Thursday, 24 April 2014

Tugas Filsafat Hukum Islam



BAB I
DESKRIPSI KASUS
Angky Camaro (Direktur PT. Indofood Sukses Makmur Tbk) Melakukan Transplantasi Ginjal
Komisaris PT. HM Sampoerna, direktur PT Indofood Sukses Makmur yang juga komisaris PT Indomobil Tbk, Angky Camaro semula tidak pernah menyadari bahwa ia terkena ginjal. Bahkan penyakit diabetes yang menjadi penyebab rusaknya ginjalnya pun tak ia sadari. Hingga pada April tahun 2005, dimana pantatnya tiba tiba abses (bengkak) dan bernanah. Buntutnya ia pun harus dioperasi dan saat operasi yang pertama itulah baru ia tahu bahwa creatinine atau kreatini (zat racun) didalam tubuhnya sudah mencapai 350 (3,5) dan gulanya 500. Dan sejak saat itu meski sudah diet kretininnya ternyata terus naik, termasuk berat badannya juga terus naik. Angky juga mengalami dua hal pembedahan lagi yaitu pada tahun Oktober dan November 2007, karena selangkangannya abses dan bernanah. Puncaknya pada saat 12 Mei 2008 kreatinin sudah mencapai 810. Dan saat itulah dr Gordon Ku dari RS Mount Elisabeh, Singapore memerintahkan untuk transplantasi ginjal atau cuci darah.
Waktu dr Gordon Ku bilang Angky harus melakukan transplant atau cuci darah. Akhirnya Angky memutuskan untuk transplantasi. Masalahnya kalau cuci darah seminggu tiga kali dan sekali cuci darah butuh waktu empat jam. Waktu itu dr Gordon merekomendasikan dua tempat yang memungkinkan Angky bisa transplant, yaitu di Filipina atau Tiongkok. Angky memilih untuk transplantasi di Tiongkok.Tanggal 23 Mei sebetulnya sudah ada orang Angky (Channel) yang bilang Angky bisa ke Tiongkok karena seminggu lagi sudah ada ginjalnya. Tapi Angky nggak mau soalnya tanggal 27 Mei saya harus RIPS Sampoerna dulu dimana dalam RUPS Angky diputuskan menjadi Preskom PT. HM Sampoerna Tbk (sebelumnya Angky mencapai sebagai Managing Director PT HM Sampoerna). Menurut Angky ini mukjizat, karena orang biasanya kalau pesan bisa ber bulan bulan bahkan bertahun tahun tapi nggak dapat, tapi Angky langsung dapat. Tapi Angky justru yang nolak saat itu, soalnya Angky harus RUPS Sampoerna. Tanggal 29 Mei, setelah Angky ikuti RUPS Angky akhirnya berangkat ke Tiongkok dari Singapura. Karena Angky tidak bisa bahasa Mandarin, maka Angky  minta teman Angky Marvy Apandi ( Executive Director Indomobil ) untuk  ikut  menjadi  penerjemah  bahasa Mandarin.  Marvy berangkat dari Jakarta dan bertemu Angky di sebuah bandara di Tiongkok
Lagi-lagi Angky mendapat kemudahan, karena saat Angky datang ke rumah sakit, Angky secara kebetulan bisa bertemu langsung dengan kepala rumah sakitnya. Padahal biasanya orang yang datang ke rumah sakit terrsebut sangat susah ketemu dengan kepala rumah sakit. Asal tahu saja. Di rumah sakit itu banyak brokernya. Kalau lewat broker ini, belum tentu dapat “barang” bagus, malah seringnya banyak yang dibohongi. Jadi Angky mengingatkan para pembaca yang ingin transplantasi di Tiongkok, hati-hati janan sampai bertemu broker.
Selain Angky bisa bertemu langsung dengan pimpinan rumah sakitnya, Angky juga langsung mendapat donor, hanya saja waktu itu kurang bagus untuk Angky karena kreatinin nya sudah tinggi. Tapi Angky hanya menunggu 2 minggu setelah itu. Ginjal yang akan didonorkan bergolongan darah O.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Transplantasi Organ
Transplantasi  organ adalah proses pendonoran organ tubuh  kepada orang yang membutuhkan organ tersebut demi menunjang hidupnya. Orang yang mendonorkan organnya disebut pendonor dan orang yang menerimanya disebut resipien. Sebenarnya tujuan dari transplantasi organ ini baik, yaitu menunjang hidup sang resipien. Biasanya organ tubuh yang didonorkan adalah jantung, ginjal, dan mata.[1] Sedangkan menurut Prof. Masjfu’ Zuhdi, transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat, untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik.[2]
Transplantasi organ jika ditinjau dari sudut si penerima dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:
1.      Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2.      Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3.      Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.[3]

