Thursday, 28 November 2013

Tugas Hukum Pajak



REFORMASI PERPAJAKAN DI INDONESIA

Pada mulanya, pajak belum merupakan suatu pungutan paksa tetapi hanya merupakan pemberian sukarela oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan negara seperti misalnya menjaga keamanan negara terhadap serangan musuh dari luar. Baru setelah terbentukya negara-negara Nasional dan adanya pemisahan antara rumah tangga negara dan rumah tangga pribadi raja, pajak mulai mendapat tempat yang lebih diantara pendapatan negara. Sejak saat itulah mulai ada perubahan pengertian pajak yang tadinya sukarela menjadi pemberian yang dapat dipaksakan oleh negara kepada rakyatnya. Pada masa penjajahan Belanda, banyak meletus perang-perang untuk melawan kekejaman Pemerintah Hindia Belanda dimana salah satu alasannya adalah masalah pemberlakuan pajak yang terlalu tinggi bagi masyarakat. Salah satu perang yang mempermasalahkan hal ini adalah Perang Diponegoro.[1] Masalah mengenai pembebanan pajak juga terjadi di Eropa misalnya di negara Perancis pada tahun 1944 serta di Prusia tahun 1626.[2]
Sebelum tahun 1983 dimana pada tahun tersebut Indonesia masih menggunakan Peraturan Perpajakan peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda. Pemerintah menyadari bahwa Peraturan-peraturan peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda itu lebih banyak menitikberatkan pada hukum barat tanpa menitikberatkan pada hukum adat sehingga hal ini bertentangan dengan kepribadian bangsa sehingga dilakukannlah reformasi pajak pada tahun 1983.[3]
Reformasi pajak terdiri dari 5 periode yaitu[4]:
1.      Reformasi pajak tahun 1983
Pada masa ini, lahirlah Undang-undang Pajak Nasional yang membawa kemajuan bagi pembangunan negara ini, yaitu:
a.      UU No. 6 Tahun 1983 yang telah diperbaharui dengan pembaharuan terakhir yaitu UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b.      UU No. 7 Tahun 1983 yang telah dirubah untuk ketiga kalinya dan terkahir dengan UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
c.       UU No. 8 Tahun 1984 yang telah dirubah untuk kedua kalinya dan terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN).[5]
d.      UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
e.      UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea dan Materai.[6]
2.      Reformasi Pajak Tahun 1994
Pada tahun ini dilakukan perubahan lagi terhadap peraturan perpajakan sehingga terbitlah lagi peraturan perpajakan yang baru. Peraturan perpajakan yang dikeluarkan saat itu antara lain:[7]
a.    UU No.  9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b.    UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
c.    UU No. 11 Tahun 1994 tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
d.    UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
3.      Reformasi Pajak Tahun 1997
Reformasi pajak pada tahun ini, Pemerintah mengeluarkan lagi undang-undang untuk melengkapi undang-undang yang telah terbit sebelumnya. Undang-undang itu antara lain:
a.    UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
b.    UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
c.    UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
d.    UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
e.    UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

4.      Reformasi Pajak Tahun 2000
Pada tahun ini Pemerintah juga mengeluarkan lagi peraturan perundang-undangan untuk mengubah peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya yang disebabkan oleh perkembangan ekonomi dan sosial yang terjadi di Indonesia. Undang-undang itu antara lain:
a.       UU No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b.      UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
c.       UU No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
d.      UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
e.      UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
f.        UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada tahun 2002, untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, Pemerintah akhirnya mengeluarkan UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengubah Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang selama ini dirasakan kurang berpihak kepada para wajib pajak di negara ini.
5.      Reformasi Pajak Tahun 2004-2005
Pada reformasi yang terjadi di tahun ini, pemerintah tidak lagi mengeluarkan undang-undang seperti pada reformasi-reformasi pajak sebelumnya karena pemerintah merasa bahwa tujuan dari reformasi perpajakan telah tercapai. Tujuan utama reformasi atas kebijakan perpajakan kali ini adalah untuk meningkatkan competitiveness atas sistem perpajakan Indonesia dan memantapkan pelaksanaan prinsip-prinsip perpajakan yang baik seperti netralita, keadilan, kesederhanaan dan transparansi, sekaligus mendukung upaya peningkatan penerimaan pajak.[8]
Demikiannlah Reformasi Perpajakan yang terjadi di Indonesia. Adanya reformasi ini tentu bertujuan baik bagi perkembangan Bangsa Indonesia yang diharapkan semakin baik dari waktu ke waktu dan tentunya membawa dampak positif bagi rakyat Indonesia baik itu dalam bidang ekonomi maupun sosial.

Kesimpulan:
Sebelum tahun 1983, Pemerintah Republik Indonesia masih menggunakan peraturan-peraturan perpajakan peninggalan Kolonial Belanda. Karena Pemerintah merasa bahwa peraturan-peraturan peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda itu tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia karena lebih mementingkan aspek Hukum Barat daripada Hukum Asli masyarakat Indonesia maka Pemerintah Indonesia mengadakan reformasi untuk mengganti peraturan-peraturan lama peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda. Ada 5 reformasi perpajakan, antara lain: Reformasi Perpajakan Tahun 1983, Reformasi Perpajakan Tahun 1994, Reformasi Perpajakan Tahun 1997, Reformasi Perpajakan Tahun 2000 dan Reformasi Perpajakan Tahun 2004-2005.


Daftar Pustaka:
·         Bohari, H. 2002. Pengantar Hukum Pajak. Rajawali Press, edisi revisi: Jakarta.
·         Goedhart, C. 1973. Hoofdlijinen Van de leer der Openbare Financien, Terjemahan Ratmoko, SH. Djambatan: Jakarta.
·         Lembaran Publikasi Ilmiah Pusdiklat Migas, Reformasi Perpajakan: Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak, Tata Kelola Yang Baik Serta Kemandirian Bangsa, oleh Suhardjito, Vol 13 No. 03.




[1] H. Bohari, Pengantar Hukum Pajak (Jakarta: Rajawali Press, edisi revisi, 2002), hlm 1-2
[2] Dr. C. Goedhart, Hoofdlijinen Van de leer der Openbare Financien, Terj. Ratmoko, SH. Djambatan, Jakarta 1973, hlm. 82.
[3] H. Bohari, Op.Cit, hlm. 4
[4] Dikutip dari Lembaran Publikasi Ilmiah Pusdiklat Migas, Reformasi Perpajakan: Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak, Tata Kelola Yang Baik Serta Kemandirian Bangsa, oleh Suhardjito, Vol 13 No. 03, hlm 31

[5] H. Bohari, Op.Cit, hlm. 5
[6] Suhardjito, Loc.Cit, hlm. 31
[7] Ibid., hlm. 32
[8] Ibid., hlm 33-34