REFORMASI
PERPAJAKAN DI INDONESIA
Pada mulanya, pajak belum merupakan
suatu pungutan paksa tetapi hanya merupakan pemberian sukarela oleh rakyat
kepada raja dalam memelihara kepentingan negara seperti misalnya menjaga
keamanan negara terhadap serangan musuh dari luar. Baru setelah terbentukya
negara-negara Nasional dan adanya pemisahan antara rumah tangga negara dan
rumah tangga pribadi raja, pajak mulai mendapat tempat yang lebih diantara
pendapatan negara. Sejak saat itulah mulai ada perubahan pengertian pajak yang
tadinya sukarela menjadi pemberian yang dapat dipaksakan oleh negara kepada rakyatnya.
Pada masa penjajahan Belanda, banyak meletus perang-perang untuk melawan
kekejaman Pemerintah Hindia Belanda dimana salah satu alasannya adalah masalah
pemberlakuan pajak yang terlalu tinggi bagi masyarakat. Salah satu perang yang
mempermasalahkan hal ini adalah Perang Diponegoro.[1]
Masalah mengenai pembebanan pajak juga terjadi di Eropa misalnya di negara
Perancis pada tahun 1944 serta di Prusia tahun 1626.[2]
Sebelum tahun 1983 dimana pada tahun
tersebut Indonesia masih menggunakan Peraturan Perpajakan peninggalan
Pemerintah Kolonial Belanda. Pemerintah menyadari bahwa Peraturan-peraturan
peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda itu lebih banyak menitikberatkan pada
hukum barat tanpa menitikberatkan pada hukum adat sehingga hal ini bertentangan
dengan kepribadian bangsa sehingga dilakukannlah reformasi pajak pada tahun
1983.[3]
Reformasi pajak terdiri dari 5 periode
yaitu[4]:
1.
Reformasi pajak tahun 1983
Pada
masa ini, lahirlah Undang-undang Pajak Nasional yang membawa kemajuan bagi
pembangunan negara ini, yaitu:
a.
UU No. 6 Tahun 1983 yang telah
diperbaharui dengan pembaharuan terakhir yaitu UU No. 16 Tahun 2000 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b.
UU No. 7 Tahun 1983 yang telah
dirubah untuk ketiga kalinya dan terkahir dengan UU No. 17 Tahun 2000 tentang
Pajak Penghasilan (PPh).
c.
UU No. 8 Tahun 1984 yang telah
dirubah untuk kedua kalinya dan terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPN).[5]
d.
UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan.
e.
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea
dan Materai.[6]
2.
Reformasi Pajak Tahun 1994
Pada
tahun ini dilakukan perubahan lagi terhadap peraturan perpajakan sehingga
terbitlah lagi peraturan perpajakan yang baru. Peraturan perpajakan yang dikeluarkan
saat itu antara lain:[7]
a.
UU No. 9 Tahun 1994 tentang
Perubahan Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
b.
UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan.
c.
UU No. 11 Tahun 1994 tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
d.
UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan.
3.
Reformasi Pajak Tahun 1997
Reformasi pajak pada
tahun ini, Pemerintah mengeluarkan lagi undang-undang untuk melengkapi
undang-undang yang telah terbit sebelumnya. Undang-undang itu antara lain:
a.
UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
b.
UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
c.
UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
d.
UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
e.
UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
4.
Reformasi Pajak Tahun 2000
Pada tahun ini Pemerintah juga mengeluarkan
lagi peraturan perundang-undangan untuk mengubah peraturan perundang-undangan
yang telah ada sebelumnya yang disebabkan oleh perkembangan ekonomi dan sosial
yang terjadi di Indonesia. Undang-undang itu antara lain:
a.
UU No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas
UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b.
UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan.
c.
UU No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
d.
UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
e.
UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
f.
UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada tahun 2002, untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,
Pemerintah akhirnya mengeluarkan UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
yang mengubah Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang selama ini dirasakan
kurang berpihak kepada para wajib pajak di negara ini.
5.
Reformasi Pajak Tahun 2004-2005
Pada reformasi yang terjadi di tahun ini, pemerintah
tidak lagi mengeluarkan undang-undang seperti pada reformasi-reformasi pajak
sebelumnya karena pemerintah merasa bahwa tujuan dari reformasi perpajakan
telah tercapai. Tujuan utama reformasi atas kebijakan perpajakan kali ini
adalah untuk meningkatkan competitiveness atas sistem perpajakan Indonesia dan memantapkan
pelaksanaan prinsip-prinsip perpajakan yang baik seperti netralita, keadilan,
kesederhanaan dan transparansi, sekaligus mendukung upaya peningkatan
penerimaan pajak.[8]
Demikiannlah Reformasi Perpajakan
yang terjadi di Indonesia. Adanya reformasi ini tentu bertujuan baik bagi
perkembangan Bangsa Indonesia yang diharapkan semakin baik dari waktu ke waktu
dan tentunya membawa dampak positif bagi rakyat Indonesia baik itu dalam bidang
ekonomi maupun sosial.
Kesimpulan:
Sebelum tahun
1983, Pemerintah Republik Indonesia masih menggunakan peraturan-peraturan
perpajakan peninggalan Kolonial Belanda. Karena Pemerintah merasa bahwa
peraturan-peraturan peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda itu tidak
sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia karena lebih mementingkan aspek
Hukum Barat daripada Hukum Asli masyarakat Indonesia maka Pemerintah Indonesia
mengadakan reformasi untuk mengganti peraturan-peraturan lama peninggalan
Pemerintah Kolonial Belanda. Ada 5 reformasi perpajakan, antara lain: Reformasi
Perpajakan Tahun 1983, Reformasi Perpajakan Tahun 1994, Reformasi Perpajakan
Tahun 1997, Reformasi Perpajakan Tahun 2000 dan Reformasi Perpajakan Tahun
2004-2005.
Daftar Pustaka:
·
Bohari, H. 2002. Pengantar Hukum Pajak. Rajawali Press, edisi revisi:
Jakarta.
·
Goedhart, C. 1973. Hoofdlijinen Van de leer der Openbare Financien, Terjemahan
Ratmoko, SH. Djambatan: Jakarta.
·
Lembaran Publikasi Ilmiah Pusdiklat Migas, Reformasi Perpajakan: Dalam
Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak, Tata Kelola Yang Baik Serta
Kemandirian Bangsa, oleh Suhardjito, Vol 13 No. 03.
[2] Dr. C. Goedhart,
Hoofdlijinen Van de leer der Openbare Financien, Terj. Ratmoko, SH. Djambatan,
Jakarta 1973, hlm. 82.
[3] H. Bohari, Op.Cit, hlm. 4
[4] Dikutip dari Lembaran
Publikasi Ilmiah Pusdiklat Migas, Reformasi Perpajakan: Dalam Rangka
Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak, Tata Kelola Yang Baik Serta Kemandirian
Bangsa, oleh Suhardjito, Vol 13 No. 03, hlm 31