itu di derita lebih dari tiga hari. Bukan hanya fisik saja tapi mental
mereka pun juga ‘sakit’. Rata-rata orang yang mengalami keadaan yang penuh
tekanan akan membuat orang tersebut menjadi trauma terhadap lingkungan sekitar
dan orang lain. Begitu juga halnya dengan para pekerja tadi. Mereka membutuhkan
pemulihan jiwa dari rasa trauma dan rasa takut yang timbul akibat
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh majikannya. Dengan alasan itulah mengapa
mereka seharusnya mendapatkan jaminan sosial dari majikan mereka. Para pekerja
pada kasus diatas juga seharusnnya memperoleh waktu istirahat untuk menjaga kesehatan
fisiknya. Di dalam UU No. 13 Tahun 2003
Pasal 77 ayat (1) dimana waktu kerja yang dimaksud adalah 7 jam atau 8 jam
dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 atau 5 hari kerja dalam 1 minggu.[13] Mengenai
pelaksanaan waktu istirahat tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Hal itu diatur dalam Pasal 79 ayat
(3) UU No. 13 Tahun 2003.[14] Pengusaha
atau majikan yang memperkerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar
upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.[15]
Namun di dalam kasus tadi, para pekerja
bekerja melebihi waktu kerja dimana mereka bekerja mulai
jam 5.30 pagi hingga jam 1 malam atau bekerja lebih dari 12 jam sehari untuk
memenuhi target produksi selain itu mereka juga tidak mendapatkan uang lembur serta uang gaji
sebagai imbalan terhadap hal-hal yang telah mereka lakukan di dalam pekerjaan.
Majikan mereka bisa juga disebut telah melanggar ketentuan di dalam pasal yang
terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur waktu kerja serta
perlindungan kerja. Tempat kerja dan lingkungan kerja dari para pekerja juga
harus diperhatikan. Tempat kerja dari pekerja harus bersih dan nyaman, cukup
sinar matahari, tidak lembab, tidak pengap, memiliki ventilasi, memiliki
standar keamanan dan keselamatan kerja yang telah ditentukan dalam UU No.1
Tahun 1970.[16]
Di dalam kasus diatas, tempat tinggal dan
tempat kerja serta lingkungan kerja mereka sangat jauh dari kata layak. Para pekerja tinggal di sebuah ruangan berukuran 4 meter x 6 meter yang
berada di belakang pabrik. Di dalam ruangan kecil itu terdapat kamar mandi tapi
tidak memiliki fasilitas sebagaimana kamar mandi yang layak untuk digunakan. Tidak
ada ventilasi udara, dan mereka hanya diberi dua tikar yang sudah rusak untuk
tidur. Ruangan itu kemudian dikunci dari luar. Bahkan untuk urusan mandi dan
membersihkan diri mereka hanya diberi waktu beberapa menit saja serta yang
lebih memprihatinkan lagi bahwa satu sikat gigi digunakan secara bersama-sama.
Tempat yang digunakan untuk tidur pun berdekatan dengan bahan-bahan pembuatan
panci.[17]
Hal ini tentunya sangat merugikan pekerja. Hak-hak mereka telah dilanggar
secara langsung. Oleh karena itu bisa dibilang bahwa majikan dari para pekerja pabrik panci tersebut
telah melanggar hak-hak dari para pekerja itu sendiri terutama pada hal
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
BAB III
KESIMPULAN
Dari hal-hal yang telah ditulis dan dianalisa
sebelumnya, terjadinya kasus perbudakan di wilayah Tangerang diatas membuktikan
bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor informal masih sangat
kurang. Pada kasus perbudakan tadi bisa dilihat bahwa telah terjadi pelanggaran
terhadap hak-hak yang mereka miliki sebagai pekerja dan sebagai manusia bahkan
bisa dibilang tidak ada perlindungan bagi para pekerja tersebut. Mereka
dianggap binatang yang diperlakukan seenak hati majikan mereka. Tidak ada gaji,
uang lembur atau jaminan sosial apapun bagi mereka. Bahkan untuk mandi dan
istirahat seperti tidur saja tidak memenuhi standar kelayakan sebagaimana
tempat mandi dan tempat tidur yang layak. Mereka tidur dalam tempat yang
pengap, dingin, tanpa kasur, berdesak-desakan dan dekat dengan bahan-bahan
pembuatan panci yang sebagian besar adalah bahan-bahan kimia yang dapat
membahayakan kondisi mereka. Untuk mandi pun mereka hanya diberi satu sikat
gigi yang digunakan bersama-sama serta hanya ada air dan tempat kakus yang
sangat sangat jauh dari kata layak. Padahal semua ketentuan tentang hak dan