B.      Pandangan Islam Terhadap Transplantasi Organ
Para ulama melihat hukum transplantasi organ dari aspek waktu pencangkokan organ. Apakah dilakukan pada saat si pendonor masih hidup atau sudah meninggal dunia. Jika transplantasi organ dilakukan saat si pendonor masih dalam keadaan hidup maka hukum dari transplantasi organ tersebut adalah haram atau tidak diperbolehkan. Sebagaimana tercantum di dalam tiga ayat dibawah ini:[4]


1.      Q.S Al-Baqarah ayat 195
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan (Q.S al-Baqarah, 2:195).
2.      Q.S An-Nisa ayat 29 seperti disebutkan dibawah ini:
 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Janganlah kamu membunuh (mebinasakan) dirimu sendiri, karena sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu (Q.S An-Nisa, 4:29)
3.      Al – Maidah ayat 2
dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

Sementara  apabila kita mendapatkan organ itu dari orang yang sudah meninggal dunia, terlebih dahulu kita harus mengetahui darimana organ itu berasal atau dengan kata lain adalah kita mendapatkan kejelasan hukum transplantasi organ dari si pendonor tersebut. Ada beberapa hal yang harus kita ketahui tentang hal ini, yaitu:[5]
1.      Dilakukan setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor atau yang lainnya.
2.      Jika terdapat kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat keputusan atas penyumbang.
3.      Organ atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
4.      Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
5.      Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
Apabila pencangkokan dilakukan apabila si pendonor dalam kondisi sudah meninggal dunia maka hukum dari pencangkokan organ ini menjadi halal atau diperbolehkan. Syarat yang memperbolehkan dilakukannya transplantasi organ atau pencangkokan organ antara lain:[6]
a.      Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil. 
b.      Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.
Persoalan yang menyangkut transplantasi organ tubuh adalah jual-beli atau sumbang organ tubuh kepada orang yang memerlukannya. Dalam berbagai literatur fikih ditemukan pernyataan para ulama fikih yang tidak membolehkan sese­orang memperjualbelikan organ tubuhnya karena hal itu bisa mencelakakan dirinya sendiri. Sikap mencelakakan diri sendiri dikecam oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam surah al-Baqarah (2) ayat 195 tersebut di atas. Jamaluddin Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf bin Muhammad Ayyub bin Musa al-Hanafi az-Zaila’i (w. 762 H/1360 M), tokoh fikih Mazhab Hanafi dalam kitab fikihnya, Path al-Qadir, menyata­kan bahwa ulama Mazhab Hanafi sepakat menyata­kan bahwa tidak boleh memperjualbelikan organ tubuh manusia. Pernyataan senada juga muncul dari Imam al-Qarafi (w. 684 H/1285 M) dari kalangan Mazhab Maliki, Imam Badruddin az-Zarkasyi (745-794 H) dari kalangan Mazhab Syafi’i, dan Ibnu Qudamah dari kalangan Mazhab Hanbali. Organ tubuh manusia, menurut mereka, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manusia itu sendiri, ka­rena masing-masing organ tubuh mempunyai fungsi yang melekat dengan manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, memperjualbelikan bagiannya sama dengan memperjualbelikan manusia itu sendiri. Memperjual­belikan manusia diharamkan oleh syara.[7]

C.      Tranplantasi Organ Dilihat Dari Aspek Hukum Di Indonesia
Di negara Indonesia sendiri, kegiatan mengenai transplantasi organ ini sudah diatur dalam undang-undang tersendiri yaitu UU No. 36 Tahun 2009 sedangkan di beberapa Negara di dunia, ada yang telah memiliki Undang-Undang Transplantasi dimana di dalamnya terdapat larangan-larangan pelaksanaan transplantasi, misalnya adanya larangan untuk transplantasi embrio, testis, dan ovarium baik untuk tujuan pengobatan maupun tujuan eksperimental. Namun ada pula negara yang mengizinkan dilakukannya transplantasi organ-organ tersebut di atas untuk kepentingan penelitian saja. Sehingga apabila ada orang-orang yang melakukan kegiatan pencangkokan organ atau transplantasi organ diluar dari ketentuan yang terdapat di dalam undang-undang maka orang tersebut bisa dikenai sanksi sesuai dengan yang terdapat di dalam undang-undang tersebut.















BAB III
ANALISIS KASUS

Pada kasus diatas, Angky Camaro yang notabene adalah pebisnis terkenal dan salah satu orang terkaya di Indonesia pada waktu itu terkena penyakit diabetes. Tanpa ia sadari penyakit diabetesnya itu sudah sangat parah sehingga menyerang ginjalnya. Dia pun akhirnya mengalami gagal ginjal yang membahayakan nyawanya. Hal ini menyebabkan ia harus melakukan cuci darah berulang kali secara terus menerus sehingga sangat menyita waktunya sebagai pebisnis. Dokter yang menanganinya waktu itu menyarankan agar ia melakukan transplantasi organ atau pencangkokan organ yaitu transplantasi ginjal karena apabila ia tetap melakukan cuci darah maka lebih banyak kerugian untuknya (untuk Angky) daripada manfaatnya.
Jika dilihat dari aspek hukum islam, transplantasi ginjal yang dilakukan oleh Angky Camaro pada waktu itu dibolehkan atau dengan kata lain tidak diharamkan karena transplantasi ginjal yang dilakukan olehnya bertujuan untuk menyelamatkan nyawanya. Hal ini dilakukan karena cuci darah atau hemodialisa yang dilakukan olehnya setiap bulan sangat menyita waktu dan tenaga dari Angky Camaro yang berprofesi sebagai pebisnis. Selain cuci darah, tidak ada cara lain untuk menyembuhkan penyakitnya kecuali dengan melakukan transplantasi ginjal agar ia bisa sembuh dari penyakit gagal ginjal yang dideritanya. Pembolehan ini diperkuat dengan adanya syarat pembolehan yang dikatakan oleh beberapa ulama dimana resipien (penerima sumbangan organ tubuh) yang sedang dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya apabila tidak dilakukan transplantasi itu sedangkan ia sudah berobat secara optimal baik medis maupun non medis tetapi tidak berhasil maka transplantasi organ diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada qaidah fiqhiyyah :[8]
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ
“Darurat akan membolehkan yang diharamkan”.

الضَّرَرُ يُزَالُ
“Bahaya itu harus dihilangkan”.
Oleh karena itu, transplantasi organ ginjal yang dilakukan oleh Angky Camaro yang pada dasarnya dilarang menjadi diperbolehkan selama hal itu (transplantasi organ) memberikan manfaat baginya, yaitu nyawanya dapat tertolong.
Kesimpulan:
Transplantasi organ di dalam hukum islam sebenarnya dilarang namun diperbolehkan dengan tujuan untuk menolong orang lain yang nyawanya sedang dalam bahaya dan tentunya dengan beberapa pertimbangan terlebih dahulu.





DAFTAR PUSTAKA
http://keperawatanreligionmira.wordpress.com/ diakses pada tanggal 31 Oktober 2013 pukul 21.13 WIB
Zuhdi, Prof. Masjfu’. 1993. Pencangkoan Organ Tubuh dalam Masaail Fiqhiyah. CV Haji Mas Agung, Cet IV: Jakarta.
http://armydhesta.wordpress.com/category/makalah-transplantasi-tubuh-dalam-islam/ diakses pada tanggal 28 Oktober 2013 pukul 20.55 WIB


[1] http://keperawatanreligionirvan.wordpress.com diakses pada tanggal 28 Oktober 2013 pada pukul 20.19 WIB
[2] Prof. Masjfu’ Zuhdi,  Pencangkoan Organ Tubuh dalam Masaail Fiqhiyah, Jakarta , CV Haji Mas Agung, Cet IV, 1993, hlm 84
[3] http://armydhesta.wordpress.com/category/makalah-transplantasi-tubuh-dalam-islam/ diakses pada tanggal 28 Oktober 2013 pukul 20.55 WIB
[6] Prof. Masjfuk Zuhdi,  Pencangkoan Organ Tubuh. Op.cit , ....  hlm 88
[8]http://keperawatanreligionmira.wordpress.com/ diakses pada tanggal 31 Oktober 2013 pukul 21.13 WIB

No comments:

Post a Comment