kewajiban pekerja, hak dan kewajiban majikan serta perlindungan bagi para
pekerja sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU
No. 13 Tahun 2003. Undang-undang tersebut tentunya dapat dikesampingkan apabila
ada perjanjian kerja yang mengaturnya namun jika melihat kembali kepada kasus
diatas dimana tidak ada perjanjian kerja yang mengatur tentang semua itu maka berlakulah
ketentuan yang ada di dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan jika salah satu diantara
kedua pihak tadi, yaitu majikan dan pekerja, telah melanggar ketentuan di dalam
UU No. 13 Tahun 2003, maka pihak yang melanggar dikenai sanksi yang telah
ditentukan di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tersebut. Utamanya sebagai majikan,
sudah seharusnya mempelajari atau setidaknya mengetahui hak dan kewajiban yang
dimilikinya serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pekerja agar tidak
ada lagi hal-hal yang merugikan salah satu pihak terutama hal yang merugikan
pekerja. Perlindungan bagi para pekerja terutama bagi tenaga kerja di sektor
informal mutlak diperlukan agar hak dan kewajiban para pekerja dapat terpenuhi
sebagaimana mestinya dan tentunya menurut Penulis, untuk mewujudkan
perlindungan bagi tenaga kerja di sektor informal, Pemerintah melalui
Kementerian terkait juga ikut berperan dalam mewujudkan perlindungan hak dan
kewajiban para pekerja serta melakukan pengawasan terhadap semua bentuk badan
usaha di seluruh daerah di Indonesia agar tidak ada lagi kasus serupa yang
terjadi dan pihak yang terakhir yang juga harus ikut berperan adalah masyarakat
yang tinggal disekitar pabrik atau tempat kerja para pekerja. Jika ada yang
mencurigakan dengan pabrik atau tempat kerja tersebut diharapkan untuk segera
melaporkannya kepada lembaga yang berwenang menangani hal tersebut seperti
misalnya Kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat agar hal-hal
seperti itu tidak terjadi lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Husni, Lalu. 2012. Pengantar Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi. Rajawali Pers: Jakarta.
Soedarjadi, S.H. 2008. Hukum Ketenagakerjaan
Di Indonesia. Pustaka Yustisia: Yogyakarta.
Agusmidah, S.H., M.Hum. 2010. Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia. Ghalia Indonesia: Bogor.
Kartasapoetra, G. dan Rience Indraningsih.
1982. Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Cet. I, Armico: Bandung.
Asikin, Zainal, S. H., SU.,dkk. 2008.
Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Rajawali Pers: Jakarta.
Manulang, Sendjun H., S.H. 1995. Pokok-Pokok Hukum
Ketenagakerjaan Di Indonesia. PT. Rineka Cipta: Jakarta.
Rusli, Hardijan. 2004. Hukum Ketenagakerjaan 2003. Ghalia
Indonesia: Jakarta.
Website :
[2]http://www.gajimu.com/main/gaji/upah-layak/pekerja-informal diakses pada tanggal 05 November 2013 pada pukul
19.10 WIB
[3]http://sylhadisaputri.blogspot.com/2013/06/makalah-perbudakan-di-tanggerang.html diakses pada tanggal 08 November 2013 pada pukul 18.35 WIB.
[5]http://fspmiptbi.org/daftar-umr-ump-umk-tahun-2013 diakses pada tanggal 9 November 2013 pada pukul 19.33 WIB
[6]Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi
(Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm 64
[7]Ibid., hlm 65
[8]Sendjun H. Manulang, S.H., Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia (Jakarta:
PT. Rineka Cipta, 1995), hlm 89
[9]Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan 2003 (Jakarta: Ghalia Indonesia,
2004), hlm 108
[10]Zainal Asikin, S. H., SU.,dkk, Dasar-dasar Hukum Perburuhan (Jakarta:
Rajawali Pers, 2008), hlm 96
[11]Kartasapoetra, G. dan Rience Indraningsih, Pokok-pokok Hukum Perburuhan,
Cet. I, Armico Bandung, 1982, hlm. 43-44
[12] Zainal Asikin, S. H., SU.,dkk. Op.cit......hlm 115
[14]Agusmidah, S.H., M.Hum., Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Bogor: Ghalia
Indonesia, 2010), hlm 72
[15]Lalu Husni. Op.cit......hlm 128
[16]Soedarjadi, S.H., Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka
Yustisia, 2008), hlm 50
[17]http://sylhadisaputri.blogspot.com/2013/06/makalah-perbudakan-di-tanggerang.html diakses pada tanggal 9 November 2013 pada pukul 19.53 WIB